TUNTUNAN LENGKAP MENGURUS JENAZAH – MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI
- Hal-hal yang Diwajibkan atas Orang yang sedang Sakit
- Menalkini Orang yang sedang Menghadapi Sakaratul Maut
- Hal-hal yang Harus Dilakukan Setelah Seseorang Meninggal
- Hal-hal yang diperbolehkan ketika Meninggalnya Seseorang
- Hal-hal yang Wajib Dilakukan Kerabat sang Mayat
- Hal-hal yang Haram Dilakukan Para Kerabat
- Pemberitaan Kematian yang Diperbolehkan
- Tanda-tanda Husnul Khatimah
- Pujian Manusia terhadap sang Mayat
- Memandikan Mayat
- Mengafani Mayat
- Mengusung Jenazah dan Mengiringinya
- Perihal Salat Jenazah
- Penguburan dan Hal-hal yang Berkaitan dengannya
- Takziyah (Melawat Keluarga Mayat)
- Ziarah Kubur
- Bid’ah-bid’ah di Seputar Masalah Jenazah
Mukadimah
Segala puji hanyalah bagi Allah. Kami memuji, meminta pertolongan, dan memohon ampunan kepada-Nya. Kami juga berlindung kepada-Nya dari kejelekan nafsu dan amalan diri. Siapa saja yang dianugerahi-Nya petunjuk, maka tidak ada kesesatan baginya, dan barang siapa yang disesatkan-Nya, maka tidak akan ada yang dapat memberinya petunjuk.
Saya bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah, tuhan yang tiada sekutu bagi-Nya. Saya bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.”(Ali Imran: 102)
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Allah menciptakan istrinya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”(an-Nisa’: 1)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (al-Ahzab: 70-71)
Amma bakdu. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah (Al-Quran) dan sebaik-baik bimbingan adalah petunjuk Muhammad (Sunnah Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam). Ketahuilah bahwa seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan dan setiap yang diada-adakan adalah bid’ah, sedangkan setiap bid’ah adalah menyesatkan dan setiap yang menyesatkan pasti menjerumuskan ke neraka.
Allah telah berfirman,
“Mahasuci Allah yang di tangan-Nyalah segala kerajaan dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Yang menjadikan mati dan hidup supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dia Mahaperkasa lagi Maha Pengampun.” (al-Mulk: 1-2)
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.”(al-Anbiya’: 35)
Kemudian Rasulullah bersabda,
“Apakah artinya dunia bagiku, tidaklah aku di dunia ini kecuali bagaikan orang yang tengah berkendaraan dan bernanung di bawah pohon, kemudian pergi meninggalkannya.”1
___________
1Hadis sahih. Telah saya teliti penjelasannya dalam kitab Fiqhus-Sirah, karya al-Ghazali (hlm. 478), cetakan keempat. Juga dalam Silsilah Hadis Sahih (nomor 438). Oleh karena itu, penulis utarakan juga dalam Shahihul-Jami’ ash-Shaghir.___________
Kita ketahui bahwa petunjuk Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dalam masalah penanganan jenazah adalah petunjuk dan bimbingan yang terbaik dan berbeda dengan petunjuk umat-umat lainnya, meliputi perlakuan atau aturan yang dianut umat kebanyakan. Bimbingan beliau, dalam hal mengurus jenazah, di dalamnya mencakup aturan yang memperhatikan sang mayat, yang kelak bermanfaat baginya baik ketika berada di dalam kubur maupun saat tiba hari kiamat. Termasuk memberi tuntunan, yaitu bagaimana sebaiknya keluarga dan kerabatnya memperlakukan mayat.
Dengan demikian, petunjuk dan bimbiingan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dalam mengurus jenazah ini merupakan potret aturan yang paling sempurna bagi sang mayat, baik dalam muamalahnya secara vertikal maupun horizontal. Aturan yang sangat sempurna dalam mempersiapkan seseorang yang telah meninggal untuk bertemu dengan Rabb-nya dengan kondisi yang paling baik lagi afdal. Bukan hanya itu, keluarga dan orang-orang terdekat sang mayat pun disiapkan sebagai barisan orang-orang yang memuji Allah dan memintakan ampunan serta rahmat-Nya bagi yang meninggal.
Di dalamnya juga mengatur bagaimana tata cara yang terbaik dalam mengiringi jenazah hingga mengantarkannya ke dalam kubur sebagai penghormatan terakhir baginya. Kemudian, para pengantar –yang terdiri atas keluarga dan orang-orang terdekat– ketika berada di atas kuburnya bersama-sama berdoa dan memohon kepada Allah Taala agar menganugerahkan bagi yang meninggal apa yang paling dibutuhkannya, yaitu keteguhan dalam kehidupan di alam barzah. Mereka juga diajarkan untuk menziarahi kuburnya, memberinya salam dan mendoakannya. Ini sama halnya dengan aturan yang menuntun orang yang masih hidup mengikrarkan tekad untuk berlaku demikian terhadap sesamanya –yang masih hidup di dunia.
Tuntunan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam yang paling awal sekali yang mesti dilakukan seseorang adalah ketika saudaranya sesama muslim ditimpa sakit keras hendaknya ia mengingatkan akan “kampung akhirat”. Di samping itu, memerintahkan kepada orang-orang yang hadir saat itu untuk menalkin2 (membisikkan/membimbing orang yang hendak meninggal agar mengucapkan syahadat) –mengucapkan berulang-ulang dua kalimat syahadat– sehingga menjadi akhir ucapannya dalam melepas kehidupannya di dunia nan fana ini.
___________
2Membisikkan/membimbing orang yang hendak meninggal agar mengucapkan syahadat. ___________
Aturan lain yang tidak kalah esensialnya adalah larangan bagi keluarga yang ditinggalkan, yang melakukan kebiasaan bertentangan dengan ajaran Rasulullah. Misalnya, menangis meraung-raung seraya memukuli anggota badan, merobek-robek pakaian, mencukur habis rambut di kepala sebagai rasa berduka cita yang dalam, dan sebagainya. Ini juga merupakan perilaku yang lazim dilakukan oleh umat lain –umat yang tidak mengimani kehidupan akhirat dan adanya kebangkitan setelah kematian.
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mengajarkan kepada umatnya agar bersikap khusyuk (tenang) dalam menghadapi kematian. Kalaulah harus menangisinya maka hendaknya tanpa diikuti dengan suara ratapan. Kejadian seperti ini pernah dicontohkan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam ketika putra tercintanya, Ibrahim, meninggal dunia. Beliau hanya bersedih hati dan menangis serata bersabda, “Mata ini meneteskan air matanya dan hati menjadi sedih, oleh karena itu kita hendaknya tidak mengucapkan kecuali apa yang diridai Tuhan.”
Beliau juga mensunnahkan kepada umatnya agar senantiasa memuji dan memasrahkan diri, bersikap rida, akan segala yang telah menjadi keputusan Allah. Sikap demikian, tentu saja, tidak bertentangan atau menghalangi munculnya rasa sedih disebabkan orang yang dicintainya meninggal dunia. Kendati demikian, beliau sallallahu alaihi wa sallam adalah sosok makhluk Allah yang paling rida dan paling tinggi nilai kepasrahannya terhadap segala keputusan Allah Taala, selain sebagai sosok yang paling tinggi levelnya dalam memuji Allah. Tangisan beliau ketika Ibrahim wafat lebih merupakan ungkapan kesedihan dan kasih sayang terhadap anak.3
___________
3Dari ucapan Ibnul Qayyim yang penulis nukil dari kitabnya, Zaadul-Ma’aad (I/97) yang lengkapnya seperti berikut, “Ketika pemandangan yang demikian itu sangat menyempitkan dada dalam usaha menyatukan kedua masalah antara kesedihan dan ketertawaan yang dilakukan Rasulullah ketika kematian putranya, Ibrahim. Maka ketika beliau ditanya, “Bagaimana engkau tertawa pada suasana seperti ini?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah telah menetapkan dengan qadha-Nya, maka aku pun berusahan untuk selalu merasa rela dengan apa yang menjadi qadha-Nya.”
Hal itu membuat bingung para pakar ilmu sehingga mereka bertanya-tanya: bagaimana Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam menangis ketika Ibrahim meninggal, padahal beliau adalah makhluk Allah yang paling rida akan segala qadha-Nya? Dalam hal ini aku mendengar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Adalah tuntunan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam jauh lebih sempurna daripada tuntunan orang alim mana pun. Beliau telah menempatkan dan menunaikan hak ubudiyah kepada-Nya dengan semestinya sehingga lapanglah dadanya dalam menerima segala qadha-Nya dan menaruh belas kasih kepada putranya. Oleh karena itu, beliau kemudian memuji dan bertahmid kepada Allah akan qadha-Nya dan menangis bersedih hati karena kasih sayang kepada putranya. Adapun sebagian orang alim tadi terasa sempit dadanya dalam usaha menyatukan dua perkara dan batinnya tidak mampu menyaksikan keduanya dan menunaikan hak ubudiyah keduanya. Karena itu mereka menyibukkan diri dengan ubudiyah rida-Nya dan mengabaikan ubudiyah kasih sayang dan belas kasih.”___________
Kecenderungan kebanyakan manusia dewasa ini menjauh dari tuntunan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dalam banyak bentuk peribadatan. Salah satunya dalam persoalan jenazah. Hal itu disebabkan mereka meninggalkan pengkajian berbagai disiplin ilmu, khususnya ilmu sunnah. Sementara di sisi lai mereka lebih banyak mencurahkan hidupnya demi menekuni ilmu keduniaan yang bersifat materi. Akhirnya, mereka hanya sibuk mengumpulkan harta.
Kondisi seperti itu, telah memotivasi seorang yang mulia untuk meminta kepada saya (penulis) agar membuat sebuah tulisan singkat mengenai adab/tuntunan dalam mengurus jenazah sesuai syariat Islam. (Maksud ini ia kemukakan ketika salah seorang kerabatnya meninggal pada Jumat, 11 Rabiul Akhir 1373 H). Ia menginginkan tulisan itu dapat dicetak dan kemudian dibagikan kepada orang-orang yang datang bertakziah (berbelasungkawa). Ia berharap, suasana berkumpulnya banyak orang itu dapat dimanfaatkan untuk memperkenalkan kembali sunnah Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa sallam. Dengan begitu, mereka bisa tergerak untuk mengikuti sunnah beliau dan menjadikannya sebagai petunjuk serta penerang jalan.
Saat itu, sebetulnya saya tengah menyiapkan beberapa artikel penting untuk dibukukan juga. Namun, saya berjanji akan memenuhi permintaannya mengingat hal ini merupakan usaha untuk menghidupkan kembali sunnah Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan sekaligus mengubur bid’ah-bid’ah yang selama ini menjadi tradisi dalam masyarakat.
Akan tetapi, dalam kenyataannya usaha memenuhi permintaan tersebut –agar artikel itu tersajikan dengan cepat– tidaklah semudah membalik telapak tangan. Persoalannya, belum lagi saya memulai mengumpulkan berbagai bahan yang ada kaitannya dengan masalah jenazah, ternyata keberadaannya di luar dugaan. Dengan demikian, sangat mustahil dapat disajikan dalam bentuk pamflet (buku saku) untuk dibagi-bagikan dalam setiap kesempatan bertakziah. Hal ini dikarenakan ajaran Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam yang berkenaan dengan adab jenazah dan hukum-hukumnya sangatlah banyak. Bahkan, pada bagian-bagian tertentu terdapat banyak perbedaan pendapat para ulama. Di antara mereka ada yang mengharamkan sesuatu, sementara yang lain membolehkannya. Sebagian mereka ada yang mewajibkan sesuatu, sedangkan yang lain tidak demikian. Satu kelompok menyatakannya sebagai sunnah dan yang lain melihatnya sebagai bid’ah. Demikian seterusnya, sebagaimana banyak dijumpai pula dalam persoalan-persoalan lainnya, yang memang telah disinggung dalam firman-Nya,
“…tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu…”(Hud: 118-119)
Tentu saja, kenyataan seperti itu mengharuskan saya untuk memulainya dengan mengumpulkan semua permasalahan yang ada kaitannya dengan jenazah. Kemudian mengkaji dan menelaahnya dengan penuh ketelitian dan kejelian. Tidak berhenti di situ, saya pun merujuki setiap dalilnya dan menelitinya sesuai dengan disiplin ilmu musthalahul-hadits, ushul fikih, serta memilah dan memilih mana yang rajih ‘kuat’ dan mana yang marjuh (terselisih karena terungguli), tanpa dibarengi adanya unsur kecenderungan terhadap mazhab tertentu ataupun bersandar pada adat istiadat yang berlaku atau yang banyak diikuti orang kebanyakan –yang seolah-olah sebagai ajaran dogmatis.
Satu hal yang memang bukan rahasia lagi bagi kalangan ulama bahwa untuk mewujudkan pekerjaan semacam ini membutuhkan kerja keras dan kesabaran luar biasa serta waktu yang tidak sedikit. Setelah semua terpenuhi, barulah dapat mewujudkan satu bentuk risalah ringkas seperti yang dimaksudkan saudara kita tadi. Ini saya lakukan agar dapat menenangkan dan menenteramkan jiwa serta menghasilkan manfaat. Oleh karena itu, saya utarakan kepadanya sambil memohon maaf dan ia pun menerima alasan saya. Meski demikian, ia tetap saja menuntut saya untuk mewujudkan permintaannya dan bahkan terus memberikan dorongan yang luar biasa.
Saya mulai menyusun dengan memunajatkan doa memohon pertolongan-Nya, kemudian mengkaji buku-buku rujukan hingga memakan waktu tidak kurang dari tiga bulan. Siang malam saya bekerja ekstra keras dan bergumul secara intens dengan buku-buku sehingga terwujudlah sebuah buku yang insya Allah baik, seperti yang kini di hadapan para pembaca.
Sebenarnya untuk mewujudkan buku yang selengkap ini membutuhkan waktu yang jauh lebih lama dari yang semula diperkirakan. Hanya saja, sebagian besar permasalahan yang ada dalam kandungan buku ini –terutama dalil-dalilnya, seperti ayat-ayat Alquran dan hadis– pernah saya kemukakan dalam banyak karya tulis saya. Maka saya hanya tinggal mengutip dan menukilnya ke dalam sebagian besar isi buku ini.
Perlu diketahui pula, dalam menyusun buku ini saya berusaha untuk lebih detail karena ketika membahas permasalahan yang ada dalilnya dari Quran dan Sunnah. Sebaliknya, saya sering mengabaikan persoalan-persoalan yang hanya bersandar pada pendapat seseorang (ijtihad atau qiyas). Saya berprinsip, permasalahan pengurusan jenazah merupakan bentuk peribadahan yang murni, yang tidak memberikan kesempatan untuk menggunakan pengqiyasan (ijtihad), kecuali dalam masalah-masalah yang memang mengharuskan kita untuk berijtihad dengan menggunakan penqiyasan yang kuat.
Selain itu, pada permulaan penyusunan buku ini saya kemukakan banyak permasalahan yang umumnya tidak dikemukakan dalam kitab-kitab fikih, seperti masalah wasiat, tanda-tanda husnul-khatimah (kematian yang baik) dan lainnya. Semuanya ditujukan mengingat demikian pentingnya dan begitu banyaknya manusia yang tertimpa fitnah dalam persoalan ini, termasuk karena kemutawatiran hadis yang diriwayatkan dalam masalah ini.
Adapun urutan penyusunan buku ini secara lengkap adalah seperti berikut.
- Hal-hal yang wajib bagi orang yang sedang sakit, berupa merasa rida dan bersabar atas takdir, menghilangkan perasaan ingin cepat-cepat mati dan menunaikan hak serta kewajiban, berwasiat dan menyediakan kesaksian.
- Mengajarkan talkin bagi orang yang tengah menghadapi sakaratul maut dan apa-apa yang merupakan keharusan bagi orang yang tengah berada di dekatnya seperti membimbingnya mengucap syahadat.
- Hal-hal yang wajib bagi orang yang hadir setelah kematiannya, berupa memejamkan kedua matanya, mendoakannya, mengerakan penguburannya dan secepatnya melunasi segala utangnya (yakni utang sang mayat).
- Hal-hal yang diperbolehkan bagi yang hadir, berupa membuka kafan untuk melihat mukanya, mencium atau menangisinya.
- Hal-hal yang diharuskan atas kerabat sang mayat, yakni bersabar, rida atas segala takdir-Nya, berserah diri kepada-Nya, dan ihdad (sikap yang harus dilakukan saat berkabung) wanita kepada suaminya.
- Hal-hal yang diharamkan kepada keluarga dan orang-orang dekatnya, misalnya meratap, memukul-mukul pipi, merobek baju dan menyebarluaskan kematian lewat menara.
- Penyebaran berita kematian.
- Tanda-tanda husnul-khatimah.
- Pujian-pujian orang yang masih hidup terhadap sang mayat.
10. Memandikan mayat, menyalatkan, hingga menguburkan dan menziarahi kuburnya.
Pada beberapa bagian akhir buku ini, saya menjelaskan ihwal bid’ah yang biasa dilakukan orang berkenaan dengan pengurusan jenazah. Penjelasan ini, saya rangkum dari buku-buku yang pernah disusun oleh para ulama baik terdahulu maupun yang terkini. Dalam hal ini, saya menisbatkan setiap bid’ah pada tempat semestinya yang ada dalam karya mereka, atau yang tidak dinyatakan oleh mereka, akan tetapi merupakan bagian dari bid’ah berdasarkan apa yang saya vonis melalui metode ilmiah dalam pokok-pokok perbid’ahan. Meskipun saya tidak mendapatkan pendapat mereka bahwa hal yang dimaksud merupakan bid’ah –dan hal seperti ini tampaknay banyak kita jumpai pada masa sekarang.
Akhirnya, saya bermunajat memohon kepada Allah Taala agar kiranya buku ini bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya, dan Allah jadikan buku ini sebagai jerih payah amal saleh yang menghasilkan pahala. Saya juga berdoa agar siapa pun yang membantu mewujudkan penyusunan dan penerbitan buku ini diberi-Nya pahala yang setimpal. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Menerima doa.
Muhammad Nashiruddin al-Albani
- 1. Hal-hal yang Diwajibkan atas Orang yang sedang Sakit
- Bagi orang yang sedang sakit, hendaknya ia rela dengan apa yang telah menjadi ketentuan Allah Taala. Ia juga harus berlaku sabar atas apa yang telah ditakdirkan-Nya dan hendaknya berbaik sangka terhadap Rabb-nya. Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Sungguh mengagumkan perkara orang mukmin karena semua urusannya adalah baik dan hal itu tidak dimiliki seorang pun kecuali hanya orang mukmin. Jika ia ditimpa kebikan kemudian bersyukur, maka itu kebaikan untuknya. Bila ia ditimpa keburukan kemudian bersabar, maka itu pun kebaikan baginya.”
“Janganlah salah seorang di antara kalian mati kecuali berbaik sangka terhadap Allah Taala.”
Kedua hadis di atas diriwayatkan oleh Muslim, al-Baihaqi, dan Ahmad.
- Orang yang tengah sakit hendaknya selalu dalam kondisi antara takut dan penuh pengharapan (harap-harap cemas). Merasa takut akan azab Allah akibat dosa yang dilakukannya dan mengharap akan rahmat-Nya. Sikap seperti ini dilakukannya dan mengharap akan rahmat-Nya. Sikap seperti ini berdasarkan hadis Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam yang diberitiakan oleh Anas r.a.,
“Suatu ketika Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam datang menengok seorang pemuda yang tengah menghadapi kematian, maka beliau bertanya, ‘Bagaimana engkau dapati dirimu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, wahai Rasulullah, saya ini dalam keadaan yang sangat mengharap rahmat Allah dan merasa sangat takut akan (beban) dosa-dosaku. Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam kemudian bersabda, ‘Tidaklah kedua perasaan yang demikian itu menyatu dalam hati seorang hamba dalam keadaan yang demikian kecuali pastilah Allah akan menganugerahinya apa yang dimintanya dan menenteramkannya dari rasa takutnya.’ “(HR Tirmidzi, Ibnu Majah, Abdullah bin Ahmad dan Ibnu Abid Dunia)
- Bagaimanapun parah sakitnya, seseorang dilarang untuk mengharapkan kematian. Ummu Fadhl r.a. berkata, “Suatu ketika Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam datang menjenguk, lalu mendapatkan Abbas, paman beliau, tengah mengeluh sehingga mengharap kematian, maka Rasul pun berkata kepadanya,
“Wahai Paman, janganlah engkau (sekali-kali) menginginkan kematian. karena bila engkau seorang yang banyak berbuat kebaikan, lalu diundurkan kematianmu, engkau akan semakin menambah kebaikan, dan itu lebih baik bagimu. Bila engkau banyak berbuat keburukan lalu diundurkan ajalmu, kemudian engkau bertobat dari dosa-dosamu, maka yang demikian adalah lebih baik bagimu. Oleh karena itu, janganlah engkau menginginkan kematian.”
Hadis ini diriwayatkan oleh al-Hakim dan dikatakan, “Hadis ini sahih sesuai persyaratan Syaikhain (Bukhari dan Muslim) dan telah disepakati oleh adz-Dzahabi.” Padahal, sesungguhnya hanyalah sesuai dengan persyaratan Bukhari. Terbukti telah keluarkan oleh Bukhari dan Muslim serta al-Baihaqi dan lainnya dari hadis Anas bin Malik r.a. secara marfu’ sanadnya. Di dalam riwayat tersebut disebutkan sebagai berikut, “Dan apabila harus engkau lakukan (yakni mengharap mati), maka hendaknya ia berucap, ‘Ya Allah, hidupkanlah hamba bila hidup itu lebih baik untukku, dan matikanlah hamba bila mati itu lebih baik untukku.'”
- Apabila ada kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan hendaklah ia segera tunaikan kepada pemilik-pemiliknya bila hal itu mudah dilakukan. Namun bila tidak, hendaknya ia berwasiat mengenai hal itu. Rasulullah telah bersabda,
“Barang siapa yang terdapat padanya kezaliman terhadap saudaranya berupa kehormatan4 atau hartanya, maka hendaknya ia mengembalikannya sebelum tiba hari kiamat, di mana tidak berlaku lagi dinar atau dirham. Bila ia memiliki amal kebaikan (amal saleh) maka akan diambil darinya dan diberikan kepada yang berhak. Namun bila tak memiliki amal saleh, maka akan diambil keburukan si pemilik hak dan dibebankan tanggung jawab kepadanya.”(HR Bukhari dan al-Baihaqi)
___________
4 Kata al-‘urdhu (kehormatan) dapat dijadikan sarana untuk memuji atau mengecam sesuatu yang ada pada manusia. Baik ada pada dirinya sendiri maupun keturunannya, atau siapa saja yang dapat menanggung perkaranya (an-Nihayah).___________
Dalam hadis lain Rasulullah bersabda,
“Tahukah kalian, siapakah orang yang pailit (bangkrut) itu? Para sahabat menjawab, ‘Orang yang pailit adalah yang tidak memiliki uang ataupun benda di antara kita?’ Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya orang yang pailit dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala salat, puasa, dan zakatnya. Namun ia telah mencaci, memaki, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah dan telah memukul (menyakiti) orang lain, maka ia diberi kebaikan-kebaikannya. Bila kebaikannya telah habis sebelum melunasi kewajibannya, maka diambillah keburukan-keburukan mereka lalu dibebankan kepadanya, lalu dilemparkan ke dalam neraka.'”(HR Muslim)
Dalam hadis yang diriwayatkan al-Hakim, Ibnu Majah, dan Ahmad, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang meninggal sedang dia masih berutang, maka di sana tidak lagi berlaku dinar ataupun dirham, tetapi yang ada adalah kebaikan dan keburukan.”
Diriwayatkan ath-Thabrani dalam al-Kabir sebagai berikut. “Utang itu ada dua macam. Barang siapa yang mati sedang ia berniat membayarnya, maka akulah sebagai walinya. Sedangkan siapa yang mati tetapi ia tidak berniat membayarnya, maka yang akan diambil dari semua kebaikannya, di mana pada saat itu tak ada dinar ataupun dirham.”
Jabir bin Abdillah berkata, “Pada suatu malam menjelang terjadinya Perang Uhud, ayah memanggilku seraya berkata, ‘Tidaklah aku melihat diriku kecuali sebagai orang yang pertama mati terbunuh dari para sahabat Rasulullah dan aku tidak meninggalkan sesudahku yang lebih mulia kau bagiku kecuali Rasulullah. Aku meninggalkan utang maka bayarkanlah dan saling berpesanlah dengan kebaikan bersama saudaramu.’ Maka keesokan harinya, ternyata dialah orang pertama yang mati terbunuh…” (HR Imam Bukhari)
- Hendaklah menyegerakan untuk berwasiat sebagaimana sabda Rasulullah,
“Tidaklah bagi seseorang itu hak untuk menunda lebih dari dua malam sedang ia mempunyai sesuatu yang ingin diwasiatkannya, kecuali wasiat tertulis (terletak) di samping kepalanya.” Ibnu Umar berkata, “Tidaklah setiap malam berlalu sejak aku mendengar sabda Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tersebut kecuali aku telah siapakan wasiatku.”(HR Bukhari, Muslim, dan Ashabus Sunan)
- Wajib baginya berwasiat untuk para kerabat yang tidak mewarisinya, berdasarkan firman Allah Taala,
“Diwajibkan atas kamu bila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf/dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”(al-Baqarah: 180)
- Ia berhak berwasiat dengan sepertiga hartanya dan tidak boleh lebih dari itu. Bahkan lebih afdal kurang dari sepertiga berdasarkan hadis Sa’ad bin Abi Waqqash r.a., “Aku bersama Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam ketika melakukan haji wada’ dan aku menderita sakit yang nyaris mengantarkanku pada kematian. Rasulullah menjengukku dan aku katakan kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, aku ini dianugerahi Allah harta dan tak ada pewaris kecuali seorang anak putri. Apakah aku boleh berwasiat dua per tiga dari hartaku?’ Beliau menjawab, ‘Tidak.’ Aku bertanya lagi, ‘Bagaimana dengan setengahnya?’ Beliau menjawab, ‘Juga tidak.’ ‘Dan bagaimana bila sepertiga hartaku?’ Beliau menjawab, ‘Ya sepertiga saja, dan sepertiga adalah banyak. Sesungguhnya wahai Sa’ad, bila engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya adalah lebih baik ketimbang engkau meninggalkan mereka dalam kondisi kemiskinan hingga meminta-minta kepada orang-orang.’ Kemudian beliau bersabda dengan menunjuk tangannya, ‘Sesungguhnya engkau Sa’ad, engkau tidak menafkahkan sesuatu dengan mengharapkan keridaan Allah Taala kecuali engkau diganjar pahalanya meskipun makanan yang engkau suapkan ke mulut istrimu.’ Sa’ad berkata, ‘Lebih dari sepertiga diperbolehkan.’ ” (HR Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim)
Ibnu Abbas berkata, “Aku berharap kalau saja manusia dapat mengekang dari bersedekah sepertiga menjadi seperempat ketika berwasiat. Sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah menyatakan bahwa sepertiga adalah banyak.”
- Hendaklah seseorang ketika berwasiat disaksikan oleh dua orang muslim yang adil (dapat dipercaya). Bila tidak maka dua orang dari nonmuslim yang terpercaya, seperti yang ditegaskan Allah Taala dalam Al-Quran,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang dari kamu menghadapi kematian sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah atas nama Allah jika kamu ragu-ragu. (Demi Allah) kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang) walaupun dia karib kerabat dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa. Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) memperbuat dosa, maka dua orang lain di antara ahli waris yang lebih berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah atas nama Allah, ‘Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, dan kami tidak akan melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian, tentulah termasuk orang-orang yang menganiaya diri sendiri. Itu lebih dekat (untuk menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) sesudah mereka bersumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya) Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.”(al-Maidah: 106-108)
- Adapun memberikan wasiat kepada kedua orang tua dan kerabat yang menjadi ahli waris tidaklah diperbolehkan. Sebab hal ini telah dimansukh-kan oleh ayat-ayat waris, dan telah ditegaskan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dengan rinci, seperti yang dikemukakan beliau ketika dalam khutbah Wada’, “Sesungguhnya Allah Taala telah memberikan kepada setiap pemilik hak akan haknya, maka tidak ada (hak) bagi ahli waris mendapatkan wasiat.”5(HR Abu Daud, Tirmidzi, dan al-Baihaqi)
___________
5Dalam hal ini yang memansukh (membatalkan) adalah Al-Quran, sedangkan, hadis Nabi hanyalah sebagai penjelas seperti yang tampak pada Khutbah Wada’, kebalikan dari apa yang diduga kebanyakan orang bahwa yang me-mansukh adalah hadis. Selain itu, di kalangan orang sekarang ada yang mencoba menabur keraguan seraya mendebat bahwa hadis itu adalah riwayat ahad yang tidak ada kekuatan untuk memansukh Al-Quran. Dakwaan tersebut memang batil sebab yang sebenarnya adalah bahwa hadis ahad dapat pula memansukh Al-Quran dengan ketentuan bahwa hadis tersebut mutawatir. Inilah pemahaman yang diterima jumhur ulama. Namun dalam masalah ini yang memansukh adalah Al-Quran bukan As-Sunnah. Lihat, Irwa’ul-Ghalil (hadis nomor 16).___________
- Diharamkan bagi seseorang mewasiatkan sesuatu yang berdampak negatif atau membuat mudarat, seperti mewasiatkan untuk tidak memberikan hak waris kepada salah seorang ahli waris, atau mewasiatkan untuk mengutamakan salah seorang ahli waris dari yang lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Taala yang ditegaskan-Nya dalam surat An-Nisa ayat 7-12.
Juga berdasarkan sabda Rasulullah,
“Janganlah di antara kalian menimpakan mudarat kepada yang lain. Barang siapa menimpakan mudarat kepada orang lain, maka Allah akan menimpakan mudarat kepadanya, dan barang siapa yang memusuhi (seseorang) maka Allah akan memusuhinya.” (HR ad-Daruquthni. Al-Hakim mengatakan, “Riwayat ini sahih sesuai dengan persyaratan Imam Muslim. Kemudian disetujui oleh adz-Dzahabi. Dinilai hasan sanadnya oleh Imam Nawawi dalam hadis Arba’in-nya. Demikian juga Ibnu Taimiyah dalam al-Fatawa, mengingat banyaknya saksi penguat dan sanadnya yang beraneka ragam. Ibnu Rajab pun telah menyebutkannya demikian dalam mensyarah hadis Arba’in. Saya sendiri mengeluarkannya dalam Irwaa’ul-Ghalil.)
- Wasiat yang ada unsur kezalimannya adalah batil dan tertolak berdasarkan sabda Rasulullah,
“Siapa saja yang mengada-ada dalam perkara (ajaran)-ku, yang tidak termasuk darinya, maka itu tertolak.”(HR asy Syaikhan dalam Shahih-nya, dan Imam Ahmad, dll.)
Hal ini juga berdasarkan hadis yang dikisahkan oleh Imran bin Husain bahwa seseorang telah memerdekakan enam orang budak laki-lakinya di saat ia mendekati kematiannya. Kemudian ahli warisnya dari pedalaman mendatangi Rasulullah memberitahukan kepada beliau apa yang telah dilakukan orang itu. Rasulullah bertanya, “Apakah ia melakukan yang demikian? Kalau aku mengetahui -sejak awalnya- maka aku tidak akan menyalatinya.” Imran berkata, “Kemudian Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mengemudi di antara keenam budak itu dan memilih dua orang untuk dimerdekakan dan mengembalikan empat budak yang lain untuk dimiliki ahli warisnya.” (HR Imam Ahmad, Imam Muslim, ath-Thahawi, dan al-Baihaqi)
- Mengingat kebanyakan orang, khususnya pada masa sekarang, melakukan berbagai bid’ah dalam ajaran agama, terlebih dalam masalah jenazah, maka sudah merupakan keharusan seorang muslim untuk mewasiatkan kelak mayatnya diurus dan dikebumikan sesuai dengan ajaran Rasulullah, sesuai firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar; yang keras; yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”(at-Tahrim: 6)
Oleh karena itu, para sahabat Rasulullah pada saat menghadapi kematian mewasiatkan kepada keluarganya agar dikebumikan dan diurus jenazah sesuai dengan sunnah Rasulullah. Contoh konkret tentang ini banyak kita jumpai dalam riwayat-riwayat seperti berikut.
a. Abu Burdah berkata, “Abu Musa r.a. telah berwasiat menjelang wafatnya, “Bila kalian membawa jenazahku nanti maka percepatlah jalan kalian, dan janganlah ada yang mengiringi jenazahku dengan membawa setanggi. Jangan pula kalian membuat batas di dalam liang lahatku nanti antara jasadku dengan tanah dan jangan ada yang membangun di atas kuburku nanti. Dan aku bersaksi bahwa aku bebas dari ratapan yang berupa mencukur rambutnya atau yang memukul-mukul pipinya, atau yang merobek-robek pakaiannya.’ Dikatakan kepadanya, ‘Apakah engkau pernah mendengar sesuatu?’ Abu Musa menjawab, ‘Ya benar, aku telah mendengarnya dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam.’ ” (HR Imam Ahmad, al-Baihaqi, dan Ibnu Majah)
b. Dari Hudzaifah r.a. berkata, “Apabila aku mati nanti, janganlah ada seorang di antara kalian yang melakukan sesuatu terhadapku karena aku takut kalau itu ratapan dan aku mendengar Rasulullah melarang meratapi mayat.” (HR Imam Tirmidzi. Telah diriwayatkan juga oleh perawi sanad lain, yang akan dikemukakan nanti dalam masalah ke-47).
Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkaar berkata, “Adalah disukai secara muakkad (pasti) seseorang sebelum wafatnya mewasiatkan supaya meninggalkan kebiasaan yang termasuk bid’ah di dalam pengurusan jenazah dan hendaknya ia menegaskan wasiat itu.”
- 2. Menalkini Orang yang sedang Menghadapi Sakaratul Maut
- Apabila seseorang tengah menghadapi sakaratul maut, hendaknya orang-orang yang ada di sekitarnya melakukan hal-hal sebagai berikut.
A. Menalkin dengan syahadat, sesuai sabda Rasulullah, “Talkinilah orang yang akan wafat di antara kalian dengan, ‘Laa ilaaha illallaah.’ Barang siapa yang pada akhir ucapannya, ketika hendak wafat, ‘Laa ilaaha illallaah,’ maka ia akan masuk surga suatu masa kelak, kendatipun akan mengalami sebelum itu musibah yang mungkin menimpanya.”
Rasulullah dalam hadis lain bersabda,
“Siapa saja yang wafat sedang ia meyakini bahwasanya tidak ada tuhan selain Allah, maka ia masuk surga.”
“Barang siapa yang meninggal sedangkan ia tidak menyekutukan Tuhan dengan sesuatu apa pun, maka ia masuk surga.”(HR Imam Muslim)
B. Hendaklah mendoakannya dan janganlah mengucapkan di hadapannya kecuali kata-kata yang baik, berdasarkan hadis yang diberitakan oleh Ummu Salamah bahwa Rasulullah telah bersabda,
“Apabila kalian mendatangi orang yang sedang sakit atau orang yang hampir mati, maka hendaklah kalian mengucapkan perkataan yang baik-baik karena para malaikat mengamini apa yang kalian ucapkan.”(HR Muslim, al-Baihaqi, dan lainnya)
- Menalkin yang dimaksud bukanlah melafalkan syahadat dan memperdengarkannya di hadapan orang yang sudah mati, akan tetapi yang diperintahkan adalah membimbing orang yang sedang sekarat untuk mengucapkannya. Bukan seperti yang banyak dilakukan orang di masa sekarang, mereka berkumpul membaca tahmid dan takbir serta Laa ilaaha illallaah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah yang dikisahkan Anas bin Malik r.a., ia berkata, “Suatu ketika Rasulullah sedang menengok salah seorang yang sedang sakit keras di kalangan Anshar, lalu berkatalah Rasulullah kepada orang tersebut, ‘Wahai Paman, ucapkanlah tidak ada tuhan selain Allah.’ Orang itu bertanya, ‘Kerabat ibumu ataukah saudara ayahmu?’ Beliau menjawab, ‘Bahkan kerabat ibuku.’ Orang sakit itu bertanya lagi, ‘Apakah lebih baik untukku mengucapkan Laa ilaaha illallaah?’ Nabi menjawab, ‘Benar’.” (HR Ahmad dengan sanad yang sahih sesuai persyaratan Muslim)
- Adapun pembacaan surat Yasin di hadapan orang yang sudah meninggal sambil menghadapkannya ke arah kiblat, tidak ada satu pun hadis sahih yang dapat dijadikan panutan. Bahkan Sa’id ibnul Musayyab (imam para tabi’in, penj) menyatakan makruh menghadapkannya ke arah kiblat. Sa’id pernah berkata sambil mengingkari, “Bukankah (sang mayat) seorang muslim?”
Kemudian Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannif (IV/76) mengisahkan dari Zar’ah bin Abdurrahman bahwa ia telah menyaksikan Sa’id ibnul Musayyab yang tengah sakit dan dii sisinya Abu Salamah bin Abduraahman.
- Tidaklah dilarang bagi seorang muslim mendatangi orang kafir yang tengah menghadapi kematian dengan tujuan untuk menawarkan keislaman kepadanya, dengan harapan ia akan memeluk Islam. Hal ini berdasarkan pada hadis Anas r.a., ia berkata, “Ada seorang anak Yahudi yang dahulu pernah menjadi pelayan Rasulullah. Ketika ia sakit, beliau menjenguknya. Beliau duduk di dekat kepala anak itu dan berkata kepadanya, ‘Masuklah ke dalam agama Islam,’ sambil melihat ke arah ayahnya yang berada di dekatnya. Sang ayah berkata kepada putranya yang sedang sakit itu, ‘Patuhilah Rasulullah.’ Maka anak itu memeluk agama Islam. Ketika keluar Rasulullah bersabda, ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak itu dari api neraka.’ Dan ketika mendengar ia wafat, beliau memerintahkan para sahabat, ‘Salatilah sahabat kalian itu’.” (HR Bukhari, al-Baihaqi dan Ahmad)
- 3. Hal-hal yang Harus Dilakukan setelah Seseorang Meninggal
- Apabila menjumpai seseorang telah menghembuskan nafasnya yang terakhir, maka diharuskan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut.
A. Segeramemejamkan mata sang mayat dan mendoakannya.Tindakan seperti ini berdasarkan hadis yang dikisahkan Ummu Salamah r.a., ia berkata, “Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mendatangi Abu Salamah yang telah menghembuskan nafaasnya yang terakhir dengan kedua mata terbelalak, lalu beliau memejamkan mata Abu Salamah dan bersabda, “Sesungguhnya apabila roh telah direnggut (hendaknya) diikuti dengan pemejaman mata.’ Pada saat keluarga sang mayat gaduh, beliau pun bersabda, ‘Janganlah kalian mengatakan kecuali yang baik-baik, karena sesungguhnya para malaikat mengamini apa yang kalian ucapkan.’ Rasulullah berkata seraya mendoakan Abu Salamah, ‘Ya Allah, ampunilah dosa dan kesalahan Abu Salamah, tinggikanlah derajatnya di kalangan orang-orang yang diberi petunjuk dan janganlah keturunan sesudahnya termasuk orang-orang yang binasa. Ampunilah kami dan dia, lapangkanlah kuburnya serta berilah cahaya di dalamnya’.” (HR Imam Muslim, Ahmad, dan al-Baihaqi)
B. Menutup seluruh badan sang mayat dengan pakaian (kain), selain pakaian yang dikenakannya. Yang demikian berdasarkan hadis Aisyah r.a., “Ketika Rasulullah wafat, seluruh jasadnya ditutupi dengan kain lurik (nama jenis kain buatan Yaman).” (HR Bukhari, Muslim, dan al-Baihaqi)
C.Berbeda halnya bila seseorang yang meninggal sedang mengenakan kain ihram (sedang menunaikan ibadah haji atau umrah). Untuk kasus ini hendaknya seluruh jasadnya ditutupi kecuali bagian kepada dan wajahnya berdasarkan hadis yang dikisahkan oleh Ibnu Abbas r.a., ia berkata, “Pernah seseorang yang tengah wuquf di Arafah lalu terjatuh dari tunggangannya hingga tulang lehernya patah dan meninggal dunia. Kemudian Rasul bersabda seraya memerintahkan, ‘Mandikanlah mayatnya dengan air sidrin (nama daun sebuah pohon) dan kafanilah ia dengan dua helai kain ihramnya dan janganlah diberi wangi-wangian (parfum); dan jangan pula ditutupi kepala dan wajahnya karena kelak ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan bertalbiah’.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Na’im, dan al-Baihaqi)
D.Hendaknya mengerakan pengurusan pemakamannya bila telah nyata kematiannya. Hal demikian berdasarkan sabda Rasulullah yang dikisahkan Abu Hurairah r.a., “Segerakanlah pemakaman jenazah….”
E. Hendaklah memakamkan sang mayat di kota tempat ia wafat dan tidak dipindahkan ke kota atau negeri lain. Hal ini disebabkan pemindahan berarti bertentangan atau menyalahi perintah untuk menyegerakan pengurusan, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Abu Hurairah tadi. Juga berdasarkan hadis Jabir bin Abdillah r.a. ketika ia mengatakan,
“Ketika usai Perang Uhud, seluruh korban yang mati dalam peperangan hendak dibawa untuk dikebumikan di Baqi’, tiba-tiba terdengar seruan yang dilantunkan oleh pesuruh Rasulullah, ‘Sesungguhnya Rasulullah telah memerintahkan kalian untuk mengebumikan seluruh korban perang di tempat mereka mati (Uhud).’ Setelah ibuku membawa dua mayat, ayahku dan pamanku, untuk dikebumikan di pekuburan Baqi’, kemudian diperintahkan untuk dikembalikan.” Dalam riwayat lain, “Kami pun kemudian mengembalikan kedua mayat itu untuk dikebumikan di tempat keduanya terbunuh.”(HR Ashabus Sunan, Ibnu Hibban, Ahmad, dan al-Baihaqi. Tirmidzi menyatakan, “Riwayat ini hasan dan sahih.” Sedangkan tambahannya ada dalam riwayat Imam Ahmad yang akan saya kemukakan nati pada nomor 80.)
Selain itu, ketika Aisyah r.a. mendengar bahwa saudaranya telah wafat di Wadi al-Habasyah yang dipindahkan dari tempat kematiannya, ia pun berkata, “Tidaklah ada yang merisaukan dan menyedihkanku, kecuali saya ingin agar ia dikebumikan di tempat ia wafat.” (HR. al-Baihaqi)
F. Hendaklah sebagian dari mereka menyegerakan untuk melunasi utang-utang si mayat dari harta yang dimilikinya. Apabila si mayat tidak meninggalkan harta atau tidak mampu, hendaklah negara yang menanggungnya bila terbukti sang mayat semasa hidupnya telah berusaha untuk melunasi seluruh utangnya. Kalau pemerintah atau negara tidak juga memperhatikan hal ini, maka diperbolehkan dari sebagian kaum muslimin untuk melunasinya dengan sukarela. Hal ini berdasarkan beberapa hadis sahih berikut.
Pertama, hadis yang dikisahkan dari Sa’ad ibnul Athwal r.a., “Saudaraku telah wafat. Ia meninggalkan tiga ratus dirham dan beberapa anak dan aku hendak memberikan harta peninggalan itu kepada anak-anaknya. Rasulullah memberitahuku, ‘Saudaramu terpenjara oleh utang-utangnya, karena itu pergilah engkau untuk melunasinya.’ Aku pun pergi melunasi utang saudaraku dan kembali menemui Rasulullah seraya kukatakan kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, aku telah tunaikan seluruh utang saudaraku dan tak tersisa kecuali dua dinar yang diakui oleh seorang wanita namun ia tidak mempunyai bukti yang cukup.’ Rasulullah menjawab, “Bayarkanlah pada wanita itu karena sesungguhnya ia benar’.” Dalam riwayat lain, “Sesungguhnya ia jujur.” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan al-Baihaqi)
Kedua, hadis dari Samurah bin Junduub mengatakan bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah menyalati jenazah (dalam riwayat lain melakukan salat subuh). Ketika hendak beranjak pergi, beliau bertanya, “Apakah di sini ada salah seorang dari keluarga si Fulan?” (Saat itu, tak satu pun dari orang-orang yang hadir menjawab pertanyaan Rasulullah kendati beliau mengulang-ulang pertanyaan sampai tiga kali). Tiba-tiba berdirilah seorang di antara mereka dan berkata, “Ini dia orangnya…”, lalu berdiri seseorang dengan menyeret sarungnya dari belakang jamaah. Nabi sallallahu alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apa yang membuatmu diam ketika saya mengulang-ulang pertanyaanku tadi? Sungguh aku tidak menyebut-nyebutkan namamu kecuali untuk kebaikan. Sesungguhnya si Fulan -seorang dari kaumnya- tertawan karena utangnya untuk masuk surga, maka bila kalian menghendaki, biarkan dia untuk disiksa). Aku berharap keluarganya atau orang-orang yang mengurusinya agar bangkit dan membaya utang-utangnya (sehingga tidak ada lagi orang yang menagihnya).” (HR Abu Daud, an-Nasa’i, al-Hakim, al-Baihaqi, ath-Thayalusi, dan Ahmad)
Ketiga, Jabir bin Abdullah r.a., berkata, “Seseorang telah meninggal, lalu kami segera memandikannya, mengafaninya, dan memberinya wewangian, kemudian kami hadirkan jenazah ke tempat Maqam Jibril. Rasulullah mengizinkan kami untuk menyalatinya, lalu beliau mendatanginya bersama kami dengan beberapa langkah dan bersabda, “Barangkali kawan kalian ini masih mempunyai utang?” Orang-orang yang hadir menjawab, “Ya memang ada, dua dinar.” Beliau pun kemudian enggan menyalatinya dan bersabda, “Salatilah oleh kalian teman kalian ini.” Lalu berkatalah salah seorang dari kami bernama Abu Qatadah, “Ya Rasulullah, utangnya menjadi tanggunganku.” Beliau bersabda, “Dua dinar utangnya itu menjadi tanggunganmu dan murni dibayar dari hartamu, sedangkan si mayat terbebas dari utang itu?” Orang itu menjawab, “Ya, benar.” Rasulullah pun kemudian menyalatinya. Setiap kali Rasul bertemu Abu Qatadah, beliau menanyakan. Dalam riwayat lain disebut Rasulullah menjumpainya di kemudian hari seraya menanyakannya, “Apa yang telah kauperbuat dengan dua dinar utangnya?” Dijawab, “Telah aku lunasi, wahai Rasulullah.” Beliau kemudian bersabda, “Kini barulah kulitnya merasa dingin karena bebas dari siksaan.” (HR al-Hakim, al-Baihaqi, ath-Thayalusi, dan Ahmad)
Catatan
A. Hadis ini memberi pengertian kepada kita bahwa pembayaran utang yang ditanggung Abu Qatadah adalah setelah Rasulullah menyalati sang mayat. Ini adalah muskil. Sebab, ada diriwayatkan lewat periwayatan sahih dari Abu Qatadah sendiri yang memberi tekanan bahwa ia melunasi utang sang mayat -yang menjadi tanggungannya- sebelum salat, seperti yang akan dijelaskan nanti. Bila periwayatan tersebut tidak terulang kejadiannya, maka periwayatan Abu Qatadah lebih sahih. Dalam riwayat Jabir terdapat seorang perawi bernama Abdullah bin Muhammad bin Aqil yang dipermasalahkan kalangan muhaditsin sehingga dinyatakan hasan periwayatannya oleh mereka, bila terbukti tidak adanya perselisihan. Wallahu a’lam.
B. Hadis-hadis tersebut memberi pengertian bahwa seseorang yang telah meninggal dunia akan mendapat faedah dengan terlunasi utang-utangnya sekalipun bukan dari anaknya. Selain itu, dilunasinya utang tersebut menyebabkan terhentinya siksaan yang menimpanya. Hal ini merupakan pengkhususan bagi makna umum redaksi firman Allah Taala berikut.
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”(an-Najm: 39)
Juga terhadap sabda Rasulullah yang sangat mahsyur diriwayatkan Imam Bukhari, Musliim, dan Ahmad, “Apabila anak cucu Adam meninggal dunia maka terputuslah seluruh amalannya….”
Satu hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini bahwa ada perbedaan antara menanggung pelunasan utang sang mayat dengan bersedekah untuk sang mayat. Melunasi utang mayat lebih khusus ketimbang bersedekah untuknya. Sebagian ulama mencatat adanya ijma tersebut maka itulah kebenaran. Namun bila tidak, maka hadis-hadis sahih yang diriwayatkan berkenaan dengan sedekah itu maksudnya adalah dari anak kepada kedua orangtuanya. Hal demikian dikarenakan anak adalah bagian dari jerih payah kedua orangtuanya, seperti yang ditegaskan dalam nash. Jadi, mengqiyaskan perbuatan orang lain yang dinisbatkan kepada sang mayat tidaklah tepat. Itu adalah qiyasun ma’al fariqi (pengqiyasan yang berbeda atau berlawanan) seperti tampak dengan jelas. Begitu juga tidak dibenarkan bila mengqiyaskan sedekah dengan pelunasan utang, dikarenakan sedekah adalah umum sedangkan pelunasan utang adalah khusus. Barangkali masalah ini perlu penjelasan lebih detail dan rinci pada kesempatan lain.
Keempat, Jabir bin Abdillah r.a. berkata bahwa ayahnya gugur dalam Perang Uhud dan meninggalkan enam orang putri serta utang 30 gantang atau 1500 kilo kurma dan para pemberi utang menuntut hak-hak mereka. “Maka ketika tiba panen kurma aku mendatangi Rasulullah dan berkata, ‘Ya Rasulullah, engkau telah mengetahui bahwa ayahku telah wafat pada Perang Uhud dan meninggalkan banyak utang dan aku berharap engkau dapat bertemu dengan para pemberi utang itu.’ Beliau bersabda, ‘Pergi dan isilah tiap-tiap bejana dengan kurma sesuai kualitasnya.’ Aku pun melakukan apa yang diperintahkan beliau. Kemudian aku memanggil beliau (dan mendatangi kami keesokan harinya). Ketika mereka memandang kepadanya mereka memujiku saat itu. Ketika beliau melihat apa yang telah mereka kumpulkan, aku menjaga ketiga bejana besar (lalu beliau mendoakan kurma-kurmanya agar diberkahi) seraya beliau duduk di dekatnya dan berkata kepadaku, ‘Panggillah mereka (para penagih utang)’.”
“Mereka tak henti-hentinya menimbang guna pembayaran utang itu hingga akhirnya Allah memenuhi apa yang diamanatkan ayahku. Aku sendiri benar-benar merasa rela dengan apa yang telah Allah penuhi berupa pelaksanaan amanat tersebut sehingga aku tak membawa sisa kurma untuk saudara-saudara perempuanku. Bahkan, demi Allah, aku serahkan semua bejana tersebut sampai terakhir aku lihat bejana yang ada di dekat Rasulullah tak tersisa sebuah pun. (Aku pun terus bersama Rasulullah hingga tiba waktu magrib, seraya kuberitakan dan beliau tertawa). Kemudian beliau berkata kepadaku, ‘Pergi dan datangilah Abu Bakar dan Umar lalu ceritakan kepada keduanya tentang hal ini.’ Kemudian keduanya berkata, ‘Sungguh kamu telah mengetahui apa yang diperbuat Rasulullah dan itu bakal terjadi’.” (HR Imam Bukhari, Abu Daud, ad-Darimi, Ibnu Majah, al-Baihaqi, dan Ahmad)
Kelima, hadis dari Jabir bin Abdillah r.a.. Suatu ketika Rasulullah berdiri seraya berkhutbah, memuji-Nya, dan memuji siapa yang memang berhak untuk dipuji dan bersabda, ‘Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah maka tak ada kesesatan baginya, dan barang siapa yang disesatkan-Nya, maka tak ada yang dapat memberi-Nya petunjuk. Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah Kitabullah dan sebaik-baik bimbingan adalah petunjuk Muhammad. Sedangkan seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan dan setiap yang diada-adakan adalah bid’ah (dan setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan berkesudahan di neraka).” Apabila Rasulullah mengingatkan tentang hari kiamat, merahlah kedua matanya, meninggikan suaranya dan tampak marahnya seolah-olah bagaikan komandan pasukan. Beliau bersabda, “Baik pagi maupun sore, barang siapa meninggalkan harta maka itu adalah bagi ahli warisnya dan barang siapa meninggalkan anak-anak atau utang maka menjadi tanggunganku dan aku (lebih utama) daripada orang-orang mukmin.” (HR Imam Muslim, Imam Ahmad, Abu Na’im, an-Nasa’i, dan al-Baihaqi)
Keenam, Aisyah r.a., berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Barang siapa dari umatku berutang dan berusaha untuk membayar utang tersebut, tetapi ia meninggal terlebih dahulu sebelum membayar utangnya itu, maka akulah walinya’.” (HR Imam Ahmad dan Abu Ya’la)
- 4. Hal-hal yang Diperbolehkan ketika Meninggalnya Seseorang
- Bagi siapa saja yang melayat, diperbolehkan membuka tutup wajah si mayat dan menciumnya, bahkan boleh menangisinya selama tiga hari. Hal ini berdasarkan hadis berikut.
A. Jabir bin Abdillah r.a., berkata, “Ketika ayahku gugur dalam perang Uhud, aku membuka penutup wajahnya lalu aku menangis. Para sahabat melarangku, akan tetapi Rasulullah membiarkanku. (Kemudian Nabi menyuruh untuk mengangkatnya). Hal itu telah membuat bibiku Fatimah menangis, lalu beliau bersabda, “Engkau menangis atau tidak menangis sesungguhnya malaikat terus saja menaunginya dengan kedua sayapnya hingga kalian mengangkatnya’.” (HR asy-Syaikhan, an-Nasa’i, al-Baihaqi, dan Imam Ahmad sedangkan tambahannya dari periwayatan Muslim dan an-Nasa’i)
B. Aisyah r.a., berkata, “Abu Baka r.a. tiba dengan menunggang kudanya dari tempat tinggalnya hingga turun dan memasuki masjid. (Dan Umar bin Khaththab sedang sibuk berbicara dengan umat). Abu Bakar tidak ikut menasihati umat, tetapi ia masuk menjumpai Aisyah r.a.. Kemudian ia mengusap para muka Nabi sallallahu alaihi wa sallam yang sedang sekujur tubuhnya ditutupi dengan kain lurik lalu dibuka tutup wajahnya danmenciumnya ( di antara kedua mata beliau) dan menangis, seraya berkata, ‘Ayah dan ibuku kukorbankan untukmu, wahai Nabi Allah. Allah tidak akan menyatukan atas engkau dua kematian. Adapun kematian yang kini engkau alami, maka telah engkau lakukan’.” Dalam riwayat lain, “Sesungguhnya engkau telah mati dengan kematian yang tidak ada kematian sesudahnya.” (HR Imam Bukhari, an-Nasa’i, Ibnu Hibban, & al-Baihaqi)
C. Aisyah r.a., berkata, “Suatu ketika Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam datang menjenguk Utsman bin Mazh’un yang telah wafat. Lalu beliau sallallahu alaihi wa sallam membuka penutup wajahnya dan menciumnya lalu menangis hingga aku lihat air mata beliau membasahi kedua pipinya.” (HR at-Tirmidzi dan al-Baihaqi)
D. Anas r.a. berkata, “Kami datang menjenguk Abu Saif –suami dari wanita yang menyusui Ibrahim (putra Rasulullah)– bersama Rasulullah. Beliau mengangkat Ibrahim dan menciuminya. Kemudian kami masuk melihat Ibrahim dan kedua mata Rasulullah mencucurkan air mata. Abdurrahman bin Auf ketika berkata kepada beliau, ‘Engkau wahai Rasulullah (menangis)?’ Beliau sallallahu alaihi wa sallam menjawab, ‘ Wahai putra Auf, sesungguhnya ini adalah rahmat (kasih sayang) yang kemudian diikuti dengan yang lain, sesungguhnya mata mencucurkan air mata dan hati ini bersedih, kita tidak mengucapkan kecuali pada yang diridai Allah, Rabb kita. Sesungguhnya kita, wahai Ibrahim berpisah denganmu adalah sangat sedih’.” (HR Imam Bukhari, Muslim, dan al-Baihaqi)
E. Abdullah bin Ja’far r.a. berkata, “Rasulullah telah menunda melayat keluagra Ja’far selama tiga hari kemudian beliau mendatangi mereka. Beliau sallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah kalian menangisi lagi saudaraku ini sesudah hari ini….'” (HR Abu Daud, an-Nasa’i dan Ahmad)
- 5. Hal-hal yang Wajib Dilakukan Kerabat sang Mayat
- Diharuskan para kerabat sang mayat, ketika mendengar berita kematian, melakukan dua perkara.
Pertama, bersabar dan rela dengan apa yang telah ditakdirkan oleh Allah. Hal ini berdasarkan firman-Nya,
“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah mereka mengucapkan ‘Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’un.’ Mereka itulah yang mendapatkan keberkahan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.”(al-Baqarah: 155-157)
Juga berdasarkan hadis dari Anas r.a., ia berkata,
“Suatu ketika Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam menumpai seorang wanita tengah berada di kuburan sambil menangis, lalu beliau berkata kepadanya, ‘Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah engkau’. Wanita itu menjawab, ‘Diam, dan biarkanlah aku begini, karena engkau tidak terkena musibah seperti musibah yang menimpakku’.” Anas berkata, “Wanita tersebu tidak mengetahui siapa yang menegurnya. Lalu diberitakan kepada wanita itu bahwa yang menegurnya tadi adalah Rasulullah. Kemudian ia katakan kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mengetahui yang menegurku tadi adalah engkau.’ Rasulullah menjawab dengan sabdanya, ‘Sesungguhnya sabar itu ada pada benturan pertama’.”(HR Imam Bukhari, Muslim, dan al-Baihaqi)
Selain itu, bersabar ketika mendapat ujian karena kematian anak adalah berpahala besar, seperti dijelaskan dalam banyak hadis.
1. Rasulullah bersabda, ‘Tidaklah dua orang muslim (suami-istri) yang ditimpa kematian tiga orang anaknya akan terjilat api neraka sedikit atau banyak, kecuali sebatas pembayaran dengan sumpah.” (HR Syaikhain, al-Baihaqi, dan Abu Hurairah)
2. Rasulullah bersabda, “Tidaklah dua orang muslim (suami-istri) yang ditimpa kematian tiga orang anaknya yang belum balig (dewasa) kecuali Allah memasukkan keduanya ke dalam surga-Nya dengan keutamaan dan rahmat-Nya.” Lebih lanjut beliau bersabda, “Dan neraka berada di depan pintu dari pintu-pintu surga, kemudian dikatakan kepada mereka. ‘Masuklah kalian ke dalam surga.’ Mereka menjawab, ‘Kami akan masuk surga hingga kedua orang tua kami datang.’ Lalu dikatakan kepada mereka, ‘Masuklah kalian ke dalam surga bersama bapak dan ibu kalian dengan keutamaan Allah dan rahmat-Nya’.” (HR an-Nasa’i dan al-Baihaqi)
3. Rasulullah bersabda, “Wanita mana saja yang ditimpa kematian tiga anaknya menjadikannya sebagai tabir penghalang baginya masuk ke dalam neraka. Seorang wanita bertanya, ‘Bagaimana bila dua anak?’ Beliau menjawab, “
4. Rasulullah bersabda, “Allah Taala tidak rela seorang mukmin yang ditinggal dua anak kekasih pilihannya lalu bersabar dan berharap akan pahala, kecuali Allah akan berikan balasan surga.” (HR an-Nasa’i dari Abdullah bin Amr)
Kedua, diharuskan bagi kerabat sang mayat mengucapkan istirja’ (melafalkan ucapan inna lillahi wa inna ilaihi raji’un) seperti dijelaskan dalam firman Allah di atas dan menambahkannya dengan doa, “Ya Allah, anugerahkanlah pahala atas kesabaranku dalam menghadapi musibah dan berikanlah aku pengganti yang lebih baik darinya.” Seperti hadis dari Ummu Salamah r.a. ketika berkata, “Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda, “Tidaklah seorang muslim yang tertimpa musibah kemudian ia mengucapkan seperti yang diperintahkan Allah Taala (Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un), ‘Ya Allah berilah aku pahala dalam musibahku dan berilah aku pengganti yang lebih baik’, kecuali Allah akan mengganti baginya yang lebih baik’.” Ummu Salamah berkata, “Ketika Abu Salamah meninggal (yakni suaminya) aku berkata kepada diriku, ‘Siapakah dari kaum muslimin yang lebih baik dari Abu Salamah?’ Dialah keluarga yang pertama hijrah kepada Rasulullah dan aku pun telah mengucapkannya, kemucian Allah Taala memberiku ganti (seorang suami) yaitu Rasulullah.” Lebih jauh Ummu Salamah berkata, “Rasulullah menyuruh Hathib bin Abi Balta’ah meminangku untuk beliau sallallahu alaihi wa sallam, lalu aku katakan kepadanya, ‘Sesungguhnya aku mempunyai seorang anak perempuan dan aku seorang yang pencemburu.’ Rasulullah bersabda, ‘Mengenai anak perempuannya, kami akan berdoa semoga dapat mencukupinya dan aku akan berdoa semoga Allah menghilangkan sifat kecemburuannya’.” (HR Imam Muslim, al-Baihaqi dan Ahmad)
- Tidaklah bertentangan dengan sikap sabar bila seorang wanita menolak berhias (berdandan) sama sekali karena belasungkawa atas kematian putranya atau siapa saja, bila tidak melebihi tiga hari lamanya, kecuali atas kematian suaminya, maka ia boleh berbelasungkawa dengan tidak berhias diri selama empat bulah sepuluh hari. Hal ini berdasarkan hadis dari Zainab binti Abi Salamah r.a., “Suatu ketika aku datang menemui Ummu Habibah, istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah bersabda, ‘Tidaklah dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan belasungkawa dengan tidak berhias lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya yaitu selama empat bulan sepuluh hari’.” (HR Imam Bukhari)
- 6. Hal-hal yang Haram Dilakukan Para Kerabat
- Sesungguhnya, Rasulullah telah mengharamkan banyak sikap dalam menghadapi kematian atau dalam berbelasungkawa, namun masih saja sering dilakukan oleh kaum muslimin. Hal ini perlu diketahui untuk dihindari.
A. Meratapi mayat. Dalam hal ini banyak sekali hadis Rasulullah yang sahih menjelaskannya.
1. “Empat macam kebiasaan jahiliah yang masih dilakukan umatku dan tidak juga ditinggalkannya, yaitu berbangga-bangga dengan keturunan, mengingkari keturunan, minta turun hujan dengan ramalan bintang dan meratap.” Lebih jauh Rasulullah bersabda, “Dan bagi perempuan yang meratap, apabila tidak bertobat sebelum wafat maka di hari kiamat kelak ia akan memakai gamis dari pelangkin dan baju besi.” (HR Imam Muslim, al-Baihaqi, dan Abu Malik al-Asy’ari)
2. Rasulullah bersabda, “Dua hal yang ada pada manusia dan keduanya menyebabkan mereka kafir: mengingkari keturunan dan meratapi kematian.” (HR Muslim, al-Baihaqi, dan lainnya dari Abu Hurairah r.a.)
3. Ketika Ibrahim putra Rasulullah wafat, berteriaklah Usamah bin Zaid, maka Rasulullah menegurnya, “Yang demikian bukan dari ajaranku. Tidaklah orang yang beteriak dibenarkan dalam agama. Hati ini sedih dan kedua mata menangis, tetapi tidak menjadikan Allah murka.” (HR Ibnu Hibban, al-Hakim dari Abu Hurairah r.a.)
4. Ummu Athiyah r.a. berkata, “Rasulullah membaiat kami (kaum wanita) untuk tidak meratap. Namun di antara kami (yang dibaiat) tidak ada yang menepati janjinya kecuali lima orang, yaitu Ummu Sulaim, Ummu Alaa’, putri Abi Sabrah, istri Mu’adz atau putri Abi Sabrah, dan istri Mu’adz r.a.” (HR Bukhari, Muslim, dan al-Baihaqi)
5. Anas bin Malik r.a. berkata, “Ketika Umar bin Khathtahab r.a. tertikam, Hafshah (putrinya) menangisinya dengan suara keras. Berkatalah Umar kepadanya, ‘Wahai Hafshah, tidaklah engkau mendengar Rasulullah telah bersabda, ‘Orang yang diratapi itu disiksa!’ Dan Suhaib pun meratapi pula sambil berkata, ‘Wahai saudaraku, wahai sahabatku.’ Umar pun kemudian berkata kepadanya, “Wahai Suhaib, tidaklah engkau mendengar Rasulullah telah bersabda, ‘Sesungguhnya sang mayat disiksa dengan sebagian ratapan keluarganya”), (dan dalam riwayat lain, “Disiksa di dalam kuburnya karena ratapan kepadanya.”) (HR Bukhari, Muslim, al-Baihaqi, dan Ahmad)
6. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya sang mayat disiksa karena ratapan keluarga kepadanya.” (Dalam riwayat lain disebutkan, “Sang mayat disiksa di dalam kuburnya dikarenakan ratapan keluarganya.” (HR Syaikhan dan Ahmad dari Ibnu Umar)
7. Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang diratapi akan disiksa dengan ratapan itu (pada hari kiamat nanti).7” (HR Bukhari, Muslim, al-Baihaqi, dan Ahmad)
___________
7Dalam hadis Umar kedua, yang disebutkan dengan lafal “sebagian ratapan”.
Kemudian zahir hadis ini menampakkan kemuskilan karena secara lahiriah berbenturan dengan kaidah syar’iyah yang telah baku dan menjadi ketetapan. Di antaranya dengan firman-Nya, “walaa taziruu waaziratuw wizra ukhraa” (al-An’am: 164; al-Isra’: 15; Fathir: 18; dan az-Zumar: 7). Dalam masalah ini ulama berbeda pendapat hingga terbagi menjadi delapan kelompok. Namun ada dua yang dekat dengan kebenaran.
Pertama, yang dipahami jumhur ulama dalam hal ini mereka mengatakan bahwa apa yang dimaksud hadis-hadis tersebut adalah terhadap mereka yang mewasiatkan untuk diratapi bila ia mati nanti. Atau tidak mewasiatkan untuk tidak diratapi, sedangkan ia mengetahui kebanyakan manusia mengamalkannya seperti adanya. Oleh karenanya, Abdullah al-Mubarak mengatakan, “Apabila ia pernah melarang semasa hidupnya, kemudian mereka tetap saja melakukannya maka ia tidak terancam hukuman apa pun.” (Lihat Umdatul-Qari’ IV/79)
Kedua, makna azab dalam hadis-hadis tersebut adalah merasakan kepedihan dan kesakitan dikarenakan sedih mendengar ratapan kepiluan dan kesedihan hati mereka (kerabatnya) yang menangisi. Dan hal itu hanya terjadi di alam barzah, bukan di akhirat nanti. Ath-Thabari cenderung pada pendapat ini, yang juga diikuti Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnul Qayyim dan lainnya. Mereka mengatakan, “Yang dimaksud di dalam hadis-hadis itu bukanlah Allah Taala akan mengazab sang mayat disebabkan ratapan keluarganya kepadanya. Dalam hal ini kata azab lebih umum daripada ‘iqaab, seperti yang dimaksudkan dalam sabda beliau yang lain “assafaru qith’atun minal-‘adzaab” (bepergian adalah sebagian dari kesengsaraan). Jadi, yang dimaksudkan di sini bukanlah ‘iqaab atau hukuman akibat dari suatu dosa yang dilakukan. Namun maknanya adalah azab atau kesengsaraan atau ketidaknyamanan. (Lihat Majmu’atur-Rasaa’ilil-Muniriyyah, II/209 dan Ibnul Qayyim di dalam at-Tahdzib IV/290-293).
Adapun yang menguatkan pendapat kedua ini adalah hadis-hadis yang tercantum dalam nomor 5 dan 6 yang dalam redaksinya disebutkan dengan jelas bahwa azab tersebut di dalam kubur. Saya sendiri beberapa waktu lamanya pernah berpendapat demikian, tetapi setelah saya jumpai dalil yang bertentangan dengannya saya cenderung menguatkan pendapat kedua adalah dha’if disebabkan bertentangan dengan hadis sahih yang saya cantumkan dalam nomor urut ke-7 yang dengan tegas menyatakan bahwa azab tersebut kelak di hari kiamat. Kenyataan demikian menegaskan pula ketidakmungkinan menakwilkannya dengan penakwilan seperti yang dikemukakan oleh kelompok kedua (Thabari dkk.).
Oleh karena itu, menurut saya yang rajih adalah pendapat jumhur. Kemudian tidaklah bertentangan dengan apa yang dipahami oleh jumhur dengan hadis-hadis yang menyebutkan bahwa azab tersebut di alam akhirat nanti. Dari dari penyatuan tersebut menjadilah maknanya bahwa sang mayat akan tersiksa di alam kuburnya dan kelak pula di hari kiamat. Dengan demikian, tidak lagi ada kemuskilan, insya Allah. ___________
Cukup banyak hadis yang berkaitan dengan persoalan ini dan insya Allah akan saya sebutkan pada kesempatan lain.
B. Memukul-mukul pipi dan merobek-robek baju. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah, “Bukanlah dari golongan kami siapa-siapa yang memukul-memukul pipi (ketika ditimpa kematian), orang-orang yang suka merobek-robek pakaiannya dan yang mengeluh serta meratapi seperti kebiasaan jahiliah.” (HR Bukhari, Muslim, Ibnu Jarud, al-Baihaqi dan lainnya dari Abdullah Ibnu Mas’ud r.a.)
C.Mencukur rambut kepala. Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Burdah bin Abi Musa. Ia berkata, “Abu Musa al-Asy’ari jatuh sakit hingga tak sadarkan diri sementara kepalanya berada di pangkuan istrinya. Lalu berteriaklah istrinya hingga tak dapat mengendalikand dirinya. Ketika Abu Musa siuman, ia berkata, ‘Sungguh aku terbebas dari orang yang Rasulullah telah terbebas darinya. Sesungguhnya Rasulullah terbebas dari kebiasaan wanita yang berteriak-teriak ketika tertimpa musibah dan wanita yang biasa mencukur rambutnya serta merobek-robek bajunya’.” (HR Bukhari, Muslim, an-Nasa’i, dan al-Baihaqi)
D.Menguraikan rambut. Hadis ini dari seorang wanita yang pernah ikut berbaiat kepada Rasulullah dia berkata, “Apa yang dibaiatkan Rasulullah kepada kami dalam berbuat kebaikan di antaranya agar kami tidak melanggar larangan beliau dan tidak menato waah, tidak menjerit-jerit dengan berucap celaka… celaka… serta tidak pula merobek-robek baju dan tidak menggunduli rambut.” (HR Abu Daud dan al-Baihaqi)
E. Membiarkan rambut lebat (brewok), hal ini biasa dilakukan sebagian laki-laki selama masa berkabung dan sesudah itu barulah ia kembali mencukurnya.
Boleh jadi dalam hal ini ada kesamaan dengan kebiasaan yang dilakukan wanita di zaman jahiliah berupa menguraikan rambutnya pada masa berkabung. Padahal amalan seperti ini merupakan perbuatan bid’ah. Rasulullah telah bersabda, “Setiap yang diada-adakan adalah sesat dan setiap yang sesat neraka kesudahannya.” (HR an-Nasa’i dan al-Baihaqi)
F. Menyiarkan berita kematian melalui pengeras suara dan semisalnya. Sebab, cara menyiarkan seperti ini termasuk menyebarluaskan berita. Hudzaifah Ibnul Yaman r.a. berkata, “Apabila ia mengetahui ada berita kematian ia mengatakan, ‘Janganlah berazan (mengumandangkan) berita itu karena sesungguhnya aku khawatir yang demikian termasuk dari menyerukan berita kematian. Aku mendengar beliau sallallahu alaihi wa sallam telah melarangnya.’” (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan al-Baihaqi)
Sementara itu, makna an-na’yu secara bahasa bermakna ‘penyiaran berita kematian’. Dengan demikian berarti mencakup pemberitaan kematian secara umum. Meskipun begitu, telah terbukti kesahihan beberapa hadis yang membolehkan salah satu cara pemberitaan kematian. Dalam hal ini para ulama telah membatasi kemutlakan larangan tersebut dengan hadis ini, seperti pendapat berikut, “Sesungguhnya yang dimaksud dengan an-na’yu adalah penyebaran berita yang menyerupai kebiasaan yang pernah ada di zaman jahiliah, yakni berupa teriakan di depan pintu rumah penduduk dan di pasar-pasar, seperti akan dijelaskan nanti.”
- 7. Pemberitaan Kematian yang Diperbolehkan
- Diperbolehkan mengumumkan kematian bila tidak diikuti dengan cara-cara yang mirip dengan penyebaran berita yang pernah dilakukan di zaman jahiliah (kebodohan). Pemberitahuan ada kalanya menjadi suatu keharusan bila ternyata tidak ada orang yang melakukan pengurusan jenazah, seperti memandikan, mengafani, dan menyalati mayat. Dalam hal ini banyak hadis Rasulullah yang dapat dijadikan sandaran, di antaranya.
A. Abu Hurairah r.a. berkata, “Rasulullah mengumumkan kematian an-Najasyi di hari wafatnya seraya keluar ke masjid dan membentuk shaf, kemudian mentakbiri (menyalatinya) dengan empat takbir.” (HR Syaikhain dan lainnya. Rinciannya akan saya sebutkan nanti dengan berbagai tambahannya dan jalur sanadnya, insya Allah.)
B. Anas bin Malik r.a. berkata, Rasulullah bersabda, “Zaid bin Haritsah mengemban panji, lalu ia gugur. Maka diembanlah oleh Ja’far, ia pun gugur. Kemudian diembanlah panji itu oleh Khalid ibnul Walid tanpa ada pengangkatan komandan maka terbukalah pintu keselamatan baginya.” (HR Imam Bukhari)
Mengenai hal ini al-Hafizh Ibnu Hajar berkomentar, “Dijadikannya bab itu, antara lain mengisyaratkan bahwa pemberitaan kematian sesungguhnya tidaklah dilarang secara keseluruhan (mutlak). Penyebaran berita kematian yang dilarang adalah yang biasa dilakukan di zaman jahiliah, berupa menyuruh utusan tertentu untuk menyiarkannya dari pintu ke pintu rumah penduduk termasuk di pasar-pasar…”
Saya (penulis) berpendapat, apabila cara-cara seperti disinggung Ibnu Hajar kita asumsikan sebagai cara-cara jahiliah, maka penyiaran berita lewat mikrofon di atas menara-menara masjid adalah juga bentuk na’yun yang disamakan dengan cara-cara jahiliah. Oleh karena itu, saya cantumkan dalam lembaran sebelum ini. Bahkan ada kalanya perbuatan seperti itu diikuti pula dengan perbuatan memungut upah dari pekerjaan menyebarkan berita kematian. Atau ada pula yang memuji-muji sang mayat, padahal ia ketahui sebenarnya tidaklah demikian, atau sebaliknya. Seperti imbauan, “Marilah kita salati si Fulan yang menjadi kebanggaan kita sebagai anu dan anu serta banyak berbuat ini dan itu”, dan sebagainya.
- Lebih disukai, bagi penyiar berita kematian, untuk meminta orang-orang yang diberitahukannya agar memohonkan ampunan (beristighfar) bagi si mayat. Ini berdasarkan hadis Abu Qatadah r.a., Rasulullah mengutus para komandan pasukannya dengan berwasiat kepada mereka, “Hendaknya kalian serahkan panji kepemimpinan pasukan kepada Zaid bin Haritsah. Bila Zaid gugur, hendaklah Ja’far bin Abi Thalib yang mengembannya. Dan bila Ja’far gugur pula, maka Abdullah bin Rawahah al-Anshari yang menggantikannya.” Kemudian Ja’far berdiri dan berkata, “Kukorbankan ayah dan ibuku untuk membelamu, wahai Rasulullah, tidaklah aku merasa khawatir ataupun takut engkau angkat Zaid menjadi pemimpin pasukan kami.” Beliau menjawab, “Kalau begitu segeralah berangkat, sesungguhnya engkau tidaklah mengetahui yang manakah yang akan berakibat lebih baik.” Maka mereka pun segera berangkat.
Kemudian, suatu hari Rasulullah menaiki mimbar dan menyeru orang-orang untuk salat berjamaah, beliau bersabda, “Telah kembali kebaikan atau telah jelas kebaikan –Abdurrahman bin Mahdi merasa ragu– maukah kalian aku beri kabar tentang pasukan tentara kalian yang tengah melakukan penyerangan? Mereka telah berangkat dan berhadapan dengan musuh mereka dan Zaid telah gugur sebagai syahid, maka mohonkanlah ampunan (istigfar) baginya dan saksikan ia sebagai syahid. Kemudian panji itu diemban oleh Abdullah bin Rawahah dan ia pun gugur sebagai syahid, maka mohonkanlah ampunan baginya. Selanjutnya panji itu diemban oleh Khalid bin Walid, padahal ia bukan termasuk pemimpin pasukan namun ia berinisiatif sendiri.” Kemudian Rasulullah mengangkat tangannya dan berdoa, “Ya Allah, dialah pedang dari sekian banyak pedang-pedang-Mu, maka tolonglah (menangkanlah) dia.” Sejak saat itulah, Khalid bin Walid dinamakan Saifullah (pedang Allah). Lebih jauh beliau bersabda, “Segeralah berangkat dan bantulah saudara-saudara kalian itu dan janganlah ada seorang pun yang tertinggal.” Maka seketika itu serentak orang-orang pergi untuk membantu pasukan muslimin dengan berjalan kaki dan menunggang kendaraan. (HR Ahmad)
Dalam persoalan ini diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. dan lainnya mengenai sabda beliau sallallahu alaihi wa sallam,, “Mohonkanlah ampunan bagi saudara kalian…” Ini akan saya jelaskan pada pembahasan tersendiri.8
- 8. Tanda-tanda Husnul Khatimah
- Sesungguhnya Pembuat Syariat Yang Mahabijaksana telah menemukan tanda-tanda yang dapat diketahui bahwa seseorang memperoleh husnul-khatimah—telah Allah tetapkan yang demikian bagi kita sebagai keutamaan dan anugerah-Nya. Oleh karenanya, seorang mukmin yang pada saat meninggalnya menyandang salah satu dari tanda-tanda tersebut berarti telah dianugerahi satu kabar gembira.
Pertama, mengucapkan kalimat syahadat ketika wafat. Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang pada akhir kalimatnya mengucapkan ‘Laa ilaaha illallaha’, maka ia dimaukkan ke dalam surga.” (HR Hakim)
Kedua, ketika wafat dahinya berkeringat. Ini berdasarkan hadis dari Buraidah ibnul Khasib r.a.. Adalah Buraidah, dahulu ketika di Khurasan, menengok saudaranya yang tengah sakit, namun didapatnya ia telah wafat dan terlihat pada jidatnya berkeringat, kemudian ia berkata, “Allahu Akbar, sungguh aku telah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Matinya seorang mukmin adalah dengan berkeringat dahinya.’” (HR Ahmad, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, al-Hakim, dan ath-Thayalusi dari Abdullah bin Mas’ud)
Ketiga, wafat pada malam atau hari Jumat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah, “Tidaklah seorang muslim yang wafat pada hari Jumat atau pada malam Jumat kecuali pastilah Allah menghindarkannya dari siksa kubur.” (HR Imam Ahmad)
Keempat, mati syahid dalam medan perang. Mengenai hal ini Allah berfirman,
“Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezeki, mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada mereka, dan mereka bergirang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka, bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Mereka bergirang hati dengan nikmat dan karunia yang besar dari Allah, dan bahwa Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang beriman.”(Ali Imran: 169-171)
Adapun hadis-hadis Rasulullah yang berkenaan dengan masalah ini sangat banyak dijumpai, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Rasulullah bersabda, “Bagi orang yang mati syahid ada enam keistimewaan, yaitu diampuni dosanya sejak mulai pertama darahnya mengucur, melihat tempatnya di dalam surga, dilindungi dari azab kubur dan terjamin keamanannya dari malapetaka besar, merasakan kemanisan iman, dikawinkan dengan bidadari, dan diperkenankan memberi syafaat bagi tujuh puluh orang kerabatnya.” (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
2. Seorang sahabat Rasulullah bersabda, “Ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, mengapa orang mukmin mengalami fitnah di kuburan mereka kecuali yang mati syahid?’ Beliau menjawab, “Cukuplah ia menghadapi gemerlapnya pedang di atas kepalanya sebagai fitnah.’” (HR an-Nasa’i)
Catatan
Dapatlah memperoleh mati syahid asalkan permintaannya benar-benar muncul dari lubuk hati dan dengan penuh keikhlasan, kendatipun ia tidak mendapat kesempatan mati syahid dalam peperangan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah, “Barang siapa yang memohon mati syahid kepada Allah dengan sungguh-sungguh, maka Allah akan menyampaikannya derajat para syuhada sekalipun ia mati si atas ranjangnya.” (HR Imam Muslim dan al-Baihaqi)
Kelima, mati dalam peperangan fi sabilillah. Ada dua hadis Rasulullah,
1. Rasulullah bersabda, “Apa yang kalian kategorikan sebagai orang yang mati syahid di antara kalian?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, yang kami anggap sebagai orang yang mati syahid adalah siapa saja yang mati terbunuh di jalan Allah.” Beliau bersabda, “Kalau begitu umatku yang mati syahid sangatlah sedikit.” Para sahabat kembali bertanya, “Kalau begitu siapa sajakah dari mereka yang mati syahid, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Barang siapa yang terbunuh di jalan Allah, yang sedang berjuang di jalan Allah, dan yang mati karena penyakit kolera, yang mati karena penyakit perut, maka dialah syahid, dan orang yang mati tenggelam dialah syahid.” (HR Muslim, Ahmad, dan al-Baihaqi)
2. Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang keluar di jalan Allah lalu mati atau terbunuh, maka ia adalah mati syahid. Atau yang dibanting oleh kuda atau untanya lalu mati atau digigit binatang beracun atau mati di atas ranjangnya dengan kematian apa pun yang dikehendaki Allah, maka ia pun syahid dan baginya surga.” (HR Abu Daud, al-Hakim, dan al-Baihaqi)
Keenam, mati disebabkan penyakit kolera. Di antara hadis yang meriwayatkannya sebagai berikut.
1. Dari Hafshah binti Sirin bahwa Anas bin Malik berkata, “Bagaimana Yahya bin Abi Umrah mati?” Aku jawab, “Karena terserang penyakit kolera.” Ia berkata, “Rasulullah telah bersabda, ‘Penyakit kolera adalah penyebab mati syahid bagi setiap muslim. (HR Imam Bukhari, ath-Thayalusi, dan Ahmad)
2. Aisyah r.a. bertanya kepada Rasulullah tentang penyakit kolera. Beliau menjawab, “Adalah dahulunya penyakiit kolera merupakan azab yang Allah timpakan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya, kemudian Dia jadikan sebagai rahmat bagi kaum mukmin. Maka tidaklah seorang hamba yang dilanda wabah kolera lalu ia menetap di kampungnya dengan penuh kesabaran, dan mengetahui bahwa tidak akan menimpanya kecuali apa yang Allah tetapkan baginya pahala orang yang mati syahid. (HR Imam Bukhari, al-Baihaqi, dan Ahmad)
Ketujuh, mati karena keracunan (sakit perut).
Abdullah bin Yassar berkata, Aku duduk-duduk bersama Sulaiman bin Shard dan Khalid bin Arfadhah. Keduanya menceritakan tentang seseorang yang wafat karena sakit perut. Keduanya pun kemudian berharap dapat memperoleh mati syahid. Berkatalah yang satu kepada yang lain, “Bukankah Rasulullah pernah bersabda, ‘Siapa saja yang wafat karena penyakit perut maka tak akan mendapat azab kubur.’ Yang lain menjawab, ‘Memang benar.’” (HR an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban, ath-Thayalusi, dan Ahmad).
Kedelapan dan kesembilan, mati karena tenggelam dan tertimpa reruntuhan (tanah longsor).
Rasulullah bersabda,”Para syuhada itu ada lima; orang yang mati karena wabah kolera, karena sakit perut, tenggelam, tertimpa reruntuhan bangunan, dan syahid berperang di jalan Allah.” (HR Imam Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, dan Ahmad)
Kesepuluh, perempuan yang meninggal karena melahirkan. Ini berdasarkan hadis yang diberitakan dari Ubadah ibnush-Shamit r.a. bahwa Rasulullah menjenguk Abdullah bin Rawahah yang tidak bisa beranjak dari pembaringannya, kemudian beliau bertanya, “Tahukah kalian, siapakah syuhada dari umatku?” Orang-orang yang ada menjawab, “Muslim yang terbunuh.” Beliau bersabda, “Kalau hanya itu para syuhada darii umatku sangat sedikit. Muslim yang mati terbunuh adalah syahid, mati karena penyakit kolera adalah syahid, begitu pula perempuan yang mati ketika bersalin adalah syahid (anaknya akan menariknya dengan tali pusarnya ke dalam surga).” (HR Ahmad, ad-Darimi, dan ath-Thayalusi)
Menurut Imam Ahmad ada periwayatan seperti itu melalui jalur sanad lain di dalam Musnad-nya.
Kesebelas dan kedua belas, mati terbakar dan penyakit busung perut. Tentang ini banyak sekali riwayat, dan yang termasyhur adalah dari Jabir bin Atik secara marfu’, “Para syuhada ada tujuh; mati terbunuh di jalan Allah, karena penyakit kolera adalah syahid, mati tengelam adalah syahid, karena penyakit busung lapar adalah syahid, karena penyakit perut keracunan adalah syahid, karena terbakar adalah syahid, dan yang mati karena tertimpa reruntuhan (bangunan atau tanah longsor) adalah syahid, serta wanita yang mati pada saat mengandung adalah syahid.” (HR Imam Malik, Abu Daud, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Ketiga belas, mati karena penyakit tuberkulosis (TBC). Ini berdasarkan sabda Rasulullah, “Mati di jalan Allah adalah syahid dan perempuan yang mati ketika tengah melahirkan adalah syahid, mati karena terbakar adalah syahid, mati karena tenggelam adalah syahid, mati karena penyakit TBC adalah syahid, dan mati karena penyakit perut adalah syahid.” (HR ath-Thabrani)
Keempat belas, mati karena mempertahankan harta dari perampok. Di antara hadisnya sebagai berikut.
1. “Barang siapa yang mati karena mempertahankan hartanya (dalam riwayat lain), ‘Barang siapa menuntut hartanya yang dirampas lalu ia terbunuh’) maka dia adalah syahid.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
2. Abu Hurairah r.a. berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Nabi seraya bertanya, ‘Ya Rasulullah, beritahukan kepadaku bagaimana bila ada seseorang yang datang dan akan merampas hartaku.’ Beliau menjawab, ‘Jangan engkau berikan.’ Ia bertanya, ‘Bagaimana bila ia membunuhku?’ Beliau menjawab, ‘Engkau mati syahid.’ Orang itu bertanya kembali, ‘Bagaimana bila aku yang membunuhnya?’ Beliau menjawab, ‘Ia masuk neraka.’” (HR Imam Muslim, an-Nasa’i, dan Ahmad)
3. Mukhariq r.a. berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Nabi dan berkata, ‘Ada seorang laki-laki hendak merampas hartaku.’ Beliau bersabda, ‘Ingatkan dia akan Allah.’ Orang itu bertanya, ‘Bila tetap saja tak mau berzikir?’ Beliau menjawab, ‘Mintalah tolong orang di sekitarmu dalam mengatasinya.’ Orang itu bertanya lagi, ‘Bila tidak saya dapati di sekitarku seorang pun?’ Beliau menjawab, ‘Serahkan dan minta tolonglah kepada penguasa.’ Ia bertanya, ‘Bila penguasa itu jauh tempatnya dariku?’ Beliau bersabda, ‘Berkelahiah dalam membela hartamu hingga kau mati dan menjadi syahid, atau untuk mencegah hartamu dirampas.’” (HR an-Nasa’i dah Ahmad)
Kelima belas&keenam belas, mati dalam membela agama dan jiwa. Dalam hal ini ada dua riwayat hadis.
1. “Barang siapa mati terbunuh dalam membela hartanya maka ia mati syahid, dan siapa saja yang mati dalam membela keluarganya maka ia mati syahid, dan barang siapa yang mati dalam rangka membela agama (keyakinannya) maka ia mati syahid, dan siapa saja yang mati mempertahankan darah (jiwanya) maka ia syahid.” (HR Abu Daud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, dan Ahmad)
2. “Barang siapa mati dalam rangka menuntut haknya maka ia akan mati syahid.” (HR. an-Nasa’i)
Ketujuh belas, mati dalam berjaga-jaga (waspada) di jalan Allah. Ada dua hadis.
1. “Berjaga-jaga (waspada) di jalan Allah sehari semalam adalah lebih baik daripada berpuasa selama sebulan dengan mendirikan salat pada malam harinya. Apabila ia mati, maka mengalirkan pahala amalannya yang dahulu dilakukannya dan juga rezekinya serta amalan dari siksa kubur (fitnah kubur).” (HR Imam Muslim, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, al-Hakim, dan Ahmad)
2. “Setiap orang yang meninggal akan disudahi amalannya kecuali orang yang mati dalam berjaga-jaga di jalan Allah; maka amalannya dikembangkan hingga tiba hari kiamat nanti serta terjaga dari fitnah kubur.” (HR Abu Daud, at-Tirmidzi, al-Hakim, dan Ahmad)
Kedelapan belas, orang yang meninggal pada saat mengerjakan amal saleh. Ini berdasarkan sabda Rasulullah, “Barang siapa mengucapkan ‘Laa ilaaha illallah’ dengan berharap akan keridaan Allah dan di akhir hidupnya mengucapkannya, maka ia akan masuk surga. Dan barang siapa yang bepuasa sehari mengharapkan keridaan Allah kemudian mengakhiri hidupnya dengannya (puasa), maka masuk surga. Dan barang siapa bersedekah mencari rida Allah dan menyudahi hidupnya dengannya (sedekah), maka ia akan masuk surga.” (HR Ahmad)
- 9. Pujian Manusia terhadap sang Mayat
- Pujian kaum muslimin tentang hal-hal yang baik terhadap sang mayat –minimal dua orang– dari tetangganya yang tergolong sebagai orang-orang arif dan berilmu akan memberikan harapan masuk surga.
1. Anas bin Malik r.a. berkata, “Di hadapan Nabi sallallahu alaihi wa sallam pernah lewat usungan jenazah dan beliau memujinya dengan kebaikan (orang-orang pun kemudian mengikutinya memuji sang mayat). Mereka berkata, ‘Sepengetahuan kami, dia sangat mencintai Allah dan Rasul-Nya.’ Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Wajib, wajib, wajib.’ Kemudian lewat kembali di hadapan beliau jenazah dan beliau mengecam dengan keburukan (orang-orang pun kemudian mengikuti seraya mengecam dengan keburukan dan mengatakan, ‘Seburuk-buruk orang adalah terhadap agama Allah’). Rasulullah kemudian berucap, ‘Wajib, wajib, wajib.’ Maka Umar bin Khaththab r.a. berkata, ‘Ayah dan ibuku menjadi tebusanmu. Ketika jenazah lewat di hadapanmu, engkau memujinya dengan kebaikan dan mengatakan, wajib, wajib, wajib. Kemudian lewat kembali usungan jenazah, lalu engkau mengecamnya dengan keburukan dan engkau katakan, wajib, wajib, wajib.’ Rasulullah bersabda menjelaskan, ‘Siapa saja yang kalian puji kebaikannya maka dapat dipastikan ia masuk surga dan siapa saja yang kalian kecam dengan keburukan maka dapat dipastikan ia masuk neraka. (Para malaikat adalah saksi-saksi Allah di langit) sedangkan kalian adalah saksi-saksi Allah di muka bumi, kalian saksi-saksi Allah di muka bumi. (Allah mempunyai malaikat yang dapat berbicara dengan bahasa anak cucu Adam dalam menilai seseorang yang baik dan buruk)’.” Dalam riwayat lain, “Orang-orang mukmin adalah saksi-saksi Allah di muka bumi.” (HR Bukhari, Muslim, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Hakim, ath-Thayalusi, dan Ahmad)
2. Abul-Aswad ad-Daili, berkata, “Aku datang ke Madinah sedang dijangkiti penyakit yang mengakibatkan banyak orang mati. Aku pun menghampiri Umar bin Khaththab r.a.. Ketika kami tengah duduk, lewatlah jenazah di hadapan kami dan Umar memujinya dengan kebaikan seraya berkata, ‘Wajib, wajib, wajib.’ Aku tanyakan kepadanya, ‘Apa yang wajib, wahai Amirul Mukminin?’ Ia menjawab, ‘Yang aku maksudkan memasukkannya ke dalam surga.’ Kami pun bertanya, ‘Bagaimana bila tiga orang?’ Ia menjawab, ‘Dan juga tiga orang saksi.’ Kami bertanya lagi, ‘Bagaimana kalau dua orang?’ Ia menjawab, ‘Juga dua orang.’ Kemudian kami tidak menanyakan bila hanya seorang saksi.” (HR Bukhari, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, al-Baihaqi, ath-Thayalusi, dan Ahmad)
Kematian di Saat Gerhana
- Apabila kematian yang menimpa seseorang bertepatan dengan terjadinya gerhana (bulan ataupun matahari), maka yang demikian tidaklah menunjukkan sesuatu apa pun. Keyakinan atau kepercayaan bahwa hal itu menunjukkan keagungan sang mayat adalah khurafat (dongeng) jahiliah dibatalkan oleh Islam melalui Rasulullah. Ketika putra beliau, Ibrahim, meninggal dan bertepatan dengan terjadinya gerhana matahari, beliau berkhutbah, “Amma ba’du, wahai segenap manusia, orang-orang di zaman jahiliah dahulu berkeyakinan bahwa matahari dan rembulan tidak akan tertutup cahayanya (gerhana) kecuali karena kematian seorang yang agung. Ketahuilah, sesungguhnya gerhana itu (matahari dan rembulan) adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah Taala. Tidaklah terjadi gerhana karena kematian seorang yang agung dan tidak pula karena hidupnya. Namun terjadinya gerhana tersebut berarti Allah Taala memberikan peringatan kepada hamba-hamba-Nya. Oleh karena itu, bila kalian menyaksikan gerhana segeralah kalian berzikir, berdoa dan bersujud kepada-Nya dan perbanyaklah sedekah, bebaskan budak-budak dan lakukan salat (gerhana) di masjid-masjid hingga gerhana berakhir.
Khutbah tersebut adalah kutipan dar sejumlah hadis yang saya utarakan dalam karya saya Shalatul-Kusuf (Salat Gerhana), yang saya jelaskan seluruh sanadnya termasuk berbagai redaksinya. Dalam nukilan tersebut saya ringkas dalam bentuk satu redaksi dan yang di sini hanya sebagiannya saja. Secara lengkap ada dalam periwayatan Syaikhan dan As-Sunan.
- 10. Memandikan Mayat
- Apabila seseorang meninggal dunia, maka wajib bagi sekelompolk muslim untuk segera memandikannya. Mengenai dalil-dalilnya telah saya sebutkan pada Bagian Ketiga. Sedangkan mengenai kewajiban memandikannya berdasarkan hadis berikut.
A. Sabda beliau sallallahu alaihi wa sallam tentang orang yang sedang berihram mati karena terlempar dari untanya, “Mandikanlah dengan air dan sidrin (daun bidara)….”
B. Sabda beliau dalam pelaksanaan memandikan putrinya, Zainab r.a., “Cucilah tiga, lima atau tujuh kali atau lebih dari itu….”
- Kemudian, dalam memandikan mayat hendaknya menjaga hal-hal sebagai berikut.
- Memandikan tiga kali lebih, sesuai yang dibutuhkan atau yang dilihat perlu oleh orang-orang yang memandikannya.
- Hendaklah memandikan dengan hitungan ganjil (3, 5, 7 kali dan seterusnya).
C. Hendaklah air untuk memandikan dicampur dengan sidrin (daun bidara) atau yang serupa, seperti sabun, dan lainnya.
D. Pada akhir memandikannya hendaknya mencampuri airnya dengan parfum, kapur barus, dan sejenisnya.
- Melepaskan gelungan dan kepangan rambut dan mencucinya dengan baik.
- Menguraikan rambutnya.
G. Bagi wanita dibuat tiga kepang rambutnya, kemudian diletakkan ke belakang.
H. Memulai memandikannya dari sebelah kanan dan anggota badan yang biasa dibasuh ketika berwudu.
- Hendaklah yang memandikan mayat laki-laki adalah orang laki-laki dan yang memandikan mayat perempuan adalah orang perempuan. Ada pengecualian yang akan kami jelaskan nanti.
Dalil dari persoalan-persoalan tersebut adalah hadis Ummu Athiyah r.a., ketika ia berkata, “Rasulullah datang menghampiri kami yang tengah memandikan putrinya (Zainab), kemudian beliau bersabda, ‘Mandikanlah tiga, lima, tujuh kali atau lebih dari itu bila menurut kalian diperlukan.’ Saya katakan, ‘Dengan hitungan ganjil?’ Beliau menjawab, ‘Ya, dan jadikanlah akhir pencucian dengan dicampur sedikit kapur barus. Apabila telah usai beritahukanlah kepadaku.’ Setelah kami selesai, kami beritahukan beliau. Beliau melemparkan kain kepada kami dan bersabda, ‘Jadikanlah ini sebagai kain pembungkusnya.’ Lalu kami sisiri rambutnya dengan membaginya menjadi tiga kepangan. Maka kami pun mengepang rambutnya menjadi tiga bagian lalu kami kebelakangkan. Rasulullah bersabda, ‘Mulailah dengan bagian-bagian sebelah kanannya dan anggota-anggota badan yang biasa dibasuh apabila berwudu’.” (HR Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Jarud, dan Ahmad)
At-Tirmidzi mengatakan, “Hadis ini hasan sahih dan para ulama menjadikannya sebagai landasan pengamalan dalam masalah memandikan mayat.”
- Membersihkannya (memandikannya) dengan menggunakan kain pembersih atau yang semisalnya. Lalu digosok-gosokkan di bawah kain penutup, setelah pakaiannya dilepaskan. Demikianlah yang dilakukan pada zaman Rasulullah. Aisyah r.a. berkata, “Ketika para sahabat hendak memandikan Rasulullah, kami semua tidak mengetahui bagaimana seharusnya. Apakah kami harus membuka seluruh pakaian beliau sebagaimana biasa kami lakukan terhadap mayat-mayat ataukah kami memandikan dengan pakaian tetap melekat di jasad beliau. Dan ketika para sahabat berselisih paham dalam masalah ini, Allah Taala menidurkan mereka semuanya sehingga tak seorang pun kecuali janggunya menempel pada dadanya. Kemudian terdengarlah suara yang datang dari arah rumah, mereka tidak mengetahui siapakah yang mengucapkannya, ‘Mandikanlah jasad Nabi sallallahu alaihi wa sallam dengan pakaiannya tetap melekat pada tubuhnya.’ Mendengar suara tersebut para sahabat segera menuju ke arah jasad Rasulullah dibaringkan kemudian memandikannya, menyiramkan air di atas pakaiannya, menggosok-gosok dengan tangan mereka.” Aisyah r.a. berkata, “Kalau aku telah berniat mengerjakan sesuatu pastilah tak akan mundur dan tidak ada yang berhak memandikan mayat beliau kecuali istri-istrinya.” (HR Abu Daud, Ibnul Jarud, al-Hakim, al-Baihaqi, ath-Thayalusi dan Ahmad)
K. Hal ini merupakan pengecualian dari masalah poin D, yakni berkaitan dengan orang yang meninggal dalam keadaan mengenakan pakaian ihram. Dengan redaksi lain, apabila orang yang berihram meninggal maka ketika dimandikan tidak boleh airnya dicampur dengan aroma apa pun.
L. Ini juga merupakan pengecualian dari poin I, yakni suami dan istri. Dalam hal ini masing-masing (suami/istri) diperbolehkan memandikan yang lain. Misalnya, jika istri meninggal maka sang suami boleh memandikannya, begitu pula sebaliknya. Karena tidak ada dalil yang melarang demikian dan sesuai dengan kaidah ushul fikih yang baku bahwa segala sesuatu adalah boleh (halal), terlebih dalam masalah ini. Hal ini juga dikuatkan dengan adanya dua dalil berikut.
1. Dari Aisyah r.a. berkata, “Kalau aku berniat mengerjakan sesuatu pastilah tidak akan mundur dan tidak ada yang berhak memandikan beliau kecuali istri-istrinya.” (HR Ibnu Majah dan lainnya)10
2. Aisyah r.a, berkata, “Suatu ketika Rasulullah datang kepadaku seusai mengantar jenazah ke kuburan Baqi’. Ketika itu aku menderita sakit kepala dan aku katakan kepada beliau sambil mengeluh, ‘Kepalaku pusing.’ Beliau berkata, ‘Bahkan aku pun demikian pula, kepalaku pusing. Apa rugimu bila engkau mendahuluiku meninggal dunia, lalu aku mandikanmu, mengafanimu, lalu aku salatkan dan aku kuburkan engkau?’” (HR Ahmad, ad-Darimi, Ibnu Majah, Ibnu Hisyam, ad-Daruquthni, dan al-Baihaqi)
___________
10Al-Baihaqi berkata, “Adalah Aisyah sangat mendambakan untuk dapat memandikan Rasulullah. Dan sangat jelas bahwa mendambakan sesuatu kecuali pada hal-hal yang diperbolehkan dalam syariat.” Menurut saya, pembolehan itu ada dalam Masa’il Imam Ahmad (hlm. 149) dan merupakan pendapatnya seperti diriwayatkan oleh Abu Daud.___________
M. Orang yang mengurusi proses memandikan mayat hendaklah orang-orang yang paling mengetahui sunnahnya, khususnya dari kalangan kerabat. Hal seperti ini yang dilakukan orang-orang dahulu ketika memandikan Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Ali bin Abi Thalib r.a. berkata, “Aku telah memandikan Rasulullah, lalu aku perhatikan mayat itu seolah aku tidak dapati sesuatu. Adalah beliau sallallahu alaihi wa sallam sangat baik (jasadnya) ketika hidupnya juga saat matinya (HR Ibnu Majah, al-Hakim, al-Baihaqi)
Menurut saya, dalam hal ini pernyataan adz-Dzahabi tidak benar. Sebab hadis ini dari periwayatan Mu’ammar dari az-Zuhri dari Sa’id ibnul Musayyab dari Ali. Persanadan ini adalah menyambung (mutasil) lagi sangat masyhur. Sedangkan riwayat Sa’id ibnul Musayyab dari Ali adalah maushul (tersambung), juga seperti diisyaratkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam at-Tahdzib-nya. Bahkan ia mendakwa bahwa Sa’id ibnul Musayyab telah mendengar dari Umar. 11
Selain itu, karena mursal (riwayatnya terputus), asy-Syi’bi menyebutkan bahwa yang memandikan mayat Rasulullah bersama Ali bin Abi Thalib adalah al-Fadhl bin Abbas dan Usamah bin Zaid r.a. (HR Abu Daud)
___________
11Menurut saya, mengenai ucapan telah mendengar dari Umar, perlu disidik ulang. Sayang, di sini bukan tempatnya. Sedangkan mendengar dari Ali adalah sahih. Sebab Ali wafat tahun 40 H, dan ketika itu Sa’id berusia dua puluh delapan tahun. Jadi, sanad ini tak mungkin terputus.___________
- Bagi orang yang memandikan mayat disediakan pahala yang besar namun dengan dua syarat yang perlu diperhatikan.
Pertama, hendaklah merahasiakan apa yang telah dilihatnya dari sang mayat hal-hal yang mungkin kurang disenangi. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah,
“Barang siapa memandikan (mayat) muslim dan merahasiakan keburukannya, maka Allah mengampuninya empat puluh kali. Dan barang siapa menggali (untuk) kuburnya maka baginya pahala bagaikan pahala memberikan tempat baginya hingga hari kiamat. Dan barang siapa mengafaninya, maka Allah akan memberikan pakaian baginya dari sutra murni surga.”(HR al-Hakim)
Kedua, hendaknya seseorang dalam melakukannya (memandikan mayat) hanya semata-mata mencari rida Allah, tidak mengharapkan balasan apa pun dari segala urusan dunia. Hal ini mengingat ketetapan Allah yang disyariatkan-Nya, bahwa Dia tidak mau menerima segala peribadahan kecuali yang benar-benar murni ditujukan bagi-Nya.
Dalil tentang hal ini sangat banyak banyak baik dari Al-quran maupun As-Sunnah. Di antaranya seperti berikut.
- Firman Allah Taala,
“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku ini hanyalah seseorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku, “Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan Yang Esa.’ Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhan-nya’.”(al-Kahfi: 110)
- Firman Allah Taala,
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus….”(al-Bayyinah: 5)
C. Sabda Rasulullah dari Umar bin Khaththab r.a.,
“Sesungguhnya amal-amal perbuatan bergantung niatnya, dan bagi setiap orang apa yang diniatkannya. Barang siapa hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, atau untuk menikahi wanita, maka hijrahnya adalah kepada yang ia hijrahi.”(HR Bukhari, Muslim, dan Ashabus-Sunan)
D. Sabda Rasulullah
“Berita gembira bagi umat ini (Islam) dengan dianugerahi kemuliaan dan kemantapan dalam negara, kemenangan serta ketinggian dalam agama. Barang siapa di antara mereka mengamalkan analan akhirat untuk mendapatkan kesenangan keduniaan, maka baginya tak ada keberuntungan di akhirat nanti.”(HR Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Hakim)
- Abu Umamah r.a. berkata,
“Ada seseorang datang kepada Nabi dan bertanya, “Beritahukanlah kepadaku tentang seorang yang berperang demi mencari pahala dan kesohoran namanya, apakah pahala yang diperolehnya?’ Beliau menjawabnya, ‘Tidak ada pahala baginya sedikit pun’ –sambil mengulangnya tiga kali. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya, Allah taala tidak akan menerima amalan (apa pun) kecuali yang murni dilakukan hanya mencari rida-Nya’.”(HR an-Nasa’i)
- Sabda Rasulullah, sesungguhnya Allah berfirman,
“Aku tidak membutuhkan persekutuan. Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang mempersekutukan-Ku dengan selain-Ku maka Aku terbebas darinya dan amalannya bagi yang dipersekutukan (dengan-Ku).”(HR Ibnu Majah dan Muslim)
- Bagi orang yang telah memandikan mayat lebih disukai untuk mandi. Ini berdasarkan sabda Rasulullah, “Barang siapa yang selesai memandikan mayat maka hendaklah ia berwudu.” (HR Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban, ath-Thayalusi, dan Ahmad lewat beberapa jalur sanad yang semuanya dari Abu Hurairah r.a.)
Berdasarkan pemahaman lahiriahnya, perintah dalam hadis tersebut menunjukkan sesuatu yang wajib, tetapi saya tidak menyatakannya demikian. Hal ini karena melihat dua hadis berikut.
Pertama, Rasulullah bersabda, “Tidaklah ada keharusan bagi kalian yang memandikan mayat untuk mandi. Sesungguhnya mayat di antara kalian bukanlah najis, tetapi cukuplah bagi kalian mencuci tangan-tangan kalian.” (HR al-Hakim, al-Baihaqi dari Ibnu Abbas r.a.)
Kedua, Ibnu Umar berkata, “Dahulu, ketika kami memandikan mayat, di antara kami ada yang mandi dan ada pula yang tidak mandi.” (HR ad-Daruquthni dan al-Khathib)
- Tidaklah disyariatkan memandikan orang yang mati syahid korban perang, sekalipun ada kesepakatan bahwa orang tersebut dalam keadaan junub.’
1. Jabir r.a. berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Kuburkanlah mereka dengan kondisi berdarah’ (para syuhada Perang Uhud) dan mereka pun tidak memandikannya.” Dalam riwayat lain beliau bersabda, “Aku adalah saksi bagi mereka, kafanilah mereka dalam kondisi berdarah. Sesungguhnya, tidaklah seseorang yang luka berdarah (di jalan Allah) kecuali kelak datang di hari kiamat dengan luka darahnya berbau misk (parfum).” (HR Imam Bukhari, Abu Daud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, al-Hakim, al-Baihaqi, dan Ahmad)
2. Anas bin Malik r.a. berkata, “Sesungguhnya, para syuhada dalam Perang Uhud tidak ada yang dimandikan dan mereka dikubur dengan lumuran darahnya serta tidak ada yang disalati (kecuali Hamzah).” (HR Abu Daud, al-Hakim, at-Tirmidzi, al-Hakim, al-Baihaqi, dan Ahmad)
Menurut saya, riwayat ini sesuai penyelidikan saya adalah hasan karena sesuai dengan persyaratan Imam Muslim.
3. Abdullah bin az-Zubair r.a. mengisahkan para syuhada dalam Perang Uhud dan kematian Hanzhalah bin Abi Amir r.a. yang mati syahid, “Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya sahabat kalian ini telah dimandikan malaikat maka tanyakanlah kepada istrinya.’ Istrinya berkata, “Ia keluar rumah untuk berjihad dalam kondisi junub ketika mendengar suara yang mengerikan.’ Beliau kemudian bersabda, ‘Oleh karena itu, ia dimandikan oleh malaikat’.” (HR Ibnu Hibban, al-Hakim, dan al-Baihaqi)
4. Ibnu Abbas r.a. berkata, “Hamzah bin Abdul Muthalib dan Hanzhalah ibnur Rahim terbunuh dalam peperangan, sedang keduanya masih dalam kondisi junub. Lalu Rasulullah bersabda, “Aku telah melihat malaikat memandikan keduanya’.” (HR ath-Thabrani dan al-Hakim)
- 11. Mengafani Mayat
- Setelah usai memandikan mayat, maka diwajibkan mengafaninya. Hal ini berdasarkan perintah Rasulullah dalam hadisnya yang mengisahkan orang yang memakai ihram terjatuh dari untanya, seperti yang telah saya bahas sebelumnya.
- Kafan yang digunakan untuk mayat hendaklah dibeli dari hartanya, sekalipun ia tidak mewariskan kecuali harta yang digunakan untuk membeli kain kafan itu. Hal ini berdasarkan hadis Khabbab ibnul Art, ia berkata, “Kami berhijrah (berjihad) fi sablilillah bersama Rasulullah dan kami hanya mengharap rida-Nya, maka wajib bagi Allah mengganjar kami. Dan kami ada yang belum mendapatkan hasil kemenangan (maksudnya pampasan [ganti rugi] perang), di antara mereka adalah Mush’ab bin Umair yang mati syahid terbunuh dalam Perang Uhud, dan tidak didapati padanya sesuatu pun (dalam riwayat lain: tidak meninggalkan sesuatu) kecuali sepotong kain. Dan ketika kami menutupi bagian kepalanya maka tampak bagian kakinya. Dan ketika kami menutupi bagian kakinya, maka tampaklah bagian kepalanya. Ketika itu Rasulullah memerintahkan kami dengan sabdanya, ‘Tutuplah bagian kepalanya’ (dalam riwayat lai: tutupilah dengan kain tersebut bagian kepalanya) dan tutupilah bagian kakinya dengan idzkhir (rumput-rumputan berbau sedap, penj). Dan di antara kami ada yang mendapatkan hasil dari penaklukan.” (HR Bukhari, Muslim, Ibnul Jarud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, al-Baihaqi dan Ahmad)
- Hendaklah kain kafan yang digunakan membungkus mayat mencukupi untuk seluruh tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadis dari Jabir bin Abdullah r.a. bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam suatu hari berkhutbah dan menyebutkan bahwa salah seorang dari sahabatnya meninggal dan dikafani dengan kafan yang tidak cukup menutupi seluruh jasadnya dan dikebumikan pada malam hari, maka beliau mengecamnya, “Apabila salah seorang di antara kalian mengafani mayat saudara kalian maka hendaknya membaguskan kain kafannya (jika mampu).” (HR Muslim, Ibnul Jarud, Abu Daud, Ahmad, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dari Abu Qatadah)
Para ulama berpendapat, yang dimaksud dengan membaguskan kain kafan adalah bersih, tebal, dan menutupi seluruh jasadnya secara sederhana. Jadi, yang diutamakan bukan yang berharga mahal dan terkesan mewah. Akan halnya persyaratan yang dikemukakan Imam Nawawi bahwa kai nkafan yang digunakan hendaknya dari jenis kain yang biasa dikenakan sag mayat semasa hidupnya. Menurut saya, itu perlu ditinjau ulang. Pendapat tersebut tidak ada dalilnya dan kadang-kadang seseorang semasa hidupnya pernah memakai kain yang mahal dan kurang baik. Dengan demikian, yang paling tepat adalah kesederhanaan, tidak terlalu baik dan tidak pula terlalu buruk.
- Apabila kain yang ada sempit sehingga tidak dapat menutupi seluruh bagian tubuh sang mayat, maka hendaknya diutamakan menutupi bagian kepalanya dan apa yang dapat dijangkau. Sedangkan bagian yang tak dapat terjangkau oleh kain kafan ditutupi dengan apa saja yang dapat digunakan, termasuk di antaranya idkhir dan jenis rerumputan lainnya. Tentang hal ini ada dua hadis sebagai dalilnya.
1. Hadis dari Khabbab ibnul Art yang meriwayatkan tentang Mush’ab bin Umair r.a. yang baru saja kemukakan.
2. Haritsah bin Madhrab, berkata, “Suatu hari aku mendatangi Khabbab yang telah dicantuk (para perutnya) tujuh kali. Khabbab berkata, “Kalau saja aku belum mendengar Rasulullah bersabda, ‘Jangan sekali-kali kalian menginginkan mati,’ maka pasti aku menginginkannya. Sesungguhnya, engkau telah melihat bersama Rasulullah bahwa aku tak memiliki barang satu dirham pun dan sekarang di sebelah rumahku sudah ada empat puluh ribu dirham.” Kemudian didatangkan kain kafannya, seraya menangis ketika melihatnya, dan berkata, “Akan tetapi Hamzah tidak memiliki kain kafan yang menutupi tubuhnya kecuali burdah (serban), yang jika ditutupi bagian kepalanya maka bagian kakinya terbuka, dan bila ditutupi bagian bawahnya bagian kepalanya terlihat. Kemudian ditutupilah bagian kakinya dengan idkhir (rerumputan berbau harum).” (HR Ahmad dan at-Tirmidzi)
Kemudian asy-Syaikhan meriwayatkan dan juga lainnya, lewat jalur sanad lain tentang larangan mengharap mati. Dan riwayat-riwayat tersebut mempunyai saksi penguat dari Anas bin Malik r.a. yang akan saya kemukakan, insya Allah.
- Apabila jumlah kain kafannya sedikit, sementara maatnya banyak, maka diperbolehkan untuk mengafani beberapa mayat dalam satu kain kafan, dengan mendahulukan mayat yang paling menguasai Alquran. Hal ini berdasarkan hadis dari Anas r.a. yang berkata, “Seusai Perang Uhud, Rasulullah mendekati jasad Hamzah bin Abdul Muthalib yang telah dipotong hidungnya dan dicabik-cabik isi perutnya, kemudian beliau bersabda, ‘Kalau Shafiyah (adiknya) tidak akan sedih pastilah akan aku biarkan engkau dimakan binatang buas dan burung, hingga kelak dibangkitkan kembali oleh Allah dengan mengeluarkannya dari dalam perut binatang dan burung.’ Beliau kemudian mengafaninya dengan kain seadanya, yang bila digunakan untuk menutupi kepalanya maka terlihatlah kakinya, dan bila digunakan menutupi kakinya maka terlihatlah kepalanya. Beliau akhirnya menutupi bagian kepalanya dan tidak pernah belau menyalati para syuhada kecuali dia (Hamzah) sambil bersabda, ‘Akulah saksi bagi kalian hari ini.’” Anas berkata, “Kala itu banyak sekali yang mati syahid, tetapi sedikit jumlah kain kafannya dan dikuburkan dalam satu liang lahat dua atau tiga mayat, seraya beliau menanyakan siapa yang paling banyak menguasai Alquran, kemudian mendahulukannya dimasukkan ke liang lahat dan mengafani dua atai tiga mayat dengan satu kain kafan.” (HR Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Sa’ad, al-Hakim, al-Baihaqi, dan Ahmad)
- Tidak diperkenankan melucuti pakaian yang dikenakan seseorang yang mati syahid, tetapi harus dikuburkan bersamanya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ketika memerintahkan penguburan para syuhada Perang Uhud, “Katafanilah mereka dengan pakaian yang melekat di badannya.” (HR Ahmad)
- Saat mengafani mayat lebih disukai dengan satu kain atau lebih, di atas pakaian yang dikenakannya, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah terhadap Mush’ab bin Umair dan Hamzah bin Abdul Muthalib r.a. (kisahnya telah saya kemukakan pada poin ke-34, 36 dan 37). Di samping itu, ada dua riwayat lain tentang hal ini.
1. Syaddad ibnul Had berkata, “Ada seorang penduduk dusun datang menghadap Nabi sallallahu alaihi wa sallam, lalu mengimani dan mengikuti ajarannya, kemudian ia berkata, ‘Aku akan berhijrah bersamamu. Kemudian beliau menitipkannya kepada para sahabat. Ketika terjadi Perang Khaibar, Rasulullah bersama pasukannya meraih kemenangan hingga mendapatkan pampasan perang, maka Rasulullah membagi-bagikannya kepara para sahabat. Ketika orang itu mendapat bagiannya, ia bertanya, ‘Harta apakah ini?’ Para sahabat menjawab, ‘Bagian (pampasan) yang Rasulullah bagikan untukmu.’ Ia pun kemudian menerimanya seraya membawanya ke hadapan Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan bertanya, ‘Harta apakah ini?’ Beliau menjawab, ‘Bagian pampasan untukmu yang aku berikan.’ Orang itu menjawab, ‘Tidaklah untuk ini aku mengikutimu, tetapi agar aku terkena panah di sini –sambil mengisyaratkan tangannya ke arah kerongkongannya– dan aku mati, lalu Allah memasukkan aku dalam surga.’ Rasulullah bersabda, ‘Bila benar apa yang engkau niatkan, maka benar pula Allah Taala akan janji-Nya.’ Belum lagi berselang lama dari kepegiannya berperang melawan musuh, ia didatangkan kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam dalam keadaan mati terkena busur anak panah pada kerongkongan yang pernah diisyaratkannya. Nabi kemudian bertanya, ‘Inikah orangnya?’ Para sahabat menjawab, ‘Benar, dialah orangnya.’ Beliau kemudian bersabda, ‘Ya Allah, inilah hamba-Mu yang telah keluar berjihad di jalan-Mu lalu mati terbunuh syahid, maka aku pun menjadi saksinya.’” (HR an-Nasa’i, at-Thahawi, al-Hakim, dan al-Baihaqi)
2. Az-Zubair ibnul Awwam r.a. berkata, “Ketika Perang Uhud, datanglah seorang wanita berlari-lari dan hampir mendekati para korban yang gugur.” Zubair berkata, “Nabi menduga, ia hanya akan melihat mereka, seraya berkata, ‘Wanita, wanita!’” Zubair berkata, “Aku mengamatinya dan aku kira ia adalah ibuku Shafiyah. Aku pun kemudian menghampirinya sebelum wanita itu sampai ke tempat kumpulan korban perang. Wanita itu pun mendorong dadaku. Dan adalah dia seorang wanita kuat, seraya berkata, ‘Peganglah ini, aku tidak rela memberikan untukmu.’ Aku katakan, ‘Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memanggilmu.’ Wanita itu pun berhenti lalu mengeluarkan dua potong kain sambil berkata, ‘Ini dua helai kain yang sengaja aku bawa untuk saudaraku Hamzah, karena aku telah mendengar bahwa ia gugur. Maka kafanilah dia dengan kedua kain ini.’ Kami kemudian membawa dua potong kain tersebut untuk mengafani Hamzah, namun di sampingnya tergeletak korban lain dari kaum Anshar, yang dibunuh persis sebagaimana dialami Hamzah. Kami merasa tidak sampai hati bila mengafani Hamzah dengan kedua kain sementara orang Anshar itu tak mempunyai kain kafan. Akhirnya, kami putuskan bagi Hamzah satu kain dan bagi orang Anshar itu satu kain, sambil kami perkirakan hingga menjadilah yang satu lebih besar dari yang lain. Akhirnya, kami mengundinya dan mengafaninya masing-masing dengan satu kain.” (HR Imam Ahmad dan al-Baihaqi)
- Bagi orang yang berihram maka dikafani dengan dua helai pakaian ihramnya. Hal ini berdasarkan perintah Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam ketika memerintahkan seorang yang berihram mati terjatuh dari umatnya, saat mengenakan kain ihram (seperti telah saya kemukakan pada bagian ke-3).
- Lebih disukai dalam mengafani beberapa hal berikut.
1. Menggunakan kain kafan putih, berdasarkan sabda Rasulullah, “Kenakanlah dari pakaian kalian yang berwarna putih karena sesungguhnya warna putih itu merupakan yang terbaik dari pakaian kalian dan kafanilah dengannya.” (HR Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Baihaqi, Ahmad, adh-Dhiya’, dan al-Hakim dari Samurah bin Jundub r.a.)
2. Hendaklah kain kafan yang digunakan sebanyak tiga kali lipatan. Berdasarkan hadis dari Aisyah r.a., “Sesungguhnya Rasulullah telah dikafani dengan tiga lilitan kain kafan dari Yaman berwarna putih buatan Suhul (di Yaman) dari kain katun, tidak ada padanya ganis dan tidak pula serban.” (Dikeluarkan oleh enam perawi, Ibnul Jarud, al-Baihaqi, dan Ahmad)
3. Hendaklah pada salah satu lilitannya menggunakan kain yang bergaris apabila memungkinkannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah, “Apabila salah seorang di antara kalian meninggal sedang ia tidak mampu, maka hendaknya menggunakan kafan Hibarah.” (HR Abu Daud, al-Baihaqi dari Wahb bin Munabbah dari Jabir bin Abdillah r.a. secara marfu’)
Sanad riwayat ini sahih sejauh penyidikan saya.
Maka perlu saya tegaskan, riwayat ini mempunyai saksi penguat yang lain dalam periwayatan Ahmad dari Abuz Zubair dan Jabir bin Abdillah r.a. dengan redaksi, “Barang siapa mempunyai keleluasaan harta, hendaknya ia kafani dengan kain dari Hibarah.” 12
Sanad tersebut adalah sahih, kalau saja tidak karena ‘an’anahnya Abuz-Zubair.
___________
12Ketahuilah bahwa hadis ini tidaklah bertentangan dengan hadis tentang perintah mengharuskan kain kafan berwarna putih, karena memungkinkan untuk disatukan dari berbagai seginya, seperti sangat dikenal tata caranya di kalangan ulama. Dalam hal ini minimal dari dua segi yang saya lihat dengan gamblang. Pertama, kain putih yang bergaris, berarti dominasi warnanya adalah putih sehingga garis-garisnya sebagai pelengkap saja. Maka mencakup pula hadis perintah mengenakan kain kafan berwarna putih, dengan alasan karena putihlah yang mendominasi dan ibrah itu umumnya diambil dari yang umum. Ini bila kain kafannya hanya satu. Bila banyak malah lebih gampang. Kedua, kain kafan yang dijadikan lilitan pertamanya adalah hibarah (putih bergaris) dan selebihnya (lilitan berikutnya) kain putih. Maka kita telah mengamalkan kedua hadis tersebut. Inilah yang dipahami mazhab Hanafi sekaligus merupakan dalil mereka.
Yang menjadi landasan mazhab Hanafi bukanlah hadis yang disandarkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar kepada Abu Daud dari Jabir bin Abdillah, yang menyatakan bahwa Rasulullah dikafani dengan dua kali lilitan dan sekali dengan kain hibarah, kemudian mengatakan: sanad riwayat ini hasan. Ini tidak benar. Mazhab Hanafi tidak berdalil dengannya dan riwayat tersebut tidak ada pada periwayatan Abu Daud. Namun yang ada pada periwayatan Abu Daud dari Aisyah r.a., ketika ia mengatakan, “Kemudian didatangkan kain burdah (sejenis serban) kepada orang-orang yang memandikan Nabi, tetapi mereka menolak dan akhirnya tidak mengafani Nabi dengannya.” Riwayat tersebut sanadnya sahih.___________
4. Memberikan wewangian dengan parfum tiga kali. Sabda Rasulullah, “Apabila alian memberikan wewangian setanggi kepada mayat, maka hendaklah lakukan dengan tiga kali (putaran).” (HR Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Hibban, al-Hakim, dan al-Baihaqi)
Akan tetapi, ketentuan ini tidak mencakup mayat yang dalam kondisi mengenakan kain ihram. Hal ini berdasarkan sabda beliau yang mengisahkan tentang orang yang mati karena terjatuh dari untanya saat berihram, “…dan janganlah kalian beri dia wangi-wangian…”, seperti telah dijelaskan dalam masalah ke-17.
- Tidaklah diperkenankan bermewah-mewah dalam memberikan kain kafan dan tidak diperkenankan pula melebih ttiga kali lilitan, sebab yang demikian berarti menyalahi yang dilakukan Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Seperti telah disinggung sebelum ini. Selain berdasarkan alasan tersebut, perilaku ini juga mengandung unsur menyia-nyiakan atau membuang-buang harta padahal praktik demikian dilarang dalam syariat, terlebih bila kondisi orang yang hidup (keluarga yang ditinggalkan) lebih berhak untuk memanfaatkannya.
- Adapun ihwal mengafani mayat perempuan, dalam hal ii sama dengan yang berlaku bagi laki-laki, disebabkan tidak adanya dalil khusus.13
_________________
13 Menurut saya, itu sangatlah tepat dan indah sekali apa yang dikemukakan Abu ath-Thayyib di dalam kitab ar-Raudhatun-Nadiyah (I/165), ketika ia mengatakan, “Memperbanyak lilitan kain kafan dan menggunakan kaiin yang mahal bukanlah perbuatan terpuji.” Kalau saja tidak ada penjelasan melalui nash-nash syariat dapatlah kita katakan bahwa mengafani mayat dengan kain-kain termasuk menghambur-hamburkan harta atau pemborosan. Sebab, yang demikian tidaklah memberi manfaat bagi si mayat dan tidak pula manfaatnya kembali kepada orang-orang yang hidup (ahli warisnya). Semoga Allah memberi rahmat kepada Abu Bakar ash-Shiddiq ketika mengatakan, “Sesungguhnya yang hidup (ahli warisnya) lebih berhak mengenakan kain yang baru.”
Itulah pernyataan Abu Bakar ketika penobatannya menjadi khalifah dikenakan pakaian kebesaran kemudian dijanjikan akan dikenakannya pula sebagai salah satu kain kafan yang akan membungkusnya kelak ketika mati.
Akan halnya hadis yang menceritakan bahwa Nabi dikafani dengan tujuh kain adalah riwayat mungkar yang secara tunggal diberitakan oleh perawi yang buruk hafalannya. Baca kitab Nashabur-Raayah (II/261-262). ______________________
- 12. Mengusung Jenazah dan Mengiringinya
- Diwajibkan bagi muslim untuk membawa (mengusung) jenazah hingga ke kuburan dan mengiringinya. Hal ini merupakan hak mayat terhadap kaum muslimin seluruhnya yang masih hidup. Dalam hal ini banyak sekali hadis yang dapat dijadikan sandaran.
1. Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah bersabda, “Hak seorang muslim terhadap saudaranya sesama muslim ada lima, yaitu menjawab salam, menengoknya ketika sakit, mengiring jenazahnya, memenuhi undangannya, dan mendoakannya ketika bersin.” (HR Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Ibnul Jarud, dan Ahmad)
Dalam riwayat lain ditambahkan, “Dan apabila minta nasihat hendaklah menasihatinya.” (HR Imam Muslim dan Ahmad)
2. Dari al-Bara’ bin Azib r.a., Rasulullah bersabda, “Tengoklah orang sakit dan iringilah jenazah (antarkanlah jenazah) maka akan mengingatkan kalian akan hari akhir.” (HR Ibnu Abi Syaibah, al-Bukhari, Ibnu Hibban, ath-Thayalusi, Ahmad, dan al-Baghawi.)
- Mengiringi jenazah dalam hal ini ada dua tingkatan; mengiringi dari rumah keluarga sang mayat kemudian menyalatinya, dan mengiringinya dari ruamh keluarga hingga selesai dikebumikan. Kedua tingkatan tersebut pernah dilakukan Rasulullah.
Abu Sa’id al-Khudri r.a. berkata, “Kami mendahului Nabi memasuki kota Madinah. Ketika diberitakan kepada kami ada yang sakit kami memberi kabar kepada Nabi lalu beliau mendatanginya dan memohonkan ampun baginya. Dan ketika telah wafat, Nabi beserta orang-orang yang bersamanya pergi hingga mayat tersebut dikebumikan. Barangkali yang demikian menyita waktunya dan kami merasa khawatir yang demikian menyulitkan beliau sallallahu alaihi wa sallam. Berkatalah seseorang kepada yang lain, ‘Kalau saja kita memberi kabar nabi hingga telah nyata kematiannya, barangkali yang demikian tidak akan menyita waktunya atau membuat beliau tidak nyaman.’ Kami juga pernah melakukan yang demikian, ketika berita kematian sampai kepada kami maka segera kami kabarkan kepada beliau. Kemudian, beliau mendatanginya dan menyalatinya. Kadangkala beliau langsung beranjak setelah menyalati dan kadangkala beliau duduk menunggu lalu mengantarkannya hingga selesai dikebumikan. Kami pun ada kalanya melakukan sebagaimana yang dilakukan Nabi. Kemudian kami katakan, ‘Kalau Nabi tidak muncul di hadapan kami, lalu kami bawa jenazah ke hadapan beliau hingga menyalatinya, barangkali yang demikian justru lebih berkenan baginya. Dan hal itu berjalan hingga hari ini.’” (HR Ibnu Hibban, al-Hakim, al-Baihaqi, dan Ahmad)
- Dalam hal ini tidak diragukan lagi bahwa tingkatan kedualah yang lebih utama. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah, “Barang siapa yang menghadiri jenazah sejak dari rumahnya (dalam riwayat lain, “Barang siapa yang mengantarkan jenazah seorang muslim karena keimanan dan mengharapkan keridaan Allah semata”) hingga ia menyalatinya, maka baginya pahala satu qirath. Dan barang siapa yang mengantarkannya hingga dikebumikan (dalam riwayat lain, “hingga selesai”) maka baginya pahala dua qirath. Sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah dua qirath itu?’ Beliau menjawab, ‘Bagaikan dua buah gunung yang sangat besar’ (dalam riwayat lain, ‘Setiap qirath seperti gunung Uhud’).” (HR Bukhari, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnul Jarud, al-Baihaqi, ath-Thaliyi, dan Ahmad)
A. Dari Tsaubah r.a. dalam periwayatan Muslim dan ath-Thayalisi serta Ahmad.
B. Dari al-Barra bin Azib dan Abdullah bin Mughafal, pada periwayatan an-Nasa’i dan Ahmad.
C.Dari Abu Sa’id al-Khudri, dalam periwayatan Ahmad lewat dua jalur sanad darinya. Kemudian hadis ini mempunyai saksi penguat yang lain dari Abu Hurairah r.a. yang dituturkan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul-Bari-nya. Barangkali ada baiknya saya sebutkan di sini mengingat urgensinya.
Adalah sebuah kebiasaan Umar r.a. apabila telah usai menyalati jenazah, ia segera pergi. Ketika sampai kepadanya hadis dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, “Lebih membanyakkan lagi Abu Hurairah r.a. kepada kami.” (Dalam riwayat lain, “Telah mengagungkannya.”) (Kemudian ia menyuruh Khabbab untuk menanyakan kepada Aisyah r.a. tentang berita yang dikabarkan Abu Hurairah. Kemudian Khabbab kembali dan mengabarkan apa yang dikatakan oleh Aisyah r.a.. Khabbab berkata, “Aisyah berkata, ‘Benarlah apa yang diberitahukan Abu Hurairah.’” Ibnu Umar yang memainkan tanah yang ada digenggamannya seraya berkata), “Sungguh kita telah kehilangan banyak sekali qirath.” (Sambil membuang tanah yang ada di genggamannnya. Ketika pernyataan Ibnu Umar sampai kepada Abu Hurairah r.a., ia berkata, “Sungguh aku ini tidak pernah menyibukkan diri bersama Rasulullah tentang perdagangan di pasar atau suapan-suapan yang ia berikan”). Ibnu Umar berkata, “Engkau wahai Abu Hurairah, sungguh lebih dekat dengan Rasulullah dan lebih banyak mengetahui tentang hadis-hadis beliau dibanding kami.”
Tambahan-tambahan (yang di dalam tanda kurung) tersebut semuanya dalam periwayatan Muslim kecuali yang terakhir, yang ada pada priwayatan Ahmad. Begitu juga pada periwayatan Sa’id bin Mansur dengan sanad yang sahih seperti dinyatakan al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul-Bari-nya. Redaksi sebelumnya oleh ath-Thayalusi dan sanadnya juga sahih sesuai persyaratan Muslim. Adapun tambahan yang kedua ada dalam periwayatan Syaikhan. Dan periwayatan kedua pada at-Tirmidzi dan Ahmad.
Di samping itu, dari Abu Hurairah r.a. masih terdapat sejumlah hadis Rasulullah yang mengisahkan tentang keutamaan mengantar jenazah. Abu Hurairah berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Siapakah di antara kalian yang pagi ini berpuasa?’ Abu Bakar menjawab, ‘Aku.’ Beliau kembali bertanya, ‘Siapakah di antara kalian yang hari ini menengok orang sakit?’ Abu Bakar menjawab, ‘Aku.’ Beliau kembali bertanya, ‘Siapakah di antara kalian yang hari ini mengiring jenazah?’ Abu Bakar menjawab, ‘Aku.’ Lebih lanjut beliau bertanya, ‘Siapakah di antara kalian yang hari ini memberi makan orang miskin?’ Abu Bakar menjawab lagi, ‘Aku.’ Rasulullah kemudian bersabda, ‘Tidaklah keempat sikap itu berada pada seseorang kecuali pastilah ia akan masuk surga.’” (HR Muslim dan Imam Bukhari)
- Keutamaan meniring jenazah ini adalah khusus bagi kaum laki-laki, tetapi tidak demikian halnya dengan kaum wanita. Hal ini disebabkan adanya larangan Rasulullah kepada kaum wania untuk ikut mengiring jenazah. Ini adalah larangan yang lebih bermakna penyucian. Ummu Athiyah r.a. telah berkata, “Dahulu kami dilarang untuk mengiring mengikuti jenazah.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad)
- Tidaklah diperkenankan, ketika mengiringi jenazah melakukan hal-hal yang menyalahi syariat. Di antaranya ada dua hal penting, yaitu mengiringinya dengan suara keras dan membawa setanggi. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah, “Janganlah jenazah diikuti dengan rintihan suara dan api.” (HR Abu Daud dan Ahmad dari Abu Hurairah r.a.)
Adapun mengenai saksi penguat, di antaranya dari Jabir bin Abdullah r.a. dari Nabi bahwa beliau melarang mengiringi jenazah dengan suara-suara dan api. Al-Haitsami mengatakan, “Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan di dalam sanadnya ada yang tidak disebutkan.”
Ibnu Umar r.a. berkata, “Rasulullah melarang orang yang mengikuti jenazah disertai rintihan.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad)
Hadis mengenai larangan mengikuti jenazah dengan membawa bara api, dari Musa al-Asy’ari r.a., telah saya kemukakan secara lengkap pada bagian sebelum ini.
Adapun mengenai atsar yang menjadi landasan masalah ini, di antaranya dari Amir ibnul Ash r.a., ia mewasiatkan, “Apabila aku mati nanti maka janganlah diiringi dengan ratapan atau api.” (HR Muslim dan Ahmad)
Abu Hurairah r.a. mengatakan pada akhir ucapannya, “Janganlah engkau dengungkan kepadaku nyanyian syair-syair dan janganlah kalian mengiringi jenazahku dengan bara api (dalam riwayat lain, “dengan api.”).”(HR Ahmad dan lainnya)
- Termasuk yang dilarang adalah mengeraskan suara dengan berbagai bacaan atau zikir ketika mengiringi jenazah disebabkan yang demikian termasuk bid’ah. Hal ini berdasarkan pernyataan Qais bin Abbad, “Para sahabat Rasulullah dahulu sangat tidak menyukai mengeraskan suara ketika mengiringi jenazah.” (HR al-Baihaqi)
Oleh karena itu perilaku demikian menyerupai adat umat Nasrani. Pada saat membaca Injil mereka nyanyikan suara-suara sendu bertalu-talu yang melambangkan rasa belasungkawa. 14 Lebih buruk lagi adalah jika mengikuti kebiasaan mereka, saat mengiring jenazah, dengan irama musik yang melantun penuh haru, seperti yang dilakukan di sebagian negara berpenduduk mayoritas muslim karena meniru orang-orang kafir. Hanya kepada Allah kami memohon pertolongan dan perlindungan.
- Diharuskan untuk menyegerakan penguburannya dan mempercepat perjalanannya, tetapi tidak dengan berlari-lari kecil. Hal ini berdasarkan sejumlah hadis dari Rasulullah di antaranya,
1. Segerakanlah mengubur jenazah, bila ia (mayat) itu dari golongan orang saleh, maka merupakan kebaikan untuknya yang kalian persembahkan untuknya, tetapi bila tidak maka merupakan keburukan yang kalian letakkan di pundak kalian. (HR asy-Syaikhan dengan redaksi dari Imam Muslim dan Ashabus-Sunan yang empat dengan dinyatakan sahih oleh at-Tirmidzi, dan juga oleh Ahmad, al-Baihaqi lewat beberapa jalur sanad dari Abu Hurairah)
2. Apabila jenazah telah diletakkan (dalam keranda) dan kemudian diusung oleh kaum laki-laki di atas pundak mereka, bila ia orang saleh, ia akan mengatakan “segerakanlah”, tetapi bila bukan orang saleh ia akan berkata “betapa sedihnya aku, ke manakah gerangan mereka akan membawaku?” Suara itu didengar oleh segala sesuatu (makhluk) kecuali manusia. Kalau saja manusia mendengarnya, (maka pastilah) ia akan pingsan. (HR Bukhari, an-Nasa’i, dan Ahmad dari Abu Sa’id al-Khudri r.a.)
3. Abdurrahman bin Jausyan r.a. berkata, “Suatu ketika aku tengah mengiringi jenazah Abdurrahman bin Samurah, sedangkan Ziad bersama sejumlah budaknya yang tengah mengusung jenazah di atas pundak mereka berjalan ke depan keranda seraya berkata, ‘Perlahan-lahan, semoga Allah memberkati kalian.’ Di tengah jalan, di sebuah lorong di jalan-jalan Madinah, mereka disusul oleh Abu Barkah yang menungang baghal (keledai) dan mencambuknya, dan berkata, ‘Biarkanlah! Demi Zat yang memuliakan muka Abul Qasim, sesungguhnya kalian telah melihat kami pada masa Nabi dahulu kita nyaris lari membawa jenazah.’” (HR Abu Daud, an-Nasa’i, ath-Thahawi, al-Hakim, al-Baihaqi, ath-Thayalusi, dan Ahmad)15
___________
15Imam an-Nawawi berkata di dalam kitab al-Adzkaar, “Telah terjadi kesepakatan di antara ulama akan disukainya menyegerakan penguburan mayat kecuali bila cepat-cepat merasa khawatir akan terjadi perubahan pada sang mayat, maka boleh perlahan-lahan.”
Menurut saya, zahir perintah menunjukkan wajib. Inilah yang dikatakan Ibnu Hazm (V/154-155), sambil menegaskan, “Kami tidak dapati adanya dalil yang mengalihkan dari mustahabbnya.” Adapun Ibnul Qayyim di dalam Zadul-Ma’ad mengatakan, mengatakan, “Apa yang dilakukan manusia sekarang pada saat mengantar jenazah dengan berjalan perlahan-lahan seolah-olah berirama adalah perbuatan bid’ah yang bertentangan dengan sunnah. Yang pasti, hal itu menyerupai Ahli Kitab.” ___________
4. Diperbolehkan mengantar jenazah dengan berjalan dari belakang atau di depannya, di kanan atau kirinya, dengan syarat berdekatan dengan jenazah. Adapun bagi orang yang menaiki kendaraan haruslah mengiringinya di belakang jenazah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah, “Orang yang menunggang kendaraan (berjalan mengiringi) di belakang jenazah, sedangkan yang berjalan kaki boleh sesukanya (di belakangnya atau di depannya), dan bagi mayat anak kecil hendaknya disalati (dan mendoakan bagi kedua orangtuanya dengan memohon ampunan dan rahmat).” (HR Abu Daud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, ath-Thahawi, Ibnu Hibban, al-Baihaqi, ath-Thayalisi dan Ahmad dari hadis al-Mughirah bin Syu’bah r.a.).
- Setiap orang yang mengiringi jenazah, baik di belakang maupun di depannya, terbukti ada ketetapannya dari Rasulullah, seperti dibeirtakan oleh Anas bin Malik r.a., “Adalah Rasulullah bersama Abu Bakar dan Umar dahulu pernah mengantar jenazah di depan dan di belakangnya.” (HR ath-Thahawi lewat dua jalur sanad dari Yunus bin Yazid dari Ibnu Syihab dari Anas r.a.). Saya katakan, “Sanad riwayat ini sahih sesuai persyaratan asy-Syaikhan.” 16
___________
16Apa yang dimuat di dalam al-Jauharun-Naqiy (IV/25) dalam Mushannaif Abdurrazzaq dari Muamar dari Ibnu Thawus dari bapaknya, “Rasulullah tidak pernah mengiring jenazah kecuali dari belakang hingga beliau wafat….” Sanad riwayat ini sahih sesuai persyaratan Jama’ah.
Menurut saya, riwayat tersebut mursal sebab Thawus adalah seorang tabi’in, riwayat mursal bukanlah hujah menurut mereka. Di samping itu bertentangan dengan hadis Anas r.a. yang jelas-jelas sahih. Asy-Syakihani sendiri telah menyatakan lemahnya riwayat tersebut dengan kemursalannya. Sayangnya, ia hanya menyatakan, “Saya tidak dapati riwayat ini dalam kitab hadis mana pun.” ___________
- Meski begitu, yang lebih utama adalah mengiringi jenazah dengan berjalan di belakangnya, sebab inilah yang kita pahami dari maksud yang disabdakan beliau sallallahu alaihi wa sallam, “Dan iringilah jenazah”, seperti telah disinggung. Hal ini dikuatkan oleh pernyataan Ali bin Abi Thalib r.a. ketika ia berkata, “Berjalan mengiringi di belakang jenazah adalah lebih utama dibandingkan dengan berjalan di depannya, sebagaimana keutamaan salat berjamaah dari salat sendirian.” (HR Ibnu Abi Syaibah, al-Baihaqi, Ahmad, Ibnu Hazm, dan Sa’id bin Manshur). Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan pada salah satunya, “Sanadnya hasan dan itu merupakan riwayat mauquf yang dihukumi sebagai marfu’.” Akan tetapi al-Atsram menceritakan dari Ahmad bahwa sanadnya dipermasalahkan.
Menurut saya, walau begitu saling menguatkan satu sama lain. 17
___________
17Setelah mengutarakan pernyataan tadi, asy-Syaukani mengatakan, “Dikisahkan di dalam kitab al-Bahr dari ats-Tsauri, ia mengatakan, “Dikisahkan di dalam kitab al-Bahr dari ats-Tsauri, ia mengatakan, ‘Orang yang berkendaraan menmgiringi dari belakang sedangkan yang berjalan mendahuluinya di depan jenazah.’ Ini menunjukkan apa yang ada di dalam hadis al-Mughirah tadi, yang dikeluarkan oleh Ashabus-Sunan dan dinyatakan sahih oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim. Inilah pendapat yang kuat.”
Padahal tidaklah demikian. Hadis dengan redaksi tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad lewat jalur sanad al-Mubarak bin Fadhalah dan di dalamnya terdapat kelemahan. Perawi lainnya telah menambahkan, “Di belakang dan di depannya….”, seperti disebutkan tadi. Itu juga telah diriwayatkan oleh al-Mubarak seperti dalam periwayatan ath-Thayalusi. Dengan demikian kita harus mengikutinya. Itu adalah nash peringatan, bukannya pengutamaan mendahuluinya. Yang lebih mengherankan, tambahan tersebut dikemukakan oleh pengarang al-Muuntaqa’ di halaman yang sama yang diisyaratkan oleh asy-Syaukani. Kemudian ia terlalaikan. Subhanallah. ___________
- Diperbolehkan mengiringi jenazah mengendarai kendaraan dengan syarat berjalan di belakangnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah, “Orang yang mengendari hendaknya mengiringi jenazah di belakangnya….” Ini telah saya kemukakan secara lengkap dalam masala ke-50.
Akan tetapi, yang lebih utama adalah berjalan kaki disebabkan yang demikian itulah yang secara pasti dilakukan Rasulullah. Tidak ada bukti dalam riwayat bahwa Rasulullah mengiringi jenazah ke pemakaman dengan menaiki kendaraan. Bahkan, Tsaubuah r.a. mengatakan, “Suatu hari Rasulullah tengah mengiringi jenazah seraya ditawari untuk menunggang kuda, tetapi beliau menolak. Namun ketika usai pemakaman, beliau ditawari untuk menungganginya dan beliau menerimanya. Kemudian beliau ditanya, ‘Mengapa demikian?’ Beliau menjawab, ‘Sesungguhnya tadi para malaikat berjalan, maka tidak memungkinkan bagiku untuk berkendaraan sedang mereka berjalan. Ketika mereka telah pergi meninggalkan arena pemakaman aku pun menerima tawaran untuk menunggangi kuda.” (HR Abu Daud, al-Hakim dan al-Baihaqi)
- Adapun menaiki kendaraan seusai penyelenggaraan pemakaman setelah mengiringi jenazah adalah diperbolehkan. Hal ini berdasarkan hadis Tsauban tadi. Yang semisalnya adalah hadis Jabir bin r.a., ia berkata, “Rasulullah menyalati Ibnud Dahdah dan kami menyaksikan (dalam riwayat lain, “Rasulullah mengantar jenazah Ibnud Dahdah dengan berjalan kaki”), kemudian didatangkan kuda tak berpelana kepada beliau seraya ditunggangkan seseorang (ketika pulang) seraya berjalan, sedangkan kami berjalan di belakangnya (dalam riwayat lain, “di sekitar beliau”). Berkatalah seseorangdi antara kamu. ‘Sesungguhnya Nabi telah berkata, ‘Berapa banyak untaian buah kurma di dalam surga yang disediakan bagi Dahdah.’” (HR Muslim, Abu Daud, dan an-Nasa’i)
- Berdiri menghormati jenazah adalah mansukh hukumnya. Tentang sikap berdiri ini ada dua macam. Pertama, berdirinya orang yang sedang duduk ketika melihat iringan jenazah di hadapannya. Kedua, berdirinya para pengiring ketika usai meletakkan jenazah ke dalam liang lahat.
Adapun dalil bagi hal ini hadis dari Ali r.a. dengan berbagai redaksinya, di antaranya seperti berikut.
1. “Rasulullah bangkit berdiri menghormati jenazah, maka kami pun ikut berdiri. Ketika beliau kembali duduk, kami pun ikut duduk.” (HR Muslim, Ibnu Majah, ath-Thahawi, ath-Thayalusi, dan Ahmad)
2. “Rasulullah dahulu selalu berdiri dalam setiap upacara pemakaman jenazah, kemudian duduk setelahnya.” (HR Imam Malik, Imam asy-Syafi’i, dan Abu Daud)
3. Dari jalur sanad Waqid bin Amr bin Sa’ad bin Mu’adz r.a., ia berkata, “Aku menyaksikan pemakaman jenazah di Bani Salamah, lalu aku bangkit berdiri, maka berkatalah Nafi’ bin Jubair kepadaku, ‘Duduk sajalah, aku akan beritahukan kepadamu, dalam hal ini dengan hujjah. Mas’ud ibnul Hakam az-Zarqi bersama-sama Ali bin Abi Thalib r.a. di sebuah lapangan di Kota Kufah dan mendengar Ali r.a. mengatakan, ‘Rasulullah dahulu memerintahkan kami berdiri dalam pemakaman jenazah, kemudian beliau duduk sambil memerintahkan kami untuk duduk.’” (HR asy-Syafi’i, Ahmad, ath-Thahawi, Ibnu Hibban, dan al-Hazimi)
Dan al-Baihaqi telah meriwayatkan lewat jalur ini dengan redaksi lain, yaitu,
4. “Rasulullah berdiri ketika pemakaman jenazah-jenazah hingga dimasukkan ke liang lahat dan orang-orang pun berdiri bersama beliau. Kemudian beliau duduk sesudah itu dan memerintahkan orang-orang untuk duduk.”
5. Dari jalur sanad Isma’il bin Mas’ud bin al-Hakam az-Zarqi dari bapaknya, ia berkata, “Aku menghadiri pemakaman jenazah di Irak dan kusaksikan orang-orang berdiri menunggu hingga diletakkan ke liang lahat. Namun, saya juga melihat Ali bin Abi Thalib r.a. mengisyaratkan kepada mereka untuk duduk setelah sebelumnya berdiri.” 18(HR ath-Thahawi)
- Lebih disukai bagi yang mengusung jenazah untuk berwudu, berdasarkan sabda Nabi, “Barang siapa memandikan mayat hendaknya ia mandi dan barang siapa yang mengusungnya hendaknya ia berwudu.” Hadis ini sahih seperti telah saya jelaskan pada masalah sebelumnya.
___________
18redaksi ini dan sebelumnya begitu jelas bahwa berdiri ketika pengebumian jenazah hingga diletakkan ke dalam lalat termasuk dalam kategori larangan dan itu mansukh. Karena itu pernyataan Shidiq Hasan Khan di dalam ar-Raudhatun-Nadiyyah (I/176), usai menyatakan mansukhnya berdiri apabila jenazah lewat, “Adapun berdirinya orang-orang hingga dimasukkan ke dalam liang lahat adalah tidak mansukh hukumnya.” Ini jelas sekali kesalahannya karena menyalahi hadis yang kami ketengahkan itu. Tampaknya, ia tidak menjumpai hadis yang saya sebutkan. Wallahu a’lam. ___________
- 13. Perihal Salat Jenazah
- Menyalati mayat orang Islam adalah fardu kifayah, berdasarkan perintah Rasulullah yang dikemukakan dalam banyak hadis. Di antaranya Zaid bin Khalid al-Juhni, ia berkata, “Seorang dari sahabat Nabi gugur ketika Perang Khaibar, lalu para sahabat mengabarkan hal itu kepada Rasulullah. Beliau bersabda, “Salatilah kawan kalian.’ Maka berubahlah raut muka orang-orang untuk itu. Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya teman kalian telah melakukan kecurangan dalam jihad fi sabilillah.’ Lalu kami memeriksa bekalnya dan kami dapati kain sulaman milik orang Yahudi yang harganya tidak lebih dari dua dirham.” (HR Imam Malik, Abu Daud, an-Nasa’i, Ibnu Majah, al-Hakim, Ahmad. Al-Hakim mengatakan, “Riwayat ini sahih sesuai persyaratan Syaikhain.”) MenuruT hemat saya, pernyataan itu perlu ditinjau kembali, sebagaimana telah saya jelaskan dalam komentar saya di dalam kitab at-Ta’liqaatul-Jiyaad ‘alaaZaadul-Ma’aad. Dalam masalah ini ada beberapa hadis lain dari Abu Qatadah dan Abu Hurairah yang akan saya sebutkan nanti.
- Dikecualikan dari mayat yang harus disalati adalah dua orang –maksudnya yang tidak wajib disalati.
1. Anak kecil yang belum balig. Nabi tidak menyalati Ibrahim, putra beliau, ketika meninggal. Dalam hal ini Aisyah r.a. berkata, “Ibrahim putra Rasulullah meninggal pada usianya yang kedelapan belas dan Rasulullah tidak menyalatinya.” (HR Abu Daud dan Ahmad)
2. Orang yang mati syahid. Rasulullah tidak menyalati para syuhada Perang Uhud dan juga yang lainnya. Dalam hal ini ada sejumlah hadis, di antaranya telah saya sebutkan sebelumnya.
Walaupun begitu, ketentuan ini tidak menjadi penyebab dilarangnya menyalati keduanya, meski bukan hal yang wajib, seperti akan saya jelaskan dalam beberapa hadis mendatangg.
- Disyariatkan untuk menyalati (diperbolehkan) mayat sebagai berikut.
- Anak kecil (orok) sekalipun akibat keguguran. Mengenai hal itu ada dua buah hadis yang menjelaskan.
1. “… dan anak kecil (dalam riwayat lain, “Yang diakibatkan karena keguguran”) hendaknya disalati seraya mendoakan bagi kedua orangtuanya berupa ampunan dan rahmat.” (HR Abu Daud, an-Nasa’i, dan yang lainnya dengan sanad sahih)
2. Aisyah r.a., ia berkata, “Didatangkan ke hadapan Rasulullah anak dari kaum Anshar yang mati, kemudian beliau menyalatinya. Lalu aku katakan, beruntunglah anak ini yang menjadi burung-burung surga. Lalu aku katakan, beruntunglah anak ini yang menjadi burung-burung surga, belum pernah melakukan kesalahan dan dosa apa pun. Beliau bersabda, ‘Apa memang demikian, wahai Aisyah? Allah Taala telah menciptakan surga dan menciptakan pula penghuninya ketika mereka masih di dalam tulang punggung ayah mereka. Allah juga telah menciptakan neraka dan menciptakan pula penghuninya ketika mereka masih di dalam tulang punggung ayah mereka.’” (HR Muslim, an-Nasa’i, dan Ahmad)
Menilik dalil-dalil tersebut tampak bahwa keguguran yang dimaksud, yang menyebabkannya disalati, adalah apabila telah diberi roh, yakni ketika janin telah berusia empat bulan lebih di dalam rahim ibunya. Adapun keguguran sebelum mencapai usia itu maka tidak dapat dikatakan sebagai mati karena memang belum mempunyai roh. Hal ini berdasarkan hadis masyhur dari Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim tentang penciptaan manusia di dalam rahim ibunya.
Selain itu, sebagian ulama ada yang memberikan persyaratan bahwa keguguran itu terjadi ketika bayi dalam kondisi masih hidup berdasarkan hadis, “Apabila orok yang keguguran menangis ketika lahir maka disalati dan baginya berhak menerima hujah, sebagaimana telah dijelaskan para ulama.
- Orang yang mati syahid. Mengenai ini banyak sekali hadis yang diriwayatkan, sebagiannya saya sebutkan di sini.
C. Orang yang terbunuh karena hukuman (hadd). Hal ini berdasarkan hadis Imran bin Husain r.a. bahwa ada seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi mengaku bahwa dirinya hamil akibat berzina, seraya berkata, “Wahai Nabi Allah, aku telah melanggar batas, maka kenakanlah hukuman (hadd) kepadaku.” Nabi kemudian menyuruh untuk mendatangkan walinya dan mengatakan kepadanya, “Berlaku baiklah terhadapnya dan apabila telah melahirkan maka datanglah engkau bersamanya kepadaku.” Perintah itu pun dilakukannya. Kemudian beliau memerintahkan untuk melaksanakan hukuam rajam terhadapnya, lalu menyalatinya. Melihat demikia Umar Ibnul Khaththab r.a. bertanya, “Engkau menyalati orang yang berzina, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Sungguh wanita ini telah bertobat. Seandainya tobatnya dibagikan kepada penduduk Madinah pastilah akan mencukupinya. Apakah engkau lihat ada tobat yang lebih utama dari dia yang mengaku dirinya berbuat dosa lalu meminta untuk dijatuhi hukuman atasnya hanya karena mengharap rida Allah?” (HR Muslim, Abu Daud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, ad-Darimi, al-Baihaqi, dan Ibnu Majah)
D. Pelaku dosa besar yang tenggelam dalam berbagai perbuatan maksiat, seperti orang yang meninggalkan salat dan zakat dengan mengakui akan kewajibannya –pezina, peminum khamar, dan semisalnya dari kalangan orang fasik, tetap disalati apabila meninggal. Hanya saja, bagi ulama seyogianya membiasakan untuk tidak menyalati orang-orang seperti itu sebagai hukuman dan sekaligus pelajaran bagi para penggemar kemaksiatan lainnya. Ini dilakukan Nabi. Dalam hal ini banyak sekali hadis yang diriwayatkan, saya sebutkan sebagiannya.
1. Abu Qatadah r.a., berkata, “Rasulullah apabila diminta untuk menyalati jenazah, beliau menanyakan perihal (pelaku) sang mayat. Apabila dipuji dengan baik, beliau menerima dan menyalatinya. Namun bila disebut-sebut buruk perangainya, beliau mengatakan kepada keluarganya, ‘Itu urusanmu.’ Dan beliau tidak menyalatinya.”(HR Imam Ahmad dan al-Hakim)
2. Jabir bin Samrah r.a. berkata, “Ada seorang laki-laki yang tengah sakit dan diratapi keluarganya. Lalu datanglah tetangganya memberitahukan kepada Rasulullah bahwa orang itu telah mati. Beliau menjawab, ‘Apa yang membuatmu mengatakan demikian.’ Beliau bersabda, ‘Orang itu berkata, ‘Aku melihatnya.’ Beliau bersabda, ‘Dia belum mati.’” Jabir berkata, “Orang itu pun kemudian kembali dan mendengar yang sakit masih diratapi keras-keras oleh keluarganya. Kemudian berkatalah istri orang yang sakiti itu, ‘Pergilah kepada Rasulullah dan beritahukanlah.’ Orang itu menggerutu sambil berkata, ‘Ya Allah, kutuklah dia.’ Kemudian pergi menghadap Rasulullah dan memberitahukannya, ketika itu ia melihat orang yang sakit tersebut telah melakukan bunuh diri dengan menusukkan anak panah ke jantungnya. Beliau bertanya, ‘Apakah engkau mengetahuinya?’ Orang itu menjawab, ‘Aku melihatnya telah melakukan bunuh diri dengan anak panah.’ Beliau kemudian bersabda, ‘Kalau begitu aku tidak akan menyalatinya.’” (HR Abu Daud dengan sanad sahih sesuai persyaratan Muslim. Sedang Imam Muslim mengeluarkannya dengan ringkas. Begitu pula halnya dengan an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Hakim, al-Baihaqi, ath-Thayalusi, dan Ahmad.)
- Debitor (orang yang punya utang) yang tidak meninggalkan harta untuk membayar utangnya, maka mayatnya tetap dishalati. Pada awalnya memang Rasulullah menolak untuk menyalatinya. Mengenai hal ini ada sejumlah hadis yang menjelaskannya.
1. Dari Salamah bin al-Akwa’, ia berkata, “Suatu saat kami duduk-duduk bersama Nabi, tiba-tiba didatangkan kepada beliau seraya pembawanya mengatakan, ‘Ya Rasulullah, salatilah mayat ini.’ Beliau bertanya, ‘Apakah mayat ini mempunyai utang?’ Mereka menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya kembali, ‘Apakah ia meninggal sesuatu (harta)?’ Mereka menjawab, ‘Tidak.’ Maka beliau menyalatinya.”
“Pada saat yang lain didatangkan kepada beliau jenazah lain dan para pembawanya memohon kepada Rasululllah agar menyalatinya, ‘Ya Rasulullah, salatilah jenazah ini.’ Beliau bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Mereka menjawab, ‘Ya, ia berutang.’ Beliau bertanya, ‘Apakah ia meninggalkan sesuatu (harta untuk membayar utangnya)?’ Mereka menjawab, ‘Tiga dinar.’ Kemudian beliau pun menyalatinya.”
“Juga didatangkan kepada beliau jenazah lain, dan pembawanya memohon kepada Nabi untuk menyalatinya, ‘Ya Rasulullah, salatilah mayat ini.’ Beliau bertanya, ‘Apakah orang ini meninggalkan sesuatu?’ Mereka menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Mereka menjawab, ‘Tiga dinar.’ Beliau kemudian bersabda, ‘Kalau begitu silakan saja kalian yang menyalatinya.’ Berkatalah seorang dari kaum Anshar bernama Abu Qatadah, ‘Ya Rasulullah, salatilah mayat ini dan akulah yang akan memikul dan bertanggung jawab atas utangnya.’” (HR Imam Bukhari dan Ahmad)
2. Dari Abu Qatadah r.a., yang serupa dengan kisah ketiga, dari Salamah ibnul Akwa’, dan di dalam riwayatnya disebutkan, “Beritahukanlah kepadaku, apakah engkau akan menyalatinya bila aku menanggung pembayaran utangnya?” Rasulullah menjawab, “Apabila engkau benar menanggung utangnya, maka aku akan menyalatinya.” Lalu pergilah Abu Qatadah seraya menunaikan tanggung jawabnya membayar utang sang mayat. Rasulullah kemudian menanyakannya, “Sudahkah engkau penuhi pembayaran utangnya?” Abu Qatadah menjawab, “Sudah.” Beliau kemudian menyuruh mendatangkan mayat itu dan menyalatinya. (HR an-Nasa’i, at-Tirmidzi, ad-Darimi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
3. Dari Jabir bin Abdillah r.a. yang senada, seraya menambahkan pada akhir redaksinya. “Dan ketika Allah Taala menaklukan kota Mekah untuk Rasul-Nya, beliau bersabda, ‘Sesungguhnya aku lebih berhak untuk menanggung setiap mukmin daripada diri mereka sendiri. Karenanya siapa saja yang meninggalkan utang dan siapa saja yang meninggalkan harta, maka bagi ahli warisnya.” (HR Abu Daud dan an-Nasa’i)
4. Abu Hurairah r.a. berkata, “Setiap didatangkan ke hadapan Rasulullah seorang yang telah meninggal, yang diketahui memiliki utang, selalu beliau bertanya, ‘Apakah dia meninggalka harta untuk membayar utangnya?’ Apabila diketahui ia meninggalkan sesuatu yang dapat memenuhi pembayaran utangnya, maka beliau menyalatinya. Namun apabila tidak, beliau bersabda, ‘Salatilah oleh kalian teman kalian.’ Dan ketika Allah Taala membukakan bagi beliau penaklukan-penaklukan (mungkin yang dimaksud pembukaan kota Mekah, penj.), beliau bersabda, ‘Aku lebih berhak bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri (di dunia dan akhirat, bacalah firman Allah surat al-Ahzab ayat 6, ‘Nabi itu [hendaknya] lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri.’). Barang siapa meninggal sedang ia mempunyai utang dan dia tidak meninggalkan harta untuk membayarnya maka akulah yang akan menanggung pembayarannya. Sedangkan siapa saja yang meninggalkan harta, maka menjadi hak bagi ahli warisnya.’” (HR Imam Bukhari, Muslim, an-Nasa’i, Ibnu Majah, ath-Thayalusi, dan Ahmad dari Abu Hurairah r.a..)
- Semestinya menyalati mayat sebelum dikubur atau bila sebagian menyalati sedang sebagian yang lain belum menyalatinya, maka menyalatinya setelah dikubur. Namun dengan persyaratan sang imam tidak termasuk kelompok yang telah menyalati sebelum dikubur. Dalam hal ini ada beberapa hadis yang menjelaskannya.
1. Abdullah bin Abbas r.a. berkata, “Ada seorang yang meninggal –dan Rasulullah melayatnya– tetapi kerabatnya telah menguburnya malam hari. Ketika pagi harinya, mereka baru mengabarkan kepada Rasulullah, kemudian beliau menegur mereka, ‘Apakah yang menjadikan kalian tidak memberitahukan kematiannya padaku?’ Mereka menjawab, ‘Karena malam hari dan gelap gulita, kami merasa khawatir akan merepotkan engkau, wahai Rasulullah.’ Beliau kemudian mendatangi kuburan orang itu dan menyalatinya (dan kami berdiri bershaf-shaf di belakangnya dan aku termasuk bersama mereka) lalu beliau bertakbir empat kali.” (HR. Bukhari, Ibnu Majah, Muslim, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ibnul Jarud, al-Baihaqi, ath-Thayalusi, dan Ahmad.)
2. Abu Hurairah r.a. menceritakan, “Ada seorang wanita berkulit hitam yang bermukim (dalam riwayat lain disebutkan, “Biasa memunguti sampah dan kayu-kayu yang berserakan”) di sekitar masjid, meninggal dunia. Rasulullah merasa kehilangan dan menanyakannya setelah ia meninggal beberapa hari. Lalu diberitakan kepadanya bahwa wanita tersebut telah meninggal. Beliau bersabdasambil mengancam, ‘Kalau saja kalian memberitakan kematiannya kepadaku!” (Mereka menjawab, ‘ Ia mati di tengah malam, lalu segera kami kuburkan, dan kami merasa takut membangunkan engkau.’) Tampaknya mereka meremehkan perkara ini. Beliau kemudian bersabda, ‘Kalau begitu tunjukkanlah di mana makamnya.’ Mereka pun menunjukkan. Beliau mendatangi kuburnya lalu menyalatinya. Lalu beliau bersabda, ‘Pekuburan ini penuh dengan kegelapan yang menimpa penghuninya dan Allah Taala telah meneranginya bagi mereka dengan salat saya kepada mereka’” (HR Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, al-Baihaqi, ath-Thayalusi, dan Ahmad)
Sementara dalam kaitan ini, saya lebih cenderung mengatakan bahwa mayat yang dimaksud adalah wanita, berdasarkan pertimbangan berikut.
a. Sesuatu yang yakin lebih didahulukan daripada yang meragukan.
b. Yang ada dalam periwayatan Imam Bukhari, “Sesungguhnya saya seorang wanita atau seorang laki-laki”, sementara saya tidak mengetahui kecuali hanya seorang wanita.
3. Yazid bin Tsabit –dia lebih tua usianya dari Zaid bin Tsabit– berkata, “Suatu hari kami keluar bersama Rasulullah, ketika sampai di kuburan Baqi’ terlihat oleh beliau kuburan baru, maka beliau menanyakannya. Para sahabat menjawab, ‘Ini kuburan Fulanah (mantan budak bani Fulan).’ Kemudian beliau diberitahukan tentangnya dan bertanya, ‘Mengapa kalian tidak memberikan kesempatan untukku menyalatinya?’ Mereka menjawab, ‘Ia mati di siang hari sedangkan engkau sedang berpuasa, kami tidak ingin mengganggumu.’ Beliau bersabda, ‘Jangan kalian ulangi lagi. Aku akan beritahukan kepada kalian, tidaklah ada seorang yang meninggal di antara kalian sedang aku berada di tengah-tengah kalian kecuali kalian harus memberikan kesempatan untuk menyalatinya. Sesungguhnya salatku pada sang mayat merupakan rahmat.’ Beliau kemudian mendatangi kuburan wanita itu seraya kami berdiri membentuk shaf di belakangnya dan beliau bertakbir empat kali.” (HR an-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi)
4. Dari sebagian sahabat Rasulullah dikisahkan bahwa Rasulullah senantiasa menjenguk orang-orang miskin dari kalangan muslimin dan gemar mengiringi jenazah mereka apabila ada yang meninggal dan tidak ada yang mengimami mereka selain beliau. Di antara mereka ada yang telah menderita sakit begitu lama. Beliau pun selalu menanyakan tentang keadaannya kepada para tetangganya, apabila ia wafat hingga beliau dapat menyalatinya. Diberitahukan bahwa wanita tersebut meninggal di malam hari. Keluarganya membawa ke rumah Rasulullah di tempat yang telah ditentukan untuk menempatkan jenazah agar beliau menyalatinya sebagaimana dipesankan beliau. Akan tetapi, seusai salat isya, mereka baru datang dan ternyata Nabi telah tidur sehingga mereka enggan membangunkan beliau. Akhirnya mereka segera memakamkannya. Ketika pagi hari tiba, beliau menanyakan keadaan wanita itu kepada tetangganya dan diberitahukannya kepada bahwa wanita tersebut telah meninggal, bahkan keluarga dan tetangga telah membawanya ke masjid Nabi. Mereka enggan membangunkan Nabi yang tengah tertidur. Maka beliau bersabda menegur mereka, ‘Mengapa kalian melakukan demikian? Segeralah tunjukkan kepadaku di mana kuburnya.’ Mereka pun pergi bersama Rasulullah hingga sampai di makamnya. Kami berdiri membentuk shaf sebagaimana bershaf untuk salat jenazah. Lalu beliau menyalatinya dan bertakbir empat kali sebagaimana bertakbir pada salat jenazah. (HR al-Baihaqi dan an-Nasa’i)
G. Barang siapa yang meninggal di suatu negeri dan ternyata tidak ada orang yang menyalatinya, maka hendaklah sekelompok kaum muslimin menyalatinya secara gaib.
Tapi ada pendapatan lain yang mengatakan, “Bukanlah merupakan sunnah beliau untuk melakukan salat gaib. Sebab, terbukti telah banyak dari kalangan muslimin yang mati di negeri lain, tetapi beliau tidak menyalatinya. Memang benar ada riwayat yang menyatakan bahwa beliau telah menyalati secara gaib raja Habasyah.” Dan mengenai hal ini muncul tiga pendapat para ulama.
1. Riwayat terakhir merupakan aturan syariat sekaligus sunnah bagi umat Muhammad untuk melakukan salat gaib bagi setiap muslim yang meninggal di negeri asing. Pendapat inilah yang dipahami asy-Syafi’i dan Ahmad.
2. Sementara Abu Hanifah dan Malik menyatakan bahwa kasus tersebut bersifat khusus, bukan merupakan aturan pensyariatan bagi yang lain.
3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Yang benar adalah dilaksanakannya salat gaib apabila ada seorang muslim yang meninggal di tempat (negeri) yang tidak ada orang yang menyalatinya. Ini seperti yang dilakukan Rasulullah ketika menyalati an-Najasyi karena ia meninggal di lingkungan di negeri yang penduduknya kafir, selama ada yang menyalatinya, maka tak perlu untuk disalati secara gaib. Sebab, dalam keadaan demikian telah gugur hak kewajiban kaum muslimin untuk menyalatinya. Dalam hal ini, Rasulullah pernah melakukannya dan sering meninggalkannya. Sedangkan yang makruf, apa pun yang dilakukan oleh Nabi adalah sunnah, baik menjalankan maupun meninggalkannya.” Mengenai hal ini akan dibahas dalam kesempatan yang lain. Wallahu a’lam.
Ketiga pendapat tersebut terangkum dalam pendapat mazhab Ahmad. Inilah pendapat yang paling sahih.
Sementara itu, yang menjadi pilihan bagi sebagian penyidik di kalangan mazhab Syafi’i adalah seperti yang saya kemukakan berikut. Al-Khithabi mengatakan di dalam Ma’alimus-Sunan, “An-Najasyi adalah seorang muslim. Dia telah beriman kepada Rasulullah dan membenarkan kenabiannya. Hanya saja ia merahasiakan keislamannya. Apabila seorang muslim meninggal, maka wajib bagi kaum muslimiin untuk menyalatinya. Termasuk bila orang yang mati itu berada di tengah-tengah masyarakat kafir dan tidak ada yang menyalatinya. Oleh karena itu, Rasulullah mengharuskan dirinya untuk menyalatinya, di samping beliau sebagai Nabi dan panutan bagi umatnya juga karena beliau adalah walinya dan lebih berhak atas mereka.” Dan ini, wallahu a’lam, barangkali yang menyebabkan beliau melakukan dan menganjurkan untuk menyalati mayat secara gaib.
Atas dasar inilah, apabila seorang muslim meninggal di suatu negeri dan telah disalati oleh sejumlah penduduk setempat, maka tak ada keharusan bagi penduduk negeri yang lain menyalatinya secara gaib. Terkecuali, jika diketahuidi negeri tempat orang meninggal itu tidak ada orang yang menyalatinya atau karena adanya suatu halangan, maka merupakan ajaran As-Sunnah untuk menyalatinya sekalipun jaraknya sangat jauh.
Perlu diperhatikan pula, bagi orang yang melakukan salat gaib hendaknya menghadap kiblat, bukannya menghadapkan ke arah negeri mayat itu berada, kecuali bila kebetulan negeri tempat sang mayat itu berada di arah kiblat.
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa melaksanakan salat gaib adalah makruh. Alasan mereka bahwa apa yang dilakukan Rasulullah adalah khusus bagi an-Najasyi karena pada saat an-Najasyi meninggal seolah-olah ia hadir di hadapan beliau berdasarkan riwayat yang mengisahkan bahwa potret bumi telah dibentangkan di hadapan Rasulullah sehingga beliau melihat negeri an-Najasyi.
Pendapat tersebut tentulah merupakan takwil yang rusak. Sebab, apabila Rasulullah melakukan suatu amalan, maka bagi kita wajib untuk mencontoh dan mengikutinya. Akan halnya pengkhususan tidak akan pernah diketahui dan diterima kecuali bila dengan mengemukakan dalil. Sedangkan dalil yang mahsyur adalah bahwa beliau telah mengumpulkan orang-orang di masjid dan menyambut seruan tersebut lalu mereka salat bersama beliau. Atas dasar inilah maka diketahui dengan pasti bahwa penakwilan semacam itu rusak. Wallahu a’lam.
Ar-Ruyani –salah seorang ulama besar mazhah Syafi’i– telah menyatakan dukungan dan kesepakatannya terhadap pernyataan al-Khithabi. Demikian pula dengan Daud, ia berpendapat sama dengan kedua ulama itu sehingga dalam kitab Sunan-nya ia telah membuat bab tersendiri dengan tajuk, “Bab Menyalati Muslim yang Meninggal di Bumi Musyrik”. Pendapat ini juga telah menjadi pilihan penyidik dari kalangan ulama kontemporer, yakni al-Allamah asy-Syekh Shalih al-Maqbali, seperti dituturkan asy-Syaukani di dalam Nailul Authar, dan menyandarkan pendapatnya dengan berbagai riwayat tambahan lewat banyak jalur sanad hadis, “Sesungguhnya saudara kalian telah meninggal bukan di negeri kalian, maka dari itu marilah kita bersama-sama menyalatinya.” Riwayat ini sanadnya sesuai persyaratan asy-Syaikhan.
Sebaliknya, kita temui pendapat yang mendukung tidak disyariatkannya melakukan salat gaib setiap ada seseorang meninggal. Mereka beralasan bahwa ketika para Khulafa ar-Rasyidin meninggal, juga yang lainnya, kaum muslimin tidak melakukan salat gaib atas mereka. Kalau saja mereka melakukan salat gaib, pastilah akan diriwayatkan kepada kita lewat pemberitaan yang mutawatir. Kenyataan sebaliknya adalah apa yang banyak dilakukan kaum muslimin di masa sekarang, yang sering melakukan salat gaib bagi setiap orang yang meninggal di tempat lain. Terlebih lagi bila yang mati itu orang terpandang atau mempunyai kedudukan. Padahal, boleh jadi, mereka hanya bersandar pada kenyataan bahwa misalnya yang mati adalah seorang politikus yang tidak diketahui sejauh mana pengabdiannya bagi kepentingan Islam dan kaum muslimin. Atau sekalipun orang itu meninggal di Tanah Haram, yang disalati oleh ribuan muslimin di hadapan Ka’bah (misalnya meninggal pada musim haji, penj.). Dari kenyataan ini dapatlah dipastikan akan bid’ahnya apa yang dilakukan kebanyakan orang di masa kini yang sangat jauh menyalahi dan menyimpang dari ajaran As-Sunnah serta apa yang dilakukan kaum salaf, radhiyallahu ‘anhum ajma’in.
- Sesuai syarat, diharamkan menyalati dan memohonkan ampunan serta rahmat bagi kaum kafir dan munafik.19 Hal ini berdasarkan firman Allah Taala,
___________
19Mereka adalah orang-orang yan menyembunyikan kekafirannya dan menampakkan keislamannya. Kekafiran mereka kian jelas dengan apa yang diisyaratkan melalui ucapan-ucapan mereka dalam mengomentari dan melecehkan hukum syariat, sambil mendakwa bahwa hal ini menyalahi akal sehat dan sebagainya. Hakikat seperti ini telah diungkapkan oleh Allah dalam banyak firman-nya, di antaranya dalam surat Muhammad, ayat 29 dan 30. Orang-orang seperti ini, di masa sekarang, sangatlah banyak. ___________
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.”(at-Taubah: 84)
Mengenai asbabun-nuzul (sebab turun)-nya ayat tersebut adalah apa yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Umar dari bapaknya (yakni Umar Ibnul Khaththab r.a.), ia berkata, “Ketika Abdullah bin Ubai bin Salul meninggal, Rasulullah dimohon oleh keluarganya untuk menyalatinya (dan aku berdiri di hadapan dadanya) (hingga aku menarik jubah beliau) aku katakan, ‘Wahai Rasulullah, akankah kau salati jenazah (musuh Allah) Ibnu Abi Aufa, padahal ia pernah menyebarkan fitnah di hari begini dan kesempatan begini?’ Sambil menuturkan sejumlah bukti.20 Bukankah Allah Taala telah melarang engkau untuk menyalati orang-orang munafik dengan firman-Nya,
___________
20Di antaranya seperti yang disebutkan dalam firman-Nya, surat al-Munafiqun ayat 7 dan 8. ___________
‘Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak memohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). Kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, tetapi Allah sekali-kali tidak akan memberi ampun kepada mereka….’ (at-Taubah: 80)
Rasulullah tersenyum sambil bersabda, ‘Menyisihlah engkau dariku, wahai Umar.’” Dan ketika aku makin gencar mengritik Rasulullah dalam hal ini, beliau menjelaskan, “Sesungguhnya aku menghadapi dilema, lalu aku memilih untuk menyalatinya. (Telah diberitakan kepadaku, “Engkau memohon ampunan ataupun tidak memohonkan ampunan bagi mereka, dan kendatipun engkau memohonkan ampunan bagi mereka tujuh puluh kali, maka Allah tidak akan mengampuni mereka). Kalau aku mengetahui bila aku tambah.” (Aku berkata, “Tapi dia adalah seorang munafik.”)21 Kemudian Rasulullah menyalatinya22dan kami salat bersama beliau. Rasulullah kemudian mengiringi jenazahnya hingga ke kubur dan menungguinya hingga usai pemakamannya. Lalu beliau kembali dan tak lama kemudian turunlah surat at-Taubah ayat 84 dan 85. Sejak kejadian itu, Rasulullah tidak pernah lagi menyalati orang munafik yang meninggal, tidak pula berdiri di kuburnya untuk berdoa hingga beliau wafat.” (HR Bukhari, at-Tirmidzi, dan Ahmad)
___________
21Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul-Bari (VIII/270) mengatakan, “Adapun Umar memastikannya sebagai munafik karena melihat keadaannya yang riil. Sementara Rasulullah tidak mempedulikan kecaman Umar, tetap saja menyalatinya berdasarkan lahiriahnya sebagai seorang yang mengaku Islam dan memang demikianlah hukum Islam. Di samping itu, sebagai penghormatan bagi putranya yang telah terbukti kebaikannya dan aktivitasnya yang menunjukkan kemaslahatan. Adalah Rasulullah pada walnya diperintahkan untuk bersikap sabar dalam menghadapi aniaya dan ejekan kaum musyrikin dan lebih banyak memaafkan.
Langkah berikutnya, Nabi diperintahkan untuk memerangi mereka tetapi tetap memaafkan terhadap mereka yang menampakkan keislamannya, sekalipun batinnya menyimpan rasa permusuhan terhadapnya. Hal itu demi mewujudkan kemaslahatan agar tidak membuat mereka lari dan menjauhi seruannya. Oleh karena itu beliau bersabda, “Agar tidak ada orang yang mengatakan kalau Muhammad itu membunuhi para sahabatnya.”
Ketika penaklukan Kota Mekah terjadidan kaum musyrikin banyak yang masuk ke pangkuan Islam –sehingga orang kafir menjadi sedikit dan makin terdesak lagi terhina– diperintahkan Muhammad untuk bersikap tegas terhadap kaum munafik dan tidak bersandar kecuali atas dasar kebenaran yang nyata, terlebih kala itu belum diturunkannya perintah yang dengan tegas melarang menyalati kaum munafik. Dengan demikian jelaslah apa yang dikandung dalam kisah tentang menyalatinya Nabi atas kaum munafik.
22Namun ia disalati setelah sebelumnya dimasukkan ke dalam liang lahat kemudian dikeluarkan atas perintah Rasul seraya beliau memakaikan gamisnya kepada Ibnu Ubai. ___________
Al-Musayyab bin Hazh r.a., berkata, “Ketika Abu Thalib telah mendekati kematiannya, Rasulullah mendatanginya dan didapati oleh beliau di dekatnya ada Abu Jahal dan Abdullah bin Abi Umayyah ibnul Mughirah. Kemudian beliau mengatakan kepadanya, ‘Wahai Paman, sesungguhnya engkau termasuk orang yang paling berjasa kepadaku, dan termasuk yang paling berjasa kepadaku dan termasuk orang yang paling baik dalam membantuku. Dan engkau juga lebih besar kebaikannya ketimbang bapakku. Maka katakanlah tidak ada Tuhan selain Allah, suatu kata-kata yang akan kusaksikan di hadapan Allah.’ Lalu berkatalah Abu Jahal kepadanya dan juga di hadapan Abdullah bin Abi Umayyah, ‘Wahai Abu Thalib, akankah engkau berpaling dari jalan Abdul Muthalib?’ Rasulullah terus mengulang-ulang permintaannya agar Abu Thalib mengucapkan syahadat, sebagaimana kedua orang yang di sisinya mengulang-ulang ucapan mereka. Akhirnya, Abu Thalib mengucapkan kalimat terakhirnya untuk tetap konsisten pada jalan Abdul Muthalib. Ia telah menolak untuk mengucap kalimat tauhid. Ia berkata, ‘Kalau saja Quraisy tidak mencomoohkanku dengan mengatakan, ‘Sesungguhnya yang membuatnya demikian adalah karena ketakutannya’, pastilah aku akan menyenangkan kedua matamu.’ Rasulullah bersabda, ‘Demi Allah, aku akan senantiasa memohonkan ampunan untukmu selama tidak dilarang.’ Kaum muslimin pun segera memohonkan ampunan untuknya (mendoakan setiap kaum musyrikin yang meninggal). Allah kemudian menurunkan firman-Nya,
‘Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat-(nya), sesudah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam.’(at-Taubah: 113)
Kemudian Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya engkau tidak dapat memberi petunjuk siapa pun yang engkau cintai, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk siapa saja yang dikehendaki-Nya, dan Dialah Yang Maha Mengetahui orang-orang yang dibeir petunjuk.’” (HR Imam Bukhari, Muslim, an-Nasa’i, Ahmad, dan Ibnu Jarir)
Ali r.a. berkata, “Aku mendengar seorang laki-laki berdoa memohonkan ampunan bagi kedua orangtuanya sedang mereka musyrik, maka aku katakan kepadanya, “Engkau memohonkan ampunan bagi orangtuamu padahal keduanya itu musyrik?’ Orang itu menjawab, ‘Bukankah Nabi Ibrahim juga melakukan demikian padahal bapaknya juga musyrik?’ Kemudian aku beritakan yang demikian itu kepada Nabi dan turunlah firman Allah Taala.
‘Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat-(nya), sesudah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam. Dan permintaan ampun dari Ibrahim23 (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka tatkala telah jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri darinya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang lembut hatinya lagi penyantun.”(at-Taubah: 113-114)” (HR an-Nasa’i, at-Tirmidzi, al-Hakim, dan Ahmad)24
Imam an-Nawawi menyatakan di dalam al-Majmu’-nya, “Menyalati orang kafir serta beristigfar dan mendoakannya adalah haram hukumnya berdasarkan nash Al-Quran serta ijmak.”25
___________
23Istigfar yang dikemukakan di sini adalah apa yang dikisahkan Allah di akhir surat Ibrahim, “Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu-bapakku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat).” (Ibrahim: 41)
Para mufasir mengatakan bahwa doa Ibrahim ini dikumandangkannya setelah bapaknya meninggal dan setelah iai berhijrah ke Mekah agar menjadi saksi lewat redaksi ayat di akhir surat tersebut. Maka tentang ayat itu jelas, bahwa yang dimaksud adalah setelah kematian bapaknya dengan sanad yang sahih –seperti dinyatakan as-Sayuthi di dalam al-Fatawa (II/419) dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, “Tidaklah henti-hentinya Ibrahim beristigfar bagi bapaknya hingga ia meninggal. Dan ketika telah jelas bahwa ia merupakan musuh Allah maka ia tidak lagi beristigfar untuknya.”
24 Sebab turunnya ayat dalam hadis ini berbeda dengan yang ada pada riwayat sebelumnya. Namun hal ini tidaklah bertentangan karena asbabun nuzul ayat dimungkinkan berganda seperti yang terjadi dalam banyak ayat. Demikianlah pernyataan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul-Bari (VIII/412).
25Dari sini dapat kita lihat bagaimana banyaknya kesalahan yang dilakukan muslimin masa kini dalam membina muamalat dengan orang-orang kafir. Di antara yang pernah saya dengar bahwa salah seorang pemimpin Arab yang dikenal religius telah berbelas kasih kepada Stallin yang ateis yang dikenal memusuhi Islam dan kaum muslimin. Hal itu dikumandangkan lewat sebuah stasiun radio dalam pidatonya berkenaan dengan kematian sang ateis tersebut. Tidak mengherankan, memang, jika ia tidak mengetahui hukumnya. Yang lebih mengherankan lagi adalah peran da’i yang terjerumus pula dalam masalah seperti itu. Salah satu contoh, seorang dari mereka menulis dalam sebuah artikelnya, “Semoga Allah memberi rahmat kepada Bernard Show….”
Selain itu, sebagian orang yang dapat dipercaya telah memberitahu saya bahwa seorang syekh alim telah menyalati jenazah seorang pemuka firqah Ismailiyyah, padahal syekh tersebut yakin bahwa pemuka firqah itu telah keluar dari Islam karena berkeyakinan bahwa salat dan haji bukanlah sebuah kewajiban.___________
- Diwajibkan berjamaah dalam melaksanakan salat jenazah sebagaimana diwajibkan pula dalam mengerjakan maktubah (salat fardu) berdasarkan dua dalil.
Pertama, kontinuitas Rasulullah dalam menjalankannya.
Kedua, sabda Rasulullah, “Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.” (HR Imam Bukhari)
Sangat jelas hukum wajib berjamaah untuk salat jenazah ini, seperti yang telah saya sebutkan, meski ada diriwayatkan bahwa para sahabat yang pernah salat sendiri-sendiri ketika menyalati Rasulullah, karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan dalil untuk mengabaikan kontinuitas Rasulullah sepanjang hidupnya dalam menjalankan salat jenazah secara berjamaah. Terlebih lagi kasus tersebut tidak diriwayatkan lewat sanad yang sahih. Maka tidaklah dapat dijadikan hujah, sekalipun diriwayatkan lewat beberapa jalur sanad yang saling menguatkan.26 Dengan demikian, tuntunan beliau haruslah lebih diutamakan karena lebih mantap riwayatnya dan lebih tepat dijadikan petunjuk.
Kalaulah suatu kaum melaksanakan salat jenazah secara sendiri-sendiri, maka gugurlah kewajiban atas mereka dan mereka berdosa karena meninggalkan jamaah. Wallahu a’lam.27
___________
26Al-Baihaqi telah mengeluarkan di dalam Sunan-nya (IV/30) di antaranya dua buah hadis yang satu ada dalam periwayatan Ibnu Majah (I/498 dan 500). Sedangkan Imam Ahmad meriwayatkan hadis yang ketiga (V/81), dan Ibnu Hajar mendiamkannya di dalam at-Talkhish (V/187). Para perawinya tsiqah termasuk perawi Imam Muslim, kecuali Abu Asim. Dikatakan oleh al-Baghawi, “Saya tidak tahu apakah ia termasuk sahabat atau bukan.”
27Imam an-Nawawi mengatakan di dalam al-Majmu’-nya (V/314), “Diperbolehkan menyalati jenazah dengan cara sendiri-sendiri dan tidak khilaf mengenai hal ini.” Namun sunahnya menyalati jenazah secara berjamaah berdasarkan banyak dan akuratnya riwayat dalam bab ini. Wallahu a’lam.___________
- Sesuai riwayat, terlaksananya jamaah dalam salat jenazah minimal tiga orang. Hal ini berdasarkan hadis Abdullah bin Abi Thalhah r.a. Disebutkan bahwa Thalhah mengundang Rasulullah untuk menyalati Umair bin Abi Thalhah ketika meninggal. Rasulullah memenuhi panggilan tersebut dan menyalatinya di rumah mereka. Beliau menjadi imam sementara Abu Thalhah bermakmum di belakangnya. Ummu Sulaim berada di belakang Abu Thalhah dan tidak ada orang lain selain mereka bertiga.” (HR al-Hakim)
Yang benar menurut saya, bahwa sanad tersbeut hanya sesuai dengan persyaratan Muslim, sebab di dalam persanadannya terdapat seorang perawi bernama Imarah bin Ghazyah. Tentang riwayat ini Imam Bukhari tidak mengeluarkan periwayatan darinya kecuali hanya menggantungkannya. Akan tetapi hadis ini dikomentari oleh al-Haitsami di dalam Majma’uz-Zawa’id. Hadis ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani di dalam al-Kabir-nya dan para perawinya tergolong sahih.”
Selain itu, riwayat tersebut mempunyai saksi penguat dari periwayatan Anas bin Malik r.a. yang senada. Riwayat itu pun telah dikeluarkan oleh Imam Ahmad.
- Makin banyak orang yang menyalati jenazah semakin banyaklah maslahatnya bagi sang mayat dan lebih utama. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah, “Tidaklah seorang meninggal kemudian disalati oleh seratus orang Islam yang semuanya memberikan syafaat, kecuali diberinya syafaat.”
Dalam riwayat lain, “Kecuali diampuni dosa-dosanya.” (HR Imam Muslim, ath-Thayalusi, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, al-Baihaqi, dan Ahmad)
Di samping itu, juga diberitakan dalam periwayatan Muslim, al-Baihaqi, dan Ahmad dari Anas bin Malik r.a.. Sedang Ibnu Majah dari Abu Hurairah r.a. dengan redaksi lain, dan sanadnya sahih sesuai persyaratan Syaikhain.
Berkaitan dengan ini, boleh jadi sang mayat akan terampuni sekalipun jumlah orang yang menyalatinya kurang dari seratus orang dari kaum muslimin yang murni akidah dan tauhidnya –tidak menyekutukan-Nya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah, “Tidaklah seorang muslim meninggal kemudian disalati oleh empat puluh orang yang tidak pernah menyekutukan Allah sama sekali kecuali pastilah Allah memberinya syafaat (pengampunan).” (HR Imam Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, al-Baihaqi, dan Imam Ahmad dari hadis Ibnu Abbas r.a.)
Kemudian diriwayatkan pula oleh an-Nasa’i dan Ahmad dari hadis riwayat Maimunah, istri Rasulullah.
- Disukai (mustahab) membentuk tiga shaf di belakang imam.28 Ini berdasarkan dua riwayat hadis sebagai berikut.
1. Abu Umamah r.a. berkata, “Suatu ketika Rasulullah menyalati jenazah dan bersamanya tujuh orang makmum seraya menjadikan shaf pertama tiga orang, kemudian dua orang, dan di belakangnya lagi dua orang.” (HR ath-Thabrani)
2. Malik biin Hurairah r.a. berkata, “Rasulullah bersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal, kemudian disalati oleh tiga shaf orang Islam kecuali wajiblah atasnya.” (Dalam riwayat lain, “Kecuali pastilah diampuni dosa-dosanya.”)
Berkatalah Murtsid bin Abdillah al-Yazani, “Adalah Malik apabila didatangkan kepadanya jenazah (untuk disalati) ia membagi shafnya menjadi tiga shaf, berdasarkan hadis ini.” (HR Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Hakim, al-Baihaqi, dan Ahmad)
___________
28Asy-Syaukani di dalam Nailul-Authar (IV/47) mengatakan, “Batas minimal shaf adalah dua orang dan tidak ada batas maksimalnya.” ___________
- Apabila di belakang imam hanya ada seorang makmum, maka tidaklah dibenarkan berdiri di samping kanan imam sebagaimana sunnahnya pada salat-salat lainnya. Namun hendaknya berdiri di belakang imam. Ini berdasarkan hadis yang tercantum dalam nomor 61 (hadis tentang Abu Thalhah dan Ummu Sulaim).
- Wali (penguasa) atas wakilnya lebih berhak menjadi imam ketimbang wali dari kerabat. Ini berdasarkan hadis Abu Hazim, ia berkata, “Aku menyaksikan ketika meninggalnya al-Hasan bin Ali r.a. dan aku melihat al-Husein bin Ali mengatakan kepada Sa’ad ibnul Ash r.a.29 (ketika itu ia menjadi gubernur kota Madinah), ‘Majulah menjadi imam.’” (HR al-Hakim dan al-Baihaqi seraya menambah di akhirnya, “Abu Hurairah r.a. kemudian berkata, ‘Akankah kalian saling beradu dalam penguburan putra Nabi kalian, padahal aku telah mendengar beliau sallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa mencintai keduanya [al-Hasan dan al-Husein putra Ali] berarti telah mencintaiku, dan siapa saja yang membenci keduanya, maka berarti telah menyebabkan kebencianku.””)
___________
29Said bin al-Ash r.a. pernah berjumpa dengan Rasulullah. Ketika Rasulullah meninggal ia berusia sembilan tahun. Ia dikenal sangat arif dan tawaduk. Said ibnul Ash berasal dari kalangan bangsawan Quraisy dan merupakan salah seorang penulis Mushaf Utsmani. Ia pernah menjadi Gubernur Kuffah dan memimpin pasukan ke Thabrastan. Kemudian oleh Muawiyah ia diangkat menjadi Gubernur Madinah. Ia wafat di Madinah, di istananya di al-Arshah, lebih kuerang tiga mil dari Madinah dan dikebumikan di Baqi’ pada 58 H. ___________
- Bila tidak dihadiri oleh penguasa atau wakilnya maka yang paling berhak untuk mengimami adalah orang yang paling mahir membaca Al-Quran dan seterusnya berurutan sesuai yang tercantum dan dijelaskan As-Sunnah. Seperti dalam sabda Nabi, “Hendaklah menjadi imam bagi mereka orang yang paling menguasai Kitabullah. Bila di antara mereka ada yang sama, maka yang paling menguasai tentang As-Sunnah. Bila terjadi kesamaan pula maka hendaknya yang lebih dahulu dalam berhijrah. Bila ternyata sama maka hendaknya yang lebih dahulu memeluk Islam. Janganlah seseorang mengimami seseorang dalam kekuasaannya dan jangan pula duduk di rumahnya dengan penghormatannya kecuali dengan seizin darinya.” (HR Imam Muslim dan Ashabus-Sunan)
Tidaklah mengapa bila ternyata orang yang paling menguasai Al-Quran ternyata seorang anak yang belum balig, maka tetap dialah yang menjadi imam. Hal ini berdasarkan hadis Amr bin Salamah, “Kaumnya telah datang menjumpai Rasulullah dan ketika hendak beranjak mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, siapakah di antara kami yang lebih berhak untuk menjadi imam?’ Beliau menjawab, ‘Yang terbanyak dari kalian menguasai Al-Quran.’ Dan tidaklah kala itu ada yang melebihi aku, maka mereka pun mempercayakan kepadaku untuk menjadi imam padahal aku masih kanak-kanak.” Lebih jauh Amr bin Salamah mengatakan, “Sejak saat itu tidak ada sekumpulan orang kecuali akulah yang diajukan untuk memgimami dan aku terus menjadi imam salat jenazah mereka hingga kini.” (HR Abu Daud dan al-Baihaqi)
- Bila ternyata jenazahnya banyak, bercampur antara jenazah laki-laki dan perempuan, maka hendaklah disalati sekaligus dengan merapatkan posisi jenazah laki-laki lebih dekat ke arah imam, sementara yang perempuan lebih dekat ke arah kiblat. Hal ini berdasarkan hadis berikut.
1. Dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa ia menyalati30 sembilan jenazah sekaligus, seraya mengaturnya dengan jenazah laki-laki lebih dekat ke arah imam dan posisi jenazah perempuan lebih dekat ke arah kiblat. Lalu menjajarkannya bershaf-shaf sambil meletakkan jenazah Ummu Kulstum binti Ali, istri mar Ibnul Khaththab r.a., bersama putranya yang bernama Zais. Dan yang menjadi imam adalah Sa’id ibnul Ash, sedang di antara para makmum terdapat Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa’id, dan Abu Qatadah r.a.. Berkatalah salah seorang yang menentang aturan itu sambil melihat ke arah Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa’id, dan Abu Qatadah, ‘Apa-apa ini!’ Keempat sahabat tadi dengan serentak menjawab, ‘Inilah As-Sunnah.’” (HR an-Nasa’i, Ibnul Jarud, ad-Daruquthni, dan al-Baihaqi)
2. Dari Ammar mantan budak al-Harits bin Naufal mengatakan bahwa ia menyaksikan pelaksanaan salat jenazah Ummu Kultsum dan putranya. Posisi putranya lebih dekat dengan posisi imam (dan menempatkan jenazah wanita di belakangnya dan ia pun menyalatinya). “Lalu aku mengingkari yang demikian itu, sedang di antara mereka ada Ibnu Abbas, Abu Sa’id al-Khudri, Abu Qatadah, dan Abu Hurairah r.a.. Lalu aku tanyakan kepada mereka dan mereka menjawab, ‘Inilah As-Sunnah.’” (HR Abu Daud, al-Baihaqi, dan an-Nasa’i)
___________
30Yakni melakukan salat dengan posisi sebagai imam, seperti yang dapat terlihat dari redaksi hadis. Bahkan hal itu telah ditegaskan secara jelas oleh al-Baihaqi dalam periwayatannya dalam hadis berikut ini dan akan saya kemukakan nanti.
Selain itu, tidaklah bertentangan pernyataan al-Baihaqi itu dengan riwayat “dan sang imam itu adalah Sa’id ibnul Ash”. Sebab, yang dimaksudkan bahwa Said ibnul Ash kala itu adalah seorang penguasa/gubernur kota Madinah. Tentang hal ini al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Sangat dimungkinkan bila Ibnu Umar menjadi imam dengan seizin Said ibnul Ash, sebagaimana dimaksudkan dengan ‘dan sang imam kala itu adaah Said ibnul Ash’ adalah karena ia sebagai seorang gubernur atau amir. Inilah upaya untuk menyatukan kedua riwayat yang ada. Wallahu a’lam.” ___________
- Diperbolehkan untuk menyalati jenazah satu per satu dikarenakan itulah asalnya, di samping Rasulullah memang pernah melakukannya terhadap para pahlawan yang gugur di medan Perang Uhud. Mengenai hal ini ada dua hadis sebagai sandarannya.
1. Dari Abdullah ibnuz Zubari seperti yang telah saya sebutkan di atas
2. Ibnu Abbas r.a. berkata, “Ketika Rasulullah tengah menghadapi jenazah Hamzah, seraya memerintahkan untuk ditempatkan ke arah kiblat, kemudian beliau bertakbir sembilan kali, kemudian mengumpulkan seluruh syuhada di sekitarnya (Hamzah). Setiap didatangkan syahid, beliau memerintahkan untuk ditempatkan di dekat Hamzah kemudian beliau menyalatinya dan sang syahid yang bersamanya, bahkan menyalati ketujuh puluh dua orang syahid.” (HR ath-Thabrani)
- Diperbolehkan menyalati jenazah di dalam masjid, berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Aisyah r.a., ia berkata, “Ketika Sa’ad bin Abi Waqqash meninggal, para istri Rasulullah menyuruh agar jenazahnya dihamparkan di masjid sehingga mereka dapat menyalatinya. Para pembawa jenazah pun kemudian meletakkannya di serambi dan mereka (para istri Nabi) menyalatinya. Kemudian jenazah Sa’ad dikeluarkan lewat pintu jenazah. Ketika orang-orang mengetahuinya mereka mengecamnya, seraya mereka berkata, ‘Ini adalah bid’ah. Sebelumnya tidaklah pernah jenazah itu dimasukkan ke dalam masjid!’ Berita itu sampai kepadaku dan aku berkata, “Betapa tergesa-gesanya orang yang bersikap tanpa didasari ilmu yang ada pada mereka. Mereka mengecam kami karena memasukkan jenazah ke dalam masjid. (Demi Allah), tidaklah Rasulullah menyalati jenazah Suhail ibnul Baidha’ (dan saudaranya) kecuali di tengah-tengah masjid.’” (HR Muslim)
- Yang lebih utama adalah menyalati jenazah di luar masjid, yakni di tempat khusus yang disediakan untuk menyalati jenazah, seperti yang dilakukan di zaman Rasulullah dan merupakan sebagian besar tuntunan beliau. Mengenai hal ini ada sejumlah hadis sebagai berikut.
- Dari Ibnu Umar r.a. dikisahkan bahwa sejumlah orang Yahudi datang kepada Rasulullah dengan membawa dua orang dari kalangan mereka, satu laki-laki dan yang satu lagi wanita. Kedua orang tersebut telah melakukan zina. Lalu Rasulullah memerintahkan untuk merajam keduanya di dekat tempat biasa dilakukan salat jenazah di dekat masjid.31(HR Bukhari)
- Jabir bin Abdillah r.a. berkata, “Ada seseorang yang meninggal di antara kami, lalu kami memandikannya… Kemudian kami letakkan ia di Maqam Jibril agar Rasulullah menyalatinya. Lalu kami memberitakan agar Nabi menyalatinya. Maka beliau mendatanginya bersama kami dan menyalatinya.” (HR al-Hakim)
- Muhammad bin Abdullah bin Jahsy berkata, “Suatu ketika kami duduk-duduk di halaman masjid di tempat biasa untuk menempatkan jenazah, dan Rasulullah duduk bersama kami juga kemudian beliau sallallahu alaihi wa sallam mengangkat pandangannya ke arah langit….” (HR Imam Ahmad dan al-Hakim)
____________
33Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan di dalam Fathul-Bari (XII/108), “Tempat menyelenggarakan salat jenazah dahulunya berdampingan dengan Masjid Nabawi dari arah timur.” Kemudian dalam kesempatan lain ia mengatakan, “Tempat menyelenggarakan salat jenazah adalah tempat yang biasa digunakan untuk salat Id yang dekat ke arah kuburan Baqi’ al-Gharqad.” ___________
- Tidak diperbolehkan menyalati jenazah di tengah-tengah kuburan, berdasarkan hadis periwayatan Anas bin Malik r.a., “Nabi melarang menyalati jenazah di antara kuburan.” (HR al-‘Arabi, ath-Thabrani, adh-Dhiya’, dan al-Maqdisi)
Menurut saya, ada jalur sanad lain yang serupa dari Anas dalam periwayatan adh-Dhiya’ yang dapat menguatkan riwayat tersebut. Kemudian Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah telah mengeluarkannya di dalam al-Mushannif, juga Abu Bakar bin al-Atsram seperti disinggung al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul-Bari, dan al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hambali dari Anas r.a. dengan redaksi, “Rasulullah tidak menyukai membangun masjid di antara kuburan.” Riwayat tersebut perawinya sahih, termasuk perawi Syaikhain.
Sebagai saksi penguat bagi hadis tersebut adalah juga riwayat mutawatir, karena demikian banyaknya berita tentang larangan Rasulullah menjadikan kuburan sebagai masjid. Riwayat-riwayat tersebut telah saya kemukakan semuanya di dalam buku saya Tahdziirus-Saajid min Ittikhaadzil-Qubuuri Masaajid, dan insya Allah akan saya sebutkan sebagian pada bagian mendatang.
- Hendaklah sang imam berada di belakang kepala sang mayat laki-laki dan di tengah-tengah jasad jika mayat itu perempuan.dalam hal ini ada dua hadis sebagai sandarannya.
- Abu Ghalib al-Khayyath berkata, “Aku menyaksikan Anas bin Malik r.a. menyalati mayat laki-laki persis pada posisi kepalanya, (dalam riwayat lain: bagian atas kepala tandu). Dan ketika mayat laki-laki itu diangkat, didatangkan kepadanya kaum Quraisy atau dari kaum Anshar, seraya dikatakan kepadanya, ‘Wahai Abu Hamzah, ini adalah jenazah seorang wanita putri si Fulan, maka salatilah ia.’ Anas pun menyalatinya seraya berdiri tepat di bagian tengahnya (dalam riwayat lain, “Pada bagian akhir dari tengah-tengahnya, dan padanya tandu hijau”). Kala itu, di antara kami terdapat al-A’la bin Ziyad al-Adawi.32 Ketika diketahui ia berbeda posisi berdirinya dalam menyalati mayat, Anas ditanya, ‘Wahai Abu Hamzah, apakah memang demikian?’ Anas menjawab, ‘Memang demikian.’ Berkatalah al-Ala’ sambil menoleh ke arah kami, ‘Peliharalah oleh kalian.’” (HR Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Baihaqi, ath-Thayalisi, Ahmad, dan ath-Thahawi)
Persanadan kedua jalur itu sahih dan para perawinya termasuk perawi Shahihain (Bukhari dan Muslim), kecuali Abu Ghalib yang merupakan perawi tsiqah, seperti dinyatakan oleh al-Hafizh di dalam at-Taqrib. Namun ada yang mengherankan dari al-Hafizh Ibnu Hajar, ia menyebutkan dalam penjelasannya dalam hadis berikut bahwa itu dari Samrah dan bahwa Imam Bukhari mengisyaratkan pendha’ifan hadis tersebut, kemudian ia mendiamkannya tanpa komentar, seperti yang ditemukan di dalam karyanya, Fathul-Bari.
___________
32Adapun julukannya adalah Abu Nashr. Ia termasuk perawi dari kalangan tabi’in yang akurat. Termasuk ahli ibadahnya penduduk Bashrah dan termasuk qurra’-nya. Ia wafat pada 94 H. ___________
Riwayat kedua ada dalam periwayatan ath-Thayalisi dari al-Baihaqi lewat jalur sanad dari Imam Ahmad. Dan periwayatan ketiga pada Abu Daud tetapi tanpa kata “hijau”.
- 2. Samurah bin Jundub berkata, “Aku salat di belakang Rasulullah yang sedang menyalati Ummu Ka’ab yang meninggal karena melahirkan, dan Rasulullah berdiri di tengah-tengah badannya.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnul Jarud, ath-Thahaqi, al-Baihaqi, ath-Thayalusi, dan Ahmad)
Hadis tersebut sangat jelas menunjukkan bahwa posisi imam ketika menyalati jenazah perempuan berada di tengah-tengah badan jenazah. Hal ini berarti sama dengan hadis Anas bin Malik r.a.. Bahkan hadis Samurah ini lebih jelas.
- Dibolehkan melakukan takbir dalam salat jenazah, empat, lima, atau sembilan kali takbiran. Semua itu diriwayatkan dari Rasulullah dan yang mana saja yang dilakukan berarti mengikuti sunnah. Namun yang lebih utama melakukannya secara variatif, ada kalanya dengan empat, lima, dan sembilan takbir. Persoalan ini sama halnya dengan masalah redaksi tasyahud dan salawat Ibrahimiyah, atau semisalnya, yang memang ada diriwayatkan secara sahih pada salah satunya, maka dengan empat takbir itulah yang paling akurat mengingat banyaknya riwayat yang menceritakannya. Berikut adalah rincian penjelasannya.
A. Salat jenazah dengan empat takbir
- Dari Abu Hurairah r.a. yang hadisnya secara lengkap telah saya kemukakan pada masalah an-Najasyi.
- Dari Ibnu Abbas r.a. yang juga telah saya sebutkan dalam masalah penyalatan mayat laki-laki yang dikubur malam hari.
- Dari Yazid bin Tsabit r.a. yang telah saya sebutkan mengenai salat yang dilakukan Rasulullah terhadap si Fulanah mantan budak bani Fulan.
- Dari sebagian sahabat Rasulullah yang mengisahkan tentang salat yang dilakukan Rasulullah terhadap wanita miskin yang telah dikubur.
- Dari Abu Umamah r.a.,33 ia berkata, “Termasuk dari As-Sunnah dalam menyalati jenazah adalah membaca surah al-Fatihah sesudah takbir yang perama, kemudian bertakbir tiga kali dan melakukan salam seusai takbir keempat.” (HR an-Nasa’i dan Ibnu Hazm)
Ath-Thahawi juga mengeluarkannya yang serupa, tetapi menambahkan di bagian akhirnya, “Berkatalah az-Zuhri, ‘Lalu aku sebutkan apa yang diberitakan kepadaku oleh Abu Umamah kepada Muhammad bin Suwaid al-Fihri, lalu ia berkata, ‘Dan aku pun telah mendengar adh-Dhahhak bin Qais memberitakan hadis dari Hubaib bin Masalamah34 tentang menyalati jenazah persis seperti hadis yang diberitakan oleh Abu Umamah r.a.””
Riwayat tersebut juga sanadnya sahih, dan ada dalam periwayatan an-Nasa’i. Hanya saja, ia tidak menyambungkan adh-Dhahhak bin Qais. Begitu juga diriwayatkan oleh asy-Syafi’i dengan tambahan pada redaksinya akan disebutkan nanti, insya Allah.
- Dari Abdullah bin Abi Aufa r.a., ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah ketika menyalati jenazah bertakbir empat kali.” (HR al-Baihaqi)
_____________
33Abu Umamah yang dimaksud bukanlah al-Bahili, sosok sahabat yang masyhur itu. Kebetulan julukannya sama. Nama sebenarnya adalah As’ad atau Sa’ad bin Sa’ad bin Hanif al-Anshari, yang termasuk dalam deretan nama sahabat. Pernah melihat Rasulullah namun tidak mendengar langsung dan meriwayatkan hadis dari beliau sallallahu alaihi wa sallam. Karenanya hadis ini tergolong dalam mursal sahabat, tetapi termasuk kategori hujah, seperti yang masyhur menurut disiplin ilmu musthalahul hadits. Wallahu a’lam.
34 Dia adalah Hubaib bin Maslamah bin Malik al-Fihri al-Makki. Dinamakan pula Hubaib ar-Rum. Para ulama berbeda pendapat mengenai sosoknya apakah termasuk sahabat atau bukan. Al-Hafizh menyatakan, “Yang lebih unggul adalah pendapat ia termasuk sahabat kecil karena saat itu ia masih muda usianya.” ________
B. Salat jenazah dengan lima takbir
Dari Abdurrahman bin Abi Laila r.a., ia berkata, “Adalah Zaid bin Arqam ketika menyalati jenazah dengan bertakbir empat kali, tetapi suatu ketika ia menyalati jenazah dengan lima kali takbir. Aku pun kemudian menanyakannya seraya dijawabnya, ‘Adalah Rasulullah dahulu bertakbir demikian (karenanya saya tidak meninggalkannya bagi satu jenazah pun sesudah itu selamanya.’” (HR Imam Muslim, Abu Daud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, ath-Thahawi, al-Baihaqi, ath-Thayalusi, dan Ahmad)
Ath-Thahawi dan ad-Daruquthni juga mengeluarkannya, demikian pula Ahmad lewat jalur sanad lain dari Abdurrahman bin Abi Laila dengan tambahan semua ada pada mereka, sama seperti yang ada dalam periwayatan ad-Daruquthni. Berkatalah at-Tirmidzi, “Riwayat ini merupakan hadis hasan dan sahih. Sebagian ulama berpendapat bahwa riwayat ini datangnya dari sahabat Rasulullah ketika mereka melihat Rasulullah melakukan takbir salat jenazah sebanyak lima kali. Imam Ahmad dan Ishaq berkata, ‘Apabila sang imam bertakbir lima kali, maka bagi sang makmum hendaknya mengikuti dengan takbir lima kali.’”
C. Mengenai salat jenazah dengan takbir enam dan tujuh kali.
Terdapat beberapa atsar yang mauquf, namun hukumnya termasuk hadis marfu’ (diangkat sanadnya hingga dinisbatkan kepada Rasulullah). Sebab, sebagian besar sahabat telah melakukannya di hadapan sahabat lain dengan tidak satu pun dari mereka yang menyanggah atau memprotesnya.
- Abdullah bin Ma’qal r.a. berkata, “Ali bin Abi Thalib r.a. menyalati jenazah Sahal bin Hanif dan bertakbir enam kali, kemudian menoleh kepada kami sambil berkata, ‘Dia adalah termasuk sahabat yang ikuti dalam peperangan Badar.’”
Asy-Syi’bi berkata, “Alqamah datang dari Syam dan bertanya kepada Ibnu Mas’ud, ‘Sesungguhnya teman-temanmu di Syam telah menyalati jenazah dengan bertakbir lima kali, kami akan jadikan patokan untuk mengikutinya.’ Abdullah Ibnu Mas’ud merenung sejenak, kemudian menjawab, ‘Lihatlah saja oleh kalian bagaimana para pendahulu kalian menyalati jenazah dan bertakbirlah sebagaimana mereka melakukan karena tidak ada jumlah tertentu.’” (HR Ibnu Hazm)
Abu Daud di dalam Masa’il-nya, dari Imam Ahmad, telah mengeluarkan riwayat tentang Ali bin Abi Thalib r.a.. Demikian pula dengan ath-Thahawi, al-Hakim, al-Baihaqi dengan sanad semuanya sahih sesuai persyaratan Syaikhain. Dan pada periwayatan Imam Bukhari ada dalam al-Maghazi tanpa lafal sittan…. Kemudian kisah tentang bnu Mas’ud dikeluarkan juga oleh ath-Thahawi dan al-Baihaqi dengan redaksi yang senada.
- Abdul Khair, berkata, “Ali bin Abi Thalib r.a. apabila menyalati jenazah ahli Badar melakukan takbir enam kali dan kepada segenap sahabat Rasulullah lima kali, sedangkan pada umumnya orang dengan empat kali takbir.” (HR ath-Thahawi, ad-Daruquthni, dan al-Baihaqi)
- Musa bin Abdullah bin Yazid berkata, “Sesungguhnya Ali r.a. menyalati jenazah Abu Qatadah dengan melakukan takbir tujuh kali. Dan adalah ia seorang ahli Badar.” (HR at-Thahawi dan al-Baihaqi)35
__________
35Atsar-atsar itu semuanya sahih datangnya dari sahabat yang menunjukkan bahwa menyalati jenazah dengan lima dan enam takbir berlanjut hingga sepeninggal Rasulullah. Berbeda dengan yang diakui oleh sebagian orang yang menyatakan bahwa ijmak hanya ada empat takbir saja. Dakwaan itu telah disidik kesalahannya oleh Ibnu Hazm di dalam al-Muhalla-nya (V/124-125). ____________
D. Adapun riwayat mengenai salat jenazah dengan sembilan takbir adalah sebagai berikut.
Abdullah Ibnu Zubair r.a., berkata, “Sesungguhnya Rasulullah memerintahkan pada hari terjadinya Perang Uhud untuk mendatangkan kepada beliau mayat Hamzah seraya menutup jasadnya dengan burdah (serban beliau), lalu menyalatinya seraya menakbirkan sembilan takbiran. Setelah itu didatangkan kepada beliau para korban perang lainnya dan beliau menyalati mereka dan Hamzah bersama-sama.” (HR ath-Thahawi)36
___________
36Ini jumlah terbanyak yang saya dapati dari hadis mengenai jumlah takbir dalam salat jenazah. Karenanya, tidak diperbolehkan bertakbir dalam salat jenazah lebih dari sembilan dengan batas minimalnya empat kali. Itulah batas minimal yang diriwayatkan dari Rasulullah. Ibnul Qayyim mengatakan di dalam Zaadul Ma’ad mengenai atsar yang saya kemukakan tersbeut, “Atsar-atsar itu semuanya sahih, karenanya tidak boleh melarangnya. Sebab Rasulullah tidak pernah melarang melakukan takbir dalam salat jenazah lebih dari empat kali. Beliau bahkan melakukannya, juga para sahabat sepeninggal beliau.”
Orang-orang yang melarang bertakbir lebih dari empat kali dalam salat jenazah mempunyai dua alasan. Namun, sebagiannya jauh lebih dha’if dari yang lainnya. Karenanya tidak dapat dijadikan landasan dalam rangka menentang riwayat yang lebih sahih yang datang dari Rasulullah dengan begitu banyaknya. Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam at-Talkish (V/167), sebelumnya al-Hazimi di dalam al-I’tibar (halaman 95) dan al-Baihaqi di dalam As-Sunan-nya (III/74) menyatakan, “Hadis ini telah diriwayatkan dengan berbagai jalur sanad dan seluruhnya dha’if.”
Adapun yang dimuat dalam al-Majma’uz-Zawaa’id (III/35), “Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah telah menyalati para korban Perang Uhud dengan sembilan kali takbir, lalu tujuh. Kemudian empat hingga beliau pulang ke rahmatullah.” Diriwayatkan oleh ath-Thabrani di dalam al-Ausath dengan sanad hasan.
Riwayat itu tertolak dengan dua alasan.
Pertama, bertentangan dengan pernyataan al-Hafizh Ibnu Hajar dan para pakar sebelumnya yang telah menegaskan bahwa jalur sanad bagi periwayatan serupa adalah dha’if semuanya.
Kedua, hadis tersebut telah dikeluarkan oleh ath-Thabrani di dalam al-Mu’jamul-Kabir (III/120/2) dengan sanad sebagai berikut, “Telah memberitakan kepada kami Ahmad bin al-Qasim ath-Thai, memberitakan kepada kami Bisyr bin al-Walid al-Kindi, memberitakan kepada kami Abu Yusuf al-Qadhi, memberitakan kepadaku Nafi’ bin Umar, ia berkata, “Aku telah mendengar Atha’ bin Abi Rabah dari Yahduts bin Abbas r.a..”
Sanad seperti itu tidaklah dapat dikatakan hasan karena di dalamnya terdapat tiga kelemahan.
- Abu Yusuf al-Qadhi, dialah Ya’qub bin Ibrahim namanya, telah dinyatakan dha’if oleh Ibnul Mubarak dan lainnya. Bahkan al-Qalas telah menyatakannya sebagai orang yang banyak melakukan kesalahan dalam meriwayatkan.
- Bisyr bin al-Walid al-Kindi adalah perawai dha’if, yang terbukti pernah mengubah-ubah.
- Persanadannya menyalahi dan dalam hal ini ath-Thabrani sendiri telah meriwayatkan di dalam al-Kabir-nya (III/119/1), juga al-Hazmi di dalam al-I’tibar (95) dari al-Jama’ah, mereka mengatakan, “Dari Nafi’ Abi Hurmuz dari Atha’ dari Ibnu Abbas r.a. dengan menyebutkan Ahli Badar sebagai pengganti qatla Uhud.” Demikian yang dikemukakan oleh al-Haitsami dan mengatakan, “Di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Nafi’ Abu Hurmuz, ia seorang perawi sanad dha’if.”
Bahkan ia seorang perawi dha’if sekali. Telah dinyatakan sebagai pendusta oleh Ibnu Mu’in. Abu Hatim mengatakan, “Ditinggalkan periwayatannya oleh muhadditsin dan tidak diterima.”
Itulah penyakit hadis tersebut, dan dialah yang meriwayatkan dari Atha’. Kalau Nafi’ bin Umar seperti yang tercantum dalam persandan yang pertama adalah akurat. Sedangkan yang lebih rajih dan benar adalah bahwa al-Kindi dikenal kalangan muhadditsin sebagai tukang mengubah seperti disebutkan tadi.___________
- Disyariatkan untuk mengangkat kedua tangan pada takbir yang pertama. Tentang hal ini ada dua hadis yang menjadi sandarannya.
1. Abu Hurairah r.a., berkata, “Sesungguhnya ketika Rasulullah menyalati jenazah beliau mengangkat kedua tangannya pada takbir yang pertama, kemudian meletakkan tangan kanannya di atas tangan kiri.” (HR at-Tirmidzi, ad-Daruquthni, al-Baihaqi dan Abu asy-Syaikh)
2. Dari Abdullah Ibnu Abbas r.a., ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah dahulu apabila menyalati jenazah mengangkat kedua tangannya pada takbir pertama kemudian tidak mengangkat lagi.” (HR ad-Daruquthni)
At-Tirmidzi usai mengeluarkan hadis yang pertama mengatakan, “Hadis ini gharib (asing). Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Sebagian besar sahabat Nabi berpendapat bahwa orang yang menyalai jenazah hendaknya mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir. Pendapat ini dipahami pula oleh Ibnul Mubarak, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq. Namun sebagian lain berpendapat tidak mengangkat kedua tangannya kecuali pada takbir yang pertama saja. Di antara mereka yang berpendapat demikian adalah ats-Tsauri dan ulama Kufah. Selain itu, disebutkan dari Ibnul Mubarak, ia mengatakan bahwa dalam melakukan salat jenazah posisi tangan kanan tidak memegang tangan kiri. Sedang sebagian ulama berpendapat bahwa harus memegang tangan kirinya sebagaimana salat biasa.
Di dalam kitab al-Majmu’ disebutkan, “Ibnul Mundzir di dalam al-Isyraaf wal-Ijma’ mengatakan, ‘Para ulama telah menentukan ijmaknya tentang keharusan mengangkat kedua tangan pada takbir yang pertama, tetapi mereka kemudian berbeda mengenai mengangkat tangan pada takbir berikutnya.’”37
___________
37Sejauh yang saya ketahui, tidak ada dalam As-Sunnah keharusan mengangkat kedua tangan dalam melaksanakan salat jenazah kecuali pada takbir pertama. Ini adalah pendapat mazhab Hanafi dan lainnya, yang merupakan pilihan asy-Syaukani dan lainnya dari kalangan penyidik, termasuk yang dipahami oleh Ibnu Hazm dengan mengatakan, (V/128), “Adapun mengenai mengangkat kedua tangan tidaklah kita dapati dari Rasulullah riwayat yang mengatakan demikian, kecuali hanya pada takbir pertama. Oleh karena itu, tidaklah diperbolehkan mengangkat kedua tangan dalam setiap takbir saat melakukan salat jenazah sebab hal itu merupakan amalan dalam salat yang tidak dilandasi nash.
Yang diriwayatkan dari Nabi secara sahih adalah bahwa beliau bertakbir dengan mengangkat kedua tangannya dalam setiap rukuk dan bangkit dari rukuk. Namun dalam salat jenazah tidak ada gerakan seperti itu. Yang sangat mengherankan adalah pendapat Abu Hanifah yang cenderung mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir dalam salat Jenazah padahal tidak pernah diriwayatkan dari Rasulullah riwayat yang sahih. Bahkan sebaliknya, Abu Hanifah melarang mengangkat kedua tangan dalam setiap rukuk atau sujud dalam salat, padahal itu diriwayatkan dari Nabi secara sahih.”
Apa yang dinisbatkan kepada Abu Hanifah telah dikisahkan dalam kitab-kitab syarah dari kalangan mazhab Hanafi. Karena itu janganlah terperdaya dengan apa yang ada dalam catatan pinggir Nashabur-Rayah (II/258) ihwal keheranan tersebut, sebab itu merupakan pilihan kebanyakan para alim mereka seperti yang dikemukakan oleh as-Sarakhsi di dalam al-Mabsuth-nya (II/64). Tetapi yang diamalkan adalah kebalikan dari itu. Demikian ditegaskan oleh as-Sarakhsi. Yang juga mengherankan adalah mereka berpendapat bahwa mengangkat kedua tangan dalam setiap takbir tambahan dalam salat Id (Fitri dan Adha) padahal tidak ada sumber sebagai dasar dari Rasulullah secara sahih. Lihat al-Muhalla (V/83).
Memang benar ada diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Ibnu Umar r.a. bahwa ia mengangkat kedua tanganya dalam setiap takbir dalam salat jenazah, dengan sanad sahih. Bagi siapa yang menyangka ia tidak melakukan demikian kecuali dari Rasulullah maka baginya ada hak untuk berpendapat bahwa sanadnya dalam kategori sebagai marfu’. Namun as-Sarakhsi telah menyebut riwayat dari Ibnu Umar yang kebalikan dari itu. Yang demikian inilah yang tidak saya jumpai dalam kitab-kitab hadis. ___________
- Kemudian menempatkan tangan kanan pada tangan kiri dengan memegang pergelangan tangannya kemudian meletakkannya pada dadanya. Dalam hal ini ada sejumlah hadis.
1. Dari Abu Hurairah r.a. pada hadis yang baru saja disebutkan, “… dan menempatkan tangan kanan pada tangan kirinya ….” Hadis tersebut sekalipun dha’if sanadnya tetapi maknanya benar dengan kesaksian riwayat hadis berikut ini, karena secara umum pemahamannya mencakup salat jenazah juga salat istisqa, salat gerhana, dan salat lainnya.
2. Sahal bin Sa’ad r.a. berkata, “Dahulu orang-orang diperintahkan untuk meletakkan tangan kanannya pada lengan kirinya ketika salat.” (HR Imam Malik, Imam Bukhari, dan Imam Muhammad, Imam Ahmad, dan al-Baihaqi)
3. Ibnu Abbas r.a. berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah bersabda, “Kami para nabi diperintahkan untuk menyegerakan berbuka dan mengakhirkan waktu sahurnya, dan diperintahkan pula untuk meletakkan tangan kanan kami di atas tangan kiri kami ketika salat.’” (HR Ibnu Hibban, ath-Thabrani, dan adh-Dhiya’ al-Maqdisi)
Menurut saya, sanad hadis ini sahih sesuai persyaratan Muslim, juga dinyatakan sahih oleh as-Sayuthi di dalam Tanwiirul-Hawaalik. Selain itu, riwayat ini ada mempunyai jalur sanad lain juga dari Ibnu Abbas r.a. yang dikeluarkan oleh ath-Thabrani di dalam al-Kabir-nya, juga oleh adh-Dhiya’ al-Maqdisi dengan sanad sahih pula.
4. Dari Thawus, ia berkata, “Adalah Rasulullah dahulu apabila salat meletakkan tangan kanannya pada tangan kirinya, kemudian menyanggahnya sambil menempelkan pada dadanya.” (HR Abu Daud dengan sanad yang baik dari Thawus. Riwayat ini sekalipun merupakan mursal tetapi merupakan hujah menurut semua ulama. Adapun ulama yang berhujah dengannya di antaranya jumhur ulama adalah jelas. Sedang mereka yang tidak berhujah dengan riwayat mursal kecuali hanya yang maushul (bersambung sanadnya hingga kepada Nabi) maka kami katakan karena pada riwayat ini ada dua saksi penguatnya.
a. Wail bin Hajar r.a. menyaksikan Rasulullah salat dengan meletakkan tangan kanannya pada tangan kirinya, kemudain meletakkannya pada dadanya.” (HR Ibnu Khuzaimah dan al-Baihaqi)
b. Dari Qubaidhah bin Halab dari ayahnya, ia berkata, “Aku menyaksikan Rasulullah melepaskan tangan kanannya dari memegang tangan kirinya dan aku juga melihat –ia katakan– menempatkan yang ini pada dadanya. Yahya bin Sa’ad mengisyaratkan yang kanan pada yang kiri persis pada pergelangan tangannya.” (HR Ahmad dan Muslim)
Menurut saya, riwayat seperti itu dapat dikatakan sebagai riwayat hasan untuk saksi penguat. Oleh karena itu, at-Tirmidzi usai mengeluarkannya mengatakan, “Hadis ini hasan.”
Hadis tersebut menunjukkan bahwa sunnahnya adalah menempatkan kedua tangan setelah bertakbir di atas dada. Tidaklah diragukan bahwa siapa saja yang mengamati secara keseluruhannya akan terlihat bahwa semua riwayat itu dapat dijadikan landasan berdalil dalam masalah meletakkan kedua tangan di dada setelah bertakbir.
Adapun setelah bertakbir kemudian meletakkannya di bawah pusar maka pendapat tersebut adalah dha’if, seperti dinyatakan oleh Imam an-Nawawi, al-Hafizh az-Zaila’i, dan lainnya.
- Setelah takbir yang pertama disunnahkan membaca Fatihatul Kitab (al-Fatihah) dan surat38 berdasarkan hadis dari Thalhah bin Abdullah bin Auf r.a., ia berkata, “Aku pernah salat di belakang Ibnu Abbas r.a. dalam salat jenazah, lalu ia membaca al-Fatihah (dan suatu surat sambil mengeraskan suaranya hingga kami mendengarnya. Ketika usai, aku pegangi tangannya lalu kutanyakan) ia menjawab, ‘Sesungguhnya aku mengeraskan suara agar kalian mengetahui bahwa hal itu adalah termasuk sunnah (dan hak).’” (HR Bukhari, Abu Daud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ibnul Jarud, ad-Daruquthni, dan al-Hakim)
Redaksi hadis ini adalah periwayatan Imam Bukhari sedang tambahan yang pertama adalah periwayatan an-Nasa’i dengan sanad sahih. Ibnul Jarud hanya mengungkapkan mengenai bacaan suratnya yang ada di dalam periwayatannya. Namun, bagi periwayatan keduanya (an-Nasa’i dan Ibnul Jarud), lewat sanad yang sahih juga, terdapat tambahan ketiga. Kemudian dalam periwayatan al-Hakim melalui jalur sanad lain yang juga Ibnu Abbas r.a. terdapat tambahan kedua, dan sanadnya hasan. Dan dalam bab ini tedapat periwayatan dari sejumlah sahabat, yang akan saya sebutkan nanti.
At-Tirmidzi usai mengeluarkannya mengatakan, “Hadis ini hasan sahih. Sebagian ulama mengamalkannya berdasarkan hadis ini, termasuk para sahabat. Mereka lebih mengutamakan pembacaan al-Fatihah sesudah takbir pertama dalam salat jenazah. Inilah yang dipahami oleh asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq bin Rawahah. Adapun sebagian ulama berpendapat, ‘Tidak diharuskan membaca surat al-Fatihah dalam salat jenazah, tetapi hanya pujian kepada Allah, bersalawat kepada Nabi serta doa kepada mayat. Inilah pendapat ats-Tsauri dan lainnya dari ulama Kufah.’”39
___________
38Hal ini mengisyaratkan tidak disyariatkannya doa iftitah. Inilah yang dipahami mazhab Syafi’i dan lainnya. Abu Daud di dalam Masa’il (153) mengatakan, “Aku mendengar Imam Ahmad ditanya tentang seorang yang membaca doa iftitah dalam salat jenazah, lalu dijawabnya, ‘Subhanallah, aku tidak mendengar adanya itu.’”
39 Hadis ini merupakan hujah kita terhadap mereka. Janganlah ditanyakan bahwa dalam riwayat ini tidak ada kejelasan datangnya dari Rasulullah. Sebab, kami berpendapat bahwa ucapan sahabat, “Ini termasuk dari sunnah adalah hukum yang marfu’ hingga kepada Rasulullah.” Inilah pendapat yang paling sahih menurut mazhab Hanafi. Bahkan Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ (V/232) mengatakan, “Inilah pemahaman yang benar yang merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan kita (Syafi’iyah) dari kalangan ulama ushul, ulama hadis, dan lainnya.”
Demikian pula yang ditetapkan oleh sang penyidik Ibnul Hammam di dalam at-Tahrir, yang dalam hal ini sang pensyarahnya, Ibnu Amir Haaj (II/224) mengatakan, “Inilah pendapat ulama kami dari mazhab Hanafi yang terdahulu, di samping merupakan pendapat penulis kitab al-Mizan dan mazhab Syafi’i serta yang lainnya dari kalangan jumhur pakar hadis.”
Berdasarkan kenyataan ini sangatlah mengherankan bila mazhab Hanafi tidak menjadikan hadis ini (Thalhah) sebagai hujah kendatipun sahih dan diriwayatkan lewat berbagai jalur sanad, di samping sesuai dengan persyaratan disiplin ilmu ushul fikih dan ilmu hadis yang diakui oleh pembesar dari kalangan ulama mazhab mereka. Imam Muhammad di dalam al-Muhwaththa’ (hlm. 175) menyatakan, “Tidak ada bacaan al-Fatihah dalam salat jenazah.” Inilah pendapat Abu Hanifah.
Pernyataan senada juga dikemukakan di dalam kitab al-Mabsuth karya as-Sarakhsi (II/64).
Kemudian, ketika kalangan ulama mazhab Hanafi belakangan mengetahui akan penyimpangan mazhab (yakni pendapat mazhabnya, penj.) dari pendapat yang benar dan dari hadis yang sahih, mereka mengatakan bolehnya membaca al-Fatihah dengan persyaratan bertujuan untuk memuji Allah dan berdoa. Menurut mereka, pembolehan itu sebagai upaya mereka untuk menyatukan antara hadis sahih di atas dengan pendapat para ulama mazhab mereka. Subhanallah. Persyaratan itu adalah batil. Di samping karena tidak datag dari syariat juga karena menyalahi atau bertentangan dengan ketetapan yang dikandung dalam hadis sahih tadi.
Ada kejanggalan lain dalam mazhab mereka, yaitu pendapat mereka mengenai bacaan subhaanaka sesudah takbir yang pertama merupakan amalan dari As-Sunnah dalam salat jenazah. Padahal hal itu tidak ada sumbernya yang sahih dari As-Sunnah. Dengan demikian, mereka telah menyatakan sesuatu yang tidak berasal dari ajaran As-Sunnah dan mengingkari sesuatu yang disyariatkan lewat As-Sunnah yang ada ketetapannya secara sahih.
Boleh jadi ada sanggahan bahwa penyidik bernama Ibnul Hamman telah menyatakan di dalam kitabnya Fathul-Qadir (I/459), “Para ulama mazhab mengatakan tidak ada keharusan membaca al-Fatihah di dalam salat jenazah, kecuali membaca dengan niat memuji dikarenakan tidak adanya kepastian dari ajaran Rasulullah.” Maka untuk itu saya jawab: pernyataan seperti itu keluar dari seorang penyidik sungguh lebih mengherankan dibanding tadi. Sebab, ketetapan adanya bacaan al-Fatihah yang datang dari Rasulullah adalah bukan sesuatu yang misterius bagi sosok sepertinya (penyidik) terlebih termaktub dalam kitab Shahih Bukhari dan lainnya. Oleh karena itu, kemungkinan mereka berpendapat bahwa hadis Thalhah bin Abdullah bin Auf ini adalah tidak dapat dijadikan hujah untuk menetapkan keharusan membaca al-Fatihah karena adanya redaksi “termasuk dari As-Sunnah”. Bila masalahnya seperti apa yang saya duga, maka hal ini merupakan keanehan lainnya. Sebab mazhabnya telah menyatakan bahwa ucapan sahabat adalah sunnah termasuk dalam hukum musnad yang marfu’ hingga kepada Nabi seperti telah saya nukilkan dari pernyataannya sendiri di dalam kitab at-Tahrir. Tampaknya, kasus seperti ini telah terbiasa terjadi dalam mazhab mereka khususnya dalam masalah-masalah furu’iyah. Sebagai misal apa yang saya sebutkan di sini, sesuatu yang termaktub dalam kitab mereka (yakni mazhab Hanafi) yangg bertajuk al-Hidayah: “Apabila dalam membawa jenazah dengan keranda maka hendaknya diangkat dari keempat penjurunya. Sebab yang demikian ada diriwayatkan dalam As-Sunnah. Asy-Syafi’i berkata, ‘Yang termasuk dalam ajaran Sunnah adalah jenazah itu dibawa oleh dua orang. Yang pertama memegang bagian lehernya dan yang lain memegang bagian dadanya.’”
Ibnul Hamman, dalam rangka menyanggah apa yang dinisbatkan kepada Imam asy-Syafi’i, berkata, “Telah ada diriwayatkan dari Rasululla secara sahih kebalikan apa yang dipahami oleh mereka (yakni mazhab Syafi’i, penj.).” Kemudian Ibnul Hamman menuturkan sebuah riwayat lewat jalur sanad dari Abu Ubaidah dari bapaknya dari Abdullah ibnu Mas’ud r.a., ia berkata, “Barang siapa membawa jenazah maka hendaknya ia mengangkat keempat arah keranda semuanya, karena yang demikian itu dari ajaran As-Sunnah.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (I/451) dan al-Baihaqi (194-20). Ibnul Hamman kemudian berkata, “Maka diwajibkan memvonis hukumini termasuk dari As-Sunnah, dan kebalikannya bila terbukti telah dilakukan oleh sebagian salaf, hendaknya diluruskan.”
Coba kita perhatikan secara saksama, bagaimana ia menjadikan ucapan Ibnu Mas’ud sebagai Sunnah dalam hukum sanad yang marfu’. Namun di sisi lain, tidak menjadikan ucapan Ibnu Abbas dari As-Sunnah. Kita tidak tahu apa yang menimbulkan pertentangan ini, apakah karena sekadar kelalaian atau karena fanatisme mazhab.
Hal itu bila ternyata riwayat dari Ibnu Mas’ud sahih, tetapi bila tidak sahih dan memang demikian kenyataannya, berarti disebabkan keterputusan sanad (munqathi’). Karena Abu Ubaidah tidak menjumpai berita dari bapaknya, seperti ditegaskan oleh at-Turkuman –seorang ulama besar mazhab Hanafi– di dalam kitab al-Jauharun-Naqi. Oleh karena itu, saya merasa perlu untuk mengemukakannya di sini dalam rangka menyanggah apa yang didakwa dari ajaran Sunnah yang tidak benar, di samping kedustaan apa yang dinisbatkan kepada Imam Syafi’i yang tidak terbukti kesahihannya sebagai pernyataan beliau.___________
- Bacaan dalam salat jenazah dilakukan secara sirri, berdasarkan hadis dari Abu Umamah bin Sahl r.a., ia berkata, “Berdasarkan as-Sunnah, menyalati jenazah adalah membaca al-Fatihah sesudah takbir pertama secara sirri, kemudian diikuti dengan takbir tiga kali dan sesudahnya salam.” (HR an-Nasa’i)
- Kemudian bertakbir kedua kalinya seraya membaca selawat Rasulullah, berdasarkan hadis Abu Umamah tadi, dalam hal ini ia diberitakan oleh seorang sahabat Rasulullah, “Sesungguhnya termasuk dari sunnahnya dalam salat jenazah adalah sang imam membaca al-Fatihah sesudah takbir yang pertama secara sirri kemudian membaca selawat Nabi, kemudian dengan ikhlas mendoakan sang mayat usai takbir yang ketiga. Tidaklah membaca apa-apa sesudahnya, kemudian bersalam secara sirri pula (ketika hendak menyudahi –melakukan salam ke kanan). Berdasarkan As-Sunnah, orang-orang yang di belakang imam melakukan seperti apa yang dilakukan imamnya.” (HR asy-Syafi’i, al-Baihaqi, dan Ibnul Jarud)
Imam asy-Syafi’i berkata, “Para sahabat Rasulullah tidak akan mengatakan sesuatu berasal dari As-Sunnah dan membenarkan sesuatu, kecuali karena memang berasal dari sunnah Rasulullah, insya Allah.” (HR al-Hakim)
Kemudian al-Hakim menambahkan, “Az-Zuhri berkata, ‘Telah memberitakan yang demikian kepadaku Abu Umamah dan Ibnul Musayyab mendengarnya dengan tidak mengingkarinya, kemudian berkata, ‘Sanadnya sahih sesuai persyaratan asy-Syaikhain.’ Dan pernyataan tersebut disetujui oleh adz-Dzahabi.’” Dan memang demikian yang dikatakan keduanya.
Yang tampak jelas dari riwayat tersebut adalah bahwa selawat Nabi dibaca sesudah takbir yang kedua, bukan sebelumnya. Inilah yang dipahami oleh mazhab Hanafi dan Syafi’i, yang merupakan kebalikan apa yang dipahami Ibnu Hazm dan asy-Syaukani.
Mengenai redaksi selawat Nabi dalam salat jenazah, saya tidak dapati adanya riwayat sahih dari Rasulullah.40 Tampaknya, tidak ada redaksi secara khusus dalam selawat di sini. Dengan demikian, kita diperbolehkan secara bebas memilih redaksi selawat yang diriwayatkan dari Rasulullah sebagaimana dibaca dalam tasyahud pada salat fardu.41
- Kemudian bertakbir hingga akhir sambil dengan ikhlas memunajatkan doa bagi mayat berdasarkan hadis dari Abu Umamah tersebut dan juga sabda Rasulullah, “Apabila kalian menyalati mayat maka dengan ikhlaslah mendoakannya. (HR Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, al-Baihaqi dari hadis Abu Hurairah r.a. dan Ibnu Ishaq)
- Hendaklah mendoakan mayat dengan doa-doa yang diriwayatkan dari Rasulullah. Dalam kesempatan ini akan saya sebutkan empat riwayat doa yang diperbolehkan Rasulullah ketika beliau meyalati jenazah.
1. Auf bin Malik r.a. berkata, “Rasulullah menyalati jenazah, maka aku hafalkan doa dari beliau,
“Ya Allah, anugerahilah ia ampunan dan rahmatilah dia, bebaskanlah dia dan maafkanlah, muliakanlah kedatangannya, lapangkanlah tempat masuknya, dan bersihkanlah ia dari kesalahannya sebagaimana Engkau (dalam riwayat lain: sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran dan gantilah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, suami dalam riwayat lain istri yang lebih baik dari suaminya, dan masukkanlah ia ke dalam surga dan cegahlah ia dari azab kubur dan azab neraka.’” (HR Muslim, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnul Jarud, al-Baihaqi, ath-Thayalusi, dan Ahmad)
2. Abu Hurairah r.a. berkata, “Rasulullah apabila menyalati jenazah, beliau berdoa,
‘Ya Allah, anugerahkanlah ampunan bagi yang hidup dan mati dari kami, yang menyaksikan dan yang tidak menyaksikan dari kami, yang benar dan yang kecil dari kami, yang laki-laki dan yang perempuan dari kami dalam keadaan Islam maka hidupkanlah ia dalam keadaan Islam, dan siapa saja yang Engkau wafatkan dari kami, maka wafatkanlah dalam keadaan beriman. Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami dari pahalanya dan jangan pula Engkau sesatkan kami sepeninggalnya.’” (HR Ibnu Majah dan al-Baihaqi)
3. Watsilah bin al-Asqa’ berkata, “Rasulullah telah menyalati jenazah seorang dari kaum muslimin dan aku mendengar beliau berdoa,
‘Ya Allah, sesuungguhnya si Fulan putra Fulan berada di bawah kekuasaan-Mu dan pada tali di sisi-Mu, karena itu aku mohon hindarkanlah ia dari fitnah kubur dan anugerahilah rahmat, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Ahmad)
Ibnul Qayyim telah menghafalnya dan termasuk doa dari Rasulullah sementara Imam an-Nawawi mendiamkannya di dalam al-Majmu’.
4. Yazid bin Rukanah ibnul Muthalib berkata, “Rasulullah apabila berdiri untuk menyalati jenazah, beliau berdoa,
‘Ya Allah, hamba-Mu dan putra umat-Mu sangat membutuhkan rahmat-Mu dan Engkau mampu untuk mengazabnya. Bila ia termasuk orang baik, maka tambahkanlah kebaikannya dan bila ia termasuk orang bersalah maka maafkanlah dia.’ (Kemudian beliau sallallahu alaihi wa sallam berdoa dengan doa yang dikehendakinya).” (HR al-Hakim)
- Mendoakan mayat di antara takbir terakhir dan salam diajarkan (diisyaratkan) berdasarkan hadis Abu ya’fur dari Abdullah bin Abi Aufa r.a.. Ia berkata, “Aku menyaksikannya (yakni menyaksikan Ibnu Abi Aufa) melakukan takbir dalam salat jenazah empat kali, kemudian ia berdiri sejenak –maksudnya berdoa– seraya berkaa, ‘Apakah kalian mengira aku bertakbir lima kali?’ Hadirin menjawab, ‘Tidak.’ Ia berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah telah bertakbir empat kali.’” (HR al-Baihaqi)
Al-Baihaqi kemudian mengeluarkannya kembali, juga Ibnu Majah, al-Hakim, dan Ahmad lewat jalu sanad Ibrahim al-Hijri dari Ibnu Abi Aufa r.a. yang sanadnya diangkat hingga kepada Rasulullah seraya ditambahkan di belakangnya, “Kemudian beliau sallallahu alaihi wa sallam diam sejenak seraya berdoa, kemudian salam.” (Al-Hakim berkata, “Hadis ini sahih.”)
Menurut saya memang demikian. Oleh karena itu, adz-Dzahabi mengomentarinya, “Kalangan muhadditsin sepakat mendha’ifkannya.” Selain itu, hal demikian dikarenakan buruknya hafalannya seperti disinggung oleh al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam at-Taqrib-nya, “Lunak periwayatannya dan suka memarfu’kan riwayat-riwayat mauquf.”
- Kemudian mengucap dua salam (ke kanan dan ke kiri) sebagaimana salam dalam salat fardu. Hal ini berdasarkan haadis Abdullah Ibnu Mas;ud r.a., ia berkata, “Tiga hal yang selalu dilakukan Rasulullah tetapi ditinggalkan oleh manusia, salah satunya adalah mengucap salam sebagaimana salam dalam salat.” (HR al-Baihaqi dengan sanad hasan)
Berkatalah Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’-nya, “Sanad riwayat ini baik.” Dan di dalam al-Majma’, “Hadis ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani di dalam kitabnya al-Kabir sedang para perawinya tsiqah.”
Di dalam Shahih Muslim dan lainnya juga telah diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud r.a. bahwasanya Rasulullah dahulu selalu bersalam dua salam di dalam salat. Yang demikian sangat jelas menunjukkan bahwa maksud Ibnu Mas’ud di dalam hadis yang pertama ”…seperti salam dalam salat”, yakni salam yang telah ditentukan. Namun bisa jadi beliau juga melakukan salam hanya sekali, mengingat melakukan salam hanya sekali termasuk juga dari sunnahnya. Hanya saja dua salam lebih sering dilakukannya. Hal demikian menunjukkan pula bahwa beliau ada kalanya melakukan sekali salam. Meski begitu, sangat boleh jadi ihwal sekali salam ini jauh dari kebenaran, sebab meski diriwayatkan dari Rasulullah tetapi tidak diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud. Karena itu, tidak tampak tegas bahwa satu kali salam termasuk dalam ucapannya. Wallahu a’lam.
Hadis tersebut mempunyai saksi penguat yang diriwayatkan oleh Syuraik dari Ibrahim al-Hjiri, ia berkata, “Abdullah bin Abi Aufa telah mengimami kami ketika menyalati jenazah putrinya yang meninggal, seraya diam sejenak hingga kami mengira kalau ia akan bertakbir untuk kelima kalinya, kemudian ia bersalam ke kanan dan ke kiri. Ketika usai, kami tanyakan kepadanya, ‘Apa-apaan ini?’ Ia menjawab, ‘Aku tidak menambah-nambahkan dari apa yang aku lihat yang telah dilakukan Rasulullah atau begitulah Rasulullah lakukan.’” (HR al-Baihaqi dan sanadnya dha’if disebabkan adanya al-Hijri, seperti telah saya jelaskan pula pada masalah sebelum ini. Yakni, adanya jalur sanad lain yang sahih, yang sebagaimana marfuk dan sebagiannya mauquf). Kemudian Imam Ahmad meriwayatkan di dalam Masa’il Abu Daud darinya. Dari Atha’ bin as-Saib, ia berkata, “Aku melihat Ibnu Abi Aufa menyalati jenazah seraya bersalam (satu kali salam).” Alam tetapi sanadnya dha’if karena terdapat perawi bernama Abu Waki’ al-Jarrah bin Malih, bahkan sebagian muhadditsin mempermasalahkannya.
Ulama yang berpendapat bahwa salam dalam salat jenazah adalah dua kali salam (ke kanan dan ke kiri) adalah mazhab Hanafi seperti terdapat dalam kitab al-Mabsuth, Imam Ahmad dalam salah satu riwayat darinya seperti disitir dalam kitab al-Inshaf,44 juga Syafi’iyah seperti disinggung dalam kitab Syarah Ibnul-Qaasim al-Ghazi sambil mengatakan, “Namun yang telah mustahab manambahkannya dengan warahmatullaahi wabarakatuh.
- Diperbolehkan hanya satu kali salam yang pertama saja berdasarkan hadis dari Abu Hurairah r.a., “Bahwa Rasulullah mengerjakan salat jenazah seraya melakukan takbir empat kali dan bersalam satu kali.” (HR ad-Daruquthni, al-Hakim, dan al-Baihaqi)
Menurut saya, sanad hadis ini hasan sebagaimana telah saya jelaskan di dalam at-Ta’liqaatul-Jiyaad. Dan ada saksi penguat secara mursal dari Atha’ bin as-Saib bahwa Rasulullah telah menyalati jenazah dengan satu kali salam. Ini dikeluarkan al-Baihaqi dengan menggantungkan.
Riwayat tersebut dikuatkan oleh amalan sejumlah sahabat dan al-Hakim mengatakan, “Telah terbukti kesahihannya riwayat tersebut bahwa Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Umar, dan Abu Hurairah r.a. semuanya pernah melakukan salat jenazah dengan satu kali salam.”
Akan halnya memutlakkan kesahihan riwayat yang berasal dari Ibnu Abi Aufa menurut saya perlu disidik ulang. Hal ini karena dalam persanadannya terdapat perawi bernama al-Jarrah bin Malih yang dikenal di kalangan muhadditsin sebagai perawi dha’if, seperti telah saya singgung. Kecuali bila al-Hakim meriwayatkannya lewat jalur sanad lain yang menurut hemat saya tidak mungkin.
Dalam salah satu pendapatnya yang mahsyur, ihwal melakukan salam sekali, Imam Ahmad mendengarkannya pada atsar-atsar itu. Abu Daud mengatakan, “Aku mendengar Imam Ahmad ditanya tentang bersalam dalam salat jenazah, ia menjawab, ‘Begini, sambil memalingkan lehernya ke kanan dan berkata, “Assalamu ‘alaikum warahmatullah.””
Akan tetapi, menurut saya, menambahkannya dengan “wabarakatuh” dalam bersalam di sini adalah disyariatkan, kebalikan dari sebagian pendapat ulama. Hal ini mengingat telah terbukti dalam riwayat –lewat beberapa jalur sanad– dari Ibnu Mas’ud r.a. mengenai bersalam dalam salat fardu. Ibnu Qasim di dalam syarahnya menyatakan istihab-nya dua kali salam, tetapi al-Bajuri di dalam catatan pinggirnya menyanggahnya seraya berpendapat tidak disyariatkannya tembahan tersebut baik dalam salat jenazah ataupun salat fardu. Namun yang benar adalah apa yang telah saya sebutkan –bahwa ini dimasyru’kan (disyariatkan).
- Termasuk dari As-Sunnah dalam salat jenazah adalah mengucapkan salam secara sirri, baik bagi imam maupun makmum. Hal ini berdasarkan hadis Abu Umamah terdahulu, yang disebutkan dengan redaksi, “…Kemudian bersalam secara sirri yang didengar sendir dan seketika menyudahinya dan beranjak. Dan dari ajaran As-Sunnah adalah yang di belakang imam melakukan seperti apa yang dilakukan imamnya.”
Riwayat tersebut mempunyai saksi penguat yang maukuf sanadnya, yang telah dikeluarkan oleh al-Baihaqi dari Ibnu Abbas r.a. bahwa ia melakukan salat jenazah seraya bersalam dengan sirri. Dan sanadnya hasan.
Lebih jauh al-Baihaqi dari Abdullah Ibnu Umar bahwa ia dahulu bila melakukan salat jenazah kemudian bersalam dengan suara yang didengar oleh orang yang di belakangnya. Dan sanadnya sahih.45
_____________
45Tampaknya perbedaan kedua atsar inilah yang menyebabkan perbedaan pendapat mazhab Hambali dalam masalah ini. Disebutkan dalam al-Inshaaf (V/523), “Dikatakan di dalam al-Furuu’ pendapat yang zahir dari kalangan ashab bahwa sang imam menjaharkan salamnya, sedangkan pernyataan Ibnul Jauzi menunjukkan di-sirri-kan. Lebih jauh ia menukil pendapat mazhab yang lebih menguatkan pendapat Ibnul Jauzi. Dan itulah yang lebih rajih berdasarkan hadis Abu Umamah r.a.. _____________
- Tidak diperbolehkan melakukan salat jenazah pada tiga waktu, saat diharamkan salat pada waktu itu, kecuali karena darurat. Hal ini berdasarkan hadis Uqbah bin Amir r.a., ia berkata, “Ada tiga waktu Rasulullah melarang kami untuk melakukan salat atau mengubur mayat di antara kami, yaitu ketika terbit matahari hingga naik, ketika matahari tegak hingga condong, dan ketika matahari cenderung mendekati terbenam hingga tenggelam.” (HR Muslim, Abu Awanah, Abu Daud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Baihaqi, ath-Thayalusi, dan Ahmad. Kemudian al-Baihaqi menambahkannya, “Aku tanyakan kepada Uqbah, ‘Apakah dengan begitu berarti boleh dikubur pada malam hari?’ Ia menjawab, ‘Benar, dan Abu Bakar ash-Shiddiq telah dikebumikan di malam hari.’” Dan sanadnya sahih.)46
_____________
46Hadis ini secara umum mencakup pula salat jenazah sebagaimana dipahami para sahabat. Imam Malik meriwayatkan di dalam al-Muwaththa’ (I/228) dan lewat jalurnya diriwayatkan juga oleh al-Baihaqi dari Muhammad bin Harmalah bahwa Zainab binti Abi Salamah telah wafat, sedang gubernur Madinah dijabat oleh Thariq. Ia pun melayat jenazahnya seusai salat subuh dan mayatnya dikebumikan di kuburan Baqi’. Dan adalah Thariq kala itu melakukan salat subuh di akhir kegelapan (mendekati terangnya fajar). Berkatalah Ibnu Abi Harmalah, “Aku mendengar Abdullah Ibnu Umar mengatakan kepada keluarga sang mayat, ‘Kalau engkau mau salatilah sekarang, atau biarkan hingga matahari naik ke atas.’” Sanad riwayat ini sahih sesuai persyaratan Syaikhain. Kemudian Imam Malik kembali meriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., ia berkata, “Jenazah boleh disalati sesudah salat asar dan sesudah subuh apabila kedua salat itu dilakukan pada waktunya.” Riwayat ini sahih pula.
Kemudian al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Juraij dengan sanad yang baik juga, Ziad mengabarkan kepadaku bahwa Ali bin Abi Thalib r.a. telah dikabari ada jenazah yang telah dikebumikan di pekuburan penduduk Bashrah ketika matahari menguning, dan belum disalati hingga matahari terbenam. Kemudian Ali memerintahkan Abu Barzah, sang muazin, untuk menyeru salat lalu ia melaksanakannya dengan Abu Barzah sebagai imam magrib, sedangkan di antara makmumnya terdapat Anas bin Malik r.a. Abu Barzah adalah sahabat Nabi dari kalangan Anshar, kemudian mereka melakukan salat jenazah. Al-Khaththabi di dalam al-Ma’aalim (IV/327) mengatakan, demikian ringkasannya, “Para ulama berbeda pendapat mengenai bolehnya menyalati jenazah dan menguburnya pada ketiga waktu tersebut. Mayoritas ulama berpendapat memakruhkan menyalatinya pada ketiga waktu tersebut. Ini pendapat Atha’, an-Nakha’i, al-Auza’i, ats-Tsauri, dan kelompok Ahlur-Ra’yi. Adapun Ahmad, Ishaq, dan asy-Syafi’i berpendapa bahwa menyalati dan mengubur mayat boleh kapan saja siang atau malam. Namun pendapat al-Jama’ah lebih utama mengingat ketepatan dan kecocokannya dengan hadis sahih tersebut.
Dari sini dapat kita ketahui, dakwaan Imam an-Nawawi bahwa pembolehan menyalati mayat di sembarang waktu berdasarkan ijmak adalah tidak tepat. _____________
- 14. Penguburan dan Hal-hal yang Berkaitan dengannya
- Diwajibkan untuk menguburkan mayat sekalipun kafir. Mengenai hal ini ada dua hadis yang dapat dijadikan sandarannya.
1. Dari sejumlah sahabat Rasulullah, di antaranya Thalhah al-Anshari, dan riwayat ini diberitakan olehnya,”Rasulullah telah memerintahkan pada waktu Perang Badar untuk mengubur dua puluh empat mayat pembesar Quraisy (kaki mereka diseret) dan dimasukkan ke dalam salah satu sumur tua di Badar (dengan ditumpuk, kecuali Umayyah bin Khalaf, seorang yang bertubuh besar seraya diisi dalam baju perangnya dengan debu dan batu, kemudian ditarik dan digerak-gerakkan hingga baju perangnya pecah berkeping-keping). Dan adalah kebiasaan Rasulullah, apabila mendatangi suatu kaum, beliau tinggal di lapangan terbuka selama tiga hari. Ketika pada hari ketiga dari peristiwa Badar, beliau memerintahkan untuk segera beranjak dan meninggalkan tempat guna melanjutkan perjalanannya, yang kemudian diikuti oleh para sahabat. Mereka berkata, ‘Kami tidak pernah melihat beliau beranjak, kecuali untuk suatu kebutuhan hingga ketika beliau sampai berada di dekat sumur tua. Beliau memanggil nama di antara orang yang dimasukkan ke dalam sumur tua dan nama bapak-bapak mereka (padahal mereka telah jadi bangkai)’ (wahai Abu Jahal bin Hisyam, wahai Utbah bin Rabi’ah, wahai Syaibah bin Rabi’ah, wahai Walid bin Utbah). Bukankah akan menggembirakan kalian bila kaliam menaati Allah dan Rasul-Nya? Adapun kami sungguh telah mendapatkan apa yang dijanjikan Rabb kami, apakah kalian mendapatkan apa yang dijanjikan oleh tuhan-tuhan kalian?” Ia berkata, “Umar mendengar teriakan Rasulullah lalu ia bertanya, ‘Wahai Rasulullah, mengapa engkau mengajak berbicara jasad yang tak bernyawa lagi. Apakah mereka akan dapat mendengar padahal Allah telah berfirman, ‘Sesungguhnya engkau tidak dapat menjadikan orang-orang yang sudah mati mendengar….” (an-Naml: 80) Rasulullah bersabda, ‘Demi Zat yang aku di tangan-Nya, tidaklah kalian lebih mendengar apa yang aku ucapkan ketimbang mereka. Demi Allah, sesungguhnya sekarang, mereka mengetahui kebenaran apa yang dahulu aku sampaikan kepada mereka.’” (Dalam riwayat lain, “Sungguh sekaranglah mereka mendengarnya hanya saja mereka tidak dapat menjawabku”). Qatadah berkata, “Allah menghidupkan mereka (untuk menjawab) hingga mereka mendengar seruan beliau, sebagai ejekan, merendahkan, balasan, kerugian dan penyesalan bagi mereka.
Kisah ini diriwayatkan oleh sebagian sahabat, di antara mereka adalah,
A. Abu Thalhah al-Anshari yang dikisahkan oleh Qatadah, ia berkata, “Anas bin Malik menuturkan kepada kami yang diterimanya dari Abu Thalhah. Kisah tersebut dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Ahmad, an-Nasa’i tetapi dalam persandannya ia tidak menyebutkan nama Abu Thalhah.
B. Umar Ibnul Khaththab r.a. yang diriwayatkan pula darinya oleh Anas bin Malik r.a. yang semisalnya, dan di dalamnya terdapat tambahan kedua. Riwayat tersebut dikeluarkan oleh Muslim, an-Nasa’i, dan Ahmad.
C.Abdullah Ibnu Umar r.a. dan baginya riwayat kedua, dengan tambahan yang kesembilan. Riwayat Ibnu Umar tersebut dikeluarkan oleh Bukhari dan juga Ahmad.
Kemudian dalam salah satu riwayat darinya, “Lalu aku sebutkan yang demikian kepada Aisyah r.a., dan ia berkata, ‘Sebenarnya yang disabdakan Rasulullah adalah, ‘Sesungguhnya mereka sekarang…”, dan sanadnya hasan, serta terdapat tambahan yang kedua.”
Perlu diketahui bahwa para ulama telah menyatakan kebenaran riwayat Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya mereka sekarang mendengarnya”, sambil menyanggah pernyataan Aisyah r.a. di dalam periwayatannya “apakah”. Sebab riwayat Ibnu Umar menetapkan, sedangkan riwayat Aisyah menolak. Di samping itu riwayat Ibnu Umar tidak secara tunggal diriwayatkanya, akan tetapi diikuti pula dengan riwayat ayahnya (yakni Umar Ibnul Khaththab) dan juga Abu Thalhah seperti telah sangat jelas tadi, dan juga yang lainnya, sebagaimana yang diturturkan oleh al-Hafizh di dalam Fathul-Bari.
Yang benar, periwayatan al-Jama’ah adalah benar dan riwayat Aisyah r.a. juga demikian. Semuanya akurat dan tidak ada benturan antara kedua riwayat tersebut, seraya yang satu disatukan dengan yang lain, seperti yang saya susun dalam redaksi itu.
Riwayat tersebut juga dikeluarkan oleh Ahmad juga Ibnu Hisyam di dalam Sirah-nya dengan sanad hasan dan padanya terdapat tambahan ketiga.
2. Ali bin Abi Thalib r.a. berkata, “Ketika Abu Thalib wafat, aku mendatangi Rasulullah seraya kukatakan kepada beliau, ‘Pamanmu, orangtua (yang sesat) telah meninggal. Lalu siapakah yang akan menguburnya?’ Beliau menjawab, ‘Pergilah dan uruslah penguburannya, kemudian jangan engkau memberitakan sesuatu apa pun kecuali setelah engkau datang kembali kepadaku.’ (Ia berkata, ‘Sesungguhnya ia telah meninggal dalam kondisi sebagai musyrik.’)47 Ali bersabda, ‘Aku pun segera pergi menguburkannya, kemudian aku mendatangi beliau sallallahu alaihi wa sallam, seraya bersabda, ‘Pergi dan segeralah kau mandi, dan jangan kau beritakan sesuatu apa pun hingga kau datang kepadaku.’ Aku pun segera mandi, kemudian mendatangi beliau sallallahu alaihi wa sallam, seraya mendoakanku dengan doa yang sangat menggembirakanku, dan bagiku pahala bagai satu lembah penuh kuda perang merah dan hitam.” (HR Ahmad)
_____________
47Nash ini tegas menyatakan bahwa Abu Thalib mati dalam keadaan musyrik. Mengenai masalah ini banyak sekali hadis diriwayatkan. Dalam penjelasannya, al-Hafizh mengatakan, “Saya telah menelaah sejumlah hadis yang dikumpulkan oleh kaum Rafidhah yang menunjukkan akan telah Islamnya Abu Thalib, tetapi sebagian besar lemah sekali dan tak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini telah saya kemukakan di dalam karya al-Ishaabah mengenai kisah Abu Thalib.” _____________
Menurut saya, hadis ini saih sanadnya. Riwayat itu juga telah dikeluarkan oleh Abu Daud, an-Nasa’i, al-Baihaqi, juga Imam Ahmad melalui jalur sanad Abi Ishaq. “Aku telah mendengar Najiyah bin Ka’ab telah menyampaikan hadis dari Ali yang serupa. Dan semua tambahannya ada dalam periwayatan Imam Ahmad, kecuali yang kedua, yang itu hanya ada dalam periwayatan Imam an-Nasa’i. Sanadnya juga sahih, para perawinya akurat termasuk Bukhari dan Muslim kecuali Najiyah bin Ka’ab yang dinyatakan oleh al-Ajali di dalam kitab ats-Tsiqat. Ia seorang perawi dari Kufah (tabi’in) dan termasuk dapat dipercaya.48 Sedangkan al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam at-Taqrib menyatakannya sebagai seorang yang tsiqah.”
Imam an-Nawawi di dalam kitab al-Majmu’-nya menyatakan bahwa hadis ini telah diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya dengan sanad dha’if. Ini adalah pernyataan tertolak, yang tidak saya ketahui arahnya. Kecuali bila dimaksudkannya yang datang dari periwayatan Abu Ishaq as-Subai’i, yang di kalangan ulama diketahui kondisinya telah berubah ketika usianya lanjut. Bila benar ini yang dimaksudkannya maka ada dua macam jawabannya.
Pertama, riwayat ini datangnya dari Sufyan ats-Tsauri yang diperoleh darinya. Dan riwayat ini merupakan yang terkuat dalam penukilannya seperti dinyatakan dalam kitab at-Tahdziib.
Kedua, Sufyan ats-Tsauri tidaklah seorang diri meriwayatkannya, seperti terlihat dengan jelas pada jalur sanad pertama. Tampaknya, Imam an-Nawawi tidak menjumpainya atau belum mendapatkannya ketika mengomentari hadis ini. Boleh jadi Imam an-Nawawi menyandarkan pendha’ifan tersebut kepada pernyataan al-Baihaqi, seperti disebutkan oleh al-Hafizh di dalam at-Talkish-nya usai menuturkan hadis tersebut dan menyandarkan periwayatannya kepada Ahmad, Abu Daud, an-Nasa’i, Ibnu Abi Syaibah, Abu Ya’la, al-Bazzar, dan al-Baihaqi lewat jalur sanad Abu Ishaq, seraya mengatakan, “Secara ringkas pernyataan al-Baihaqi adalah bahwa hadis ini dha’if, tetapi tidak jelas alasan pendha’ifannya. Padahal, ar-Rafi’i telah menegaskan bahwa hadis ini masyhur ketepatannya, seperti yang dinyatakan di dalam karyanya ‘Amaalii.”
Lebih jauh, al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul-Bari-nya telah menisbatkan periwayatannya keapda Ibnu Khuzaimah dan Ibnul Jarud.49
_____________
48Karyanya ini telah disusun oleh Ali bin Abdul Kafi as-Sabki secara alfabet. Saya memiliki salinannya yang saya kopi dari aslinya yang tersimpan di Perpustakaan al-Auqaful-Islamiyyah di Halab.
49 Ada satu hal yang perlu dituturkan di sini, yaitu bahwa al-Baihaqi telah memuat hadis tersebut di dalam bab “Seorang Muslim Hendaknya Memandikan Mayat Kerabatnya yang masih musyrik, kemudian mengiringi jenazahnya dan menguburkannya tanpa harus menyalatkannya.
Seperti terlibat dalam hadis dan juga pembaban al-Baihaqi sendiri bahwa tidak ada di dalam nashnya tanda-tanda keharusan, bahkan penuturan adanya mandi disebabkan memandikan. Oleh karena itu al-Hafizh Ibnu Hajar mengomentari pernyataan itu sebagai berikut, “Ketahuilah beliau memerintahku, lalu aku mandi. Sesungguhnya mandi adalah disyariatkan (maksudnya diharuskan) bagi setiap orang yang memandikan mayat. Di samping itu, dalam riwayat lain Abu Ya’la meriwayatkan, ‘Dan adalah Ali apabila usai memandikan mayat ia segera mandi.’”
Tembahan tersebut ada dalam periwayatan Ahmad dan putranya, seperti disebutkan tadi. Namun yang mengherankan mengapa al-Hafizh Ibnu Hajar tidak menjumpainya terlebih ia sendiri menisbatkan periwayatannya kepada Ahmad.
Di samping itu, ihwal pernyataan al-Hafizh bahwa mandi tidak diharuskan bagi orang yang mengubur mayat, menurut hemat saya, perlu ditinjau ulang. Sebab redaksi hadis tersebut yang tampak dengan jelas adalah menunjukkan demikian. Sedangkan mengenai tambahan yang ada tidaklah menyalahinya karena susunannya merupakan redaksi tersendiri yang tidak ada kaitannya dengan redaksi hadis sebelumnya. Benar, bila bukti riwayat tersebut, maka tidak ada jalan lain untuk menerima pernyataan al-Hafizh, di mana ia telah mengatakan usai pernyataannya tadi, “Telah disebutkan dalam periwayatan Ibnu Abi Syaibah di dalam al-Mushannif dengan redaksi, ‘Sesungguhnya pamanmu orangtua yang kafir telah meninggal, lalu apa perintahmu?” Beliau bersabda, ‘Aku perintahkan engkau untuk memandikannya.’ Dan dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali telah memandikannya. Riwayat tersebut dikeluarkan oleh Ibnu Sa’ad dari al-Waqidi.”
Mengenai al-Waqidi, dia adalah perawi matruk (ditinggalkan periwayatannya) karena tertuduh sebagai pendusta. Oleh sebab itu, riwayatnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan tambahan Ibnu Abi Syaibah adalah mungkar. Sebab ia telah mengeluarkan lewat jalur sanad al-Ajlah dari asy-Syi’bi secara mursal. Karena di samping mursal, al-Ajlah juga seorang perawi dha’if. Dengan demikian tambahannya tertolak. _____________
- Tidak diperbolehkan mengubur bersama mayat muslim dengan mayat orang kafir. Hendaknya mayat muslim dikubur di pemakaman muslim secara terpisah dari kuburan orang kafir. Demikianlah yang diperintahkan Rasulullah sejak zaman beliau dan berlanjut hingga masa kita sekarang. Sebagai dalil atas hal ini adalah hadis Basyir ibnul Khashshiah r.a., ia berkata, “Suatu ketika kami berjalan bersama Rasulullah (sambil menggandeng tangan) dan beliau bersabda, ‘Wahai putra Khashshiah, janganlah kau menjadi orang yang mengeluh terhadap Allah. Engkau telah berjalan bersama Rasulullah.’”50 Aku mengira ia bersabda. Lalu aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, kukorbankan ayah dan ibuku dan aku tidaklah menjadi orang yang mengeluh terhadap Allah barang sedikit pun. Semua yang dianugerahkan-Nya kepadaku adalah baik.’ Beliau kemudian mendatangi kuburan orang-orang musyrik seraya bersabda, ‘Sesungguhnya mereka telah mendahului dengan kebaikan yang banyak’
Kemudian beliau mendatangi kuburan orang-orang mukmin seraya bersabda, ‘Sesungguhnya mereka akan memperoleh kebaikan yang banyak sekali.’ Seraya menuturkannya tiga kali.
Saat Rasulullah berjalan bersamaku, pandangannya terbentur pada seorang yang sedang berjalan di perkuburan dengan memakai sandalnya, kemudian beliau menegurnya, ‘Wahai pemakai sandal, celakah engkau! Tanggalkanlah kedua sandalmu.’ Orang itu kemudian menoleh dan ketika diketahuinya bahwa yang menegur adalah Rasulullah, segera saja ia tanggalkan kedua sandalnya.” (HR Abu Daud, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah, al-Hakim, al-Baihaqi, ath-Thayalusi, dan Ahmad)
Demikian pula Ibnu Hazm dengan menyandarkannya pada hadis tersebut, melarang mengubur mayat muslim bersamaan dengan mayat musyrik. Dalam kesempatan lain ia malah mengharamkan berjalan di tengah-tengah kuburan dengan bersandal.
_____________
50Akan halnya Rasulullah mengatakan demikian kepada Basyir, dikarenakan ia menampakkan rasa kegelisahannya sebab ia merasakan jauh tempat tinggalnya dari kaumnya. Ath-Thabrani telah meriwayatkan di dalam al-Kabir dan al-Ausath-nya dari Basyir r.a., “Suatu ketika aku mendatangi Rasulullah dan ternyata kujumpai di pekuburan Baqi’ seraya aku mendengar beliau bersabda, ‘Semoga kesejahteraan selalu dianugerahkan bagi penghuni kubur dari kaum mukmini dan telah terputuslah kedua terompahku.’ Lalu aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, telah lama aku menyendiri dan tinggal jauh dari kaumku.’ Beliau bersabda, ‘Wahai Basyir, tidaklah engkau mengucap tahmid yang telah menyelamatkanmu dari Bani Rabi’ah …’” Al-Haitsami di dalam al-Majma’-nya (III/60) mengatakan, “Perawinya akurat.” _____________
- Adalah sunnah menguburkan mayat di pemakaman, sebab Rasulullah tidak pernah mengubur mayat kecuali di kuburan al-Baqi’ seperti diriwayatkan secara mutawatir. Bahkan tidak ada satu pun riwayat sahih yang diberitakan oleh Salaf bahwa beliau mengubur di luar pemakaman umum. Kecuali penguburannya dan kedua sahabatnya ini merupakan pengecualian baginya, seperti yang dijelaskan di dalam hadis dari Aisyah r.a., ia berkata, “Ketika Rasulullah wafat, orang-orang saling berselisih mengenai tempat penguburannya, kemudian berkatalah Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., ‘Aku telah mendengar dari Rasulullah yang tidak pernah kulupa. Beliau bersabda, ‘Tidaklah seorang nabi diwafatkan oleh Allah kecuali di tempat yang Allah sukai untuk dikebumikannya.”” Mereka (para sahabat) pun kemudian menguburkan Nabi di tempat pembaringannya. (HR at-Tirmidzi seraya berkata, “Riwayat ini gharib (asing) dan Abdurrahman bin Abi Bakar al-Maliki dinyatakan lemah hafalannya di kalangan muhadditsin.”)
Akan tetapi, menurut saya, hadis tersebut terbukti ketepatannya sebab mempunyai saksi penguat melalui banyak jalur sanad.
A. Dikeluarkan oleh Ibnu Majah, Ibnu Sa’ad, Ibnu Adi lewat jalur sanad dari Ibnu Abbas dari Abu Bakar r.a.
B. Ibnu Sa’ad dan Ahmad dari Abu Bakar r.a.
C.Diriwayatkan oleh Imam Malik.
D.Diriwayatkan juga oleh Ibnu Sa’ad dengan sanad yang sahih secara ringkas dan maukuf dari Abu Bakar r.a.. Dengan demikian hadis ini tergolong dalam kategori marfuk. Begitu juga at-Tirmidzi meriwayatkannya di dalam asy-Syamaa’il dalam menuturkan kisah wafatnya Rasulullah.
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Sanad riwayat ini sahih, hanya saja mauquf. Sedangkan yang sebelumnya bahkan lebih tegas maksudnya. Apabila penguburan Rasulullah di dalam rumahnya dikategorikan sebagai hal khusus, maka belum seberapa jauh larangan terhadap lainnya untuk melakukan hal yang sama. Namun kenyataan itu bahkan mengarah pada pelarangan penguburan di dalam atau halaman rumah. Sebab, penguburan di pekarangan atau di dalam rumah menyebabkan munculnya hukum makruh jika kita melakukan salat di dalamnya. Imam Bukhari sendiri memakruhkannya dengan berdalil pada sabda Rasulullah, ‘Jadikanlah rumah-rumah kalian sebagai tempat salat, dan janganlah kalian menjadikannya sebagai kuburan.’ Hadis tersebut ditempatkan oleh Bukhari di dalam Bab Dimakruhkan Salat di Pekuburan dari Ibnu Umar.
Sebenarnya hadis Abu Hurairah yang ada dalam riwayat Muslim malah lebih tegas dan jelas. Rasulullah bersabda, ‘Janganlah rumah-rumah kalian jadikan sebagai kuburan.’ Hadis ini lahirnya menunjukkan larangan mengubur mayat di dalam rumah secara mutlak.”
- Dikecualikan dari hal tersebut adalah para syuhada yang gugur di medan perang. Dalam hal ini mereka dikebumikan di tempat mereka terbunuh, tanpa dipindahkan ke pemakaman umum. Hal ini didasarkan pada hadis Jabir bin Abdillah r.a. yang telah saya kemukakan sebelumnya.
- Tidak diperkenankan mengebumikan mayat pada waktu-waktu berikut ini, kecuali dalam keadaan darurat.
A. Memakamkan mayat pada tiga waktu tertentu seperti telah dijelaskan dalam hadis Uqbah bin Amir (masalah ke-85). Hadis tersebut jelas menunjukkan apa yang saya maksudkan. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Ibnu Hazm, seperti dikemukakannya di dalam al-Muhalla dan beberapa ulama lainnya.
Adapun ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan sabda Rasulullah an-naqbura bermakna an-nushalliya –yakni dilarang melaksanakan salat pada waktu-waktu tertentu– adalah penakwilan yang menyimpang jauh dari kebenaran.mengetahui penakwilan ini, Abul Hasan as-Sindi telah menyanggahnya, “Adalah hal yang sangat jelas bahwa penakwilan demikian menyimpang jauh dari kebenaran. Penakwilan yang tidak sesuai dengan logika pemahaman redaksi dan lafal hadis. Orang akan mengatakan, ‘Ini adalah kuburannya ketika ia disalatkan.’ Dengan demikian, yang benar adalah apa yang dipahami oleh Imam Ahmad dan lainnya yang cenderung memakruhkan mengebumikan mayat di waktu-waktu tersebut.”51
B. Di kegelapan malam, berdasarkan hadis Jabir r.a., “Disebutkan kepada Rasulullah bahwa salah seorang sahabatnya wafat dan disegerakan pengafanannya kemudian dikebumikan pada malam hari. Beliau mengecamnya dan mengecam siapa saja yang mengubur pada malam hari hingga beliau menyalatkannya kecuali karena darurat dan keterpaksaan.” Riwayat ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dan lainnya, seperti telah disinggung pada masalah ke-34.
Dengan demikian, hadis tersebut jelas lahirnya menunjukkan bahwa apa yang saya maksudkan ini merupakan pendapat Imam Ahmad rahimahullah dalam sebuah riwayatnya disebutkan dalam kitab al-Inshaaf seraya mengatakan, “Tidak melakukan (mengubur maat di malam hari) kecuali karena darurat.” Dalam riwayat lain darinya: memakruhkan.
Menurut saya, yang lebih mendekati kebenaran adalah yang pertama, melihat lafal zajr ‘mencegah’ jauh lebih kuat kandungan larangannya, ketimbang lafal nahyun ‘dilarang’, yang dalam hal ini banyak kemungkinan ditakwilkan dengan makruh.52
_____________
51Imam an-Nawawi juga telah menyanggah pendapat tersebut. Namun dalam rangka menjelaskannya ia juga terpuruk pada penakwilan yang serupa, yakni sedikit menyimpang. Beliau katakan di dalam Syarah Shahih Muslim, “Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kuburan dalam hadis adalah salat jenazah. Pendapat ini dha’if. Sebab salat jenazah pada waktu-waktu tersebut tidaklah makruh. Ini ijmak. Oleh karena itu, tidak boleh menakwilkan hadis yang bertentangan dengan ijmak. Yang benar barangkali adalah yang sengaja menakwilkan penguburannya hingga tiba waktu-waktu itu tidaklah makruh.”
Penakwilan an-Nawawi dalam hal ini tidak ada dasarnya. Yang tampak dengan jelas hadis tersebut mencakup sengaja atau tidak. Yang benar, tidak diperbolehkan melaksanakan penguburan mayat pada waktu-waktu tersebut, baik sengaja maupun tidak. Bila secara kebetulan selesainya pengurusan mayat pada waktu-waktu tersebut, maka sebaiknya menunggu sejenak hingga waktu-waktu tersebut berlalu.
Kemudian mengenai dakwaan Imam Nawawi bahwa melakukan salat jenazah pada waktu-waktu tersebut tidaklah makruh berdasarkan ijmak. Dan dari pendapat yang ada dalam masalah ini yang benar adalah makruh berdasarkan ijma, ini juga anggapan yang salah. Yang benar dalam masalah ini khilafiyah, bukan ijmak. Dan dari pendapat yang ada dalam masalah ini yang benar adalah makruh. Jadi bukan ijmak.
52Apa yang kami ceritakan tadi juga menimbulkan kemuskilah tersendiri. Sebab zahir hadis hatta yushalliya ‘alaihi secara zahirnya menunjukkan pembolehan mengubur mayat malam hari hingga disalati terlebih dahulu. Artinya, salat itulah target pelarangannya, yang berarti bila telah disalati –sekalipun di siang hari– berarti boleh dimakamkan di malam harinya. Namun anggapan tersebut disanggah dengan pemahaman redaksi hadis berikutnya, “Kecuali bila seseorang dengan terpaksa karena darurat melakukannya.” Isim isyarah (kata tunjuk) yang ada dalam redaksi hadis tersebut kembali kepada hal yang dilarang, yaitu memakamkan mayat di malam hari sebelum disalati kecuali dalam keadaan darurat, yang demikian diperbolehkan. Pemahaman seperti ini jauh dari kebenaran. Sebab dengan mudah kita dapat menggambarkan berupa keterpaksaan para pengiring jenazah di malam hari disebabkan banyak hal, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Hazm di dalam al-Muhalla-nya (V/114-115).
Catatan: pembahasan masalah ini sangat panjang disebabkan menjadi ajang khilafiyah yang muncul akibat penafsiran yang berbeda di antara satu ulama dan lainnya. _____________
- Apabila ternyata mengharuskan pemakaman di malam hari karena keadaan darurat atau terpaksa, maka yang demikian diperbolehkan, sekalipun harus menggunakan lampu untuk memudahkan pemakaman. Hal ini berdalilkan hadis dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, “Rasulullah pernah memakamkan mayat seseorang di malam hari dengan menggunakan lentera saat menurunkan mayat ke liang lahat.” (HR Ibnu Majah dan at-Tirmidzi)
Menurut at-Tirmidzi hadis ini adalah hasan lighairihi (menjadi hasan karena adanya saksi penguat lewat jalur sanad lain yang sederajat, penj.). Ini merupakan istilah khusus menurut at-Tirmidzi, sebab jika ia menyatakan “hasan” berarti yang dimaksud adalah “hasan karena yang lain”, seperti ditegaskannya sendiri di dalam kitab al-‘Ilal pada halaman-halaman terakhir. Atas dasar inilah maka pernyataan at-Tirmidzi mengenai hal ini sebagai hadis hasan tidaklah terganggu oleh adanya kritik Ibnul Qaththan padanya seperti yang ditulis oleh penyusun Tuhfatul-Ahwadzi.
Mengenai saksi penguat bagi hadis tersebut adalah apa yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah r.a. yang dikeluarkan oleh Abu Daud, al-Hakim, al-Baihaqi. Al-Hakim berkata, “Hadis ini sahih sanadnya sesuai persyaratan Imam Muslim.” Dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Bahkan, Imam an-Nawawi menambahkannya di dalam al-Majmu’-nya, “Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad sesuai persyaratan Bukhari dan Muslim.”
Akan tetapi, dalam hal ini saya berpendapat bahwa semua pernyataan tersebut terfokus hanya pada Muhammad bin Muslim ath-Thaifi. Dia, sekalipun termasuk tsiqah (dapat dipercaya) tetapi dikenal lemah hafalannya. Oleh karena itu, asy-Syaikhain (Bukhari dan Muslim) tidak menjadikannya hujah. Imam Bukhari meriwayatkan dirinya dengan cara menggantungkannya, sedangkan Imam Muslim menjadikan periwayatannya sebagai saksi penguat saja.
Yang lebih mengherankan lagi adalah sikap al-Hakim dan adz-Dzahabi karena keduanya telah mengetahui lewat pernyataan al-Mazi bahwa ath-Thaifi ini tidak diriwayatkan oleh Muslim pemberitaannya kecuali hanya satu hadis saja. Kemudian al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Ath-Thaifi ini periwayatannya hanya dijadikan sebagai penelusuran oleh Imam Muslim, sebagaimana dinyatakan oleh al-Hakim.” Begitu juga adz-Dzahabi, ketika mengetengahkan biografinya di dalam al-Mizan menegaskan bahwa periwayatan ath-Thaifi hanyalah sebatas penelusuran bagi Imam Muslim.
Selain itu, hadis bab ini juga mempunyai saksi penguat lain dari hadis Abu Dzar yang sederajat sebelumnya. Riwayat tersebut telah dikeluarkan oleh al-Hakim dan di dalam sanad ada seorang perawi yang tidak disebutkan namanya, tetapi perawi lainnya akurat.
- Hendaknya mendalamkan liang lahatnya, melapangkannya, serta membaguskannya. Ada dua riwayat tentang hal ini.
A. Hisyam bin Amir r.a. berkata, “Seusai Perang Uhud dan banyak yang gugur dari kaum muslimin dan sebagiannya terluka, (maka kami berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, untuk menggali lubang bagi setiap korban tentu sangat berat) (lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?’) Beliau bersabda, ‘Galilah, lebarkanlah, perdalamlah, dan baguskanlah kuburnya untuk dua atau tiga mayat dalam satu liang lahat dan dahulukan yang paling banyak menguasai Al-Quran.’ (Dan adalah ayahku satu di antara tiga dari mereka yang paling banyak menguasai Al-Quran, maka ia pun didahulukan”). (HR Abu Daud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, al-Baihaqi, Ahmad, serta Ibnu Majah secara ringkas)
Redaksi riwayat tersebut merupakan periwayatan an-Nasa’i, dalam hal ini seluruh tambahannya termasuk dalam riwayat tersebut, juga dalam periwayatan Imam Ahmad, kecuali tambahan yang pertama. Sedang periwayatan Abu Daud dan al-Baihaqi hanya ada tambahan yang ketiga. Kemudian tambahan yang keempat ada dalam periwayatan at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan al-Baihaqi. Dan yang kelima ada dalam periwayatan at-Tirmidzi seraya mengatakan, “Hadis ini hasan sahih.”
B. Seorang sahabat dari kaum Anshar berkata, “Suatu hari kami bersama Rasulullah dalam acara pemakaman jenazah. Waktu itu aku masih berusia muda belia yang bertandang bersama ayahku. Rasulullah kemudian duduk di gundukan tanah galian sambil menasihati kepada (dalam riwayat lain: seraya mengisyaratkan kepada) penggali kubur, ‘Lapangkanlah bagian kepalanya dan bagian kedua kakinya. Boleh jadi yang demikian menjadi pertanda baik baginya di surga.’”53(HR Abu Daud dan al-Baihaqi)
_____________
53Secara lahiriah, perintah yang ada menunjukkan wajibnya memperdalam, memperlapang dan merapikan penggalian. Namun dalam mazhab Syafi’i hanya memustahabkan pendalam galian saja. Sedang Ibnu Hazm (V/116) menegaskan kefarduannya. Untuk lebih detail rujuklah kitab al-Majmu’. _____________
- Diperbolehkan dalam membuat kubur dengan cara menggali atau membela tanah berdasarkan kebiasaan yang pernah dilakukan pada zaman Rasulullah. Hanya saja cara yang pertama lebih utama. Mengenai hal ini ada sejumlah hadis yang diriwayatkannya.
A. Anas bin Malik r.a. berkata, “Ketika Rasulullah meninggal, di Madinah ada yang dikenal oleh masyarakat orang yang biasa menggali kubur, dan yang lain biasa mengurus pemakaman orang-orang yang meninggal. Para sahabat berunding seraya mereka mengatakan, ‘Kita lakukan salat istikharah, lalu kita datangkan keduanya, maka mana yang lebih cepat datang, kita tinggalkan yang lain.’ Para sahabat kemudian memerintahkan untuk mendatangkan keduanya, tetapi penggali kuburlah yang lepbih cepat tiba, maka para sahabat segera menggali kubur untuk pemakaman Rasulullah.” (HR Ibnu Majah, ath-Thahawi, dan Ahmad)
Menurut saya, sanad riwayat tersebut hanyalah hasan seperti dinyatakan al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam at-Talkish yang mempunyai dua saksi penguat.
1. Dari Ibnu Abbas r.a. yang juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Sa’ad, dan al-Baihaqi.
2. Dari Aisyah r.a. yang juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Sa’ad. Namun sanad kedua riwayat tersebut dha’if, seperti dinyatakan oleh al-Hafizh. Hanya saja saksi penguat yang pertama diriwayatkan lewat jalur sanad lain dengan lafal, “Yang turun dalam liang lahat Rasulullah adalah al-Abbas, Ali, dan al-Fadhl. Dan orang yang membuat liang lahat adalah seorang dari kaum Anshar, yang juga pembuat kuburan massal bagi para syuhada Badar.” (HR ath-Thahawi, Ibnul Jarud, dan Ibnu Hibban)
B. Amir bin Sa’ad bin Abi Waqqash dari bapaknya berkata, “Galilah liang lahat untukku (nanti) dan tuangkan ke jasadku tanah lunak sebagaimana dilakukan terhadap jasad Rasulullah.” (HR Imam Muslim, an-Nasa’i, Ibnu Majah, ath-Thahawi, al-Baihaqi, dan Ahmad)
C. Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah telah bersabda, “Penggalian liang lahat (dalam mengubur mayat) adalah aturan yang ditetapkan bagi kita (muslimin), sedangkan membelah tanah cara bagi selain kita.” (HR Abu Daud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, ath-Thahawi, dan al-Baihaqi)
Menurut saya, boleh jadi saksi-saksi penguatnya –dengan berbagai jalur sanadnya, di antaranya riwayat dari Jarir yang serupa– secara marfuk. Riwayat tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Majah, ath-Thahawi, al-Baihaqi, ath-Thayalusi serta Ahmad dari Utsman bin Umair Abil Yaqzhan dari Zadan dari Jarir.
Utsman bin Umair ini dha’if seperti dinyatakan oleh al-Hafizh. Namun yang diriwayatkan oleh ath-Thahawi lewat jalur sanad lain, dan sanad tersebut bagi hadis Jarir, saling menguatkan. Terlebih, bila digabungkan dengan hadis Ibnu Abbas r.a. yang pasti makin menguatkan sehingga menjadikan riwayat tersebut naik derajatnya kepada hadis hasan atau bahkan sahih.54
- Tidaklah mengapa menguburkan dua atau tiga mayat secara bersamaan dalam kondisi darurat, seraya mendahulukan yang lebih utama secara berurutan. Mengenai hal ini ada sejumlah hadis seperti berikut.
A. Jarir bin Abdillah r.a. berkata, “Adalah Rasulullah dahulu pernah membarengkan dua mayat (dan juga tiga) dalam penguburan para korban Perang Uhud dan membungkusnya dengan satu kain kafan55 sambil bersabda, ‘Yang manakah di antara mereka yang paling banyak penguasaannya akan Al-Quran?’ Ketika diisyaratkan kepada beliau salah satunya, maka beliau pun mendahulukannya untuk mengubur mereka dengan bercak darah yang masih membekas, tanpa memandikan dan menyalatkan mereka.” (Jabir berkata, “Beliau kemudian menguburkan ayah dan pamanku kala itu dalam satu liang lahat”). (HR Bukhari, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnul Jarud, al-Baihaqi, dan Ahmad)
B. Dari Abu Qatadah r.a. dikisahkan bahwa ia termasuk yang hadir pada peristiwa Perang Uhud. Ia berkata, “Telah datang Amr ibnul Jumuh menghadap Rasulullah dan berkata, ‘Wahai Rasul, beritahukanlah kepadaku, apakah bila aku mati di jalan Allah, saya akan berjalan dengan kaki yang sehat kelak di dalam surga?’ Dan adalah ia seorang yang mempunyai kaki pincang. Rasul menjawab, ‘Benar.’ Amr bin al-Jumuh terbunuh dalam Perang Uhud bersama seorang kemenakannya serta seorang budak milik keluarganya. Ketika Rasulullah melewati jenazahnya, beliau bersabda, ‘Seolah aku tengah melihat engkau berjalan dengan kaki yang sehat di surga.’ Beliau kemudian memerintahkan untuk mengubur ketiganya seraya menjadikan mereka dalam satu liang lahat.” (HR Ahmad)
_____________
54Imam an-Nawawi mengatakan di dalam al-Majmu’-nya (V/287), “Para ulama telah sepakat bahwa cara penguburan membuat liang lahat dan membelah tanah keduanya boleh. Bila tanahnya keras tidak runtuh, maka membuat liang lahat lebih utama berdasarkan dalil-dalil tersebut. Namun bila mudah runtuh, maka dengan membelah tanah lebih utama.”
55Yakni dalam satu kain sekalipun tidak dapat menutupi seluruh tubuh mayat yang disatukan. Lihat masalah ke-37. _____________
- Hendaknya yang mengurusi penguburannya (menurunkan mayat ke dalam liang lahat)56 adalah kaum laki-laki, sekalipun mayat yang dikubur adalah wanita. Hal ini berdasarkan beberapa kenyataan berikut.
A. Ini berlaku sejak zaman Rasulullah hingga sekarang. Di samping ada hadis dari Anas r.a. yang akan saya sebutkan pada masalah ke-97.
B. Kaum laki-laki lebih kuat dari kaum wanita.
C.Kalau kaum wanita yang mengerjakannya, boleh jadi akan membuatnya mempertontonkan bagian anggota tubuhnya di hadapan umum, padahal ini tidaklah dibenarkan syariat.
- Kerabat sang mayat lebih utama untuk menguburnya57 berdasarkan makna umum dari firman-Nya, “…Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah…” (al-Anfal: 75). Juga berdasarkan hadis dari Ali bin Abi Thalib r.a., ketika ia berkata, “Aku telah memandikan Rasulullah, lalu aku perhatikan dengan saksama seluruh anggota badannya, maka aku tidak dapatkan cacat sekecil pun pada tubuh beliau. Beliau sangat baik jasadnya di kala hidup hingga telah mati.” Dan orang-orang ikut menguburkan beliau selain empat orang: Ali, al-Abbas, al-Fadhl, dan Saleh, mantan budak Rasulullah. Rasulullah telah dikebumikan dengan cara membuat liang lahat untuknya dan ditegakkan bata. (HR al-Hakim)
Selain itu, riwayat tersebut mempunyai saksi penguat dari Ibnu Abbas r.a. yang telah kami tuturkan pada poin ke-93. Dan saksi penguat lain secara mursal dari asy-Sya’abi yang tidak menyebutkan nama Saleh mantan budak Rasulullah. Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan sanad sahih darinya.
Kemudian, dalam periwayatan Abu Daud dan ada yang lain dari Marhab atau Ibnu Abi marhab dan mereka (yakni Ali, al-Fadhl, dan saudaranya) memasukkan nama lain selain mereka, yaitu Abdurrahman bin Auf. Setelahnya berkatalah Ali, “Sesungguhnya yang berhak untuk mengurus penguburan seseorang adalah keluarganya.”
Mengenai Marhab dan Ibnu Abi Marhab, para muhadditsin berbeda pendapat mengenai sosoknya, apakah ia seorang sahabat Rasulullah atau bukan.
Abdurrahman bin Abzi berkata, “Aku bersama Umar Ibnul Khaththab r.a. menyalatkan jenazah Zainab binti Jahsy di madinah seraya bertakbir empat kali, kemudian memerintahkan untuk mendatangi istri-istri Rasulullah yang lain menanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang akan kalian perintahkan turun ke liang lahat untuk pemakaman Zainab?’ Ia berkata, Umar ibnul Khaththab r.a. adalah yang lebih berhak menurunkannya ke liang lahat.’ Kemudian istri-istri Rasulullah yang lain mengutus seseorang kepada Umar dan mengatakan, ‘Lihatlah siapa yang dahulunya pernah melihatnya semasa hidupnya maka dialah yang berhak untuk menurunkan mayatnya ke dalam liang lahat.’ Umar berkata, ‘Benarlah mereka.’” (HR ath-Thahawi dan al-Baihaqi dengan sanad sahih).
_____________
56Tampaknya merupakan saudara bapaknya, tetapi sebenarnya bukan. Dia adalah Amr ibnul Jumuh yang merupakan teman dekat bapaknya dan sekaligus iparnya. Lihat rinciannya dalam Fathul-Bari (III/168).
57 Mereka adalah bapak ke atas (kakek), anak, dan seterusnya (cucu) kemudian saudara kandung, saudara seayah, kemudian anak keturunannya, lalu seluruh kerabat sebagai muhrim. Demikian dinyatakan dalam al-Muhalla (V/143) dan al-Majmu’ (V/290). _____________
- Diperbolehkan bagi sang suami untuk menangani sendiri penguburan istrinya, berdasarkan hadis Aisyah r.a. yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan sanad sahih sesuai persyaratan asy-Syaikhain. Juga dalam Shahih Bukhari dan Muslim secara singkat. Bahkan riwayat ini ada dikeluarkan lewat jalur sanad lain dari Aisyah r.a. yang telah saya turunkan dalam masalah ke-28.58
_____________
58Mazhab Syafi’i membolehkan suami menurunkan mayat istrinya ke liang lahat. Bahkan mereka menyatakan sunnah yang paling berhak ketimbang lainnya. Namun Ibnu Hazm sebaliknya, seraya mengatakan kerabatnyalah yang lebih berhak daripada suaminya. _____________
- Yang demikian dipersyaratkan apabila sang suami tidak melakukan hubungan badan pada malam harinya. Bila menjamak istrinya (yang meninggal itu, penj.) maka tidak disyariatkan baginya. Bahkan lebih diutamakan orang lain sekalipun bukan mahramnya dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a., “Kami menyaksikan pemakaman putri Rasulullah sedang beliau bersabda, ‘Adakah di antara kalian yang semalam tidak menjamak (istrinya)?’ Berkatalah Abu Thalhah, ‘(Ya) akulah orangnya, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Kalau begitu turunlah.’ Anas berkata, ‘Lalu ia pun turun ke dalam liang lahat (dan menguburnya).’” (HR Bukhari, ath-Thahawi, al-Baihaqi, dan Ahmad)
Dalam riwayat lain dari Anas bin Malik r.a., “Ketika Ruqayah binti Rasulullah meninggal, bersabdalah Rasulullah, ‘Janganlah ada seorang yang (tadi malam) menjamak istrinya ikut turun ke dalam liang lahat.” (HR Ahmad, ath-Thahawi, al-Hakim, dan Ibnu Hazm)
Kenyataannya memang demikian dan telah disepakati oleh adz-Dzahabi. Hanya saja, sebagian pakar hadis mengingkari penyebutan nama putri Rasulullah, Ruqayah. Imam Bukhari di antaranya mengatakan di dalam at-Tarikhul-Ausath,” Aku tidak mengenali ini sebab yang mahsyur dikenal di kalangan muhadditsin, putri Rasulullah yang bernama Ruqayah meninggal ketika beliau tengah berada di Badar, dan beliau tidak menghadirinya.”
Sementara itu, al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul-Bari lebih menguatkan bahwa kerancuan itu datangnya dari Hammad bin Salamah dan yang dimaksudkan dalam hadis Anas itu, yang meninggal adalah Ummu Kultsum, istri Utsman. Inilah yang ditegaskan oleh ath-Thahaqi di dalam Musykilul-Atsar seraya mengatakan, “Dan kematiannya di tahun 9 Hijriyah.”59
_____________
59Imam an-Nawawi mengatakan di dalam al-Majmu’-nya (V/289), “Hadis ini termasuk dari hadis landasan bahwa kaum laki-lakilah yang menurunkan mayat ke dalam liang lahat, sekalipun mayat tersebut adalah wanita.” Lebih jauh imam an-Nawawi mengatakan, “Barangkali sangat dikenal bahwa Abu Thalhah adalah ajnabi bagi putri Rasulullah, tetapi ia termasuk orang saleh yang hadir dalam pemakaman putri beliau ketika saat itu tidak ada seorang muhrim pun bagi sang mayat kecuali Rasulullah. Boleh jadi, kala itu beliau mempunyai alasan sehingga tidak ikut menurunkan jenazah putrinya ke liang lahat. Begitu juga dengan sang suami. Karena itu kenyataan demikian menunjukkan bahwa bagi kaum wanita tidak ada alasan untuk ikut menurunkan jenazah ke dalam liang lahat.”
Sementara itu, al-Hafizh di dalam al-Fath menuturkan secara panjang lebar kupasan seputar masalah ini yang ada baiknya pembaca merujuknya.
Hadis ini tampak jelas menunjukkan apa yang saya maksudkan. Dan inilah yang dipahami oleh Ibnu Hazm di dalam al-Muhalla (V/144-145). Yang sangat mengherankan dari kitab-kitab fikih yang saya rujuki tidak menuturkan kupasan tentang masalah ini, baik menolak maupun mengukuhkannya. Inilah salah satu dalil bahwa seorang fakih tidak bisa lepas dari As-Sunnah, bertentangan dengan apa yang disangka oleh sebagian orang yang fanatik terhadap mazhabnya, yang menyangka bahwa kitab-kitab fikih tidak membutuhkan hadis. Bahkan ada yang berlebihan mengatakan, “Tidak butuh Kitabullah.” Mahasuci Allah dari apa yang mereka katakan. Lihat, Silsilah Hadis Shahih (I/128-129). _____________
- Menurut As-Sunnah, cara memasukkan mayat ke liang lahat adalah dari arah bagian bawah liang lahat. Hal ini berdasarkan pada hadis dari Abu Ishaq r.a., “Al-Harits telah mewasiatkan sebelum meninggal agar dishalatkan oleh Abdullah bin Yazid, dan Abdullah menyalatkannya, kemudian memasukkan jenazah al-Harits ke liang lahat dari arah bagian bawahnya dan berkata, “Inilah ajaran As-Sunnah.’” (HR Ibnu Abi Syaibah, Abu Daud, dan al-Baihaqi sambil mengatakan, “Sanad riwayat ini sahih dan ini dari ajaran As-Sunnah, maka termasuk musnad.”)
Selain itu, diriwayatkan hadis-hadis seagai penguat dari Ibnu Abbas r.a. dan lainnya, ia berkata, “Inilah yang masyhur di antara penduduk Hejaz.” Kemudian ia menuturkan dua hadis yang mengisahkan bahwa Rasulullah memasukkan mayat ke dalam liang lahat dari arah kiblat, tetapi kenyataan keduanya dha’if. Dan memang demikianlah kenyataannya yang benar. Imam Syafi’i sendiri telah menyatakan lemah kedua riwayat itu dari segi redaksinya seraya menegaskan bahwa hal itu tidak mungkin kebenaran secara praktik.
Asy-Syafi’i mengatakan di dalam al-Umm, “Telah mengabarkan kepadaku orang-orang terpercaya dari kalangan kawan kami bahwa kuburan Rasulullah berada di sebelah kanan orang yang masuk ke arah rumah yang berjajar temboknya. Tembok yang digali untuk jasad mayat beliau di arah kiblat rumah, dan liang lahat itu di bawah tembok. Lalu bagaimana bisa dimasukkan dalam posisi melintang sedangkan liang lahatnya menempel pada tembok, dan tidak ada pembatas apa pun. Oleh karena itu, tidak mungkin kecuali memasukkannya dari kebalikan arah kiblat. Ketahuilah bahwa persoalan jenazah dan penguburannya adalah perkara yang masyhur di masyarakat kami disebabkan telah banyak orang meninggal, disaksikan oleh para imam, dan ahli fikih lagi terpercaya. Rasulullah, beserta kaum Muhajirin dan Anshar sendiri berada di tengah-tengah kami. Maka makin banyaknya periwayatan yang sampai kepada kami –bahwa mayat itu dikeluarkan– makin banyaknya periwayatan yang sampai kepada kami –bahwa mayat itu dikeluarkan– makin menjadi beban di atas pengetahuan manusia umumnya. Kemudian datanglah orang yang bukan dari negeri kami60 memberi pengajaran kepada kami bagaimana caranya memasukkan mayat ke dalam liang lahat. Lalu tidak diketahui (demikian aslinya, tetapi di dalam al-Majmu’ yang menukil dari kitab al-Umm tertulis, ‘Tidak rela’. Barangkali inilah yang benar, penj.) hingga datang riwayat dari Hammad dari Ibrahim bahwa Rasulullah ketika wafat jasadnya dimasukkan ke dalam liang lahat61 dengan cara melintang (dari samping).”
Lebih jauh Imam Syafi’i menuturkan sebuah hadis dari Ibnu Abbas r.a. dan lainnya yang menceritakan bahwa jasad mayat Rasulullah ditarik dari arah bagian kepalanya.
Menurut saya, riwayat tersebut para perawinya sahih termasuk perawi asy-Syaikhain. Lain halnya dengan penghubung kepada asy-Syafi’i yang majhul ‘misterius’ karena tidak disebutkan namanya. Imam Syafi’i dalam hal ini mengatakan, “Telah memberitakan kepada kami seorang perawi yang dapat dipercaya dari Amr dari Atha’ dari Ibnu Abbas r.a..”
Sementara itu, di sisi lain ada riwayat dari Ibnu Sirin, “Suatu ketika kami bersama Anas bin Malik r.a. dalam acara pemakaman jenazah dan ia memerintahkan untuk menariknya dari arah bagian bawah (kaki) liang lahat.” (HR Imam Ahmad dan Ibnu Abi Syaibah)
_____________
60Dialah Hammad bin Abi Sulaiman, salah seorangg guru Abu Hanifah, sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul-Qadir. Saya katakan, bahkan zahirnya dialah Abu Hanifah sendiri, dalilnya perkataan Imam Syafi’i, “Hingga datanglah dari Hammad…” yang demikian adalah kejelasan bahwa riwayat itu bukan dari Hammad tetapi dari Abu Hanifah sendiri. Wallahu a’lam.
61 Apa yang dijelaskan hadis maukuf (tidak diterima), dan sebelumnya marfuk, merupakan pendapat Imam Ahmad dan mayoritas ulamanya seperti disebutkan dalam kitab al-Inshaaf (II/544), kebalikan apa yang dipahami mazhab Hanafi, seperti tertera dalam perkataan Imam Syafi’i tadi. Kemudian Ibnul Hamman menyanggah mereka dengan berdalil pada hadis Ibnu Abbas r.a. yang mengisahkan bahwa Rasulullah telah memasuki kuburan, kemudian menyeretnya dari arah kiblat. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi seraya mengatakan, “Hadis ini hasan.” Kemudian Ibnul Hamman mengomentari (I/470), “Kendatipun dalam riwayat tersebut para muhadditsin berbeda pendapat dalam menilai keduanya, tetapi yang demikian lebih menempatkan hadis tersebut pada derajat hadis sahih, bukannya hasan.”
Bahkan yang tepat adalah menempatkannya pada derajat hasan disebabkan al-Hajjaj dikenal kalangan muhadditsin sebagai mudallas (pencampur aduk riwayat) di samping terbukti telah meriwayatkannya secara ‘an’anah. Dan hadis yang mudallas lagi mu’an’an tidak diterima di kalangan ulama hadis dan merupakan salah satu dari dua hadis yang dinyatakan dha’if oleh al-Baihaqi seperti disinggung tadi. Oleh karena itu, Imam an-Nawawi mengingkari pernyataan at-Tirmidzi seraya mengatakan (V/295), “Pernyataan hasan oleh at-Tirmidzi tidaklah dapat diterima disebabkan al-Hajjaj bin Arth dinyatakan dha’if oleh seluruh muhadditsin.” Lebih jauh az-Zaila’i mengatakan (II/300) usai menuturkan pernyataan hasan at-Tirmidzi, “Saya mengingkarinya karena sanad periwayatan tersebuut orientasinya pada seorang perawi bernama al-Hajjaj bin Arthah yang dikenal di kalangan muhadditsin sebagai seorang perawi mudallis lagi tidak menyebutkan dirinya telah mendengar/menerima hadis ini secara langsung.” Kemudian Ibnul Mu’in telah menyatakan kedha’ifan Minhal.
Inilah pendapat yang benar dan hadis ini dha’if, sementara hadis Abdullah bin Yazid adalah sahih. Namun yang mengherankan, Ibnul Hamman menerima pernyataan sahihnya. Hanya saja ia kembalikan kepada aslinya dengan berdalih bahwa hal itu termasuk amalan sahabat sehingga dikira dari As-Sunnah. Ia mengatakan demikian padahal menurut pemahamannya ucapan sahabat “ini termasuk As-Sunnah” termasuk kategori musnad, seperti saya jelaskan pada catatan kaki masalah ke-77 dan 73. _____________
- Hendaknya membaringkan mayat di dalam liang lahat dengan posisi lambung kanan di bawah dan wajahnya menghadap ke arah kiblat, sementara kepala dan kedua kakinya ke arah kiblat, sementara kepala dan kedua kakinya ke arah kanan dan kiri kiblat. Inilah yang dilakukan umat Islam sejak zaman Rasulullah hingga masa kita sekarang ini. Demikian yang dituturkan oleh Ibnu Hazm di dalam kitab al-Muhalla dan kitab lainnya.
- Hendaknya orang yang meletakkan (memasukkan) jenazah ke dalam liang lahat membaca, “Bismillah wa’alaa sunnati Rasuulillaah atau Bismillaah wa ‘alaa millati Rasuulillaah.” (Dengan nama Allah dan mengikuti jejak Rasulullah). Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari ibnu Umar r.a., “Rasulullah apabila meletakkan mayat ke liang lahat (dalam redaksi lain, Rasulullah bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian menempatkan mayat ke liang lahat hendaknya”) mengucapkan, “Bismillaahi wa ‘alaa sunnati Rauulillaah.’” (Dalam riwayat lain, “Millati Rasuulillaah.”)
- Dimustahabkan (disukai) bagi orang yang mengantar ke pemakaman untuk melemparkan tiga kali genggaman tanah dengan kedua tangannya usai penutupan liang lahatnya. Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah r.a., “Rasulullah telah melakukan salat jenazah kemudian mendatangi kuburannya sambil melemparkan tiga kali genggaman tanah ke arah bagian atas kepalanya.” (HR Ibnu Majah)
- Hal-hal yang disunnahkan sesudah pemakaman adalah seperti berikut.
Pertama, meninggalkan kuburan sekadar sejengkal dari permukaan tanah, dan tidak diratakan dengan tanah agar dikenali dan tidak ditelantarkan. Hal ini berdasarkan hadis dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah dibuatkan untuknya liang lahat, lalu ditegakkan samping liat dengan batu dan ditinggikan kuburnya sejengkal dari permukaan tanah. (HR Ibnu Hibban dan al-Baihaqi)
Riwayat tersebut mempunyai saksi penguat yang datang dari Shalih bin Abi Shalih, ia berkata, “Aku melihat makam Rasulullah lebih tinggi sejengkal dari permukaan tanah.” (HR Abu Daud)
Riwayat tersebut menjadi kuat dengan adanya larangan menambahkan tanah melebihi yang ada dari hasil galian. Sebab umumnya penimbunan dari tanah hasil galian liang lahat akan mencukupi dan melebihi ketinggian permukaan tanah kira-kira sejengkal. Maka kententuan ini sama dengan yang dimaksud dalam hadis tersebut.62
_____________
62Imam asy-Syafi’i mengatakan di dalam al-Umm (I/245-246), “Saya lebih suka untuk tidak menambahi dengan tanah lainnya. Sebab bila ditambah dengan tanah lain akan meninggi melebihi permukaan tanah.”
Imam an-Nawawi (V/296) menukil bahwa yang demikian merupakan kesepakatan sahih Syafi’i, yakni meninggikan barang sejengkal dari permukaan tanah. _____________
Kedua, hendaknya gundukan tanah lebihan tersebut dibentuk seperti punuk, berdasarkan hadis yang diberitakan oleh Sufyan at-Tammar r.a., “Aku melihat makam Rasulullah (juga makam Abu Bakar dan Umar) dibentuk seperti punuk.” (HR Bukhari dan al-Baihaqi)
Apa yang telah dikemukakan itu tidaklah bertentangan dengan apa yang diriwayatkan oleh al-Qasim, “Suatu hari aku mendatangi Aisyah r.a. dan berkata kepadanya, ‘Wahai ibunda, perlihatkanlah kepadaku bagaimana makam Rasululah dan kedua sahabatnya r.a.’ Ia kemudian menunjukkannya kepadaku, ketiga makam tersebut tidak menonjol dari permukaan tanah dan juga tidak rata terbentang di halam tanah merah.” (HR Abu Daud, al-Hakim, al-Baihaqi, dan Ibnu Hazm. Kemudian al-Hakim mengatakan, “Hadis ini sahih sanadnya.” Dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Bahkan al-Baihaqi menyatakan, “Sanad hadis ini lebih sahih ketimbang hadis Sufyan at-Tammar.”)
Hanya saja, semua anggapan itu telah disanggah oleh Ibnut Turkuman dengan mengatakan, “Pernyataan tersebut merupakan kebalikan dari apa yang diketahui para ahli hadis. Yang benar, hadis at-Tammar jauh lebih sahih karena dikeluarkan di dalam Shahih Bukhari, sementara hadis al-Qasim tidak ada dalam Shahih.”
Menurut saya, sanggahan tersebu belum cukup sebab ada katanya sanad hadis yang menyalahi periwayatan Imam Bukhari, bahkan lebih sahih ketimbang sanad riwayat Bukhari. Oleh karena itu, tidak akan sempurna mentarjih hadis at-Tammar kecuali dengan menjelaskan kelemahan yang ada dalam periwayatan al-Qasim, atau minimal menjelaskan bahwa hadis al-Qasim derajat kesahihannya di bawah derajat kesahihan hadis at-Tammar. Inilah kenyataan dalam persoalan ini, yakni bahwa kelemahan sanad riwayat al-Qasim adalah karena adanya Amr bin Utsman bin Hani’ yang ternyata misterius keadaannya (mastuurul-haal), seperti dinyatakan al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam at-Taqrib, di samping tidak seorang pun dari pakar hadis yang menyatakan mempercayainya. Oleh karena itu pen-tashhih-an al-Hakim terhadapnya merupakan keloyalannya yang berlebihan, yang memang masyhur dan dikenal kalangan muhadditsin. Sementara di sisi lain, penyetujuan adz-Dzahabi terhadap al-Hakim merupakan bukti lain dari ketidakjelasan yang banyak dilakukannya. Ini pun bukan lagi menjadi rahasia bagi umumnya muhadditsin yang menelusuri persyaratan-persyaratannya yang dituangkannya dalam Talkhiishul-Mustadrak.
Kalaupun hadis al-Qasim itu sahih, maka tidaklah bertentangan dengan hadis at-Tammar. Sebab makna ucapan al-Qasim mabthuuh yakni ‘terbentang di antara kerikil-kerikil’ seperti yang disebutkan dalam kitab an-Nihayah. Dan inilah yang secara lahiriah merupakan makna dari riwayat tersebut. Yang demikian tidaklah bertolak belakang dengan adanya gundukan. Ini juga merupakan upaya yang dilakukan Ibnul Qayyim dalam menyatukan kedua riwayat yang dituangkannya di dalam kitab Zaadul– Ma’ad seraya mengatakan, “Dan makam Rasulullah berupa gundukan yang terbentang di tengah kerikil yang memenuhi halaman bertanah merah. Tidak ada bangunan dan tidak pula plesteran (semacam semen yang direkatkan). Demikian halnya dengan makam kedua sahabat beliau sallallahu alaihi wa sallam.”
Ketiga, hendaknya memberi tanda pada makam dengan batu atau sejenisnya agar diketahui atau dijadikan tempat pemakaman bagi keluarganya. Rasulullah memerintahkan seseorang untuk mencari batu, tetapi orang itu ternyata tidak menemukannya. Rasulullah kemudian mendatangi tempat sebuah batu berada dan dengan menyingsingkan lengan bajunya beliau membawanya sendiri. Al-Muthalib berkata, “Berkatalah orang yang memberitakan kepadaku dari Rasulullah, ‘Aku benar-benar melihat putih bersihnya kedua lengan Rasulullah ketika beliau menyingsingkan lengan bajunya.’ Beliau kemudian meletakkan batu tersebut di bagian kepala sambil bersabda, ‘Tahukah engkau di sini dikubur saudaraku, dan aku akan mengubur di tempat ini apabila ada yang meninggal dari keluargaku.’” (HR Abu Daud dan al-Baihaqi)
Keempat, agar tidak ditalkini seperti talkin yang kita kenal sekarang ini, sebab hadis yang diriwayatkan sebagai landasan hal ini tidaklah sahih, tetapi hendaklah salah seorang berdiri di samping kuburannya untuk memohonkan ampunan bagi sang mayat, seraya menyuruh kepada yang hadir untuk melakukan hal yang sama. Hal ini berdasarkan hadis Utsman bin Affan r.a., “Rasulullah apabila usai memakamkan jenazah, sambil berdiri di samping kuburnya bersabda, ‘Mohonlah ampunan bagi saudara kalian dan kemantapan untuknya karena dia sekarang ini akan ditanya.’” (HR Abu Daud, al-Hakim, al-Baihaqi, dan Abdullah bin Ahmad)
- Diperbolehkan duduk-duduk saat pemakaman dengan tujuan mengingatkan orang yang hadir akan kematian dan kehidupan sesudah mati. Hal ini berdasarkan hadis dari al-Barra’ bin Azib r.a., ia berkata, “Suatu hari kami bersama Rasulullah dalam acara pemakaman jenazah seorang laki-laki dari kaum Anshar. Ketika sampai di pemakaman dan jenazah dimasukkan ke dalam liang lahat, sambil duduk (mengharap ke arah kiblat) Rasulullah menggores tanah dengan tongkat (mengangkat padangannya ke arah langit dan ke tanah tiga kali) lalu bersabda, ‘Berlindunglah kepada Allah dari azab kubur. Dua atau tiga kali.’ (kemudian berdoa, ‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur (tiga kali beliau ucapkan),’ kemudian bersabda, ‘Sesungguhnya seorang hamba mukmin apabila telah terputus dari kehidupan dunia dan mendekati alam akhirat, turunlah kepadanya malaikat dari langit, putih wajahnya bagaikan matahari. Membawa kain kafan dari surga sehingga duduk sejauh pandangan mata kemudian datanglah Malaikat Maut duduk63 di hadapan kepalanya dan berkata, ‘Wahai jiwa yang baik (dalam riwayat lain, ‘Wahai jiwa yang muthmainnah’), segeralah kembali ke pangkuan maghfirah Tuhan dan rida-Nya.’ Beliau bersabda, ‘Lalu mengeluarkannya bagai mengalirnya tetesen minuman seraya membawanya’ (dalam riwayat lain, ‘Hingga rohnya dikeluarkan, setiap malaikat yang berada di antara langit dan bumi mendoakannya, bahkan setiap malaikat yang berada di langit, dan dibukakan baginya pintu-pintu surga. Tidak ada malaikat yang berada di setiap pintu kecuali memohon kepada Allah agar ia dapat membawa rohnya sebelum yang lain’).”
Hadis ini sangat panjang, yang dengan berbagai tambahan redaksi yang ada di antara dua kurung semuanya dikemukakan oleh penulis dengan rinci dan detail. Riwayat ini merupakan riwayat Abu Daud, al-Hakim, ath-Thayalusi, Ahmad, serta al-Ajiri di dalam asy-Syarii’ah.
Riwayat terhadap juga dikeluarkan oleh an-Nasa’i dan Ibnu Majah. Al-Hakim menyatakan, “Riwayat tersebut sahih sanadnya sesuai persyaratan asy-Syaikhain.” Dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Memang demikian kenyataannya seperti yang dinyatakan kedua pakar hadis tersebut. Begitu juga Ibnul Qayyim yang menyatakan kesahihan mayat tersebut di dalam I’laamul-Muwaqqi’iin dan Tahdziibus-Sunan yang menukil pen-tashhih-an tersebut dari Abu Na’im dan lainnya.
- Diperbolehkan mengeluarkan mayat dari dalam kubur untuk satu tujuan baik, misalnya karena dikebumikan sebelum dimandikan atau dikafani, dan sebagainya. Hal ini berdasarkan hadis Jabir bin Abdillah r.a., “Rasulullah mendatangi kuburan Abdullah bin Ubai yang telah dimasukkan ke dalam liang lahat dan beliau memerintahkan untuk mengeluarkannya kembali dan diletakkan di atas kedua lutut beliau sallallahu alaihi wa sallam, kemudian beliau meniupnya dan mengenakan gamis beliau kepadanya.” (Jabir berkata, “Dan mendoakannya”). Wallahu a’lam.64 (Juga pernah mengenakan gamis beliau pada Abbas.)
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari redaksi dan tambahannya merupakan periwayatannya, juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, an-Nasa’i dengan tambahan pertama ada dalam periwayatannya, dan juga oleh Ibnul Jarud. Al-Baihaqi dan Ahmad lewat jalur sanad Amr bin Dinar yang didengarnya dari Jabir r.a.
Riwayat tersebut mempunyai jalur sanad lain dari Abuz Zubair dari Jabir bin Abdillah r.a., ia berkata, “Ketika Abdullah bin Ubai meninggal, datanglah putranya menghadap Rasulullah sambil berkata, ‘Wahai Rasulullah, bila engkau tidak mendatangkannya, maka akan tetap tercela dengan kejadian ini.’ Rasulullah kemudian mendatangi kuburannya yang jasadnya telah dimasukkan ke dalam liang lahat. Beliau bersabda, ‘Tidaklah sebaiknya kalian belum memasukkannya?’ Jasadnya kemudian dikeluarkan lagi dari liang lahat dan diludahinya dari bagian lutut hingga dua telapak kakinya, kemudian dikenakanlah oleh beliau sallallahu alaihi wa sallam gamisnya.” (HR Imam Ahmad dan ath-Thahawi)
_____________
63Inilah namanya yang benar sesuai Al-Quran dan As-Sunnah. Adapun penamaannya dengan nama Izrail tidak ada sumber aslinya yang dapat dipertanggungjawabkan. Boleh jadi ini merupakan isra’iliyat (cerita rekaan Yahudi).
64 Maksudnya kebijakan beliau. Oleh karena itu, beliau melakukan demikian terhadap Ibnu Ubai, kendatipun ia dikenal seorang munafik sebagaimana dijelaskan dalam masalah ke-60. Tampaknya kejadian ini sebelum turun firman Allah dalam surat at-Taubah ayat 84. Kemudian mengenai al-Abbas, dialah Abbas bin Abdul Muthalib, paman Rasulullah. Kisahnya, ketika dalam peperangan Badar, semua tawanan perang didatangkan kepada Rasulullah di antaranya al-Abbas, yang kala itu tidak mengenakan baju. Para sahabat semuanya mendapatkan baju dan Ibnu Ubai mengenakannya kepada al-Abbas. Karena itulah Nabi kemudian menggunakannya kembali bajunya dulu. Inilah yang dituturkan oleh Imam Bukhari di dalam “al-Jana’iz” di mana putra Ibnu Ubai meminta kepada Nabi untuk mengenakan baju itu kepada ayahnya. Yang demikian tidaklah mengapa untuk disatukan antara “permintaan dengan pemberian”. Demikianlah dikatakan di dalam Nailul-Authar (IV/97). _____________
- Tidaklah disukai seseorang menggali liang kubur untuknya sebelum dia mati. Sebab yang demikian tidaklah dilakukan Rasulullah dan tidak pula ada di antara sahabat beliau yang melakukan demikian. Di samping itu, seseorang memang tidak tahu di mana ia akan meninggal dan kapan. Akan tetapi bila hal itu dimaksudkan mempersiapkan lahan menghadapi kematian, maka yang demikian termasuk amal saleh. Demikian yang dimuat dalam kitab al-Ikhtiyaraatul-‘Ilmiyyah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
- 15. Takziyah (Melawat Keluarga Mayat)
- Disyariatkan bagi setiap muslim untuk melawat keluarga yang ditinggal mati.65 Dalam hal ini ada dua hadis.
A. Qurrah al-Muzni r.a. berkata, “Rasulullah apabila tengah duduk, maka berkumpul bersama beliau sejumlah orang dari para sahabat. Dan di antara mereka seorang sahabat yang membawa anak kecil, diturunkan dari arah belakang dan didudukkannya di pangkuannya. (Nabi bertanya, “Apakah engkau mencntainya?” Sahabat itu menjawab, “Wahai Rasulullah, Allah mencintaimu, sebagaimana mencintainya”). Tidak lama kemudian, anaknya itu meninggal sehingga ia tidak lagi mendatangi halaqah Rasulullah karena sedih mengingat putranya, Rasulullah merasa kehilangan, kemudian menanyakannya, ‘Mengapa sekarang aku tidak pernah melihat lagi si Fulan?’ Hadirin menjawab, ‘Wahai Rasulullah, putranya yang pernah engkau lihat itu telah meninggal. Nabi pun mengutarakan rasa belasungkawanya, seraya bersabda, ‘Wahai Fulan, manakah yang engkau lebih sukai, bersenang-senang dengan anakmu pada sisa usiamu, ataukah engkau tidak mendatangi pintu dari salah satu pintu surga kecuali engkau dapati anakmu itu telah mendahuluimu dan membukakan pintu untukmu?’ Ia menjawab, ‘Wahai Nabi Allah, bahkan membukakan pintu untukkulah yang lebih aku sukai.’ Beliau pun bersabda, ‘Yang demikianlah untukmu.’ (Berkatalah seorang dari kaum Anshar, ‘Wahai Rasulullah, [semoga Tuhan menjadikanku korban untukmu] apakah yang demikian itu khusus untuknya, ataukah untuk kita semua.’ Beliau menjawab, ‘Bahkan untuk kalian semua’’). (HR an-Nasa’i, Ibnu Hibban, al-Hakim, dan Imam Ahmad)
B. Dari Anas bin Malik r.a. dari Rasulullah, beliau bersabda, “Siapa saja yang melayat saudaranya sesama mukmin di kala tertimpa musibah, maka Allah akan mengenakan pakaian dari surga yang akan menyenangkannya kelak di hari kiamat. Ditanyakan kepadanya, ‘Apa yang akan menyenangkannya wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Kenikmatan-kenikmatan yang diberikan kepadanya.’” (HR al-Khathib dan Ibnu Asakir)
Ketahuilah bahwa berdalil dengan kedua hadis itu –terutama hadis yang pertama– mengenai anjuran bertakziyah (melawat kematian) adalah lebih utama ketimbang berdalil dengan hadis (barang siapa melayat orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahalanya), kendatipun banyak ulama berdalil dengan hadis tersebut. Hal ini karena hadis tersebut adalah dha’if dengan segala jalur sanadnya, seperti djelaskan oleh Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’, al-Ashqalani di dalam at-Talkish dan Irwaa’ul-Ghaliil.
_____________
65Dengan menasihati agar sabar kepada keluarga yang ditinggalkan sambil mendoakan kepada sang mayat dan yang berbelasungkawa._____________
- Hendaknya melayat dengan cara yang kira-kira dapat menyenangkan orang yang dilayat dan dapat meringankan beban kesedihannya, menganjurkannya agar bersabar dan mengharap pahala dari Allah Taala, sebagaimana yang diajarkan Rasulullah. Diperbolehkan pula dengan mengucapkan hal-hal yang baik selama tidak menyalahi ajaran syariat. Mengenai hal ini ada sejumlah hadis yang menjelaskan.
A. Usamah bin Zaid r.a. berkata, “Datanglah utusan dari salah satu orang putri Nabi ketika beliau memberitahukan bahwa anak dari putra atau putrinya (dalam riwayat lain: Umaimah binti Zainab) tengah menghadapi kematian, maka saksikanlah kepada kami. Beliau kemudian mengutus seseorang kepadanya, menyampaikan salam kemudian bersabda, “Sesungguhnya bagi Allah jualah apa-apa yang telah diambil dan (hanya untuk Allah) jualah apa-apa yang diberikan, dan segala sesuatu di sisi-Nya telah ditentukan sampai sifat tertentu, maka hendaklah bersabar dan hanya mengharap pahala dari-Nya.’ Kemudian putrinya mengutus kembali dengan bersumpah (agar beliau mendatanginya). Beliau pun bangkit dan kami bangkit pula bersamanya. Sesampainya di tempat yang dituju, beliau mengangkat sang bayi seraya menempatkannya di buaiannya dengan jiwa penuh keibuan (seolah dalam kesedihan mendalam). Dan di antara yang hadir adalah Sa’ad bin Ubadah, Mu’adz bin Jabal, Ubai bin Ka’ab (aku mengira Zaid bin Tsabit dan sejumlah orang). Maka mengalirlah air mata Rasulullah menangisinya, lalu berkatalah Sa’ad kepada beliau, ‘Apa ini, wahai Rasulullah (padahal engkau telah melarang menangisi mayat)?’ Beliau menjawab, ‘(Sesungguhnya) ini adalah rahmat yang Allah letakkan ke dalam hati siapa saja yang dikehendaki-Nya daari hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya Allah hanya akan mengasihi hamba-hamba-Nya yang berbelaskasihan.’” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, an-Nasa’i, Ibnu Majah, al-Baihaqi, dan Ahmad)
Tambahan pertama, ketujuh, dan kedelapan merupakan periwayatan al-Baihaqi, sedangkan tambahan kedua dan ketiga ada dalam riwayat Syaikhain, an-Nasa’i, serta al-Baihaqi. Sementara itu tambahan ketiga dan kelima merupakan periwayatan semuanya kecuali Muslim dan tambahan keenam adalah periwayatan Bukhari dan an-Nasa’i saja.
Menurut saya, redaksi ungkapan belasungkawa tersebut kendatipun diucapkan kepada keluarga yang salah satu anggota keluarganya dalam keadaan mendekati ajal, bila digunakan untuk berbelasungkawa terhadap keluarga yang kematian adalah lebih utama. Ini melihat kenyataan pendalilan pada nashnya. Oleh karena itu, Imam an-Nawawi di dalam kitab al-Adzkaar menyatakan, “Hadis ini merupakan hadis terbaik redaksinya dalam mengungkapkan rasa belasungkawa.”
B. Buraidah bin al-Hasbib r.a. berkata, “Adalah Rasulullah dahulu senantiasa akrab dengan kaum Anshar dan menengok serta selalu menanyakan keadaan mereka. Suatu ketika sampailah berita kepada beliau bahwa seorang wanita dari kaum Anshar ditimpa kematian putra tunggalnya dan ia sangat terpukul sehingga berteriak-teriak. Rasulullah mendatanginya (dan bersama beliau sejumlah sabahat). Ketika sampai di depan pintu rumah wanita tersebut, diberitakan kepadanya, ‘Sesungguhnya Rasulullah minta izin untuk masuk guna mengungkapkan belasungkawanya.’ Beliau kemudian dipersilakan masuk, seraya berkata, ‘Telah sampai kepadaku bahwa engkau merasa terpukul dan gelisah sekali karena kematian putramu. Beliau kemudian menyuruhnya untuk bersabar dan makin meningkatkan ketakwaannya keapda Allah Taala.’ Berkatalah wanita tersebut, ‘Wahai Rasulullah (bagaimana aku tidak terpukul dan gelisah) sesungguhnya aku adalah wanita yang tak mampu mencari nafkah, tak memiliki banyak anak dan tak mempunyai anak selain dia.’ Beliau bersabda, ‘Ar-Ruquub adalah anaknya masih ada. Tidaklah seorang laki-laki atau wanita muslimah yang meninggal sedangkan ia mempunyai tiga orang anak (dengan mereka ia hanya berharap pahala dann rida-Nya) kecuali dengan keberadaan mereka Allah memasukkannya ke dalam surga.’ Berkatalah Umar (yang berada di sebelah kanan Rasulullah), ‘Bagaimana dengan yang mempunyai dua orang anak saja?’ Beliau menjawab, ‘Dan juga yang mempunyai dua orang anak.’” (HR al-Hakim)
Menurut saya, riwayat tersebut sanadnya sesuai persyaratan Muslim. Dalam hal ini para perawinya tercantum dalam Shahih-nya. Hanya saja, salah seorang di antara mereka ada yang lemah dari segi hafalannya. Kendati demikian tidak menurunkan kehasanan derajatnya.
Hadis tersebut juga dimuat di dalam al-Majma’uz-Zawaa’id dengan redaksi serupa dengan berbagai tambahan darinya, seraya mengatakan, “Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bazzar dan para perawinya sahih.”
- Mengucapkan belasungkawa tidak dibatasi hanya sampai tiga hari. Namun kapan saja boleh mengucapkannya bila ia melihat ada kegunaannya. Hal ini berdasarkan kenyataan dari teladan Rasulullah. Ketika beliau bertakziah setelah lebih dari tiga hari, seperti yang diberitakan dalam hadis riwayat Abdullah bin Ja’far r.a. ketika Ja’far ayahnya gugur dalam Perang Mu’tah. Beliau menunda untuk menjenguk keluarga Ja’far hingga tiga hari. Ketika beliau mendatangi keluarga Ja’far, beliau berkata, ‘Janganlah kalian menangisi saudaraku sesudah hari ini. Panggilah kedua putra saudaraku itu.’ Kemudian didatangkanlah kami. Beliau berkata, ‘Datangkanlah kepadaku tukang cukur.’ Kemudian didatangkanlah tukang cukur kepada beliau, maka beliau mencukur rambut kepala kami dan bersabda, ‘Muhammad adalah mirip dengan paman Abu Thalib, sedangkan Abdllah mirip dengan bentuk dan akhlakku.’ Sambil menggandeng tanganku, beliau berdoa, ‘Ya Allah, tinggalkanlah kebaikan bagi keluarga Ja’far dan berkahilah Abdullah dalam setiap syafaqah yamiini.’ Beliau mengucapkannya tiga kali. Kemudian datanglah ibu kami sambil menyebutkan di hadapan Rasulullah tentang keyatiman, lalu beliau bersabda, ‘Kemelaratankah yang engkau takutkan atas mereka, sedangkan aku adalah wali bagi mereka di dunia dan akhirat?’” (HR Ahmad dengan sanad sahih sesuai persyaratan Muslim. Kemudian lewat jalurnya dikeluarkan pula oleh al-Hakim dan merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i. Mereka mengatakan, “Karena maksud takziyah adalah mendoakan dan membimbing agar bersabar menghadapi kesusahan dan agar tidak gelisah, maka yang demikian dapat dilakukan pula kendatipun waktunya telah berlalu.”)
Hal demikian telah dikisahkan oleh Imam al-Haramain dan Abdul Abbas bin al-Qash –salah seorang ulama besar mazhab– telah menetapkannya. Namun, sebagian ulama mazhab yang lain mengingkarinya dan menyatakan bahwa yang demikian hanyalah pendapat yang dikenal di dalam mazhab yang tak ada dalil atau sumber dasarnya. –Lihat al-Majmu’.
- Hendaknya menjauhi dua hal, sekalipun kebanyakan orang melakukannya.
A. Melakukan takziah dengan berkumpul di suatu tempat tertentu seperti di rumah, kuburan, atau masjid.
B. Orang-orang yang sedang berduka cita menyediakan makanan bagi para pelayat.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah al-Bajali r.a., “Dahulu kami menganggap berkumpul di rumah keluarga yang ditimpa kematian, dengan membuat makanan seusai pemakaman termasuk dari meratapi.”66(HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah)
_____________
66Imam an-Nawawi mengatakan di dalam al-Majmu’-nya (V/306), “Adapun duduk-duduk dalam bertakziah, maka Imam Syafi’i dan penyusun kitab telah menyatakan sebagai hal yang makruh.” Mereka menyatakan, “Hendaknya segera meninggalkan tempat apabila usai mengucapkan belasungkawa dan kembali memenuhi kebutuhan lainnya. Dan tidaklah ada bedanya, dalam hal duduk-duduk di tempat takziah, antara laki-laki dan perempuan.”
Pernyataan yang dimaksud itu adalah apa yang tercantum dalam kitab al-Umm (I/248), “Aku cenderun memakruhkan bergerombol duduk-duduk di tempat takziah sekalipun tanpa adanya tangisan. Sebab yang demikian dapat menimbulkan kesedihan terus-menerus, membebani pengeluaran, di samping adanya riwayat tentangnya.”
Tampaknya atsar yang dimaksud adalah riwayat Jarir tadi. Imam an-Nawawi mengatakan, “Penyusun telah menuturkan dalil yang menguatkan Imam Syafi’i dengan dalil lain, yaitu bahwa ia adalah mudallis.”
Ibnul Hamman di dalam Syarhul-Hidayah (I/473) menegaskan hal itu sebagai bid’ah qabilah (buruk) dan itu merupakan mazhab Imam Ahmad, seperti dituturkan dalam kitab al-Inshaaf (II/565)._____________
- Sesuai ajaran As-Sunnah, ialah kerabat dan tetangga dari orang yang sedang dirundung duka membuatkan makanan dan mencukupi kebutuhan keluarga orang yang sedang berduka cita. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin Ja’far r.a. ketika ia berkata, “Ketika melayat Ja’far yang gugur dalam perang, Rasulullah bersabda, ‘Buatkanlah makanan buat keluarga Ja’far karena telah tiba sesuatu yang menyibukkan mereka.’” (HR Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, asy-Syafi’i, ad-Daruquthni, al-Hakim, al-Baihaqi, dan Ahmad)
Al-Hakim mengatakan, “Hadis ini sahih sanadnya.” Dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Sementara itu dinyatakan sahih oleh Ibnus Sakan seperti dinukil dalam at-Talkish. Namun menurut penyidikan saya, hadis tersebut hanyalah hasan, seperti dinyatakan oleh at-Tirmidzi. Dan riwayat ini ada mempunyai saksi penguat dari hadis Asma binti Umais yang telah saya jelaskan secara detail di dalam at-Ta’liqaatul-Jiyaad.
Adalah Aisyah r.a. dahulu suka menyuruh agar membuatkan makanan orang yang sedang sakit dan juga kepada orang yang sedih. Ia mengatakan, “Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya makanan dapat menyenangkan hati orang yang sakit dan menghilangkan kesedihannya.’” (HR Bukhari Muslim, al-Baihaqi, dan Ahmad)
- Disukai (mustahab) untuk mengusap kepala anak yatim dan memuliakannya, berdasarkan hadis Abdullah bin Ja’far r.a., “Kalau saja engkau melihat, kala itu aku bersama Qatsam, dan Ubaidillah bin Abbas masih kanak-kanak yang sedang bermain, lalu lewatlah Rasulullah dengan menunggang unta dan berkata, ‘Angkatlah anak ini kepadaku.’ Lalu diangkatlah aku dan ditempatkan di depannya. Kemudian berkata kepada Qasim, ‘Angkatlah anak ini kepadaku.’ Kemudian beliau menempatkannya di belakangnya. Dan adalah Ubaidillah lebih disenangi oleh Abbas ketimbang Qatsam. Kemudian beliau mengusap kepalaku tiga kali, seraya berdoa di setiap usapan, ‘Ya Allah, tinggalkanlah kebaikan bagi anak Ja’far.’ Aku tanyakan kepada Abdullah, ‘Apa yang dilakukan oleh Qatman?’ Dijawab, ‘Mati syahid.’ Aku berkata, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui untuknya kebaikan.’ Ia berkata, ‘Memang demikian.’ (HR Ahmad, al-Hakim, dan al-Baihaqi)
Hal-hal yang Dapat Dimanfaatkan Orang Sesudah Wafat
- Yang dapat dimanfaatkan oleh mayat dari amalan orang lain ialah di antaranya.
Pertama, doa orang Islam untuknya. Namun hal ini bila memenuhi persyaratan pengabulannya, berdasarkan firman Allah,
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa, ‘Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.’”(al-Hasyr: 10)
Adapun hadis-hadis Rasulullah yang berkenaan dengan masalah ini sangat banyak, di antaranya telah saya tuturkan di bagian sebelum ini dan sebagian lain akan saya kemukakan dalam masalah ziarah kubur serta perintah beliau kepada umatnya. Di antaranya sabda beliau, “Doa seorang muslim kepada saudaranya dari kejauhan (tidak berhadapan) adalah mustajab, di atas kepalanya ada malaikat yang mewakili, setiap mendoakannya dengan kebaikan, berkatalah malaikat yang mewakili itu, ‘Semoga doa itu dikabulkan dan bagimu yang semisalnya.’” (HR Muslim, Abu Daud, dan Ahmad dari Abud Darda r.a..)
Bahkan salat jenazah cukuplah sebagai bukti akan hal ini karena dalam pelaksanaannya sebagian besar berisikan doa bagi sang mayat dan permohonan ampunan untuknya.
Kedua, membayarkan puasa nazar sang mayat. Dalam hal ini ada sejumlah hadis yang meriwayatkannya.
- Dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah telah bersabda, “Siapa saja yang meninggal sedang padanya ada kewajiban berpuasa, maka walinya yang menggantikannya.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, al-Baihaqi, ath-Thahawi, dan Ahmad)
- Dari Ibnu Abbas r.a., “Ada seorang wanita yang naik kapal dan bernazar: apabila Allah menyelamatkannya, maka ia akan melakukan puasa selama sebulan. Allah pun menyelamatkannya dan ia tidak melakukan puasa tersebut hingga meninggal. Lalu datanglah kerabatnya (saudara perempuan atau putrinya) kepada Rasulullah sambil menuturkan kisahnya, lalu Rasulullah bersabda, ‘Apakah bila ia mempunyai utang engkau membayarnya?’ Ia menjawab, ‘Tentu.’ Beliau bersabda, ‘Oleh karena itu utang kepada Allah lebih wajib untuk engkau bayar maka bayarilah utang ibumu.’” (HR Abu Daud, an-Nasa’i, ath-Thahaqi, al-Baihaqi, ath-Thayalusi, dan Ahmad dengan redaksi dan tambahan kedua ada dalam periwayatannya. Dan sanadnya sahih sesuai persyaratan Syaikhain. Sementara tambahan pertama ada dalam periwayatan Abu Daud dan al-Baihaqi). Imam Bukhari juga mengeluarkannya, Muslim, at-Tirmidzi seraya menyatakannya sahih, Ibnu Majah senada, dan tambahan yang kedua dalam periwayatan mereka semua, sementara dalam periwayatan Muslim yang lain terdapat tambahan yang terakhir.
- Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Sa’ad bin Ubadah r.a. meminta nasihat kepada Rasulullah, “Ibuku meninggal dan ia pernah bernazar yang belum dipenuhinya.” Beliau menjawab, “Tunaikanlah nazar ibumu.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, al-Baihaqi, ath-Thayalusi, dan Ahmad)67
_____________
67Hadis-hadis tersebut jelas dan tegas menunjukkan disyariatkannya kewajiban atas sang wali untuk melakukan puasa nazar bagi orang yang mati dari kerabatnya. Hanya saja hadis yang pertama secara lahirnya menunjukkan lebih dari itu, yakni keharusan mengganti setiap puasa fardu. Inilah yang dipahami oleh mazhab Syafi’i dan Imam Ibnu Hazm (VII/2 dan 8) dan lainnya. Sementara Imam Ahmad berpendapat, hanya puasa nazar saja yang harus digantikan oleh wali sang mayat. Abu Daud di dalam al-Masa’il (hlm. 96) mengatakan, “Aku mendengar Ahmad bin Hambal berkata, ‘Tidak wajib menggantikan puasa orang yang meninggal kecuali ia bernazar.’”
Para ulama mazhab Ahmad telah memahami hadis pertama hanya pada puasa nazar saja dengan berdalil pada hadis yang diriwayatkan Umar bahwa ibunya telah meninggal sedang ia masih mempunyai kewajiban membayar puasa Ramadan, kemudian ia tanyakan kepada Aisyah r.a., “Apakah aku berkewajiban untuk mengqadha puasanya?” Aisyah menjawab, “Tidak. Namun cukuplah atasmu bersedekah untuknya setiap harinya setengah sha’ (sekitar dua genggam, penj.) beras yang diberikan kepada fakir miskin.” Riwayat itu dikeluarkan oleh ath-Thahawi (III/52) dan Ibnu Hazm (VII/4) dengan sanad yang dinyatakan sahih oleh Ibnu at-Turkuman. Namun al-Baihaqi dan Ibnu Hajar al-Asqalani mendha’ifkannya.
Bila kedua pakar hadis itu mendha’ifkannya dari segi ini, maka tak ada kekuatannya. Bila segi lain, maka tak ada pengaruhnya. Dalilnya apa yang diriwayatkan oleh Said bin Jubair dan Ibnu Abbas r.a. ketika ia berkata, “Apabila seseorang sakit di bulan Ramadan lalu meninggal sedang ia dalam kondisi tidak berpuasa, maka hendaklah ia memberi makan (fakir miskin) sebagai penggantinya dan tidak ada keharusan mengqadhanya.” Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan sanad sahih sesuai persyaratan Syaikhain. Di samping itu ada diriwayatkan dengan sanad lain yang senada, dalam periwayatan Ibnu Hazm (VII/142), tetapi tampaknya bagian dari matannya ada yang hilang karena kesalahan cetak atau dalam penukilan sehingga merusak maknanya.
Rincian penjelasan ini, sebagai pemahaman Ummul Mukminin Aisyah r.a. dan Ibnu Abbas r.a. yang diikuti oleh para pakar hukum dan hadis Ahmad bin Hambal, adalah pendapat yang lebih menenteramkan hati. Bahkan menurut hemat saya merupakan pendapat yang paling adil dalam masalah ini. Sebab, di dalamnya mencakup pengamalan terhadap hadis-hadis yang ada kaitannya dengan masalah ini tanpa mengabaikan barang satu pun, di samping merupakan pemahaman yang paling sahih khususnya hadis pertama, di mana Ummul Mukminin Aisyah r.a. tidak memahami mutlaknya puasa fardu, padahal dialah sang perawinya. Barangkali sangat jelas bahwa sang perawi akan lebih mengetahui makna apa yang diriwayatkannya. Terlebih bila yang dipahaminya itu cocok dan tepat dengan kaidah syariat dan pokok-pokoknya sebagaimana di sini.
Masalah ini telah dijelaskan oleh al-Allamah Ibnul Qayyim di dalam I’lamul-Muwaqqi’in (III/554), setelah mengetengahkan hadisnya ia berkata, “Sebagian kelompok memahaminya dengan cara umum dan mutlak yang mencakup puasa fardu dan menyatakan, ‘Wajib diganti puasanya dalam puasa nazar dan puasa fardu.’ Sementara kelompok lain berpendapat tidak puasa nazar dan tidak pula puasa fardu. Sedangkan kelompok ketiga berpendapat hanya puasa nazar saja yang wajib digantikan oleh wali sang mayat sedang puasa wajib tidak. Sebab, kewajiban puasa sama saja dengan kewajiban salat. Karena tidak ada keharusan atau tidak disyariatkannya dapat menggantikan salat seseorang maka tidak pula ada disyariatkan menggantikan kewajiban puasa seseorang. Adapun mengenai nazar maka hakikatnya adalah memenuhi tanggungannya sebagaimana utang yang dapat diterima pembayaran walinya sebagaimana dalam utang-piutang. Inilah hakikat hukum fikihnya. Kelompok ini juga menolak penggantian haji dan zakatnya, kecuali jika berhalangan sehingga diakhirkan, sebagaimana kewajiban atas sang wali untuk mengganti puasa orang yang mati karena adanya halangan. Oleh karena itu bagi orang yang meninggal sedang atasnya kewajiban-kewajiban yang dilanggarnya secara sengaja, maka penggantian orang lain untuknya tidaklah berguna.
Ibnul Qayyim telah merinci pembahasan masalah ini dengan detail di dalam kitab Tahdzibus-Sunan (III/279-282)._____________
Ketiga, melunasi utang-utang sang mayat, baik wali si mayat maupun bukan. Mengenai hal ini banyak sekali hadis yang diriwayatkan secara sahih seperti telah dijelaskan dalam masalah ke-17.
Keempat, apa yang dilakukan oleh anak saleh berupa kebaikan, maka bagi kedua orangtuanya pahala seperti yang diperolehnya tanpa dikurangi sedikit pun. Yang demikian dikarenakan anak adalah merupakan jerih payah usahanya. Sebab Allah Taala telah berfirman,“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh apa pun selain apa yang telah diusahakannya.”(an-Najm: 39)
Rasulullah juga bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik apa yang dimakan seseorang adalah dari hasil jerih payahnya, dan anak adalah termasuk bagian dari upayanya.” (HR Abu Daud, an-Nasa’i, Ibnu Majah, al-Hakim, ath-Thayalusi, dan Ahmad)
Al-Hakim berkata, “Riwayat ini sahih sanadnya sesuai persyaratan Syaikhain.” Dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Pernyataan ini salah dilihat dari berbagai sudut, tetapi bukan di sini tempatnya untuk menjelaskannya.
Riwayat tersebut mempunyai saksi penguat dari hadis Abdullah bin Amr r.a. yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad dengan sanad hasan.
Adapun yang membenarkan apa yang dikandung ayat dan hadis di atas adalah hadis-hadis tentang kegunaan amal baik anak yang saleh bagi orangtuanya yang telah meninggal, seperti sedekah, puasa, memerdekakan budak, dan semisalnya, di antaranya adalah hadis berikut.
A. Dari Aisyah r.a. bahwa ada seorang laki-laki mengatakan, “Ibuku telah meninggal mendadak (tanpa berwasiat sebelumnya), aku mengira bila dia sempat berbicara sebelum meninggalnya, pastilah ia akan bersedekah. Apakah ia akan memperoleh pahala bila aku bersedekah atas namanya (dan pahala pula untukku)?” Beliau menjawab, “Benar.” (Lalu orang itu pun bersedekah atas nama ibunya). (HR Imam Bukhari, Muslim, Imam Malik Abu Daud, an-Nasa’i, Ibnu Majah, al-Baihaqi, dan Ahmad)
Redaksi tersebut merupakan salah satu periwayatan Bukhari dengan tambahan yang terakhir ada dalam periwayatannya yang lain dan juga periwayatan Ibnu Majah. Kemudian ada pula dalam periwayatan Ibnu Majah yang lain tambahan yang kedua, sementara dalam periwayatan Muslim yang lain tambahan yang pertama.
B. Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa ibu dari Sa’ad bin Ubadah meninggal sedangkan ia tidak menghadirinya, dan ia bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, ibuku telah wafat sedangkan aku tidak hadir pada saat kematiannya, apakah berguna baginya sedekah atas namanya?” Beliau menjawab, “Ya tentu.” Ia berkata, “Aku persaksikan di di hadapan engkau bahwa buah dari hasil kebun yang dikelilingi tembok itu akan aku sedekahkan atas namanya.” (HR Imam Bukhari, Abu Daud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, al-Baihaqi, dan Ahmad)
C.Abu Hurairah r.a. berkata, “Ada seorang laki-lai mengatakan kepada Rasulullah, ‘Ibuku telah meninggal dan meninggalkan harta tetapi tidak berwasiat, lalu apakah bila aku bersedekah atas namanya dapat mengganti kedudukannya?’ Beliau menjawab, ‘Ya dapat.’” (HR Muslim, an-Nasa’i, Ibnu Majah, al-Baihaqi, dan Imam Ahmad)
D.Abdullah Ibnu Amr r.a. berkata, “Al-Ash bin Wail as-Suhmi telah berwasiat sebelum kematiannya untuk memerdekakan seratus orang budak, lalu putranya yang bernama Hisyam memerdekakan lima puluh orang budak, kemudian putranya yang lain bernama Amr ingin memerdekakan lima puluh budak sisanya, lalu ia berkata, ‘Aku bertanya kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, ayahku mewasiatkan agar memerdekakan lima puluh, apakah aku mesti memerdekakan lima puluh sisanya?’ Rasulullah menjawab dengan bersabda, ‘Sesungguhnya bila ada seorang muslim, lalu kalian memerdekakan budak atau bersedekah atas namanya atau menghajikan untuknya maka akan sampailah pahala kepadanya.’” (Dalam riwayat lain, “Bila ia mengakui benar-benar bertauhid lalu engkau berpuasa dan bersedekah atas namanya, maka bergunalah pahala tersebut baginya.’”).68(HR Abu Daud, al-Baihaqi, dan Ahmad)
_____________
68Asy-Syaukani mengatakan di dalam Nailul-Authar (IV/89), “Hadi-hadis dalam bab ini menunjukkan bahwa pahala sedekah yang dilakukan oleh seorang anak pahalanya akan sampai kepada kedua orangtuanya sepeninggal keduanya sekalipun tanpa wasiat darinya. Dengan demikian, hadis-hadis dalam bab ini mengkhususkan pemahaman umum makna firman Allah, “Dan bahwa seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (an-Najm: 39). Namun, di dalam hadis-hadis tersebut hanya menjelaskan akan sampainya pahala sedekah sang anak kepada orangtuanya. Sebab, telah terbukti ketetapannya bahwa anak itu merupakan salah satu dari hasil upaya seseorang. Oleh karena itu, tidak perlu untuk mendakwa bahwa ayat tersebut dikhususkan maknanya oleh hadis-hadis tersebut. Adapun mengenai selain anak, maka tampaknya ayat tersebut tetap pada kondisi keumumannya, maksudnya pahala yang diperoleh dari amalan-amalan seseorang tidaklah sampai pahalanya kepada orang yang sudah meninggal. Maka kita harus berhenti memahaminya sampai sebatas itu sehingga terbukti ada kesahihannya dari nash atau riwayat yang mengkhususkannya.”
Menurut saya, pemahaman tersebut menunjukkan pemahaman yang benar sesuai dengan target kaidah-kaidah ilmiah, dalam hal ini ayat atau firman-Nya itu bermakna umum dan amal baik atau sedekah seorang anak akan sampai pahalanya kepada orangtuanya karena anak merupakan salah satu dari usahanya. Namun tidak demikian halnya amalan selain anak, yakni orang lain. Namun Imam an-Nawawi telah menukil adanya ijmak yang menyatakan bahwa sedekah yang dilakukan oleh seseorang akan sampai pahalanya kepada sang mayat. Demikian yang dinyatakan oleh Imam an-Nawawi telah seraya memutlakan mayat tanpa membatasinya dengan kedua orangtuanya. Maka bila benar pernyataan ijmak tersebut, yang demikian merupakan pengkhususan bagi makna umum seperti yang diisyaratkan oleh asy-Syaukani mengenai pahala sedekah, di mana pahala yang dilakukan selain sedekah, seperti puasa atau membaca Al-Quran dan lainnya akan sampai pula kepada sang mayat. Namun saya meragukan kebenaran pernyataan ijmak Imam an-Nawawi karena dua sebab:
- Ijmak, ditinjau dari segi disiplin ilmu ushul fikih tidak mungkin dapat dinyatakan selain dalam masalah agama yang diketahui sampai pada derajat keharusan, seperti yang telah disidik oleh banyak pakar. Di antaranya Ibnul Hazm di dalam kitab Ushulul-Ahkaam, asy-Syaukani di dalam Irsyaadul-Fuhuul, Abdul Wahhab Khallaf dalam kitabnya Ushulul-Fiqih, dan lainnya. Sebelumnya, Imam Ahmad telah mengisyaratkan dengan kalimatnya yang terkenal dalam menyanggah orang-orang yang mendakwa adanya ijmak, seperti dituturkan di dalam kitab al-Masa’il oleh putranya Abdullah bin Ahmad.
- Saya banyak sekali meneliti masalah yang didakwa sebagai ijmak, tetapi saya dapatkan masalahnya justru sebaliknya, alias tidak demikian dan tidak benar. Bahkan saya dapati justru mazhab jumhur ulamanya kebalikan dari ijmak yang didakwa. Kalau saja saya tuturkan contoh-contohnya di sini pastilah akan menadi panjang lebar dan akan menyimpang dari rel yang sedang menjadi pembahasan kita. Contoh yang baru saja saya kemukakan adalah penukilan Imam an-Nawawi yang mendakwa adanya ijmak tentang menyalati jenazah di waktu-waktu makruh, tidaklah dimakruhkan. Padalah yang mahsyur masalah ini adalah khilafiyah sejak dulu dan jumhur ulamanya berpendapat kebalikan dari ijmak yang dia klaim.
Kemudian, sekelompok ulama lain berpendapat dengan mengqiyaskan muslimin pada umumnya dengan orangtua. Menurut saya, qiyas ini rusak dengan alasan sebagai berikut.
- Menyalahi makna umum firman-Nya dalam surat an-Najam ayat 39 dan juga firman-Nya, “…Dan barangsiapa yang menyucikan dirinya, sesungguhnya ia menyucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri…” (Faathir: 18). Dan ayat-ayat lain yang menyandarkan seorang ayah yang menyucikan dirinya salah satunya adalah dengan membaikan pendidikan anaknya. Karena itu pahala amal baik anaknya akan sampai kepadanya. Tetapi tidak demikian dengan orang lain.
- Pengqiyasan di sini sangat berbeda dan tidak tepat, disebabkan syariat telah menetapkan bahwa anak merupakan salah satu dari jerih payah usaha orangtua. Sebab Allah Taala telah berfirman, “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” (al-Muddatsir: 38) dan firman-Nya, “…Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dilakukannya… (al-Baqarah: 286)
Ibnu Katsir di dalam tafsirnya menguraikan makna firman-Nya, “wa anna laisa lil insaani illa maa sa’aa” seraya mengatakan, “Yakni sebagaimana seseorang tidak memikul beban dosa orang lain, begitu juga seseorang tidak menikmati pahala amal saleh orang lain, kecuali dari amalannya sendiri. Dari pemahaman makna ayat inilah Imam Syafi’i mengambil kesimpulan hukum bahwa bacaan-bacaan Al-Quran yang dibaca seseorang tidak akan sampai pahalanya kepada sang mayat disebabkan hal itu bukan termasuk jerih payahnya. Oleh karena itu, Rasulullah tidak menyunnahkan yang demikian bagi umatnya dan tidak pula memberi dorongan kepada umatnya untuk melakukannya, baik dengan amalan maupun dengan nash. Dan tidak pula ada diriwayatkan barang satu pun dari sahabat mereka melaukan demikian. Kalau saja amalan membaca Al-Quran pahalanya dapat dihadiahkan bagi sang mayat dan sampai kepadanya, pastilah mereka (para sahabat) akan lebih dahulu melakukannya ketimbang kita. Barangkali masyhur di kalangan muslimin (terlebih kalangan ulamanya yang mukhlisin, penj.) bahwa masalah-masalah takarub dengan peribadatan terbatas pada nash-nash yang ada dan tidak bisa dialihkan dengan menggunakan qiyas atau pendapat.
Al-Izz bin Abdissalam mengatakan di dalam kitab Fatawa-nya (II/24-th.1962), “Barang siapa melakukan amalan baik atau amal saleh, kemudian ia hadiahkan pahalanya kepada orang yang masih hidup atau yang sudah mati, maka pahalanya tidak akan sampai kepadanya. Allah Taala telah menetapkan dengan firman-Nya (an-Najm: 39). Bila seseorang tengah mengerjakan suatu amalan, kemudian berniat ingin menghadiahkan pahalanya kepada sang mayat, maka tidak bakal sampai kepadanya kecuali amalan yang dikecualikan oleh syariat, seperti sedekah, puasa, dan haji.”
Apa yang disebutkan oleh Ibnu Katsir mengenai hal ini dari Imam Syafi’irahimahullah merupakan pendapat mayoritas ulama dan sejumlah besar ulama mazhab Hanafi, seperti dinukil oleh az-Zubaidi di dalam kitab Syarah Ihya Ulumuddin (Vol. X/369).
Dari penjelasan itu dapat kita ketahi kebatilan pernyataan tentang adanya ijmak yang disebutkan Ibnu Qudamah di dalam kitabnya al-Mughni (II/569) mengenai sampainya pahala membaca Al-Quran kepada sang mayat. Dari deretan pertama ulama yang menyanggah hal ini adalah Imam Syafi’i rahimahullah. Inilah salah satu bukti ketidakbenaran dakwaan adanya ijmak yang ternyata menyalahi pendapat mayoritas ulama.
- Kalau saja pengqiyasan seperti ini benar, maka klimaksnya merupakan dianjurkan atau disenangi (istihhab) untuk menghadiahkan pahala kepada mayat. Kalau benar demikian maka pastiah para sahabat akan melakukannya dan umumnya Salafus-Saleh disebabkan mereka merupakan generasi yang paling tanggap terhadap amalan yang menghasilkan pahala. Namun karena tidak ada seorang pun yang melakukannya seperti dinyatakan Ibnu Katsir tadi, maka menunjukkan bahwa qiyas tersebut batil. Ibnu Taimiyah di dalam kitab al-Ikhtiyaraat al-‘Ilmiyah (hlm. 54) menyatakan, “Bukanlah dari kebiasaan kaum salaf apabila melakukan salat yang bersifat tathawu’ (sunnah), puasa sunnah, haji sunnah, atau membaca Al-Quran lalu mereka menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yang sudah meninggal dari kalangan muslimin. Oleh karena itu, tidaklah wajar kita menyimpang dari jalan kaum salaf disebabkan mereka itu adalah generasi yang lebih utama dan lebih sempurna.”
Ibnu Taimiyah mempunyai pendapat yang berlawanan dengan pendapat tersebut, dalam hal ini ia berpendapat bahwa sang mayat dapat memanfaatkan pahala ibadah orang lain. Pendapat seperti itu dibantu dan diperkuat oleh Ibnul Qayyim di dalam kitab ar-Ruh yang sempurna dibangun atas dasar pengqiyasan yang tidak benar seperti telah diuraikan. Yang demikian merupakan kebiasaan yang bertentangan dengan yang mahsyur dari beliau rahimahullah yang tidak mau atau tidak pernah mau memperluas pengqiyasan dalam masalah-masalah ta’abbudiyah mahdhah, terlebih bila masalahnya menyalahi kebiasaan Salafus-Saleh ridhwanullaahi ‘alamin. Pendapat Ibnu Taimiyah yang dikuatkan oleh muridnya (yakni Ibnul Qayyim) dalam masalah ini telah disimpulkan oleh Muhammad Rasyid Ridha di dalam tafsir al-Manar (VIII/254-270) dan disanggahnya dengan kuat lagi ilmiah.
Pendapat Ibnu Taimiyah dalam masalah ini telah dimanfaatkan oleh banyak kiai yang suka amalan bid’ah sekaligus ddijadikan mata rantai untuk memerangi sunnah, dengan bersandar kepada Ibnu Taimiyah dan muridnya sebagai sosok penolong dan pengikut As-Sunnah. Di sisi lain, mereka tidak tahu atau berpura-pura tidak tahu bahwa penolong As-Sunnah seharusnya sama sekali tidak pernah bertaklid dalam menganut atau mengikuti ajaran agama Allah kepada orang tertentu, sebagaimana mereka lakukan. Mereka sama sekali tidak terpengaruh oleh kebenaran yang nyata di depan mereka sebagai pendapat salah satu ulama yang dapat dibanggakan keilmuan dan kearifannya. Mereka hanya melihat pada pendapat dan bukan kepada orangnya. Kepada dalil dan bukannya kepada taklid, sambil bersandar pada pernyataan Imam Darul Hijrah, yakni Imam Malik r.a., “Tidaklah setiap diri dari kita kecuali dapat menyanggah dan disangkal kecuali si empunya kuburan ini.” Adapun pernyataannya, “Siapa saja bisa diterima dan ditolak pendapatnya kecuali si empunya kuburan ini (yakni Rasulullah).”
Bila telah menjadi sesuatu yang maklum di kalangan ulama, lagi dapat diterima, bahwa dalam kehidupan ini setiap pendapat atau keyakinan dapat mempengaruhi perilaku orang yang meyakininya, bila baik menjadi baik dan bila buruk menjad buruk. Maka termasuk dari hal yang dapat diterima pula bahwa pengaruh menunjukkan pada yang terpengaruh dan satu dengan yang lain saling terkait dalam segi baik atau buruknya. Atas dasar kenyataan ini maka kita tidak ragu lagi bahwa pendapat ini mempunyai pengaruh negatif yang buruk sekali terhadap penganutnya. Di antara dampak negatif tersebut misalnya, penganut paham tersebut bersandar kepada orang lain dalam upaya mendapatkan pahala derajat ketinggian. Yang demikian karena ia mengetahui bahwa orang banyak menghadiahkan pahala kebaikannya kepada muslimin dan muslimat, baik yang masih hidup maupun yang sudah mati, dan dalam hal ini setiap harinya lebih dari seratus kali atau bahkan ribuan kali. Bila demikian keadaannya, sementara ia termasuk salah satu dari kaum muslimin, mengapa ia tidak memanfaatkan atau mengeksploitasi amalan orang lain, dan dia tidak usah beramal. Betapa banyak kita saksikan dengan mata telanjang kiai-kiai yang kehidupannya menggantungkan kepada murid-muridnya, tidak mau mencari rezeki dengan tangan dan keringat sendiri. Yang demikian tidak lain dan tidak bukan karena merasa cukup dengan amalan yang diperbuat orang lain.
Lebih dari itu, ada yang lebih berbahaya dari apa yang saya sebutkan. Ada sementara ulama yang memfatwakan dengan mudahnya membolehkan menghajikan orang lain, sekalipun yang digantikan itu tidak mempunyai alas an syariat. Kenyataan inilah yang ada di kalangan orang-orang kaya, khususnya yang dengan sengaja hanya beralasan karena sibuk meninggalkan kewajiban menunaikan ibadah haji, dan umumnya kewajiban-kewajiban lain. Pendapat atau fatwa inilah yang menjadikan orang menggampangkan dan bahkan melecehkan fardhiyahnya ibadah haji. Alasannya dengan upah orangg lain akan menggantikan hajiku.
Ada yang jauh lebih berbahaya ketimbang hal itu. Ada sementara kiai yang member fatwa untuk mendorong atau member semangat agar orang lain dengan mudahnya meninggalkan salat, dengan berdalih bahwa orang lain (masyarakat) akan menggantikan sepeninggalnya. Oleh karena itu, tidak pelak lagi bahwa pendapat seperti itu sangat jelas dan nyata dampak negatifnya terhadap masyarakat dalam menjalankan ajaran agama. Maka menjadi kewajiban atas para ulama yang bersih hatinya lagi benar niatnya untuk melakukan ishlah demi meluruskan pendapat yang banyak disimpangkan oleh para kiai atau da’I yang hanya mencari keuntungan materi itu. Hal ini dikarenakan bertentangan dengan nash-nash syariat dan target tujuannya yang baik lagi mulia.
Bandingkanlah dampak negatif dari pendapat seperti itu dengan dampak positif pendapat yang berpijak pada nash-nashnya dan tidak menyimpangkannya dengan takwil atau pengqiyasan, maka akan tampak perbedaannya. Orang-orang yang berpijak pada nash, sekali-kali tidak bakalan bersandar kepada amalan orang lain atau mengandalkannya dalam rangka mencari atau mendapatkan pahala. Sebab mereka benar-benar yakin bahwa ia tidak akan selamat dari kesengsaraan di akhirat kecuali hasil amalannyalah yang akan dapat membantunya, dan mereka tidak akan mendapatkan pahala kecuali apa yang diusahakannya sendiri. Inilah barangkali salah satu sebab majunya kaum salaf dan mundurnya kita. Ditolongnya kaum salaf oleh Allah Taala dalam menghadapi musuh-musuh mereka, sementara kita ditelantarkan-Nya. Kami hanya bisa bermohon semoga Allah berkenan membantu kita sebagaimana membantu Salafus-Saleh dan member petunjuk kepada kita sebagaimana Dia menuntun mereka. Amin.
69 Al-Khathabi mengatakan di dalam al-Ma’alim-nya, “Inilah dalil bahwa puasa, salat, dan yang semisalnya dari amaliah anggota badan tidaklah dapat digantikan orang lain. Ulama yang berpendapat bahwa orang yang menghajikan orang yang sudah meninggal hakikatnya hajinya untuk menghajikannya dan bukannya bagi yang dihajikan (yang digantikannya). Yang dapat sampai kepada orang yang sudah mati yang digantikan hajinya hanyalah doanya saja, dan ia juga mendapatkan pahala dari harta yang diberikan kepada orang yang menggantikan hajinya bila haji tersebut dengan member harta.” _____________
E. Apa yang ditinggalkan sang mayat berupa kebaikan dari sedekah atau amal jariyah, berdasarkan firman Allah, “…Dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan…” (Yasin: 12)
Dan banyak hadis Rasulullah di antaranya adalah sebagai berikut ini.
a. Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka terputuslah amalannya69 kecuali dari tiga (hal): sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak yang saleh yang mendoakannya.” (HR Muslim, Bukhari, Abu Daud, an-Nasa’i, ath-Thahaqi, al-Baihaqi, dan Ahmad)
b. Abu Qatadah r.a. berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Sebaik-baik yang ditinggalkan seseorang sepeninggalnya adalah tiga: anak yang saleh yang mendoakannya, sedekah yang sampai pahalanya kepadanya, dan ilmu yang bermanfaat.’” (HR Ibnu Majah, ath-Thabrani, dan Ibnu Abdil Barr)
- Abu Hurairah r.a. berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya dari hal yang sampai kepada seorang mukmin sepeninggalnya, dari hasil amalan dan kebaikannya: ilmu yang diajarkan dan disebarkannya, anak yang saleh yang ditinggalkannya, Al-Quran yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, sungai yang dialirkannya atau sedekah yang dibelanjakannya dari hartanya semasa hidupnya, akan sampai kepadanya sepeninggalnya.” (HR Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, dan al-Baihaqi)
- 16. Ziarah Kubur
- Disyariatkan ziarah kubur dengan tujuan agar mengambil iktibar (pelajaran) dan ingat akan kehidupan akhirat, dengan syarat tidak mengucapkan kata-kata yang memurkakan Allah Taala, seperti mohon sesuatu kepada penghuni kubur dan meminta pertolongan kepada mereka yang sudah mati, menganggap mereka suci, keramat dan pasti sebagai ahli surga. Dalam hal ini ada hadis Rasulullah, yaitu
Buraidah bin al-Hashib r.a., berkata, “Rasulullah telah bersabda, ‘Sesungguhnya dahulu aku telah melarang kalian berziarah kubur, maka kini ziarahilah kuburan (karena yang demikian dapat mengingatkan kalian akan akhirat) (dan dengan menziarahi kubur adalah menambah kebaikan). (Barang siapa yang berkehendak untuk menziarahinya, maka ziarahilah dan jangan kalian mengucapkan kata-kata yang batil). (HR Muslim, Abu Daud, al-Baihaqi, an-Nasa’i, dan Ahmad)
Tambahan pertama dan kedua ada dalam periwayatan Ahmad, sementara Abu Daud hanya tambahan yang pertama, dan an-Nasa’i meriwayatkannya dengan tambahan kedua dan ketiga.
Imam an-Nawawi mengatakan di dalam al-Majmu’-nya, al-Hajru yang dimaksud dalam hadis adalah ucapan-ucapan batil. Memang, larangan Rasulullah menziarahi kubur pada awalnya adalah karena masih kentalnya perilaku jahiliah saat itu. Maka dikhawatirkan jika mereka berziarah kubur akan mengucapkan kata-kata batil yang biasa dilakukan semasa jahiliah. Namun, ketika kaidah-kaidah syariat telah mantap dan hukum-hukumnya telah kokoh serta ajaran-ajarannya telah populer di kalangan masyarakat, Rasulullah membolehkan umatnya melakukan ziarah kubur, sambil mengingatkan mereka untuk tidak mengucapkan kata-kata batil.
Hal ini mengingat kebiasaan yang dilakukan kebanyakan orang awam saat melakukan ziarah kubur –seperti meminta sesuatu kepada penghuni kubur atau meminta pertolongan kepada mereka, atau memohon kepada Allah melalui keutamaan penghuni kubur– adalah termasuk dari ucapan dan amaliah batil yang paling besar. Oleh karena itu, merupakan tugas para ulama dan da’i untuk menjelaskan maksud serta tujuan disyariatkannya menziarahi kubur. Ash-Shan’ani dalam karyanya, Subulus-Salam, usai menuturkan hadis-hadis tentang ziarah kubur mengatakan bahwa hadis-hadis itu semuanya menunjukkan disyariatkannya ziarah kubur dan menjelaskan juga hukumnya bahwa dimaksudkannya ziarah kubur adalah agar para peziarah mengambil pelajaran dengan mengingat mati. Bila berziarah kubur tanpa disertai maksud tersebut, maka yang demikian bukanlah yang dianjurkan dan dimaksud oleh syariat.
- Anjuran (mustahab) ziarah kubur bagi kaum laki-laki sama dengan bagi perempuan. Alasannya adalah,
1. Keutamaan sabda Rasulullah, “…maka ziarahilah kubur”, yang berarti mencakup pula kaum perempuan. Penjelasannya, Nabi ketika melarang ziarah kubur pada awalnya, tak pelak lagi termasuk kaum laki-laki dan perempuan, seperti dalam sabdanya, “Dahulu aku melarang kalian menziarahi kubur….” Bila dalam pelarangan pada awalnya mencakup kaum laki-laki dan perempuan, maka dalam perintah atau pembolehan melakukan ziarah kubur otomatis mencakup laki-laki dan perempuan pula. Hal ini dikuatkan dengan penjelasan yang ada dalam hadis periwayatan Imam Muslim dan Buraidah r.a. tadi.
Apabila dikatakan bahwa yang dimaksud dalam perintah beliau fazuuruhaa hanya kaum laki-laki, maka akan rusaklah aturan dan susunan kalimatnya dan tidak ada lagi keindahan. Hal ini tentunya tidak layak bagi seorang Nabi yang salah satu keistimewaannya adalah kemampuan menguraikan kalimat dengan indah. Bila demikian, apakah masih ada yang lebih fasih dalam menguraikan dan menjelaskan kalimat selain Rasulullah?
2. Kebersamaan kaum perempuan dengan kaum laki-laki dalam ‘illat (sebab) sehingga disyariatkan menziarahi kubur, yaitu sabda Rasulullah, “Karena yang demikian dapat melunakkan hati, membuat mata mencucurkan air mata, serta mengingat akhirat.”
3. Rasulullah telah memberi izin kepada kaum perempuan untuk melakukan ziarah kubur, seperti yang dituturkan dalam dua hadis yang dikisahkan oleh Ummul Mukminin Aisyah r.a..
Abdullah bin Abi Malikah r.a. berkata, “Suatu hari aku jumpai Aisyah r.a. datang dari kuburan, lalu kutanya, ‘Wahai Ummul Mukminin, dari manakah engkau?’ Ia menjawab, ‘Dari kuburan Abdurrahman bin Abi Bakar r.a.’ Lalu kutanya lagi, ‘Bukankah dahulu Rasulullah telah melarang menziarahi kubur?’ Aisyah menjawab, ‘Benar, tetapi kemudian beliau memerintahkan untuk menziarahinya.’” Dalam riwayat lain juga dari Aisyah berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah telah membolehkan untuk menziarahi kubur.” (HR al-Hakim, kemudian darinya dikeluarkan pula oleh ath-Thabrani lewat jalur sanad Bustham bin Abi Malikah. Sementara riwayat lain oleh Ibnu Majah.)
Al-Hakim mendiamkannya tak berkomentar, tetapi adz-Dzahabi menyatakan sahih. Sementara itu, al-Bushairi di dalam az-Zawaa’id mengatakan, “Riwayat ini sahih sanadnya.” Memang demikian kenyataannya. Kemudian al-Hafizh al-Iraqi dalam mentakhrij (menyidik) hadis-hadis yang dimuat dalam kitab Ihya’ Ulumuddin mengatakan, “Hadis tersebut dikeluarkan oleh Ibnu Abid Dunya dalam Bab al-Qubur dan al-Hakim dengan sanad baik.”70
_____________
70 Ibnul Qayyim dalam hal ini telah menakwil dengan sesuatu yang sangat aneh. Bahkan lebih tepatnya untuk diiyatakan tak ada gunanya. Ia katakana di dalam kitab Tahdzibus-Sunan (IV/350), “Adapun periwayatan al-Baihaqi merupakan penukilan dari periwayat Bustham bin Muslim. Kalau itu sahih, maka Aisyah r.a. telah menakwil dengan takwilan yang tidak dikemukakan sahabat lain mengenai ketermasukan kaum wanita dalam perintah maupun larangan.”
Sepengetahuan saya tidak ada perselisihan mengenai penilaian muhadditsin terhadap Busthami. Mereka sepakat kalau ia seorang perawi sahih. Di samping itu, sanad periwayatan tersebut juga sahih tak ada keraguan sedikit pun. Karena itu kecaman Ibnul Qayyim di sini tidaklah dapat dipertanggungjawabkan. Begitu pula tidak dapat dilemahkan dengan apa yang diriwayatkan lewat jalur sanad Ibnu Juraij dari Abdullah bin Abi Malikah, ia berkata, “Abdurrahman bin Abu Bakar telah meninggal di Kota Habasyi (tempat antara Mekah dengannya berjarak 12 mil) seraya dibawa ke Mekah dan dikebumikan di sana. Ketika AIsyah r.a. dating ke Mekah ia menziarahinya sambil mengatakan, “Demi Allah, kalau saja aku hadir saat kematianmu, maka aku tidak akan menguburmu di tempat engkau meninggal dan kalau saja aku menyaksikan kematiannya maka aku akan menziarahinya.’”
Begitu pula halnya dengan yang telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam al-Mushannif-nya (IV/140) yang kemudian diketahui oleh al-Haitsami dan dikemukakannya di dalam al-Majma’-nya (III/60) seraya mengatakan, “Hadis ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani di dalam al-Kabir-nya dan para perawinya sahih. Ia menduga ada di dalam al-Istidrak karena at-Tirmidzi telah mengeluarkannya seraya mengatakan, “Dan para perawi asy-Syaikhain. Padahal Ibnu Juraij dikenal seorang perawi mudallas dan terbukti telah meriwayakan secara ‘an’anah.’” Inilah penyakit hadis ini.
Kendati demikian, Ibnul Qayyim (IV/349) masih mendakwa bahwa riwayat tersebut terbebas dari kelemahan. Namun, menurut hemat saya, bahkan itu merupakan riwayat mungkar karena menyalahi riwayat Yazid bin Humaid yang merupakan perawi akurat dan terkbukti ketetapan riwayatnya dari Ibnu Abi Malikah. Dan penyimpangan tersebut sangat jelas, yaitu redaksi “kalau aku menghadiri pemakamanmu maka aku tidak akan menziarahimu”. Pada redaksi yang demikian menunjukkan bahwa sebab ziarahnya Aisyah adalah karena ia tidak menghadiri pemakamannya, yang berarti bila ia mengahdiri pemakamannya Aisyah tidak akan menziarahinya. Sementara hadis Yazid bin Humaid memberitakan bahwa Aisyah r.a. berziarah kubur karena Rasulullah memerintahkannya. Riwayat Yazid terjaga dari penyakit, kebalikan dari apa yang dipahami Ibnul Qayyim. Bila ia menuturkan adanya penakwilan Aisyah maka yang demikian merupakan kemungkinan. Namun kemungkinan lain yag lebih kuat adalah bahwa ziarah Aisyah ke kuburan karena perintah Rasulullah dan dikuatkan hadis Yazid bin Humaidah tadi. _____________
4. Pernyataan setuju Rasulullah akan sikap wanita yang dilihatnya tengah berziarah kubur, seperti yang dituturkan dalam hadis riwayat Anas r.a., “Suatu hari Rasulullah lewat di depan kuburan dan dilihatnya seorang wanita tengah menangis di atas kuburan, kemudian beliau bersabda menegurnya, ‘Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah….’” (HR Bukhari dan lainnya)
Bahkan Imam Bukhari telah menjadikannya “Bab Ziarah Kubur”. Kemudian al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan di dalam Fathul-Bari, “Pijakan dalilnya dalah bahwa Rasulullah tidak mengingkari keberadaan sang wanita di kuburan yang bersimpuh di atas makam dan ketetapan beliau adalah hujah.”
Sementara itu, al-Aini di dalam kitabnya Umdatul-QaarisyarahShahih al-Bukhari mengatakan, “Pada riwayat ini terdapat kegunaan bolehnya berziarah kubur secara mutlak, baik peziarah tersebut laki-laki atau perempuan, dan baik ia seorang muslim ataupun kafir. Yang demikian dipahami karena tidak adanya pembatas yang pasti dalamnash.”
Lebih jauh al-Hafizh al-Aini, usai mengutarakan komentarnya atas hadis tersebut, mengatakan, “Imam an-Nawawi mengatakan, ‘Jumhur ulama membolehkan secara mutlak menziarahi kuburan orang kafir.’ Sementara itu, penyusun kitab al-Haawii berpendapat tidak membolehkan menziarahi kubur orang kafir. Yang demikian adalah salah.”
Yang dapat dipahami dari hadis tersebut secara jelas adalah adanya pembolehan bagi kaum wanita melakukan ziarah kubur, dan pembolehan tersebut terjadi sebelum adanya pelarangan. Inilah yang dapat dipahami secara lahir. Namun bila kita perhatikan, larangan tersebut terjadi ketika masih di Mekah, sementara riwayat ini diberitakan oleh Anas bin Malik saat ia masih berusia 12 tahun yang dibawa ibunya, Ummu Sulaim, kepada Rasulullah. Dengan demikian, riwayat ini Madaniyyah (diberitakan di Madinah). Maka terbukti pula bahwa pembolehan tersebut terjadi setelah adanya larangan dan tetaplah menjadi dalil akan diperbolehkannya kaum wanita menziarahi kubur.
Akan tetapi, Ibnul Qayyim di dalam kitab Tahdzibus-Sunan menyatakan, “Mengenai anjuran takwa kepada Allah berarti harus mengamalkan apa yang diperintahkan-Nya dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya, di antaranya adalah larangan kaum perempuan berziarah kubur.”
Pernyataan tersebut benar adanya apabila wanita itu mengetahui adanya larangan berziarah dan berlanjut serta tidak mansukh (batal). Seketika itu benarlah pernyataannya, “…. di antaranya larangan berziarah.” Namun, karena pendalilan semacam itu tidak dikenal di kalangan kita, maka yang demikian adalah dalil yang kurang tepat dan tidak benar. Argumentasinya, bila larangan berziarah bagi kaum perempuan itu tetap berlaku pastilah Rasulullah akan melarangnya dengan tegas, tidak cukup hanya dengan menegur agar bertakwa kepada Allah secara umum. Wallahu a’lam.
- Tidak diperbolehkan bagi kaum wanita terlalu sering berziarah kubur, disebabkan yang demikian dapat mengantarkan mereka melakukan perbuatan yang menyalahi syariat, seperti meratapi, histeris, membuka aurat, dan menjadikan kuburan sebagai tempat rileks serta menghabiskan waktunya untuk berbincang-bincang, seperti yang terjadi dan terlihat di sebagian negeri Islam dewasa ini. Inilah yang dimaksud, insya Allah, dari makna sabda Rasulullah,
“Rasulullah telah mengutuk –dalam riwayat lain, “Allah Taala telah mengutuk– wanita-wanita yang sering melakukan ziarah kubur.”
Riwayat ini banyak diberitakan oleh sejumlah sahabat, di antaranya, Abu Hurairah, Hasan bin Tsabit, Abdullah Ibnu Abbas, dan lainnya.
- Mengenai hadis Abu Hurairah r.a. diriwayatkan lewat jalur Umar bin Abi Salamah dari bapaknya dari Abu Hurairah r.a.. Dikeluarkan oleh at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibba, al-Baihaqi, ath-Thayalusi, dan Ahmad. At-Tirmidzi berkata, “Hadis ini hasan sahih. Sebagian ulama menyatakan bahwa sabda Rasulullah tadi adalah sebelum beliau memberikan izin diperbolehkannya ziarah kubur. Namun setelah beliau mengizinkannya, maka termasuk dalam pembolehan tersebut adalah kaum laki-laki dan perempuan. Sementara itu, sebagian ulama melihat dimakruhkannya ziarah kubur bagi kaum wanita dikarenakan kebanyakan mereka sedikit rasa sabarnya dan sering bersikap kurang kontrol.”
Menurut saya, para perawi riwayat tersebut semuanya akurat, hanya saja pada Umar bin Abi Salamah ada sedikit dipermasalahkan kalangan ulama hadis. Meski begitu periwayatannya tidak menurun dari derajat riwayat hasan. Dalam konteks ini periwayatan tersebut termasuk sahih karena adanya saksi penguat.
- Mengenai hadis Hasan bin Tsabit, telah diberitakan lewat jalur Abdurrahman bin Bahman dari Abdurrahman bin Tsabit dari bapaknya. (HR Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Majah, al-Hakim, al-Baihaqi, Ahmad, dan al-Bushairi mengatakan di dalam az-Zawa’id, “Riwayat ini sanadnya sahih dan para perawinya tergolong perawi-perawi sahih.”)
Demikianlah yang dikatakan. Padahal, Ibnu Bahman ini adalah perawi yang tidak dinyatakan kuat kecuali oleh Ibnu Hibban dan al-Ajali –kedua ulama ini memang dikenal sangat mudah menguatkan seorang perawi. Sementara itu, Ibnu Madani menyatakan tentang Ibnu Bahman ini, “Kami tak mengenalinya.” Oleh karena itu, al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam at-Taqrib mengatakan, “Ibnu Bahman dapat diterima periwayatannya bila ada penelusuran.” Saya memang tidak melihat adanya penelusuran, tetapi saksi penguatnya, yaitu hadis sebelumnya dan sesudahnya dalam kategori penelusuran, karenanya hadis riwayat ini dapat diterima.
C. Adapun hadis Ibnu Abbas r.a. telah diriwayatkan lewat jalur Abu Shalih darinya. (HR Ibnu Abi Syaibah dan juga Ashabus-Sunan yang empat, juga Ibnu Hibban, al-Hakim, al-Baihaqi, ath-Thayalusi, dan Ahmad. At-Tirmidzi berkata, “Riwayat ini hasan.”)
Abu Shalih ini adalah mantan budak Ummu Hani binti Thalib yang namanya Badzan dan disebut pula dengan nama Badzam.
Menurut saya, Abu Shalih adalah seorang perawi dha’if, bahkan sebagian muhaddits menuduhnya. Saya pun telah menuturkan periwayatannya dalam deretan Silsilah Hadis Dha’if dan Maudhu’ dikarenakan adanya tambahan dalam meriwayatkan secara tunggal. Selain itu, saya pun menuturkan sebagian pernyataan ulama mengenai kondisinya.
Berdasarkan penelitian mengenai hadis tersebut dapatlah kita simpulkan bahwa yang terpelihara –dari semua hadis yang ada– adalah yang diriwayatkan dengan kalimat zuwwaaraat (wanita yang sering melakukan ziarah kubur), dikarenakan adanya hadis Hasan bin Tsabit r.a. serta riwayat Ibnu Abbas yang diberitakan oleh mayoritas perawi, dengan keadaan yang ada kedha’ifannya. Sekalipun tidak dapat dijadikan sebagai saksi penguat, tetapi hadis itu tidak merusak kesepakatan dan keutuhan riwayat lain, juga riwayat Ibnu Abbas r.a. seperti dengan jelas terlihat. Bila demikian, maka lafal zuwwaaraat ini menunjukkan bahwa yang dilaknat adalah wanita-wanita yang acap kali melakukan ziarah kubur dan tidak mencakup seluruh wanita. Oleh karena itu, tidaklah diperbolehkan kita gunakan hadis ini untuk menentang atau menyalahi hadis-hadis sahih yang menunjukkan disukainya (istihbab) melakukan ziarah kubur bagi kaum wanita. Kasus ini adalah khusus, sementara yang terdahulu adalah umum. Karena itu, hendaknya setiap persoalan diletakkan secara proporsional. Langkah penyatuan seperti ini malah lebih baik ketimbang dakwaan adanya nasikh. Inilah yang dipahami sejumlah ulama.
Imam al-Qurthubi mengatakan, “Laknat yang tercantum di dalam nash hadis itu ditujukan bagi wanita yang sering melakukan ziarah kubur, melihat lafal yang digunakan dalam hadis itu adalah bentuk superlatif (shiighah mubalaghah). Boleh jadi pelaknatan itu dikarenakan adanya kemungkinan melecehkan hak suami, banyak keluar rumah, atau kemungkinan meratapi, termasuk melakukan amalan-amalan sejenis yang dilarang syariat. Namun terdapat pula pendapat yang menyatakan, apabila dapat terjamin keterbatasan mereka dari perbuatan-perbuatan yang mungkar dan melanggar syariat, tidaklah mengapa mereka (wanita) diberikan izin untuk berziarah kubur. Hal ini disebabkan mengingat kematian sama-sama dibutuhkan bagi kaum laki-laki dan perempuan.”
Sementara itu, asy-Syaukani di dalam Nailul-Authar mengatakan, “Inilah pendapat yang semestinya dijadikan pijakan dalam hal menyatukan hadis-hadis dalam masalah ini yang tampak bertentangan.”71
_____________
71 Dengan penyatuan inilah ash-Shan’ani berpendapat di dalam kitabnya, Subulus-Salam. Hanya saja, ia membolehkan melakukan kubur dengan berdalil pada dalil-dalil yang perlu ditinjau kembali. Pertama, hadis al-Husain bin Ali r.a. bahwa Fahtimah binti Muhammad dahulu sering berziarah ke kubur pamannya yaitu Hamzah bin Abdul Muthalib setiap Jumat sambil berdoa dan menangis. Dikeluarkan oleh al-Hakim (I/377) dan darinya dikeluarkan oleh al-Baihaqi (IV/78) sambil menyatakan, “Hadis ini munqathi’ (terputus sanadnya).” Al-Hafizh Ibnu Hajar mendiamkannya di dalam at-Talkish (V/248) dan diikuti ash-Shan’ani.
Keduanya tak berkomentar. Sedangkan pernyataan al-Baihaqi dengan hanya “terputus sanadnya” dapat mengaburkan bahwa hadis ini terbebas dari kelemahan lain, padahal tidak demikian, seperti dijelaskan sebelum ini. Kedua, hadis riwayat al-Baihaqi di dalam Syi’bul Iman secara mursal. “Siapa yang menziarahi kuburan kedua orangtuanya atau salah satunya pada setiap hari Jumat maka diampunilah dosanya dan dicatat baginya pahala kebaikan berbakti.”
Ash-Shan’ani mendiamkannya juga, padahal riwayat itu dhaif sekali atau bahkan maudhu’ bukan sekadar riwayat mursal (tidak menyambung sanadnya) sebagaimana disebutkan ash-Shan’ani. Namun sebenarnya adalah mu’dhal. Sebab yang mengangkatnya adalah perawi yang bernama Muhammad bin an-Nu’man sedang ia bukanlah seorang tabi’in.
Al-Iraqi dalam menyidik kitab Ihya Ulumuddin (IV/418) mengatakan, “Hadis tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Abiddunya dan merupakan hadis mu’dhal, sementara Muhammad bin an-Nu’man seorang perawi yang tidak dikenal.”
Ia menerima riwayat tersebut dari Yahya bin al-A’la al-Bajali dengan sanad dari Abu Hurairah r.a. dan dikeluarkan oleh ath-Thabrani di dalam al-Mu’jamus-Shaghir (199). Sementara perawi bernama Yahya dinyatakan sebagai pendusta oleh Waki’ dan Ahmad Ibnu Abi Hatim (II/109) mengatakan, “Hadis ini mungkar sekali bahkan tampaknya maudhu’.” _____________
- Diperbolehkan melakukan ziarah kubur terhadap orang yang meninggal tidak dalam Islam (kuburan nonmuslim), tetapi dilakukan hanya semata-mata untuk mengambil pelajaran. Hal ini didasarkan adanya dua hadis berikut.
A. Abu Hurairah r.a. berkata, “Rasulullah menziarahi kuburan ibunya seraya menangis, dan menjadikan orang-orang di sekitarnya ikut menangis. Kemudian bersabda, ‘Aku telah meminta izin kepada Rabbku untuk meminta ampunan bagi ibuku, tetapi Allah tidak mengizinkanku. Dan, ketika aku meminta izin untuk menziarahi kuburnya, Dia mengizinkanku. Oleh karena itu, berziarahlah kalian ke kuburan karena yang demikian mengingatkan kalian akan kematian.’” (HR Muslim, Abu Daud, an-Nasa’i, Ibnu Majah, ath-Thahawi, al-Hakim, al-Baihaqi, dan Ahmad)
B. Buraidah r.a. berkata, “Suatu ketika kami bersama Rasulullah dalam sebuah perjalanan (dalam riwayat lain, “Dalam perjalanan penaklukan kota Mekah”) dan beliau tidak jauh dari kami. Yang ikut bersama beliau dalam perjalanan ini ada sekitar seribu orang. Beliau kemudian salat dua rakaat lalu menghadap ke arah kami dengan kedua matanya berlinang air mata. Umar Ibnul Khaththab bangkit dan mendekati beliau seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, ada apa gerangan?’ Beliau menjawab, ‘Aku mohon kepada Rabbku untuk memohon ampunan bagi ibuku, tetapi Dia tidak mengizinkan, dan aku menangis karena rasa kasihanku kepadanya dari siksaan api neraka (kemudian aku minta izin Rabbku untuk menziarahinya, maka Dia mengizinkanku) dan dahulu aku pernah melarang kalian dari melakukan ziarah kubur, maka kini berziarahlah, sesungguhnya sering menziarahi kubur merupakan kebaikan.’” (HR Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, al-Hakim, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi)
Adapun tujuan dari ziarah kubur adalah, sebagai berikut.
1. Peziarah dapat mengambil iktibar berupa mengingat kematian dan orang mati, serta meyakini bahwa tempat kembalinya hanyalah surga atau neraka. Inilah maksud utama dari pensyariatan ziarah kubur, seperti dengan jelas dipahami dari redaksi hadis.
2. Mendatangkan manfaat kepada sang mayat berupa kebaikan memberikan doa kesejahteraan baginya dan permohonan ampun untuknya. Yang ini khusus bagi mayat muslim. Tentang hal ini ada sejumlah hadis diriwayatkan, di antaranya, sebagai berikut.
A. Buraidah r.a., “Sesungguhnya Rasulullah dahulu sering keluar rumah menuju ke kuburan Baqi’ dan mendoakan penghuni kubur.” Aisyah bertanya tentang hal itu dan dijawab, “Sesungguhnya aku diperintahkan untuk mendoakan mereka.” (HR Ahmad)
B. Aisyah r.a. berkata, “Rasulullah dahulu bila malam telah berlalu beliau keluar rumah menuju ke Baqi’ sambil berucap, ‘Semoga kesejahteraan terlimpahkan bagi (penghuni) rumah kaum mukminin, bagi kami dan kalian apa yang telah dijanjikan kelak dan kami insya Allah akan berjumpa dengan kalian. Ya Allah, ampunilah penghuni kubur Baqi’ al-Gharqad.” (HR Muslim, an-Nasa’i, Ibnu as-Sunni, al-Baihaqi, dan Ahmad)
C.Aisyah r.a. dalam riwayat yang cukup panjang yang telah disebutkan, bertanya kepada Rasulullah, “Apa yang mesti aku ucapkan wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ucapkanlah, ‘Semoga kesejahteraan bagi penghuni kubur dari kaum mukminin dan muslimin, semoga Allah memberi rahmat yang terdahulu di antara kita dan yang akan datang kemudian dan kami insya Allah akan menemui kalian.’” (HR Imam Muslim)
D.Buraidah r.a. berkata, “Adalah Rasulullah mengajarkan apabila berziarah kubur untuk mengucapkan doa, dan di antara mereka ada yang berdoa, ‘Semoga kesejahteraan dianugerahkan kepada penghuni kubur dari kaum mukminin dan muslimin, dan kami insya Allah akan menemui kalian (kalian bagi kami sebagai pendahulu, sedang kami bagi kalian sebagai pengikut) aku mohon kepada Allah bagi kami dan kalian agar dianugerahi afiat.’” (HR Muslim, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah, Ibnus Sunni, al-Baihaqi, dan Ahmad)
E. Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah telah datang ke kuburan seraya berdoa, “Semoga kesejahteraan bagi kalian wahai penghuni kubur, dari kaum mukminin, dan kami insya Allah akan menyusul kalian. Aku berharap kalau saja kita telah dapat menjumpai saudara kita.” Para sahabat bertanya, “Bukankah kami ini saudaramu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “(Bahkan) kalian sahabatku, dan saudara kita adalah yang datang kemudian (dan aku menunggu mereka di telaga).” Mereka bertanya, “Bagaimana engkau mengenali umatmu yang belum datang, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Beritahukan kepadaku bila ada seorang yang mempnyai kuda putih di antara yang berwarna hitam, apakah orang itu tidak bisa mengenalinya?” Mereka menjawab, “Tentu bisa wahai Rasulullah.” Beliau berkata, “Mereka itu kelak akan datang (di hari kiamat) dengan muka putih ceria karena bekas wudu (beliau ucapkan tiga kali) dan aku mendahului mereka di telaga. Ketahuilah bahwa di antara kalian ada yang terhambat dari telagaku sebagaimana terhambatnya binatang ternak yang sesat. Aku pun kemudian menyeru mereka, ‘Kemarilah (kemarilah),’ kemudian diberitakan, ‘Sesungguhnya mereka telah berubah-ubah sepeninggalmu (dan tak henti-henti mereka terus berpaling)’ maka aku katakan, ‘(Ketahuilah) jauhkanlah, menjauhlah menjauhlah.’” (HR Muslim, Malik, an-Nasa’i, Ibnu Majah, al-Baihaqi, dan Ahmad)
Dalam masalah ini ada pula diriwayatkan dari Basyir bin al-Khashshah yang telah saya sebutkan redaksinya dalam mengomentari masalah ke-87, juga hadis dari Ibnu Abbas r.a. yang di dalamnya terdapat kedhaifan, seperti akan saya jelaskan nanti. Demikian pula hadis dari Umar yang ternyata ada juga kedhaifannya seperti dijelaskan oleh al-Haitsami di dalam al-Majam-nya.
- Mengenai membaca Al-Quran pada waktu melakukan ziarah kubur, maka amalan yang demikian bukanlah dari ajaran As-Sunnah dan tidak ada sumbernya sama sekali. Bahkan hadis-hadis yang telah disebutkan itu memberikan petunjuk tidak disyariatkannya amalan tersebut. Sebab, bila disyariatkan pastilah akan dilakukan oleh Rasulullah sebagai contoh bagi kita dam pasti akan diamalkan oleh para sahabat beliau. Terlebih telah dinyatakan oleh Aisyah sebagai orang yang paling dicintai beliau –mengenai amalan apa yang mesti dilakukan orang yang berziarah kubur. Namun yang diajarkan beliau hanyalah memberi salam kepada penghuni kubur dan mendoakan mereka.
Beliau tidak mengajarkan untuk membaca al-Fatihah atau surat apa pun dari Al-Quran. Kalau saja membaca Al-Quran ketika berziarah kubur disyariatkan, pastilah tidak akan dirahasiakan olehnya. Sebab, menunda penjelasan pada saat diperlukan tidaklah diperlukan, seperti yang telah dilakukan dalam kaidah ushul fikih. Apalagi merahasiakannya. Kalau saja Rasulullah mengajarkannya, pastilah akan sampai beritanya kepada kita. Dan, karena tidak ada bukti bahwa hal itu telah diberitakan kepada kita lewat sanad yang pasti dan akurat, maka berarti tidak diajarkannya. Di antara yang menguatkan hal ini adalah sabda beliau, “Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, karena sesungguhnya setan akan lari dari rumah yang di dalamnya dibaca surat al-Baqarah.” (HR Muslim dan at-Tirmidzi)
Hadis tersebut mempunyai saksi penguat dari hadis Shalshal bin ad-Dalhamas, dan diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Syi’bul Iman seperti disebut dalam al-Jami’ush-Shaghir.
Sabda Rasulullah itu mengisyaratkan bahwa kuburan bukanlah tempat untuk membaca Al-Quran. Oleh karena itu beliau menganjurkan agar membacanya di rumah dan melarang menjadikan rumah-rumah seperti kuburan –yang menurut syariat tidak diperbolehkan di dalamnya membaca Al-Quran. Sebagaimana diisyaratkan pula dalam hadis lain bahwa kuburan bukanlah tempat untuk salat, dalam sabdanya, “Salatlah kalian di rumah kalian dan janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian itu bagaikan kuburan.” (HR Muslim dan Ibnu Umar)
Hadis serupa juga diriwayatkan Bukhari, seraya menjadikannya “Bab Dimakruhkannya Salat di Kuburan”, dan merujuk kepada hadis Ibnu Umar sebelumnya. Yang demikian mengisyaratkan bahwa hadis Ibnu Umar mengandung makna makruhnya salat di kuburan, sebagaimana hadis Abu Hurairah dipahami sebagai memakruhkan membaca Al-Quran di kuburan. Oleh karena itu, mazhab jumhur ulama salaf, seperti Abu Hanifah, Imam Malik, dan lainnya72 memakrukan membaca Al-Quran di kuburan. Ini juga merupakan pendapat Imam Ahmad. Abu Daud dalam Masa’il-nya mengatakan, “Aku mendengar Ahmad ditanya tentang membaca Al-Quran di kuburan, ia menjawab, ‘Jangan.’”
_____________
72 Ibnu Taimiyah teah menuturkan nama ulama tadi dalam kitabnya Iqtidha’ush-Shiratil-Mustqim (hlm. 182) seraya mengatakan, “Tidak ada pernyataan dari Imam Syafi’i dalam masalah ini karena di kalangan mazhabnya hal itu merupakan bid’ah.” Imam Malik sendiri mengatakan, “Saya tidak pernah mengetahui ada seorang pun yang melakukan demikian. Hal ini dikarenakan diketahui bahwa tidak ada seorang sahabat ataupun tabi’in yang melakukannya.”
Lebih jauh Ibnu Taimiyah menuturkan di dalam kitabnya al-Ikhtiyaraat al-‘Ilmiyah (hlm. 53), “Membacakan ayat Al-Quran kepada orang yang sudah mati adalah bid’ah. Namun membaca surat Yasin kepada orang yang akan meninggal adalah mustabah.”
Akan tetapi, masalah bacaan surat Yasin sendiri hadisnya dha’if, seperti telah saya singgung dalam masalah ke-15, sementara mustahab adalah termasuk hukum syar’i yang tidak dapat ditetapkan dengan berdalil pada hadis dha’if sebagaimana yang masyhur dalam pendapat Ibnu Taimiyah sendiri pada sebagian besar karya tulisnya.
Sementara itu mengenai apa yang ditulis di dalam kitab ar-Ruh, karya Ibnul Qayyim (hlm. 13), al-Khallal mengatakan, “Telah memberitakan kepadaku al-Hasan bin Ahmad al-Waraq, memberitakan kepada kami Ali bin Musa al-Haddad –ia seorang perawi yang benar– ia mengatakan, “Suatu hari aku bersama Ahmad bin Hambal dan Muhammad bin Qudamah al-Jauhari menghadiri jenazah seseorang. Usai penguburan, duduklah orang buta membaca Al-Quran di pusara. Imam Ahmad menegurnya, ‘Wahai saudara, membaca Al-Quran di kuburan adalah bid’ah.’ Ketika kami kelua dari pemakaman, bertanyalah Muhammad bin Qudamah kepada Ahmad bin Hambal, ‘Wahai Abu Abdillah, bagaimana pendapatmu tentang Mubasyir al-Halabi?’ Ahmad bin Hambal menjawab, ‘Orang yang dapat dipercaya.’ ‘Apakah engkau menukil darinya sesuatu?’ Tanya Ibnu Qudamah. Ahmad menjawab, ‘Ya benar.’ Ibnu Qudamah mengatakan, “ Telah memberitakan kepadaku Mubasyir yang diperoleh dari Abdurrahman bin al-Ala’ bin al-Lajlaj (aslinya tertulis al-Hallaj, ini salah.) dari bapaknya bahwa ia telah mewasiatkan apabila meninggal dan dikubur hendaknya dibacakan di atas kuburannya awal surat al-Baqarah dan akhir surat al-Baqarah. Ia berkata, ‘Aku mendengar Ibnu Umar telah mewasiatkan demikian.’ Imam Ahmad katakan kepadanya, ‘Kalau begitu kembali dan katakan kepada orang tadi untuk terus membaca Al-Quran.’”
Ada beberapa sanggahan terhadap kisah tersebut.
- Mengenai kepastian dan ketetapan kisah tersebut dari Imam Ahmad masih perlu disidik. Sebab gurunya Khallal, al-Hasan bin Ahmad al-Waraq, tidak saya dapatkan biografinya dalam kitab-kitab yang memuat para perawi sejauh yang saya pelajari. Begitu pula halnya dengan gurunya, Ali bin Musa al-Haddad, tidak saya kenali. Bila dikatakan dalam sanad ini bahwa ia adalah seorang perawi yang benar, tampaknya yang mengatakan demikian adalah al-Waraq itu yang telah kita ketahui kondisinya.
- Bila ternyata kisah tersebut benar penisbatannya kepada Imam Ahmad, maka merupakan riwayat yang lebih spesifik ketimbang apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud darinya. Dan dari upaya penyatuan dua riwayat darinya dapat disimpulkan bahwa mazhabnya memakruhkan membaca Al-Quran di kuburan, kecuali ketika dalam pelaksanaan pemakaman.
- Sesungguhnya sanad riwayat ini tidak sahih penyandarannya kepada Ibnu Umar, sekalipun terbukti ketetapannya dari Imam Ahmad. Yang demikian dikarenakan Abdurrahman bin al-Ala’ bin al-Lajlaj termasuk dalam deretan perawi majhul ‘misterius’ seperti yang dapat diketahui dari pernyataan adz-Dzahabi dalam mengutarakan biografinya di dalam kitabnya al-Mizan di mana tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali hanya Mubasyir ini. Kemudian dari jalurnya diriwayatkan oleh Ibnu Asakir (II/399/13). Sementara pernyataan Ibnu Hibban yang mempercayainya merupakan hal yang tidak dapat dijadikan pijakan, mengingat kemasyhurannya yang sangat menggampangkan dalam pernyataannya menguatkan seorang perawi.
Oleh karena itu, al-Hafizh Ibnu Hajar tidak cenderung mengacu kea rah pernyataan Ibnu Hibban tadi di dalam kitab at-Taqrib, ketika menyatakan berkenaan dengan biografi Ibnu al-Lajlaj itu, “Dapat diterima bila ada penelusuran. Bila tidak ada penelusuran maka periwayatannya lunak sekali, alias dha’if sekali dan tidak dapat diterima.” Demikianyang dapat dipahami dari pernyataan al-Hafizh di dalam Muqaddimah-nya. Dan, dari hal yang menguatkan ini apa yang disebut oleh at-Tirmidzi yang dikenal sangat loyal dan menggampangkan dalam hal menghasankan riwayat, ketika mengeluarkan periwayatannya (II/128) yang ternyata tidak ada periwayatan lain padanya, at-Tirmidzi mendiamkannya dan tidak menghasankannya.
- Kalaupun dianggap bahwa penisbatan sanadnya sahih kepada Ibnu Umar maka riwayat itu masih dalam kategori mauquf ‘terhenti’ sanadnya dan tidak dimarfu’kan kepada Rasulullah ketika itu, maka tidak dapat dijadikah hujah.
Atsar semisal itu disebutkan juga oleh Ibnul Qayyim di dalam kitabnya ar-Ruh (hlm. 14), al-Khallal telah menuturkan yang diperolehnya dari asy-Syi’bi, ia mengatakan, “Adalah kaum Anshar apabila di antara mereka ada yang mati, mereka mondar-mandir ke kuburannya seraya membaca al-Quran.”
Mengenai ketepatan riwayat ini berasal dari asy-Syi’bi saya meragukan, khususnya bila dengan redaksi demikian. Sebab saya dapati as-Sayuthi telah memuat di dalam kitab Syarhush-Shudur (hlm. 15) dengan redaksi, “Adalah kebiasaan kaum Anshar apabila ada kematian (di kalangan mereka) membacakan surat al-Baqarah.” Lebih jauh as-Sayuthi mengatakan, “Telah diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan al-Marqazi, yang dimuat dalam bab ‘Apa yang Mesti Diucapkan Seseorang dalam Kondisi Sakit yang Mematikannya, dan Apa yang Dibacakan kepadanya’.”
Kemudian saya dapati di dalam al-Mushannif karya Ibnu Abi Syaibah (IV/74) seraya termaktub bab “Apa yang Mesti Diucapkan di Hadapan Orang Sakit yang Akan Mati”. Dalam sanadnya saya dapati seorang perawi bernama Mujalid bin Said, yang dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam at-Taqrib, “Ia bukan perawi sahih, dan telah berubah konditenya pada akhir hayatnya.”
Dari kenyataan penyidikan tersebut ternyata bahwa riwayat itu bukanlah dimaksudkan untuk membacakan Al-Quran di makam, tetapi dibacakan ketika seseorang hendak meninggal. Di samping itu, ditemukan pula bahwa sanaadnya dhaif alias tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun mengenai hadis, “Barang siapa melewati kuburan, kemudian membaca surat al-Ikhlas sebelas kali, lalu dihadiahkan pahalanya kepada sang mayat, maka akan diberi imbalan pahala sesuai jumlah orang mati yang ada di kuburan tersebut,” maka hadis ini batil bahkan palsu. Diriwayatkan oleh Abu Muhammad al-Khallal di dalam “Bacaan di Dalam Kubur” (II/201-Q) dan juga ad-Dailami yang diambil dari naskah Abdullah bin Ahmad bin Amir dari bapaknya dari Ali ar-Ridha dari nenek moyangnya. Naskah tersebut merupakan naskah palsu yang tidak luput dari pemalsuan yang dilakukan Abdullah bin Ahmad atau pemalsuan bapaknya, seperti dinyatakan oleh adz-Dzahabi di dalam al-Mizan, yang diikuti oleh al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam al-Lisan-nya, as-Sayuthi di dalam Dzailul-Ahadistil-Maudhu’ah, dan oleh Ibnu Iraq di dalam Tanzih asy-Syar’iyah al-Marfu’ah ‘an Ahaadits asy-Syi’I al-Maudhu’ah.
Kemudian as-Sayuthi tampaknya ragu-ragu seraya memuat hadis tersebut di dalam Syarhus-Shudur (hlm. 130), dengan perawi Abu Muhammad as-Samarqind, di dalam Fadha’il Qul Huwallahu Ahad, dan mendiamkannya. Padahal, ia sendiri telah menyatakan kedha’ifannya. Kendati demikian, tidaklah cukup sebab ia sebenarnya malah telah menyatakan kemaudhu’annya. Maka tidaklah dibenarkan jika ia hanya mendha’ifkannya, sebagaimana tidak dibenarkan baginya mendiamkannya. Persis seperti yang dilakukan oleh asy-Syekh Ismail al-Ajluni di dalam Kasyful Khafa (II/382) di mana ia menyandarkan periwayatannya kepada ar-Rafi’i di dalam Tarikh-nya dan mendiamkannya. Padahal, ia menyusun kitabnya itu bertujuan untuk menyingkap kebenaran riwayat yang telah menjadi buah bibir di kalangan umat.
Mengenai diamnya para pakar ilmu hadis terhadap suatu riwayat, ada kalanya bias membingungkan orang yang tidak mempunyai ilmu sehingga ia menganggap bahwa hadis itu benar dan bias dijadikan hujah atau minimal dijadikan pijakan untuk mengamalkan amalan keutamaan, sebagaimana yang dikenal di kalangan awam. Inilah yang terjadi pada hadis ini. Di antaranya saya dapatkan sebagian ulama mazhab Hanafi berhujah dengan hadis ini untuk membolehkan membaca Al-Quran di kuburan. Dialah Syekh ath-Thahawi di dalam kitab Maraaqil Falah (hlm. 17). Bahkan, ia telah menisbatkan periwayatannya kepada ad-Daruquthni. Saya kira ini merupakan sikap salah karena saya tidak menjumpai ulama lain yang menisbatkan periwayatannya kepada selain dia. Di samping itu, yang masyhur di kalangan ulama yang juga menekuni disiplin ilmu ini, ulama yang menisbatkan kepada ad-Daruquthni secara mutlak, berarti yang dimaksudkannya adalah dalam kitabnya, as-Sunan. Sementara itu, hadis ini tidak saya dapati di dalam kitab tersebut. Wallahu a’lam. _____________
- Diperbolehkan mengangkat kedua tangan ketika berdoa, berdasarkan hadis yang diriwayatkan Aisyah r.a., ia berkata, “Suatu malam Rasulullah keluar dari rumah, aku kemudian menyuruh Barirah untuk mengikutinya guna mengetahui ke mana beliau pergi. Ia berkata, ‘Beliau menuju ke arah kuburan Baqi’ al-Gharqad seraya berhenti di bagian bawah, lalu mengangkat kedua tangannya, kemudian pergi.’ Aku kemudian memanggil Barirah serya kutanyakan kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, ke manakah gerangan engkau pergi semalam?’ Beliau menjawab, ‘Aku diutus untuk mendoakan penghuni kuburan Baqi’ al-Gharqad.’” (HR Imam Ahmad. Darinya diriwayatkan oleh an-Nasa’i, tetapi tanpa menyebutkan lafal “mengangkat kedua tangannya”, dan sanadnya hasan. Sementara, mengenai mengangkat tangan saat berdoa telah terbukti ketetapannya dalam hadis Aisyah r.a. yang lain, di antaranya yang kami pada masalah ke-116)
- Tidak diperkenankan menghadap ke arah kuburan saat berdoa, namun hendaknya menghadap ke arah kiblat. Yang demikian disebabkan Rasulullah melarang melakukan salat dengan menghadap ke arah kubur –seperti akan dijelaskan nanti. Sedangkan, doa merupakan otaknya salat dan isinya, karena hukumnya sama dengan salat. Rasulullah telah bersabda,
“Doa itu ibadah. Kemudian beliau membaca, ‘waqaala rabbukum ud’uuii astajib lakum’ (Tuhanmu berfirman, ‘Berdoalah kalian kepada-Ku, Aku akan mengabulkannya’).” (HR Ibnul Mubarak, Bukhari, Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, al-Hakim, Ibnu Mundih, dan Ahmad)
Al-Hakim berkata, “Riwayat ini sahih sanadnya.” Disepakati oleh adz-Dzahabi dan memang demikian kenyataannya. Sedangkan at-Tirmidzi menyatakan, “Hadis ini hasan sahih.”
Sementara itu, di dalam al-Jami’ush-Shaghir perawinya Abu Ya’la dari al-Barra’ bin Azib r.a.. Sedangkan, dalam bab ini ada diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a. secara marfu’ dengan redaksi, “ad-du’aa mukhkhul ‘ibaadah.” (HR Tirmidzi dan mengatakan, “Ini hadis gharib ‘asing’ lewat jalur ini, yang kami tidak kenali kecuali dari Ibnu Luhai’ah.”)
Menurut penyelidikan saya, Ibnu Luhai’ah adalah perawi dha’if karena dikenal buruk hafalannya, tetapi periwayatannya dapat dijadikan saksi penguat. Bahkan, bila pemberitaannya diriwayatkan oleh salah satu perawi bernama Abudullah, maka periwayatannya dapat dijadikan hujah. Namun, periwayatan ini bukanlah yang demikian. Hanya saja maknanya sahih, dengan berdalih pada hadis periwayatan an-Nu’man. Ath-Thibi dalam penjelasan hadis tersebut mengatakan, “Dalam redaksinya menggunakan kata ganti dan khabar yang makrifat dengan ‘al’ (huwa al-‘ibaadah) yang berarti menunjukkan makna pembatasan dan bahwa ibadah tidak lain adalah berdoa. Sementara itu ulama lain berpendapat, makna hadis tersebut berarti doa merupakan ibadah yang paling agung. Persis seperti berita al-hajju ‘arafah, yakni bahwa rukun haji yang teragung adalah berwukuf di Arafah. Yang demikian dikarenakan adanya pembuktian bahwa orang yang berdoa menghadapkan mukanya kepada Allah dan berpaling dari selain Dia. Yang demikian adalah diperintahkan syariat, dan menjalankan perintah merupakan ibadah. Selain itu, dinamakan ibadah karena orang yang bermohon menundukkan dan menunjukkan kepatuhannya dan kehinaannya ke hadapan yang dipinta (Tuhan seru sekalian alam).”
Al-Manawi menuturkan di dalam al-Faidhul-Qadir, “Bila doa merupakan ibadah yang paling agung, lalu bagaimana mungkin dibenarkan menghadapkan mukanya ke arah selain yang diperintahkan ketika menjalankan salat.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam kitab Iqtidhaa’ush-Shiraathil-Mustaqim Mukhaalafah Ashhaabul-Jahim menuturkan, “Masalah ini merupakan pokok yang telah berkesinambungan bahwa tidak disukai bagi orang yang berdoa untuk menghadapkan wajahnya kecuali ke arah yang diharuskan menghadapkan wajahnya ketika salat. Bukankah telah kita ketahui bahwa ketika seseorang dilarang menghadap ke arah timur ketika bersalat –satau ke arah mana saja– maka larang demikian lebih tepat bagi seseorang yang hendak berdoa. Sebagian manusia, ketika berdoa, ada yang mengarahkan wajahnya– dan lebih mengutamakannya– ke arah orang saleh dikebumikan, baik ke arah timur maupun lainnya. Yang demikian merupakan kesesatan yang nyata dan kejahatan yang jelas sekali. Sama halnya dengan kenyataan sebagian orang yang menolak mengarahkan wajahnya ke arah kiblat ketika berdoa dengan menunjukkan dirinya ke arah kuburan Rasulullah. Semua ini dalah amalan bid’ah yang menyamai dengan apa yang dilakukan kaum Nasrani.”
Sebelum mengakhiri penuturannya, Ibnu Taimiyah menukil riwayat dari Imam Ahmad dan para sahabat Imam Malik bahwa yang disyariatkan dalam menghadapkan wajah ketika berdoa adalah ke arah kiblat, sekalipun berada di hadapan kubur Rasulullah seusai menziarahinya. Yang demikian merupakan pendapat mazhab Syafi’i juga. Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ mengatakan, “Imam Abdul Hasan Muhammad bin Marzuq al-Za’faran –salah seorang ulama penyidik– mengatakan di dalam kitab al-Janaa’iz, ‘Tidak diperbolehkan mengusap makam dan tidak boleh pula menciumnya ketika berziarah ke maam Rasulullah.’” Lebih jauh an-Nawawi mengatakan, “Inilah As-Sunnah yang berkesinambungan. Sementara itu mengusap dan mencium makam yang dilakukan oleh para peziarah dari kalangan awam dewasa ini (kala itu, dan terlebih sekarang ini, penj) adalah termasuk perbuatan bid’ah yang sangat mungkar menurut syariat, yang wajib dihindari dan dicegah. Bagi siapa saja yang bermaksud memberi salam atau mendoakan sang mayat berpalinglah dan arahkan wajahnya ke arah kiblat.”
Yang demikian merupakan mazhab Abu Hanifah juga. Ibnu Taimiyah mengatakan di dalam kitabnya al-Qa’idatul-Jaliyyah fit-Tawassuli wal-Wasiilati, “Mazhab keempat imam, Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad bin Hambal, dalam masalah ini ialah bahwa apabila seseorang menziarahi makam Rasulullah dan hendak berdoa untuk siri sendiri hendaknya ia menghadap ke arah kiblat. Namun mereka berbeda pendapat mengenai saat memberi salam kepada beliau, ada yang menghadapkan wajahnya ke arah kiblat dan ada yang menghadapkan diri ke arah makam. Sementara Abu Hanifah berpendapat hendaknya mengarah ke kiblat waktu memberi salam sebagaimana menghadapkan ke arah kiblat saat berdoa seperti yang telah disepakati. Adapun dalam mazhab Hanafi ada dua pemahaman mengenai hal ini yaitu ada yang mengatakan berpaling dari arah kamar tempat makam tersebut berada, dan ada pula yang mengatakan dengan menjadikan makam beliau di sebelah kirinya. Ini dalam hal memberi salam kepada beliau. Sedangkan saat berdoa mereka sepakat mengharuskan mengarahkan wajahnya ke arah kiblat, bukan ke arah makam.”
Perbedaan tersebut disebabkan kondisi makam yang sebelumnya berada di luar masjid, yang dalam hal ini para sahabat ketika memberi salam kepada beliau tidak memungkinkan mereka mengarahkannya ke arah makam sekaligus membelakangi kiblat.73 Hal demikian dialami pula oleh mereka yang memasuki Masjid Nabawi sesudah masa sahabat, ketika mengarahkan wajahnya ke arah kiblat berarti menjadikan makam Rasulullah berada persis di belakangnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam kitab al-Jawaabul-Baahir mengatakan, “Bila demikian halnya, para sahabat menghadapkan ke arah makam dengan membelakangi arah kiblat, berarti pendapat terbanyak itulah yang lebih rajih (lebih benar dan unggul).”
_____________
73 Apa yang diriwayatkan oleh Ismail al-Qadhi di dalam Fadhlus-Shalati ‘alan Nabii (nomor 101 dalam penyidikan saya) dari Ibnu Umar r.a., dalam hal ini setiap mendatangi makam Rasulullah, ia meletakkan tangannya di makam dan membelakangi kiblat kemudian mengucapkan salam. Riwayat tersebut adalah dhaif lagi mungkar dan tak dapat dipertanggungjawabkan, seperti yang telah saya jelaskan ketika mengomentarinya dalam penyidikan. _____________
Sepengetahuan saya, Syekhul Islam telah meninggalkan masalah dengan menggantungkannya, dalam hal ini tidak ada ketetapan riwayat bahwa mereka (para sahabat) mengarahkan wajahnya ke arah kiblat atau mengarah ke makam, maka yang demikian seolah-olah karena tidak adanya riwayat yang pasti dari mereka. Namun bila kita anggap bahwa mereka itu menghadapkan diri ke arah makam maka sudah dapat kita ketahui bahwa mereka saat itu membelakangi arah barat bukannya kiblat –dikarenakan tidak adanya kemungkinan di zaman mereka. Namun seperti telah disebutkan bahwa kebanyakan ulama berpendapat bolehnya menghadapkan wajah ke arah makam saat memberi salam kepada Rasulullah. Oleh karena itu, hal demikian mengharuskan mereka membelakangi kiblat. Hal inilah yang menjadikan saya menetapkan dan lebih cenderung menyatakan bahwa di zaman sahabat tidak pernah terjadi seperti apa yang disebutkan tadi. Sebab yang demikian, menurut saya, merupakan perkara yang dilebihkan dari sekadar menghadapkan wajah ke arah kamar tempat makam Nabi berada. Inilah yang tidak saya ketahui dan tidak pula saya dapati ada seorang ulama pun yang menentangnya, baik mengenai kuburan Nabi maupun pemakaman secara umum.
Memang benar ada sebagian ulama yang berdalil dengan hadis Ibnu Abbas r.a. ketika ia berkata, “Suatu hari Rasulullah melewati kuburan Madinah seraya menghadapkan wajahnya ke arah kubur dan berkata, ‘Semoga kesejahteraan dianugerahkan kepada kalian wahai penghuni kubur, semoga Allah mengampuni kami dan kalian.’” (HR at-Tirmidzi, adh-Dhiya lewat jalur sanad dari ath-Thabrani) At-Tirmidzi menyatakan, “Riwayat ini merupakan hadis hasan gharib.”
Akan tetapi, di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Qabus bin Abi Shibyan yang diinyatakan oleh an-Nasa’i sebagai bukan perawi kuat. Sementara Ibnu Hibban menyatakannya sebagai perawi yang buruk hafalannya dan telah meriwayatkan secara tunggal dari bapaknya, riwayat yang tak ada asalnya. Dan, riwayat ini diperolehnya dari bapaknya. Karenanya, tak dapat dijadikan dalil. Boleh jadi, pernyataan hasan dari at-Tirmidzi terhadap hadis tersebut dalam rangka menjadikan saksi penguat saja, mengingat maknanya sahih dan memang ada hadis sahih yang diriwayatkan. Hanya saja redaksi “seraya menghadapkan wajahnya ke arah kubur…” merupakan redaksi yang mungkar karena secara tunggal diriwayatkan oleh perawi dhaif.
Bila telah kita ketahui demikian kondisinya maka kita dapat kenali pula penyimpangan pernyataan asy-Syekh Ali al-Qari’ di dalam kitab Mirqaatul-Mafaatih, “Hadis tersebut menunjukkan lebih disukainya (mustahab) dalam memberi salam kepada penghuni kuburan dengan mengarahkan wajahnya ke arah mayat, dan berkesinambungan pula kondisi tersebut saat mendoakan mereka.” Demikianlah yang diamalkan umumnya kaum muslimin, kebalikan dari apa yang dikatakan oleh Ibnu Hajar. Menurutnya, sesuai ajaran As-Sunnah hendaklah menghadapkan wajahnya ke arah kiblat saat mendoakan mayat, seperti yang dipahami lewat banyak hadis lain yang diriwayatkan.
Menurut saya, berdalil dengan hadis tersebut perlu ditinjau kembali. Sebab, hadis itu tidak menyebutkan kecuali Rasulullah hanya menghadapkan wajahnya ke arah kuburan. Akan halnya menghadapkan wajah ke arah paras sang mayat adalah masalah lain yang butuh dalil lain selain ini –yang ternyata tidak saya dapati. Menurut hemat saya, yang benar dalam memahami hadis Ibnu Abbas itu ialah bahwa bila melewati kuburan hendaknya menghadapkan wajah ke arahnya ketika memberi salam ataupun mendoakannya, tanpa menunjukkan secara pasti ke arah wajah para mayat. Hal demikian juga apabila hadis tersebut sahih dan dapat dijadikan hujah. Namun bila ternyata dhaif sanadnya maka tak dapat dijadikan hujah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam hal ini, tidaklah bertentangan dengan apa yang telah saya kemukakan itu dengan apa yang diriwayatkan dari Imam Malik. Riwayat tersebut menyatakan tidak disyariatkannya saat berdoa menghadapkan wajah ke arah kamar tempat makam Rasulullah dengan kisah yang konon diriwayatkan oleh al-Manshur, penguasa Abbasiyyah, mengenai menghadapkan wajahnya ke arah makam, kemudian ia perintahkan menghadap ke arahnya sambil mengatakan, “Dialah wasilahmu dan wasilah (perantara) bapak moyangmu Nabi Adam a.s.” Kisah tersebut batil dan dusta yang disandarkan kepada Imam Malik tanpa sanad yang akurat seperti yang tersebar dalam kitab-kitab yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana disebutkan oleh Isma’il bin Ishaq al-Qadhi dan lainnya.
Kisah serupa juga kita temukan bahwa Imam Malik ditanya, ada sejumlah kaum berlama-lama berdiri menghadap ke arah makan Rasulullah ketika berdoa. Imam Malik mengingkarinya dan menyatakan bahwa yang demikian merupakan amalan bid’ah yang tidak pernah dilakukan oleh sahabat maupun tabi’in, seraya berkata, “Tidak sirna keburukan umat ini kecuali mencontoh apa yang diupayakan generasi pendahulunya.”74
_____________
74 Lihat kitab Qa’idah Jaliilah (hlm. 53-62), karya Ibnu Taimiyah. _____________
- Apabila mengunjungi kuburan orang kafir maka tidak diperkenankan memberi salam kepadanya dan tidak pula mendoakannya. Namun, malah mengabarkan “berita gembira” berupa masuk neraka. Demikianlah yang diperintahkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash ketika ia berkata, “Suatu ketika datanglah orang dusun menghadap Rasulullah seraya bertanya, ‘Sesungguhnya ayahku dahulu senang menyambung silaturahmi dan suka… dan suka… lalu di manakah tempatnya dia?’ Beliau menjawab, ‘Dia berada di neraka.’ Tampaknya orang dusun itu mendapatkan demikian lalu bertanya, ‘Dan di manakah bapakmu?’ Beliau menjawab dengan sabdanya, ‘Di mana saja engkau melewati kuburan orang kafir, maka beritakan kabar gembira dengan masuk neraka.’ Ibnu Abi Waqqash berkata, ‘Sesudah itu orang dusun tersebut masuk Islam dan berkata, ‘Rasulullah telah membebaniku sesuatu yang melelahkan, yaitu tidaklah aku melewati kuburan orang kafir kecuali aku kabarkan kegembiraan bagi mereka berupa api neraka.’” (HR ath-Thabrani, Ibnus Sunni, dan adh-Dhiya al-Maqdisi)
Al-Haitsami mengatakan, “Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bazzar dan ath-Thabrani di dalam al-Kabir-nya dengan perawi semuanya sahih.”
Ibnu Majah juga telah mengeluarkan lewat jalur ini tetapi menjadikannya termasuk dalam musnad Abdullah Ibnu Umar dan dikatakan oleh al-Bushairi di dalam az-Zawaa’id, “Hadis ini sahih sanadnya dan para sumbernya dapat dipercaya.”
Akan tetapi, menurut saya, riwayat ini syadz ‘tidak benar’. Yang terjaga dari kesalahan adalah bahwa riwayat tersebut merupakan musnadnya Sa’ad seperti yang telah saya jelaskan dalam Silsilah Hadis Sahih, nomor 18.
Di samping itu, hadis ini mempunyai saksi penguat dari hadis Abu Hurairah r.a. secara marfu’ dengan redaksi, “Apabila kalian melewati kuburan kami dan kuburan kalian dari masa jahiliah maka beri kabarlah bahwa mereka termasuk penghuni neraka.” (HR Ibnus Sunni di dalam ‘Amalul-Yaum wa-Lailah, di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Yahya bin Yaman yang dikenal kalangan muhaditsiin buruk hafalannya, yang diterimanya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah r.a.. Namun tampaknya yang dimaksud adalah Ibnu Amir yang dihilangkan huruf “wau’-nya pada penulisannya. Bila ia orangnya, maka dia baik periwayatan hadisnya).
Apa yang saya tuturkan itu adalah sesuai pendapat mazhab Hambali seperti yang tertera dalam kitab Kasysyaaful-Qinaa’ dan lainnya dari kitab-kitab mereka.
- Hendaknya jangan mengenakan terompah ketika melewati pemakaman muslimin, berdasarkan hadis dari Basyir bin al-Hanzhalah r.a., ia berkata, “Aku mengikuti Rasulullah dalam suatu kesempatan saat melewati pemakaman muslimin. Ketika beliau tengah berjalan, tiba-tiba pandangannya terarah pada seorang laki-laki yang berjalan di pekuburan dengan menggunakan terompah, kemudian beliau menegurnya, ‘Wahai orang yang memakai terompah, lepaskanlah kedua terompahmu dari kakimu.’ Orang tersebut tertegun, dan ketika ia tahu kalau yang menegurnya Rasulullah, ia tanggalkan kedua terompahnya dan membuangnya.” (HR Ashhabus-Sunan dan lainnya, dan telah saya singgung pada poin ke-88.)75
_____________
75 Ibnu Hajar di dalam Fathul-Bari (III/160) mengatakan, “Hadis tersebut menunjukkan makruhnya berjalan di tengah pemakaman dengan mengenakan sandal.” Namun, sangat mengherankan pendapat Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa larangan ini hanya dalam hal mengenakan sandal, sementara yang lainnya tidak. Ini merupakan pemahaman yang jumud (kaku). Sementara itu, al-Khithabi cenderung untuk menakwilkan bahwa larangan tersebut dikarenakan amalan itu ada unsure menampakkan kesombongan. Namun, pendapat tersebut disanggah dengan riwayat bahwa Ibnu Umar r.a. dahulu senang mengenakan sandal selempang, seraya mengatakan, “Dahulu Rasulullah senang mengenakannya.” Ini hadis sahih. Sementara itu ath-Thahawi mengatakan, “Larangan Rasulullah itu disebabkan orang yang berjalan di perkuburan mengenakan sandal selempang karena adanya kotoran. Sebab, Rasulullah pernah melakukan salat dengan mengenakan sandal selempangnya tetapi tidak kotor.”
Kemungkinan-kemungkinan itu jauh dari kebenaran. Bahkan, Ibnu Hazm memastikan kebatilannya, insya Allah, adalah bahwa larangan tersebut dimaksud untuk menghormati mayat sama halnya dengan larangan duduk-duduk di pemakaman. Karena itu, tidaklah ada bedanya antara sandal selempang dan lainnya dari jenis terompah karena semua dari satu jenis ketika dikenakan untuk berjalan di pekuburan, yang berarti tidak menghormati mayat. Ibnul Qayyim ketika menjelaskan masalah ini dalam kitabnya Tahdziibus-Sunan (IV/343-345) menukil pernyataan Imam Ahmad, “Hadis Basyir sanadnya baik, karenanya saya berpegang pada ini kecuali bila ada alasan karena sakit. Dan, telah terbukti ketetapannya riwayat dari Imam Ahmad bahwa ia mengamalkan hadis tersebut.” Abu Daud dalam Masa’il-nya (hlm. 158) mengatakan, “Aku melihat Imam Ahmad apabila mengantar jenazah, ketika mendekati pemakaman, meninggalkan terompahnya.” Semoga Allah menganugerahkan kepadanya rahmat, berupa konsistennya orang ini dalam mengikuti As-Sunnah.
76 Apa yang saya kemukakan tidaklah bertentangan dengan hadis Ibnu Abbas r.a., di mana Rasulullah meletakkan pelepah daun kurma basah di atas dua makam sambil bersabda, “Semoga dapat meringankan azab keduanya sebelum mengering.” Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan telah saya sidik dalam Abu Daud (nomor 15). Yang demikian adalah khusus bagi Rasulullah. Dalilnya, amalan tersebut tidak pernah dilakukan kemudian oleh para sahabat, juga tabi’in. Al-Khathabi mengatakan di dalam Ma’alimus-Sunan (I/27) mengomentari hadis tersebut “Amalan Nabi tersebut merupakan permintaan ampunan beliau bagi kedua mayat agar diringankan azabnya dan juga tabaruk beliau sallallahu alaihi wa sallam.”
Sementara itu, komentar asy-Syekh Ahmad Syakir terhadap at-Tirmidzi (I/103) mengatakan, “Benarlah apa yang dikatakan al-Khaththabi, di kalangan awam bahkan meneruskan amalan seperti itu yang tidak ada sumber ajarannya. Malah tidak sedikit dari mereka yang berlebihan, khususnya di Mesir yang bertaklid kepada adat kebiasaan umat Nasrani. Misalnya, kebiasaan mereka menaburkan bunga di atas makam, saling mengirim karangan bunga saat terjadi kematian. Hal ini bahkan menjadi kebiasaan para penguasa setempat bila mengunjungi negara lain khususnya Eropa. Padahal, ini hanyalah pengaruh budaya bangsa bule yang notabene baragama Nasrani dan Yahudi. Anehnya, para ulamanya tidak mengingkari amaliah seperti itu sehingga mereka dapat disamakan dengan kaum awamnya. Semua itu merupakan amalan bid’ah yang mungkar, tak ada sumber panutannya dalam syariat dan tidak diajarkan lewat Al-Quran maupun Sunnah. Maka menjadi kewajiban para ulama untuk menghentikan atau minimal mengingkarinya.”
Yang menguatkan pendapat bahwa meletakkan pelepah kurma pada makam merupakan amalan khusus beliau sallallahu alaihi wa sallam dan bahwa meringankan azab bukanlah dikarenakan basahnya pelepah daun kurma, di antaranya beberapa hal berikut.
- Hadis yang diberitakan oleh Jabir r.a. yang sangat panjang dalam Shahih Muslim (VIII/231-236), di dalamnya disebutkan bahwa Rasulullah bersabda, “Aku telah melewati kuburan, kudengar ada dua makam dan kedua mayat di dalamnya tersiksa, karenanya aku bermaksud dengan syafaatku untuk mencegahnya selama pelepah tersebut masih lunak (belum mengering).” Dalam hadis tersebut sangat jelas bahwa sebab keringanan azabnya adalah karena syafaat beliau dan dosanya, bukan karena basahnya pelepah kurma. Di samping itu, kisah Jabir pun ini sama dengan kisah Ibnu Abbas tadi, seperti yang dipandang oleh al-Aini dan lainnya, ataupun tidak sama seperti yang dipahami al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul-Bari. Tampaknya kemungkinan yang dipahami oleh al-Aini dan lainnya sangat jelas dan lebih tepat.
Sementara kemungkinan lainnya tampak kurang tepat melihat pemahaman yang benar menunjukkan bahwa ‘illat kedua kisah tersebut ada kesamaannya, dan pemahaman bahwa keringanan azab disebabkan karena masih belum mengeringnya pelepah daun kurma merupakan hal yang tidak dikenal baik secara syar’i maupun secara logika. Sebab, bila pemahamannya dikebumikan di pekuburan yang rindang pepohonannya.
Ada juga sementara ulama –seperti as-Sayuthi– yang menambahi pemahaman itu dengan berpendapat bahwa masih lunaknya pelepah kuram itu menunjukkan masih bertasbihnya kepada Allah, seraya menyatakan, ”Apabila ketegaran batang pohon itu tidak lagi tegak berdiri dan mengering maka berhentilah ia bertasbih.” Sungguh penakwilan semacam itu sangat jauh dan menyalahi pemahaman dari makna umum firman-Nya dalam surat al-Isra’ ayat 44, “…Dan tak ada satu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka….
- Pada hadis Ibnu Abbas r.a. sendiri mengisyaratkan bahwa penyebab keringanan azab bukanlah karena masih banyaknya pelepah tersebut. Dalilnya, redaksi hadis, “Kemudian beliau meminta didatangkan pelepah daun kurma seraya dibelahnya menjadi dua.” Barangkali dapat kita maklumi bersama bahwa pembelahan batang pelepah daun kurma itu sebab hilangnya kesegaran pelepah dan cepat mengering sehingga lamanya keringanan azab akan lebih cepat berlalu ketimbang tidak dibelah. Kalau saja yang demikian itu merupakan ‘illat-nya keringanan azab, pastilah Rasulullah akan membiarkannya tanpa harus membelahnya dan akan menempatkan pelepah daun kurma atau apa pun pada setiap makam dan mengabulkan bagi syafaat nabi-Nya seperti yang tampak jelas dan tegas dalam hadis Jabir r.a.. Dengan demikian, menyatukan kedua hadis hadis tadi (hadis Ibnu Abbas dan Jabir) dalam menentukan sebab atau ‘illat sekalipun mempunyai kemungkinan adanya perbedaan kejadiannya atau terulang kejadiannya.
Penjelasan itu merupakan sesuatu yang ada dalam sanubari saya dan tidak saya dapati ulama yang merinci demikian dalam menyidik dan menyatukan pendapat. Oleh karena itu bila benar maka merupakan anugerah Allah semata dan bila salah maka diri saya dan saya mohon ampunan kepada-Nya dari segala yang tidak diridai-Nya.
- Kalau saja masih basahnya atau masih tegarnya pelepah dapat meringankan azab bagi kedua mayat maka pastilah akan dipahami demikian oleh para sahabat dan tabi’in yang kemudian akan diamalkan oleh mereka, dan akan diberitakan kepada kita lewat para perawi yang sahih. Karena, tidak ada satu riwayat pun yang dapat dipertanggungjawabkan yang memberitakan bahwa kaum salaf melakukannya, maka hal itu menunjukkan bahwa mereka tidak melakukan demikian dan bertakarub kepada Allah dengan mengamalkan hal itu adalah bid’ah yang mesti ditinggalkan.
Bila telah jelas demikian kenyataannya maka mudahlah bagi kita memahami akan batilnya pengqiyasan rendahan yang dinukil oleh as-Sayuthi di dalam kitabnya Syarhus-Shudur yang tanpa menyebutkan sumbernya, “Bila nyata keberadaannya bahwa mayat dapat diringankan azab kuburnya dengan bertasbihnya pelepah daun kurma maka terlebih lagi bila dengan bacaan Al-Quran seorang mukmin?” Lebih jauh asy-Sayuthi mengatakan, “Inilah hadis pokok ajaran menanam pepohonan di kuburan.”
Pendapat as-Sayuthi ini bisa kita tanggapi dengan mengatakan, lkokohkan dulu bangunannya, barulah engkau hiasi. Apakah bayangan akan tegak lurus apabila tongkatnya bengkok? Kalau saja analogi semacam itu benar, pastilah akan lebih dahulu para sahabat dan tabi’in memahami dan mengamalkanya karena mereka orang-orang yang lebih respek dan lebih cepat bereaksi dalam upaya mengamalkan kebaikan.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa menempatkan pelepah daun kurma di makam adalah kekhususan bagi Rasulullah dan yang menjadi sebab atau ‘illat keringanan azab bagi sang mayat bukanlah masih basahnya pelepah daun tersebut tetapi merupakan pengabulan Allah Talaa terhadap doa dan syafaat beliau sallallahu alaihi wa sallam bagi kedua mayat tersebut. Hal seperti itu merupakan kejadian yang yang tak bakal terulang setelah beliau sallallahu alaihi wa sallam wafat menghadap Rabb-nya. Sebab, mengetahui akan kondisi azab kubur merupakan kekhususan tersendiri bagi Rasulullah yang tidak diberikan kepada yang lainnya dari kalangan manusia kecuali para Rasul-Nya yang dikehendaki-Nya, seperti yang telah difirmankan-Nya dalam surat al-Jinn ayat 26-27, sebab itu merupakan perkara gaib, “Dia adalah Tuhan yang Maha Mengetahui yang gaib maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorang pun tentang yang gaib kecuali kepada Rasul yang diridai-Nya.”
Apa yang saya kemukakan tidaklah bertentagan dengan apa yang dikemukakan as-Sayuthi di dalam Syarah Shudur (hlm. 131), “Ibnu Asakir telah mengeluarkan riwayat dengan jalur sanad dari Hammad bin Salamah dari Qatadah bahwa Abu Barzah al-Aslami r.a. mengisahkan hadis bahwa Rasulullah suatu hari melewati kuburan yang ternyata penghuni kubur itu tengah diazab. Beliau kemudian mengambil sebuah pelepah daun dan meletakkannya di makam sambil mengucap, “Semoga saja menenangkannya selama belum mengering.’ Dan adalah Abu Barzah berwasiat sebelum meninggal, ‘Apabila aku mati nanti, letakkanlah di atas makamku dua pelepah daun kurma.’ Qatadah berkata, ‘Abu Barzah telah meninggal di padang pasir antara Kota Karman dan Qaomis. Berkatalah kaum yang tengah bepergian dengannya, ‘Adalah ia dahulu mewasiatkan kita untuk meletakkan dua pelepah daun kurma di atas kuburnya, tetapi di tempat yang datang dari arah Sajistan seraya didapatkan pada mereka, kemudian mengambil dua pelepah daun kurma dan meletakkan pada makamnya.’”
Kemudian, Ibnu Sa’ad telah mengeluarkan yang didapat dari Mauraq, ia berkata, “Buraidah telah berwasiat agar kelak di atas kuburnya diletakkan dua pelepah daun kurma.”
Tidak bertentangannya apa yang saya kemukakan tadi dengan dua kisah tersebut –dengan anggapan bahwa kedua kisah tadi tidak mewajibkan untuk menancapkan amalan bid’ah yang tidak pernah diamalkan para sahabat dan tabi’in. Pemahaman ideal bagi kedua riwayat tadi maksimalnya hendaknya menempatkan pelepah daun kurma di atas makam. Yang demikian adalah masalah lain. Sebab, hadis yang diriwayatkan oleh Abu Barzah sama dengan yang dikisahkan oleh para sahabat Nabi yang lainnya tidak menunjukkan demikian, khususnya hadis tersebut mengatakan, “Meletakkan satu pelepah kurma daun kurma” sementara ia mewasiatkan untuk meletakkan dua pelepah daun kurma di atas kuburannya, yang ternyata kisah tersebut sanadnya tidak sahih. Al-Khatib telah mengeluarkan di dalam Tarikh Baghdad (I/182-183) yang lewat jalurnya dikeluarkan pula oleh Ibnu Asakir di dalam Tarikh Dimasyq, pada bagian akhir dalam mengetengahkan biografi Nadhlah bin Ubaid bin Abi Barzah al-Aslami yang diperoleh dari Syah bin Ammar, ia berkata, “Telah memberitakan kepada kami Abu Saleh Sulaiman bin Saleh, menceritakan kepada kami al-Nadhr bin al-Mundzir bin Tsa’labah al-Abdi dari Hammad bin Salamah.”
Sanad tersebut dhaif dengan sebab sebagai berikut.
- Syah dan an-Nadhr keduanya tidak dikenali muhadditsin biografinya.
- Periwayatan Qatadah secara ‘an’anah, dan para muhadditsin tidak satu pun yang menuturkan bahwa ia meriwayatkan dari Abu Barzah. Di samping itu, dialah yang disebut-sebut sebagai pencampur aduk (mudallas) karenanya dikhwatirkan termasuk ‘an’anah dalam periwayatan sanad ini.
Adapun mengenai wasiat Buraidah sebagai riwayat yang terbukti ketetapannya, Ibnu Sa’ad mengatakan di dalam Thabaqat-nya (VII-Q-1/hlm. 4), “Telah memberitakan kepada kami Affan dan Muslim, memberitakan kepada kami Hammad bin Salamah, memberitakan kepada kami Ashim al-Ahwal. Mauraq berkata, ‘Buraidah al-Aslami telah mewasiatkan agar diletakkan di atas makamnya kelak sepeninggalnya dua pelepah daun kurma. Dan ia pun telah meninggal di Khurasan tetapi tidak didapati, baru didapati di kampung Jawaliq Himar.’”
Sanad riwayat tersebut sahih dan Imam Bukhari (III/173) memastikannya dengan cara menyandarkannya. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam penjelasannya mengatakan, “Tampaknya Buraidah memahami hadis tersebut secara umum, bukannya khusus bagi kedua penghuni kubur yang diberi dua pelepah daun kurma oleh Rasulullah.” Ibnu Rasyid berkata, “Yang tampak dari sikap Imam Bukhari dalam meriwayatkan hadis tersebut ia berpendapat bahwa kejadian tersebut merupakan kekhususan bagi Rasulullah dan hanya bagi kedua penghuni kubur tersebut. Karena itu ia komentari sesudah mengetengahkannya, ‘Yang dapat menaungi diri setiap mayat hanyalah amalan-amalannya.’”
Tidak diragukan lagi bahwa apa yang dipahami oleh Imam Bukhari itulah yang lebih benar, seperti yang telah saya jelaskan rinciannya tadi. Sementara itu, menurut pendapat saya, apa yang dipahami oleh Buraidah tidak berpedoman dan tak lebih hanya pendapat belaka. Sedangkan hadisnya tidak bermakna seperti yang dipahaminya sekalipun bersifat umum. Sebab, Rasulullah tidak meletakkan pelepah daun kurma itu di dalam kubur kedua mayat penghuni kubur tersebut, tetapi meletakkannya di atas makam keduanya. Dan, ketahuilah bahwa sebaik-baik petunjuk dan tuntunan adalah dari Rasulullah. _____________
- Tidak disyariatkan menempatkan pohon apa pun, termasuk menaburkan bunga di atas makam karena tidak pernah dilakukan oleh para salaf yang demikian merupakan kebaikan, pastilah mereka akan mendahului kita dalam mengajarkannya dan akan sampai beritanya kepada kita. Ibnu Umar r.a. mengatakan, “Setiap yang diada-adakan adalah sesat, sekalipun kebanyakan orang menganggapnya baik.” (HR Ibnu Baththah, al-Lakai, dan al-Harawi)
Yang Diharamkan di Pemakaman
- Diharamkan di pemakaman hal-hal sebagai berikut.
- Menyembelih binatang ternak sebagai kurban kepada Allah berdasarkan sabda Rasulullah, “Laa ‘aqra fi-Islam ‘tidak ada sesajian di dalam Islam’.”
Abdurrazzaq bin Hammam mengatakan, “Dahulu di zaman jahiliah orang-orang gemar melakukan sesajen di kuburan dengan menyembelih sapi atau kambing.” (HR Abu Daud, al-Baihaqi, dan Ahmad)77
- Meninggikan makam melebihi tanah galian.
C. Melabur (mengapur kuburan).
D. Menulis di atasnya.
- Membangun bangunan di atasnya.
- Duduk-duduk di atasnya.
_____________
77 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menuturkan di dalam kitabna Iqtidha’ush-Shiraathil-Mustaqim (hlm. 182), “Menyembelih di kuburan merupakan amalan yang dilarang secara mutlak.” Imam Ahmad mengatakan di dalam riwayat al-Mawarzi, Rasulullah bersabda, “Tidak ada ajaran sesajian di dalam Islam.” Lebih jauh Imam Ahmad mengatakan, “Adalah dahulu di zaman jahiliah apabila ditimpa kematian mereka menyembelih domba di pemakaman. Nabi kemudian melarangnya.”
Abu Abdillah memakruhkan makan daging domba sesajian tersebut. Sementara itu, kalangan mazhab kita (Hambali) mengatakan, “Amalan serupa adalah sama dengan apa yang dilakukan banyak orang di zaman kita ketika mereka meletakkan sesajian di pemakaman berbagai makanan.”
Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’-nya (V/320) mengatakan, “Adapun mengenai menyembelih di kuburan dan meletakkan sesajian di kuburan adalah amalan tercela, berdasarkan hadis Anas tersebut, yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan at-Tirmidzi yang dinyatakannya sebagai hadis hasan sahih.”
Itu bila menyembelih ingin mendekatkan diri kepada Allah (kurban). Namun, bila dilakukan demi penghuni makam tertentu seperti yang dilakukan sebagian orang maka merupakan amalan syirik murni, dan memakannya adalah perbuatan fasik, seperti yang difirmankan Allah Taala dalam surat al-An’am ayat 121. Dan, dalam kitab az-Zawaajir (I/171) karya al-Haitsami, ia katakan, “Allah melaknat (dalam riwayat lain: terlaknat) orang yang menyembelih binatang tidak atas nama dan untuk Allah.” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad nomor 2817, 2915, dan 2917) dengan sanad hasan dari Ibnu Abbas r.a.. Sementara, Imam Muslim meriwayatkannya (VI/84) lewat jalur sanadnya yang bersumber dari Ali bin Abi Thalib r.a.) _____________
Ada sejumlah hadis yang memperkuat poin-poin tersebut.
- Jabir r.a. berkata, “Rasulullah telah melarang mengapur (melabur) kuburan dan duduk di atasnya, atau membagunnya (atau menambah ketinggiannya) atau menulis di atasnya.” (HR Muslim, Abu Daud, dan an-Nasa’i)
Sementara, riwayat al-Baihaqi hanya pada tambahan yang pertama. Tambahan yang kedua telah diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan al-Hakim seraya mensahihkan sanadnya dan disetujui oleh adz-Dzahabi, tetapi al-Mundziri mengomentarinya sebagai riwayat yang terputus sanadnya antara Sulaiman bin Musa dan Jabir r.a., maksudnya sanad yang lewat Abu Daud dan lainnya. Namun yang lain, yakni al-Hakim, telah mengeluarkannya lewat jalur sanad Ibnu Juraij dari Abuz-Zubair dari Jabir r.a.. Sanad tersebut sesuai persyaratan Muslim. Ibnu Juraij telah menyatakan bahwa dirinya telah mendengar langsung dari Abuz Zubair yang diterimanya dari Jabir r.a.. Dengan demikian, sirnalah keraguan adanya campur aduk (tadlis) sanad dalam periwayatan tersebut.
Imam an-Nawawi mengatakan, “Riwayat tersebut sahih sanadnya …” Kemudian ia berdalil dengan hadis tersebut dan menyatakan bahwa mustahab-nya untuk tidak menambahi ketinggian makam melebihi tanah datarnya dari hasil galiannya, dan berkata, “Imam asy-Syafi’i mengatakan, ‘Apabila menambahkannya tidaklah mengapa.’ Para sahabat kami mengatakan, ‘Maksud perkataan Syafi’ilah bahwa menurutnya tidaklah makruh.’”
Akan tetapi, menurut saya, pernyataan tersebut berlawanan dengan yang tampak dari larangan tersebut, bahwa asal segala larangan adalah menunjukkan haramnya perbuatan yang dimaksud. Yang benar menurut hemat saya, apa yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm di dalam al-Muhalla-nya, “Tidaklah halal membangun kuburan, termasuk membetonnya, dan tidak diperbolehkan meninggikannya melebihi tanah aslinya, dan hendaknya dihancurkan.”
Tampaknya ini pendapat Imam Ahmad, seperti yang dikatakan oleh Abu Daud di dalam Masa’il-nya, “Aku tanyakan kepada Imam Ahmad mengenai hal ini, dan dijawabnya, ‘Hendaknya jangan meninggikan makam melebihi tanah aslinya. Samakan dengan tanah hingga tidak terlihat.’ Tampaknya, sebelumnya ia membolehkan.”
Akan tetapi, di dalam kitab al-Inshaf yang menukil pernyataannya, ia hanya memakruhkannya. Imam Muhammad di dalam al-Atsar mengatakan, “Abu Hanifah mengabarkan kepada kami yang diperolehnya dari Hammad dari Ibrahim, ia berkata, “Dahulu dikatakan, ‘Tinggikanlah makam hingga diketahui orang kalau itu adalah kuburan dan agar tidak diinjak-injak orang.” Pendapat itulah yang kami pahami dan kami amalkan. Kami berpendapat tidak boleh untuk menambahkan melebihi kadar tanah galian setelah dikebumikannya sang mayat. Kami juga memakruhkan beton makam atau membangunnya, atau menulis di atasnya, sebagaimana kami cenderung memakruhkan mengambil upah dari memasukkan mayat ke dalam kubur. Kemudian kami berpendapat tidaklah mengapa menyirami makam dengan air, dan itulah pendapat Abu Hanifah.”
Secara global, menurut saya, hadis tersebut membolehkan untuk meninggikan makam sekadar gundukan tanah hasil galian untuk menguburkan mayat. Dan, yang demikian diperkirakan sekadar satu jengkal dan sejalan dengan nash yang telah saya kemukakan dalam masalah ke-103.
Adapun mengenai larangan mengapur (mengecat) makam karena termasuk menghiasi makam seperti yang dipahami oleh para ulama terdahulu. Bagaimana hukumnya meratakan kuburan dengan tanah? Dalam hal ini ada dua pendapat para ulama.
Sebagian mereka berpendapat makruh, demikian pernyataan Imam Muhammad seperti dinukil di atas. Dan, makruh menurutnya bermakna haram, apabila dimutlakan tidak ada batasan. Demikian juga yang dipahami oleh Abu Hafah, ulama mazhab Hambali, seperti yang tertera dalam al-Anshaf.
Sementara itu, ulama lain berpendapat bahwa menata dengan tanah tidaklah mengapa, seperti yang dikisahkan oleh Abu Daud dari Imam Ahmad, dan ditegaskan di dalam al-Ishshaf. At-Tirmidzi mengisahkan dari Imam asy-Syafi’i, dan dikatakan oleh an-Nawawi seraya mengomentarinya, “Mayoritas kalangan sahabat beliau tidak ada yang menyanggah atau memprotesnya. Yang benar dalam masalah ini tidaklah makruh, seperti dinyatakan oleh asy-Syafi’i dan tidak ada melarangannya.”
Barangkali, menurut saya, yang lebih benar adalah membedakan. Bila menata tersebut bermaksud untuk menjaga makam dengan meninggikan sekadar yang diperbolehkan syariat –sehingga tidak mudah rusak karena hujan– maka yang demikian tidak diragukan lagi kebolehannya. Barangkali inilah yang dipahami ulama mazhab Hambali sebagai hal mustahab. Namun, jika tujuan menata makam itu untuk hiasan maka yang demikian tidak diperbolehkan dikarenakan merupakan amalan yang diada-adakan.
Mengenai menuliskan sesuatu di makam, yang tampak dari redaksi hadisnya menunjukkan keharaman. Sementara Imam asy-Syafi’i dan Ahmad menyatakan makruh saja. Imam an-Nawawi mengatakan, “Baik yang tertulis di atas makam itu berupa papan seperti yang dilakukan kalangan awam atau yag lainnya, maka semuanya makruh berdasarkan pemahaman secara umum teradap nash hadis.”
Sebagian ulama mengecualikan penulisan nama sang mayat, yang tidak diukir, tetapi sekadar untuk dikenali saja, sebagai analogi terhadap amalan Rasulullah yang meletakkan batu di makam Utsman bin Mazh’un. Dalam hal ini asy-Syaukani mengomentarinya, “Yang demikian merupakan pengecualian yang bersandar pada analogi (qiyas) dan telah dipahami oleh jumhur (mayoritas) ulama dan bukannya melakukan analogi pada masalah yang ada nashnya, seperti yang dikutip dalam kitab Dha’un-Nahar. Analogi semacam ini dibenarkan.
Menurut hemat saya, wallahu a’lam, orang yang mengatakan benarnya analogi ini secara mutlak sangat jauh dari kebenaran. Yang lebih benar adalah degan melakukan batasan, yakni apabila meletakkan batu di atas makam tidak mencapai target seperti yang dilakukan Rasulullah untuk mengenali orang yang mati dikarenakan luasnya kuburan atau banyaknya bebatuan di sekitar kuburan. Dalam kondisi demikian dapatlah diterima untuk membuat tulisan nama di atas makam, sekadar mengenalinya.
Mengenai hal ini al-Hakim berkomentar, “Hadis ini tidak dipahami sebagai pengamalan, karenanya di atas kuburan para imam dari kaum muslimin di Barat maupun di Timur tertulis nama-nama mereka. Inilah amalan yang dilakukan olah khalaf yang meniru pada salaf.” Namun, pernyataan al-Hakim itu disanggah oleh adz-Dzahabi, “Apa yang dinyatakannya berlebihan. Kami tidak mengenali ada seorang sahabat pun yang melakukan demikian. Ini tidak lain amalan yang diada-adakan oleh sebagian tabi’in dan generasi sesudah mereka karena larangan syariat belum sampai kepada mereka.”
- Abu Sa’id al-Khudri r.a. berkata, “Sesungguhnya Rasulullah telah melarang membangun di atas kuburan.” (HR Ibnu Majah, seluruh perawi sanadnya sahih, hanya saja terputus. Al-Bushairi mengatakan di dalam az-Zawaa’id, “Sanad ini seluruh perawinya sahih, tetapi terputus sebab al-Qasim bin Mukhaimirah tidak pernah mendengar langsung dari Abu Sa’id.”)
Demikian pula pernyataan al-Sindi dalam catatan pinggir Ibnu Majah, “Di dalam al-Zawa’id disebutkan bahwa sanad ini perawinya sahih lagi akurat.” Pernyataan ini tidak benar. Saya tidak tahu dari mana kesimpulan ini diperoleh.
Adapun yang ada dalam periwayatan Abu Ya’la, redaksinya seperti berikut, “Rasulullah melarang membangun di atas makam atau duduk-duduk di atasnya, atau salat menghadap ke arahnya.” Al-Haitsami di dalam Majma’uz-Zawa’id mengatakan, “Seluruh perawinya sahih.”
- Abu Hiyaj al-Asadi, berkata, “Ali bin Abi Thalib mengatakan kepadaku, ‘Maukah kamu kuutus sebagaimana Rasulullah mengutusku?’ Janganlah engkau biarkan patung (dalam riwayat lain: gambar-gambar) (di dalam rumah) kecuali engkau musnahkan dan tidak pula kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan dengan tanah.” (HR Muslim, Abu Daud, an-Nasa’i, at-Tirmirdzi, al-Hakim, al-Baihaqi, ath-Thayalusi, Ahmad, dan ath-Thabrani)78
_____________
78 Asy-Syaukani (IV/72) mengatakan dalam penjelasan hadis ini, “Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa makam tidak boleh ditinggalkan secara berlebihan, tanpa harus membedakan antara orang terhormat dan yang tidak. Tampaknya meninggikan makam melebihi yang ditentukan syariat adalah haram hukumnya, “Demikian yang dinyatakan oleh mazhab Imam Ahmad dan sejumlah ulama mazhab Syafi’i dan Maliki. Mereka mengatakan, “Banyaknya orang membangun dan menembok makam dan menghiasinya merupakan merupakan kerusakan yang menyedihkan Islam. Di antaranya keyakinan sebagian orang awam sebagaimana yang diyakini orang kafir terhadap patung-patung sesembahannya yang diagung-agungkannya seraya menduga bahwa amalan tersebut bermanfaat dapat menolak dampak negatif. Mereka menjadikannya sebagai tujuan untuk meminta dan memohon kesuksesan atau permintaan tertentu, persis seperti orang seorang hamba memohon kepada Tuhannya. Mereka pun sangat giat melakukan perjalanan –menurut mereka perjalanan atau rekreasi religi– untuk mengunjungi tempat-tempat kuburan yang dianggap keramat. Ringkasnya, mereka tidak meninggalkan amalan apa pun yang pernah dilakukan orang-orang di masa jahiliah terhadap patung-patung sesembahan mereka. Hanya dari Allah kami beramal dan hanya kepada-Nyalah kami akan kembali.”
Kendatipun demikian, sudah sangat keterlaluan kemungkaran dan amalan kekafiran ini berlangsung, kita tidak dapati orang yang marah karena Allah untuk mengikis dan menghentikannya demi menjaga kemurnian akidah dan syariat Islam. Tidak seorang alim pun, tidak pula penguasa, menteri maupun kepala negara. Bahkan, berita yang mutawatir dapat kita saksikan dengan mata kita dewasa ini apa yang dilakukan oleh orang-orang yang gemar melakukan perjalanan mengunjungi kuburan-kuburan yang dianggap keramat, memohon dan meminta kepada syekh atau wali penghuni makam hingga tak segan-segan bersumpah atas nama syekh atau wali tersebut.
Barangkali tidak berlebihan kalau hal ini merupakan dalil yang paling akurat atau minimal fakta yang menunjukkan bahwa kemusyrikan mereka itu tidak kurang dari kemusyrikan golongan manusia yang berkeyakinan trinitas. Wahai ulama dan penguasa muslim, manakan musibah yang lebih besar bagi Islam melebihi kekufuran? Malapetaka mana yang lebih berdampak negatif terhadap Islam melebihi penyembahan terhadap selain Allah? Kemungkaran yang manakah yang wajib kita ingkari bila mengingkari kemusyrikan ini bukan merupakan kewajiban? Astaghfirullahal-‘azhim. _____________
- Tsumamah bin Sufay berkata, “Suatu hari kami pergi bersama Fadhalah bin Ubaid ke negeri Rum. Kala itu ia bekerja sebagai penunjuk jalan lain bagi Muawiyah. (Dalam riwayat lain, ‘Ketika kami menyerang tentara Romawi, dan dalam pasukan kami terdapat Fadhalah bin Ubaid al-Anshari”) lalu gugurlah anak paman kami (di Raudes) kemudian disalatkan oleh Fadhalah dan ia pimpin pemakamannya hingga menutupi galiannya. Ketika kami telah meratakan penutupan liang lahatnya, Fadhalah berkata, ‘Ratakanlah, karena Rasulullah telah memerintahkan kita untuk meratakan makam dengan tanah.’” (HR Ahmad dan Ibnu Abi Syaibah)
Kisah serupa diriwayatkan pula oleh Muslim, Abu Daud, an-Nasa’i, al-Baihaq lewat jalur sanad lain dari Tsumamah juga, tetapi redaksinya lebih ringkas, yang ternyata diriwayatkan juga oleh Ahmad dengan redaksi, “Aku mendengar Rasulullah bersabda, ‘Ratakanlah makam kalian dengan tanah.’” Namun dalam sanadnya terdapat seorang perawi bernama Ibnu Luhai’ah yang disinyalir kalangan muhaddits buruk hafalannya.
Adapun mengenai hadis masyhur yang sering dinukil orang dengan redaksi “sebaik-baik kuburan adalah al-dawaaris (makam yang tertimbun)” adalah riwayat yang tidak ada sumber aslinya dalam kitab-kitab Sunnah. Bahkan, secara lahiriah termasuk mungkar. Sebab, kuburan tidak semestinya tertimbun hingga tidak diketahui. Malah sebaliknya, harus tampak dari permukaan tanah barang sejengkal seperti telah disinggung sehingga dikenali orang, dipelihara, dan diziarahi dan tidak terlantar.
Demikian pula pemahaman terhadap hadis Fadhalah, ihwal perintah untuk meratakan, bukanlah secara lahiriahnya, yakni rata dengan tanah sama sekali. Dalilnya bahwa As-Sunnah menganjurkan untuk meninggikan kuburan barang sejengkal dari permukaan tanah seperti telah dijelaskan. Dikuatkan lagi dengan ucapan Fadhalah sendiri yang memerintahkan untuk menimbun tanah galiannya. Demikianlah yang ditafsirkan jumhur ulama. Bila pembaca ingin lebih luas mendalaminya, bisa merujuk kitab al-Mirqat.
- Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah telah bersabda, “Duduk-duduk di atas bara api bagi kalian hingga terbakar kain dan terkoyak kulitnya lebih baik daripada duduk (dalam riwayat lain: menginjak-injak) di atas kuburan.” (HR Muslim, Abu Daud, an-Nasa’i, Ibnu Majah, al-Baihaqi, dan Ahmad)
- Uqbah bin Amir r.a., berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Untuk berjalan di atas bara api atau pedang atau jalan yang sulit dititi terompahku dengan kedua kakiku lebih aku senangi ketimbang berjalan di atas kuburan seorang muslim. Dan, aku tidak akan peduli harus memenuhi kebutuhanku di tengah kuburan atau di tengah pasar.’” (HR Ibnu Syaibah dan Ibnu Majah)
Al-Mundziri mengatakan di dalam at-Targhib-nya, “Sanad riwayat ini baik.”
- Abu Murtsid al-Ghanawi, berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Janganlah kalian salat di kuburan dan jangan pula kalian duduk di atasnya.’” (HR Muslim dan ketiga Ashabus-Sunan lainnya)
Hadis tersebut mempunyai saksi penguat dari Ibnu Abbas yang dikeluarkanoleh adh-Dhiya’ al-Maqdisi di dalam kitab al-Ahadiitsul-Mukhtaarah dan telah saya komentari persanadannya ketika saya menyusun kitab Penyidikan pada SifatSalat Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan juga dalam Tahdziirus-Saajid.
Ketiga hadis itu merupakan dalil diharamkannya duduk-duduk di atas makam dan menginjak-injak makam orang Islam. Inilah yang dipahami oleh jumhur ulama seperti yang dinukil oleh asy-Syaukani dan lainnya. Namun, Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani telah mengisahkan dari mereka bahwa perbuatan tersebut hanya makruh saja, seperti yang ditegaskan oleh Imam asy-Syafi’i di dalam al-Umm79 dan dinyatakan pula oleh Imam Muhammad di dalam al-Atsar sebagai amalan yang makruh, sambil mengatakan, “Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Hanifah.”
Makruh menurut kedua imam tersebut apabila dimutlakan (tidak dibatasi) berarti haram. Hal demikian menurut hemat saya justru lebih mendekati kepada kebenaran ketimbang mengatakan makruh. Sebab, yang dinashkan dalam hadis Abu Hurairah r.a. disudahi dengan ancaman keras. Pendapat inilah yang dipahami oleh sejumlah ulama mazhab Syafi’i, di antaranya Imam an-Nawawi, juga ash-Shan’ani dalam Subulus-Salam. Sementara, Ibnu Hajar al-Haitami di dalam az-Zawaajir menukil pernyataan bahwa amal tersebut merupakan dosa besar, melihat adanya ancaman berat. Hal demikian tidak menyimpang jauh dari kebenaran, insya Allah.
_____________
79 Imam Syafi’i mengatakan (I/246), “Saya cenderung memakruhkan menginjak makam, duduk di atasnya, dan bersandar padanya. Kecuali bila seseorang tidak mendapatkan jalan pintas untuk sampai pada makam tertentu melainkan harus melewati makam, maka yang demikian termasuk amalan darurat. Sementara, sebagian ashab berpendapat tidak mengapa duduk-duduk di atas makam, sedang maksud larangan duduk di atas makam adalah buang hajat di atasnya. Pemahaman demikian tidak ada dalam mazhab kami. Namun, bila pemahaman sebagai larangan bagi mazhab kami maka telah dipahami oleh mazhab lain sebagai larangan secara mutlak.”
Tampaknya Imam Syafi’i mengisyaratkan pendapat di atas sebagai pendapat Imam Malik yang di dalam al-Muwaththa’-nya telah menyatakan dengan takwilan seperti itu. Dan, tidak diragukan lagi merupakan takwilan yang tak dapat diterima, sebagaimana diterangkan oleh Imam an-Nawawi seperti dinukil oleh al-Hafizh Ibnu Hajar (III/174). _____________
G. Melakukan salat dengan menghadap kuburan, berdasarkan hadis yang telah saya sebutkan, “Janganlah kalian salat menghadap ke arahnya.”
Hadis tersebut merupakan dalil diharamkannya salat menghadap kuburan, berdasarkan yang tampak dari larangan tersebut. Pemahaman inilah yang dipilih oleh Imam an-Nawawi. Al-Munawi di dalam al-Faidhul-Qadir ketika menjelaskan hadis tersebut mengatakan, “Yakni dilarang melakukan salat dengan menghadap ke arahnya (kuburan) dikarenakan mengandung unsur pengultusan, yang sederajat dengan penyembahan.” Kemudian ia mengatakan dalam kitab yang sama pada lembaran yang lain, “Yang demikian adalah makruh.” Bila seseorang melakukan tabaruk (mengharap berkah) berupa salat di tempat tersebut (kuburan), berarti ia telah melakukan sesuatu yang diada-adakan dalam agama yang tidak diizinkan oleh Allah Taala. Sedangkan, maksud makruh di sini adalah bila menganggap suci, atau dengan redaksi lain, makruh yang apabila ditinggalkan lebih utama. Imam an-Nawawi mengatakan, “Demikian yang dipahami dan dinyatakan oleh para sahabat kami. Namun, bila dipahami sebagai amalan yang diharamkan maka merupakan kesimpulan yang tidak jauh dari kebenaran, berdasarkan nash hadisnya secara lahiriah. Nash hadis tersebut memang bisa disimpulkan akan haramnya salat di kuburan, yang dalam hal ini amalan tersebut merupakan makruh yang mendekati haram.”
Perlu diketahui bahwa yang dimaksud haram di sini apabila pelakunya tidak bermaksud mengkultuskan kuburan. Namun bila ia bermaksud demikian, maka perbuatan tersebut adalah perbuatan syirik. Syekh Ali al-Qari di dalam al-Mirqat mengatakan, “Apabila pengultusan tersebut secara hakiki terhadap kuburan dan penghuninya, maka merupakan perbuatan kufur. Namun bila pengultusan tersebut mirip dengan apa yang pernah dilakukan masyarakat jahiliah, yakni dengan meletakkan jenazah di arah Ka’bah kemudian mengagung-agungkannya, maka yang demikian makru mendekati haram.”
H. Melakukan salat di pekuburan sekalipun tidak menghadap ke arahnya. Hal ini ada sejumlah hadis, di antaranya,
1. Abu Sa’id al-Khudri r.a. berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Bumi ini seluruhnya masjid (dapat digunakan untuk salat) kecuali pekuburan dan tempat pemandian.’” (HR Ashabus-Sunan yang empat, kecuali an-Nasa’i, dengan sanad sahih sesuai persyaratan Syaikhain seperti dinyatakan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi, dan menilainya sebagai riwayat mursal. Namun, penilaian tersebut tidak berarti. Kalaupun dianggap, yang pasti hadis ini telah diriwayatkan lewat jalur sanad lain yang terbebas dari kemursalan dan sesuai dengan persyaratan Muslim. Penjelasan ini telah saya rinci dalam kitab ats-Tsamarul-Mustathab, pembahasan keenam.)
2. Anas bin Malik r.a. berkata, “Rasulullah melarang melakukan salat di antara kuburan.”
Disebutkan di salam kitab al-Majma’uz-Zawa’id, “Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan para perawi sahih.”
Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Ibnul Arabi di dalam al-Mu’jam-nya, juga ath-Thabrani di dalam al-Mu’jamul-Ausath dan adh-Dhiya’ul-Ahaaditsil-Mukhtarah seraya mereka menambahi redaksinya ‘alal-janaa’iz (salat jenazah).
3. Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah bersabda, “Lakukanlah sebagian salatmu di rumah dan janganlah kamu jadikan rumahmu sebagai kuburan.” (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad)
4. Abu Hurairah r.a. berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Janganlah kalian jadikan rumah kalian bagaikan kuburan, sesungguhnya setan akan lari dari rumah yang di dalamnya dibaca surat al-Baqarah.’” (HR Muslim)
Imam Bukhari telah menjadikan bab “Makruhnya Salat di Pemakaman”. Kemudian al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskannya, berikut ringkasannya, “Yang dapat dipetik dari hadis, ‘Janganlah kalian menjadikannya bagaikan kuburan’, ialah bahwa kuburan bukanlah tempat ibadah. Karena itu, melakukan salat di dalamnya dimakruhkan. Namun, al-Isma’ili telah menyanggah penyusun (Bukhari) perihal pembuatan bab ini dengan mengatakan, ‘Hadis ini hanya menunjukkan makruhnya melakukan salat di makam, dan bukannya di kuburan.’ Saya katakan: telah diriwayatkan oleh Imam Muslim yang redaksinya, ‘Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian bagaikan kuburan-kuburan.’ Ibnu Tin mengatakan, ‘Imam Bukhari telah menakwil hadis tersebut sebagai dalil makruhnya melakukan salat di pemakaman. Sementara, jumlah ulama menakwilkannya sebagai anjurannya melakukan salat di rumah, yang dalam hal ini orang-orang yang sudah mati tidak lagi dapat melakukannya. Yang dimaksudkan, ‘Janganlah kalian seperti orang-orang yang sudah mati, yang tidak lagi dapat melakukan salat di rumah mereka, yakni di dalam kuburan.’ Lebih jauh Ibnut Tin berkata, ‘Adapun mengenai boleh tidaknya melakukan salat di pemakaman, maka hadis ini tidak memberikan jawaban.’ Saya katakan, bila yang ia maksud jawaban yang dilihat dari makna redaksi secara umum, maka saya dapat menerimanya. Namun, bila yang dimaksudkannya larangan secara mutlak maka tidak bisa saya terima, dan saya telah kemukakan alasan istimbathnya. Ibnul Mundzir telah menukil dari sebagian besar ulama bahwa mereka berdalil dengan hadis ini seraya menyatakan bahwa kuburan bukanlah tempat untuk melakukan salat. Demikian pernyataan al-Baghawi di dalam Syarhus-Sunnah begitu juga al-Khaththabi.”
Menurut hemat saya, inilah yang lebih rajih, yang dalam hal ini hadis tersebut tidak menunjukkan kecuali bahwa kuburan bukanlah tempat untuk melakukan salat, khususnya redaks hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a., yang terlihat sangat sharih (jelas dan tegas) menunjukkan hal itu.
Akan halnya pernyataan al-Isma’ili, menurut hemat saya, di samping nyata-nyata menyalahi redaksi hadis riwayat Abu Hurairah, juga tidak benar menakwilkan hadis riwayat Ibnu Umar bahwa yang makruh hanya melakukan salat di atas makam dan bukannya di kuburan. Sebab menurut logika yang sehat, melakukan salat di atas makam merupakan sesuatu yang tidak biasa dilakukan. Maka, penakwilan terhadap nash hadis Nabi ini tak dapat dibenarkan.
Pernyataan Ibnut Tin, –salah seorang ulama pensyarah Sahih Bukhari, dengan nama lengkap Abdul Wahid Ibnut Tin –“karena orang-orang yang telah mati tidak dapat melaksanakan salat”, adalah tidak benar. Sebab, hal itu termasuk persoalan gaib yang tidak boleh kita ungkapkan kecuali dengan adanya nash dalil. Bahkan sebaliknya, kita temukan nash yang menunjukkan rusaknya takwil Ibnut Tin, yaitu hadis yang mengisahkan salatnya Nabi Musa a.s. di dalam kuburnya, seperti yang dilihat oleh Rasulullah dalam perjalanan Isra’nya ke Sidratul Muntaha, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Sahih-nya. Begitu pula halnya dengan salat yang dilakukan para nabi yang mengikuti jejak Nabi Musa a.s. yang juga disaksikan oleh Rasulullah dalam perjalanan Isra’nya, dan dikisahkan dalam riwayat sahih, di antaranya sabda Rasulullah berikut.
“Para nabi hidup di dalam kuburnya dan mereka pun melakukan salat.” (HR Abu Ya’la dengan sanad baik)
Hadis tersebut telah saya tuturkan penyidikannya dalam Silsilah Hadis Sahih. Bahkan ada riwayat yang jauh lebih umum maknanya dari apa yang saya tuturkan, yaitu hadis Abu Hurairah r.a. mengenai pertanyaan dua malaikat terhadap mukmin di dalam kuburnya, “Keduanya bertanya memerintahkan, ‘Duduklah.’ Kemudian sang mukmin duduk, dan ditanya, ‘Beritakan kepada kami tentang nabi yang diutus kepada kalian. Bagaimana engkau menyaksikannya?’ Sang mukmin menjawab, ‘Biarkanlah aku salat terlebih dahulu.’ Kedua malaikat itu berkata, ‘Engkau dipersilakan melakukannya.’” (HR Ibnu Hibban di dalam Sahih-nya, juga al-Hakim seraya menyatakan, “Sahih sesuai persyaratan Muslim.” Adz-Dzahabi menyetujuinya. Namun yang benar, derajat sanadnya adalah hasan sebab di dalamnya terdapat Muhammad bin Amr, seorang perawi yang tidak dijadikan hujah oleh Muslim, tetapi ia meriwayatkan pemberitaannya bila diikuti yang lain atau untuk penelusuran saja.)
Hadis tersebut sangat jelas dan tegas menunjukkan bahwa seorang mukmin di dalam kuburnya melakukan salat juga. Oleh karena iu, gugurlah pendapat yang mengatakan bahwa orang yang sudah mati tidak salat dalam kuburnya, sekaligus menguatkan hadis Ibnu Umar r.a. bahwa kuburan memang bukanlah tempat untuk melakukan salat. Wallahu a’lam.
Dengan demikian, hadis tersebut dan semua yang disebutkan dalam masalah ini menunjukkan dimakruhkannya melakukan salat di kuburan, bahkan terhukum makruh tahrim melihat zahir larangan yang ada. Sementara itu, sebagian ulama juga berpendapat bahwa salat di pekuburan adalah batal berdasarkan larangan yang menunjukkan rusaknya pekerjaan yang dilarang. Pendapat yang kedua ini dilontarkan oleh Ibnu Hazm dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah, juga asy-Syaukani di dalam Nailul-Authar. Ibnu Hazm meriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa ia mengatakan, “Siapa saja yang melakukan salat di pekuburan atau mengarah kepada kuburan, maka harus mengulanginya.”80
Ihwal dimakruhkannya melakukan salat di pekuburan mencakup pula di setiap tempat sekitarnya, baik kuburan itu di hadapan orang yang salat, di belakangnya, di sebelah kanan, maupun di sebelah kirinya. Sebab larangan tersebut bersifat mutlak, dan berdasarkan kaidah ushul fikih yang telah dilakukan bahwa “kemutlakan akan berlaku terus-menerus selama tidak ada yang membatasinya”. Demikian pernyataan yang dikemukakan sebagian fuqaha mazhab Hanafi dan lainnya, seperti akan saya tuturkan nanti.
_____________
80 Ibnu Hazm mengatakan, “Abu Hanifah al-Auza’i dan Sufyan ats-Tsauri memakruhkan salat di kuburan, menghadap ke arahnya, dan di atasnya. Sementara Imam Malik berpendapat yang demikian tidaklah mengapa. Kemudian para pengikut Imam Malik menguatkan pendapatnya dengan berhujah bahwa Rasulullah telah menyalati orang miskin bernama Sauda’ di pemakamannya.” Lebih jauh Ibnu Hazm mengatakan, “Ini merupakan pendapat yang aneh. Mengherankan sekali bila mereka itu menyalahi hadis yang memberitakan tentang hal ini. Mereka melarang kita untuk melakukan salat jenazah orang yang sudah dikubur, tetapi membolehkan amalan yang tidak ada hadis ataupun isyarat dari beliau sallallahu alaihi wa sallam menyalahi sunnah yang telah terbukti ketetapannya, seraya mengatakan, ‘Semua atsar tentang hal ini adalah benar adanya.’ Tidaklah dihalalkan melakukan salat di tempat yang kami sebutkan kecuali salat jenazah, yang boleh dilakukan di kuburan, di atas makam tempat jenazah itu dikuburkan, seperti yang dilakukan Rasulullah. Kami mengharamkan apa yang dilarang beliau sallallahu alaihi wa sallam dan kami menyatakannya sebagai takarub kepada Allah dalam mengamalkan apa yang diamalkan Rasulullah. Semua yang dilakukan beliau adalah benar, larangannya adalah benar, dan perintahnya juga benar. Selain itu adalah batil.”
Apa yang dikemukakannya mengenai salat jenazah perlu ditinjau kembali. Sebab, tidak ada satu nas pun yang membolehkan melakukan salat jenazah di pekuburan. Kalau Ibnu Hazm termasuk orang yang membolehkan maka yang demikian adalah analogi. Lalu kami katakan kepadanya bahwa itu berarti menganalogikan dengan salat di pekuburan. Namun, Ibnu Hazm telah menyatakan batilnya pengqiyasan sejak awal. Sementara menyalati jenazah di pekuburan berarti menyalahi As-Sunnah seperti dijelaskan pada halaman terdahulu. Larangan tentang hal ini tegas. _____________
Sementara itu, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam kitab al-Ikhtiyarat al-‘Ilmiyyah, mengatakan, “Tidaklah sah salat seseoran yang menghadap ke pekuburan dan tidak pula di pekuburan. Larangan di sini untuk mencegah dampak negatif yang mengantarkan kepada kemusyrikan. Sebagian kelompok ulama sahabat kami berpendapat, bila hanya satu atau dua makam saja tidaklah mengapa dikarenakan satu atau dua makam tidak dapat dikategorikan sebagai pekuburan. Sebuah tempat dapat disebut pekuburan jika di atasnya dikubur lebih dari tiga jenazah. Definisi semacam ini tidak pernah disebutkan Imam Ahmad dan mayoritas sahabatnya. Bahkan beliau, dan mayoritas sahabatnya, tidak membedakan apakah satu kuburan atau lebih, tetapi tetap mewajibkan untuk melarang melakukan salat di pekuburan secara umum. Inilah pendapat yang benar, sebab yang namanya pekuburan adalah semua tempat yang dijadikan tempat mengubur mayat. Para sahabat kami mengatakan, ‘Setiap tanah di sekitar kuburan, menurut kami, tidak boleh untuk salat.’ Pernyataan demikian menguatkan larangan bahwa tempat yang termasuk lokasi pekuburan adalah meliputi halaman dan pagarnya. Sementara itu al-Amidi dan lainnya menyebutkan, ‘Tidak diperbolehkan melakukan salat di masjid yang arah kiblatnya menghadapi ke pekuburan, sekalipun di antara keduanya terdapat pembatas berupa tembok berlapis-lapis.’ Pendapat ini dinyatakan oleh Imam Ahmad.”
Di dalam pernyataan Syekhul Islam disebutkan secara tegas bahwa ‘illat larangan salat di pekuburan adalah mencegah dampak negatif yang dapat mengantarkan kepada kemusyrikan (saddudz-dzarii’ah). Ini merupakan salah satu pendapat ulama. Adapun ulama lain berpendapat bahwa ‘illat larangan tersebut karena najisnya tanah di pekuburan. Kedua pendapat tersebut ada di dalam mazhab Abu Hanifah, sedangkan Ibnu Abidin di dalam Hasyiyah-nya cenderung pada pendapat kedua karena menurutnya sangat mustahil bila pekuburan terbebas dari najis.
Tidaklah diragukan lagi, menurut hemat saya pendapat pertamalah yang lebih rajih, seperti dikemukakan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam banyak karya tulisnya, dengan banyaknya dalil dan dalih yang dikemukakannya, di antaranya dalam kitab Iqtidhaa’ush-Shiraathil-Mustaqim.
Sementara di dalam kitab al-Haaniyah, kitab mazhab Hanafi, pada catatan pinggirnya ath-Thahawi –ketika menguraikannya di Maraaqiyul-Falah pada uraian pensyarah “…dan makruh melakukan salat di pekuburan” –mengatakan, “Yang demikian dikarenakan menyerupai perbuatan Yahudi dan Nasrani. Rasulullah telah bersabda, ‘Allah Taala melaknat kaum Nasrani dan Yahudi karena mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid (tempat untuk salat).’ Hal ini baik di atas pekuburan, di belakangnya, maupun di bawah sesuatu yang berdiri di atas pekuburan. Kecuali kuburan para nabi, tidak dimakruhkan melakukan salat di dalamnya baik tampak dari permukaan tanah maupun tidak, dengan catatan pekuburan itu tidak menghadap ke arah kiblat. Sebab, mereka hidup di dalam kuburnya.”
Menurut saya, pengecualian tersebut sangat batil. Bagaimana tidak, padahal pernyataan ini sangat jelas menyalahi ‘illat yang disebut sekaligus hadis yang dijadikan dalil. Bagaimana pengecualian itu dapat dikatakan sahih bila hadis yang berisi larangan salat di pekuburan banyak sekali. Bahkan, Allah Taala mengutuk Yahudi dan Nasrani karena menjadikan kuburan para nabinya sebagai tempat beribadah, begitupun Rasulullah telah melarang melakukan hal demikian.
Oleh karena itu, larangan tersebut termasuk menjadikan kuburan para nabi sebagai tempat salat, dan yang lainnya dicakupkan ke dalam larangan tersebut. Maka, pengecualian itu jelas-jelas dapat dibenarkan. Pengecualian yang dikatakan ath-Thahawi itu sejalan dengan pendapat kedua yang mengatakan bahwa ‘illat larangan tersebut karena najisnya pekuburan, sedangkan pekuburan para nabi adalah adalah suci, bebas dari najis, sebagaimana disabdakan Rasulullah, “Sesungguhnya Allah Taala mengharamkan bumi untuk memakan jasad para nabi.” Kesimpulannya, ‘illat seperti itu batil alias tidak benar, dan segala yang dibangun atas dasar kebatilan adalah batil.81
_____________
81 Kesalahan pengecualian yang dikemukakan oleh ath-Thahawi dalam hal ini telah saya rinci penjelasannya dalam karya saya ats-Tsamarul-Mustahab fii Fiqhus-Sunnati wal-Kitabi. _____________
- Membangun masjid di atasnya. Mengenai hal ini ada sejumlah hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah di antaranya adalah, sebagai berikut.
1. Aisyah r.a. dan Abdullah bin Abbas r.a., keduanya berkata, “Ketika malaikat maut turun kepada Rasulullah, beliau menutupkan kain bergaris ke wajah beliau. Bila ia merasakan kerinduan, dibukanya penutup wajahnya. Dan beliau bersabda, ‘Allah Taala melaknat kaum Yahudi dan Nasrani yang telah menjadikan kuburan para nabinya sebagai masjid.’ Ia mewanti-wanti (agar tidak) melakukan seperti yang mereka lakukan.” (HR Bukhari, Muslim, an-Nasa’i, ad-Darimi, al-Baihaqi, dah Ahmad)
2. Aisyah r.a. berkata, “Rasulullah bersabda ketika sakit yang mengantar kematiannya, ‘Allah Taala melaknat bangsa Yahudi dan Nasrani karena telah menjadikan kuburan para nabinya sebagai masjid.’ Kalau saja bukan karena takut hal itu, pastilah akan kami tampakkan kuburan beliau, hanya saja karena rasa khawatir benar-benar akan dijadikan masjid.’” (HR Bukhari, Abu Awanah, dan Ahmad)
3. Abu Hurairah r.a. berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Allah Taala telah memerangi bangsa Yahudi (dalam riwayat lain, “Allah Taala melaknat bangsa Yahudi dan Nasrani”) yang telah menjadikan kuburan para nabinya bagaikan masjid.’” (HR Bukhari, Muslim, Abu Awanah, Abu Daud, al-Baihaqi, dan Ahmad)
4. Jundub r.a. berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda saat lima hari sebelum kematiannya, “Aku telah mempunyai saudara dan teman di antara kalian, dan aku membebaskan diri di hadapan Allah dari mengambil kekasih di antara kalian, sesungguhya Allah telah menjadikanku sebagai kekasih, sebagaimana menjadikan Ibrahim sebagai yang dikasihi-Nya. Kalau saja aku menjadikan salah seorang umatku sebagai kekasih maka aku akan jadikan Abu Bakar sebagai kekasihku. Ketahuilah bahwa orang-orang yang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang saleh di antara mereka sebagai tempat ibadah (masjid). Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan itu sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kalian melakukan demikian.’” (HR Muslim)
5. Abdullah Ibnu Mas’ud r.a. berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Seburuk-buruk manusia adalah yang menyaksikan datangnya hari kiamat sedang mereka dalam keadaan hidup, dan juga orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah).’” (HR Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, dan Ibnu Hibban)
Sementara itu, al-Haitsami keheranan melihat riwayat tersebut ada dalam “musnad”, kemudian ia mengatakan, “Hadis ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani di dalam al-Kabir-nya dengan sanad hasan.”
6. Aisyah r.a. berkata, “Di saat Rasulullah sakit, sebagian istri beliau menyebut-nyebut nama gereja di Habasyah (Ethiopia) bernama Maria. Dan, Ummu Salamah dan Ummu Habibah pernah pergi ke sana, lalu keduanya menuturkan keindahan dan bagusnya. Rasulullah kemudian bersabda, ‘Apabila ada di antara mereka seorang saleh yang meninggal mereka membangun tempat ibadah di atas makamnya, kemudian menggambarnya dan meletakkan lukisan itu di atas makamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah di hari kiamat.’” (HR Bukhari, Muslim, an-Nasa’i, dan Abu Abi Syaibah)
Dalam bab ini ada sejumlah hadis sahih diriwayatkan dari banyak sahabat Rasululah dan telah saya muat semua di dalam kitab Tahdziirus-Saajid min Ittikhaadzil-Qubur Masaajid. Semua riwayat tersebut menunjukkan secara qath’i bahwa menjadikan pekuburan sebagai tempat ibadah sebagaimana masjid adalah haram hukumnya. Oleh karena itu, al-Faqih al-Haitami di dalam kitab az-Zawaajir mengatakan, “Adapun urutan kesembilan puluh tiga dari jenis-jenis dosa besar adalah menjadikan pekuburan bagaikan masjid…”
Kemudian ia menuturkan sejumlah hadis yang telah disebutkan dan hadis lainnya, yang tidak sesuai dengan persyaratan penyidikan saya, lalu mengatakan, “Pengkategorian amalan tersebut sebagai amalan dosa besar telah dinyatakan oleh sebagian ulama mazhab Syafi’i yang tampaknya berdasarkan hadis-hadis ini. Pendalilannya sangat jelas dan tegas. Karena pelaknatan terhadap setiap pelaku yang dengan sengaja melakukan kegiatan peribadatan di hadapan kuburan para nabinya. Lebih dari itu, para pelaku perbuatan tersebut dinyatakan sebagai seburuk-buruk makhluk di hari kiamat menurut Allah Taala. Hadis-hadis ini di dalamnya juga mengandung peringatan bagi kita agar tidak melakukan seperti yang dilakukan mereka, seperti yang tersirat dalam salah satu redaksi hadis yuhadzdzir maa shana’uu hingga umatnya akan dilaknat sebagaimana umat-umat terdahulu.
Sebagian ulama mazhab Hambali mengatakan, “Seseorang yang mengerjakan salat di kuburan dengan tujuan bertabaruk (mengharap berkah) merupakan inti permusuhan menantang Allah dan Rasul-Nya. Juga berarti menciptakan suatu amalan yang dilarang-Nya. Di samping itu, perlu untuk ditegaskan di sini bahwa sebab-sebab kemusyrikan salah satunya dan paling besar adalah salat di kuburan dan menjadikannya sebagai tempat peribadahan bagaikan masjid atau membangun tempat peribadahan di atasnya. Sementara itu, pendapat yang hanya memakruhkan perbuatan seperti itu maksudnya bukan seperti itu amalan bertabarruk lewat penghuni kubur dan semisalnya. Sebab, tidak seorang ulama pun yang membolehkan perbuatan yang oleh Rasulullah jelas-jelas dilaknat. Bahkan, beliau memerintahkan untuk segera membongkarnya karena lebih buruk dampaknya melebihi kasus Masjid adh-Dhirar yang dibangun bukan atas dasar takwa –sementara amalan ini dibangun atas dasar maksiat dan menyalahi aturan Allah dan Rasul-Nya yang telah melarang secara mutawatir.”
Perbuatan atau amalan yang diperingatkan dan diancam laknat ada tiga hal, yaitu sebagai berikut.
- Melakukan salat di pekuburan dan menghadap ke arahnya.
- Bersujud ke arah kuburan.
- Membangun masjid di atasnya.
Makna yang kedua sangat jelas, sementara yang pertama dan ketiga di samping tercakup pula makna yang pertama, tetapi ada diriwayatkan sejumlah nash seperti yang dikemukakan tadi. Saya telah mencoba merinci penjelasannya di samping telah pula saya tuturkan berbagai pendapat ulama di dalam kitab Tahdziirus-Saajid fit-Tikhaadzil-Qubur Masaajid. Dalam buku tersebut saya tuturkan pula sejarah awal mulanya mengapa kuburan Nabi berada di dalam masjid beliau.
- Menjadikan makam sebagai tempat perayaan. Maksudnya, pada waktu-waktu tertentu atau keadaan tertentu, melakukan kegiatan keagamaan dengan tujuan bertabaruk atau lainnya. Hal ini berdasarkan hadis Abu Hurairah r.a., ia berkata, “Rasulullah telah bersabda, ‘Janganlah kamu jadikan rumahmu bagaikan kuburan dan di mana saja kamu berada berselawatlah kepadaku karena selawat kalian akan disampaikan kepadaku.’” (HR Abu Daud, Ahmad dengan sanad hasan, tetapi sesuai dengan persyaratan Muslim, dan merupakan riwayat dengan banyaknya jalur sanad saksi penguat.)
Hadis tersebut mempunyai jalur sanad lain dari Abu Hurairah r.a. yang dimuat oleh Abu Na’im di dalam Hayatul-Auliyaa’, dan mempunyai saksi penguat berupa hadis mursal tetapi sanadnya sangat kuat dari Sahal, ia berkata, “Suatu hari al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib r.a. melihatku di kuburan Rasulullah, sedangkan ia berada di rumah Fatimah tengah makan malam. Ia kemudian memanggilku, ‘Kemarilah, kita makan malam bersama.’ Aku menjawab, ‘Aku tidak ingin makan.’ Ia bertanya, ‘Ada apa gerangan, engkau berada di kuburan?’ Aku jawab, ‘Aku berziarah memberi salam kepada Rasulullah’. Ia kemudian berkata, ‘Apabila engkau masuk ke dalam masjid berilah salam. Sesungguhnya Rasulullah telah bersabda, ‘Janganlah kalian jadikan kuburanku tempat perayaan, dan janganlah kalian jadikan rumah tempat tinggal kalian bagaikan kuburan, dan berselawatlah kepadaku karena sesungguhnya selawat kalian akan disampaikan kepadaku di mana pun kalian berada. Allah Taala melaknat bangsa Yahudi yang telah menjadikan kuburan para nabi mereka bagaikan masjid. Tidaklah kalian dengan orang Andalusia kecuali sama.”” (HR Sa’id bin Manshur, seperti dikutip Ibnu Taimiyah di dalam al-Iqtidha’ dan dituturkan oleh Syekh Isma’il bin Ishaq al-Qadhi di dalam kitab Fadhlus-Shalaati ‘alan-Nabi –diterbitkan pertama kali oleh al-Maktab al-Islami dengan penyidikan saya– tetapi tanpa redaksi “Allah melaknat bangsa Yahudi”. Begitu juga telah diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah tetapi hanya marfu’.)
Riwayat mursal itu mempunyai saksi penguat lewat jalur sanad dari Ali ibnul Husain dari bapaknya dari kakeknya secara marfuk. Dikeluarkan oleh Isma’il al-Qadhi dan lainnya.
Hadis tersebut juga menunjukkan haramnya menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang saleh sebagai tempat untuk perayaan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam al-Iqtidha’-nya mengatakan, “Alasan yang sangat logis, bila kuburan Rasulullah saja sebagai kuburan yang paling utama ternyata dilarang untuk dijadikan tempat upacara ritual, maka kuburan selain kuburan beliau bagaimanapun salehnya penghuni kubur tersebut lebih utama utuk dilarang. Argumentasi ini lalu diperkuat dengan sabda Nabi, ‘Dan janganlah kalian jadikan rumah tempat tinggal kalian bagaikan kuburan’, yakni tidak digunakan untuk salat, berdoa, dan membaca Al-Quran sehingga seperti kuburan. Oleh karena itu, Rasulullah memerintahkan umatnya untuk melakukan ibadah di rumah dan melarang melakukan amalan-amalan tersebut di pekuburan. Ini sebagai realisasi menyalahi kebiasaan umat Nasrani dan orang-orang yang menyerupai mereka –yang biasa melakukan peribadatan ritual di pekuburan para nabi mereka dan orang-orang yang mereka anggap saleh.”
Lebih jauh Ibnu Taimiyah mengatakan, “Camkanlah, apa yang dilakukan oleh seorang tabi’in paling utama dari Ahlul Bait Rasulullah, Ali bin al-Husain r.a.. Dia melarang orang yang akan berdoa di kuburan Rasulullah dengan berdalil hadis yang didengarnya dari bapaknya, al-Husain, dari kakeknya Ali bin Abi Thalib r.a., sebagai orang yang paling mengetahui maknanya dibandingkan yang lain. Hal ini jelas baginya bahwa apabila seorang sengaja memberi salam ke makam Rasulullah atau apa saja bukan pada saat hendak memasuki masjid (Nabawi), maka ia kategorikan sebagai amalan mengadakan perayaan di kubur beliau. Begitu pula dengan pemahaman putra pamannya, yaitu Hasan bin Hasan, yang tidak menyukai amalan seperti itu.
Maka perlu diperhatikan, bagaimana sunnah berziarah ini dikembangkan oleh penduduk Madinah sekaligus dari rumah yang memiliki ikatan nasab paling dekat dengan Rasulullah. Mereka, tentu saja, jauh lebih berkepentingan daripada siapa pun dalam hal menziarahi beliau sallallahu alaihi wa sallam, sang kakek. Oleh karena itu, apa yang dilakukan mereka lebih tepat ketimbang lainnya dalam hal menziarahi atau memberi salam kepada Rasulullah.
Lafal ‘id ‘perayaan’ bila dikaitkan dengan tempat memiliki makna arena berkumpul, baik untuk beribadah maupun tidak. Sama halnya dengan Masjidil haram, Mina, Mudzalifah, dan Arafah yang telah ditetapkan Allah Taala sebagai tempat berkumpul bagi manusia dalam rangka melangsungkan upacara ritual, baik berupa doa, zikir, maupun ibadah secara umum. Kaum musyrikin Quraisy pun dahulu menjadikan tempat-tempat tersebut sebagai arena untuk melangsungkan acara-acara ritual, hanya saja kemudian Islam menghapusnya. Tempat-tempat tersebut termasuk di dalamnya kuburan para nabi dan orang-orang saleh.”
Masih penuturan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya itu, “Oleh karena itu, Imam Malik dan ulama penduduk Madinah memakruhkannya dan setiap mereka memasuki Masjid Nabawi barulah memberi salam kepada Nabi dan kedua sahabat beliau yang dikubur di sebelahnya. Imam Malik berkata, ‘Yang demikian dikecualikan bagi siapa saja yang hendak bepergian atau datang dari bepergian, maka diberi rukhshah untuk memberi salam kepada beliau setiap memasuki masjid untuk melakukan salat, berdoa, atau berzikir. Namun, bila datang dengan sengaja dan bermaksud untuk memberi selawat dan salam secara kontinu, maka tidak saya ketahui satu pun ulama yang membolehkannya, sebab yang demikian termasu menjadikannya sebagai salah satu bentuk tempat perayaan ritual. Padahal telah disyariatkan, bila kita hendak memasuki masjid hendaklah membaca, ‘Semoga selwat dan salam dianugerahkan Allah kepadamu, wahai nabi, dan juga rahmat dan berkah-Nya.’82 Sebagaimana kita ucapkan juga kalimat tersebut setiap kita hendak mengakhiri salat kita.”
_____________
82 Belum pernah saya dapatkan adanya redaksi seperti ini, “Assalamau’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakatuuh” dalam hadis sebagai adab yang harus dibaca ketika masuk dan keluar dari masjid. Tetapi hanya diambil makna umumnya dari hadis, “Apabila kalian hendak memasuki masjid hendaknya membaca salam kepada Rasulullah…”, yang telah diriwayatkan oleh Abu Awanah di dalam Shahih-nya (I/414) dan Abu Daud dalam Sunan-nya (nomor 465). Redaksi yang benar dalam hal kita memberi salam kepada Rasulullah seperti yang diriwayatkan lewat hadis Fathimah adalah assalamu ‘ala Rasulillah, allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad. Hadis tersebut dikeluarkan oleh al-Qadhi Ismail (82-84) dan lainnya. Lihat kitab Nuzulul-Abrar (72) dan kitab al-Kalimuth-Thayyib (nomor 63) yang telah saya sidik dan terbitkan oleh al-Maktab al-Islami. _____________
Ibnu Taimiyah menuturkan lebih lanjut, “Imam Malik dan lainnya merasa khawatir bahwa melakukan amalan demikian setiap waktu di sekitar kuburan Rasulullah (juga kuburan lainnya) merupakan salah satu bentuk menjadikannya tempat perayaan ritual, di samping juga merupakan amalan bid’ah. Dan adalah dahulu para Muhajirin dan Anshar di zaman Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali r.a., setiap kali mereka datang ke Masjid Nabawi –berdasarkan pengetahuan mereka tentang apa yang telah diperintahkan dan dilarang Nabi –mereka memberi salam kepada beliau saat masuk dan keluar masjid serta ketika bertasyahud dalam salat, sebagaimana mereka memberi salam kepada Rasulullah semasa masih hidup. Betapa indah dan benar apa yang diucapkan Imam Malik, ‘Tidak akan sirna keburukan generasi umat ini kecuali mencontoh apa yang diupayakan pendahulunya.’ Namun, ketika makin melemah ikatan umat terhadap ajaran dan tuntunan Nabinya, dan makin menipis imannya, maka berubah dengan apa yang mereka ada-adakan berupa bid’ah dan amalan kemusyrikan. Oleh karena itu, dimakruhkan bagi umat memberi salam dengan mengusap atau mencium makam, dan dibangun agar dapat mencegah manusia melakukan hal itu atau melakukan salat mengarah ke arahnya.”
Lebih jauh Ibnu Taimiyah mengatakan, “Telah kami sebutkan riwayat dari Imam Ahmad dan lainnya bahwa ia memerintahkan siapa saja yang hendak memberi salam kepada Nabi dan kedua sahabat yang dikubur di sebelahnya, atau ia akan berdoa, hendaknya beranjak dari tempatnya dan mengarahkan ke arah kiblat. Ini juga dinyatakan oleh ulama terdahulu seperti Imam Malik dan lainnya. Demikian pula di antara ulama mutaakhirin, seperti Abul Wafa’ bin Aqil dan Abul Faraj Ibnul Jauzi rahimahumullah. Selain itu, saya tidak dapatkan satu riwayat pun dari sahabat atau tabi’in, atau dari salah satu imam yang mahsyur, yang menyatakan mustahab dan menganjurkan menziarahi kuburan tertentu.”
Ringkasnya, kata Ibnu Taimiyah “Apa yang dilakukan di pekuburan itulah yang dilarang Rasulullah dalam sabda beliau, ‘Janganlah kalian jadikan kuburan sebagai tempat perayaan ritual.’ Dan, termasuk menjadikan perayaan ritual adalah apa yang dilakukan banyak orang di Mesir di hadapan kuburan Nafish dan Ali bin Abi Thalib r.a., kuburan al-Husain, kuburan Hudzaifah Ibnul Yaman, dan sebagainya. Atau, juga sebagaimana yang banyak dilakukan orang di pekuburan Abu Yazid al-Bushthami.”
Dalam hal ini, saya tambahkan bahwa apa yang kita saksikan di Madinah dewasa ini lebih parah daripada yang telah disebutkan Ibnu Taimiyah. Di tempat itu manusia berjubel menuju ke kubur Rasulullah untuk berdoa dan memberi salam kepada beliau setiap usai melakukan salat fardu. Mereka mengeraskan suara hingga mengganggu kekhusyukan orang-orang yang sedang salat di sekitarnya, terutama pada waktu musim haji, mereka seolah-olah menganggapnya sebagai sunnah salat. Mereka pada kenyataannya bahkan lebih mementingkan hal itu ketimbang melakukan sunnah-sunnah salat. Perilaku semacam itu diketahui oleh para penguasa, tetapi tidak satu pun dari mereka yang mencegahnya. Kita semua berasal dari Allah Taala dan hanya kepada-Nyalah kita kembali.
Sebagaimana telah disinggung Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sebagian ulama membolehkan mendatangi kuburan Rasulullah guna memberi salam kepada beliau pada setiap memasuki masjid untuk salat. Tampaknya hal ini merupakan pembatas agar tidak dilakukan berulang kali. Alasannya adalah seperi yang telah ia katakan, “Apabila datang dengan sengaja untuk memberi salam dan selawat berulang kali maka tidak saya ketahui seorang ulama pun membolehkannya.”
Pembolehan yang dinukil oleh Ibnu Taimiyah dari sebagian ulama itulah yang kami pahami dan meyakininya dengan persyaratan pembatasan tersebut. Dalam hal ini, bagi penduduk Madinah diperbolehkan sekali-kali mendatangi makam dikarenakan yang demikian tidak dikategorikan sebagai menjadikannya tempat perayaan ritual. Sementara, disyariatkannya memberi salam kepada Rasulullah dan kedua sahabatnya secara mutlak hanyalah karena adanya larangan Rasulullah menjadikan tempat kuburnya sebagai arena perayaan ritual. Dan, hal ini didasarkan pada adanya kemungkinan untuk menyatukan keduanya dengan menempatkan persyaratan, yaitu pembatasan yang telah saya sebutkan. Yang demikian tidaklah menyimpang kalaupun kita tidak mengetahui tidak ada seorang dari salaf melakukannya. Sebab, ketidaktahuan akan sesuatu tidak mengharuskan tidak adanya pengetahuan, seperti yang dinyatakan para ulama. Oleh karena itu, dalam kaitan ini cukuplah untuk menetapkan suatu persyariatan dengan menggunakan dalil umum selama terbukti tidak ada satu dalil pun yang menyanggah atau menentangnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah menyebutkan di dalam karyanya, al-Qa’idatul-Jalillah, terbitan al-Manar, sebuah atsar dai Nafi’, ia berkata, “Adalah Ibnu Umar senantiasa memberi salam ke Rasulullah lebih dari seratus kali dan mendatangi makam seraya mengucapkan, ‘Semoga kesejahteraan dianugrahkan kepada Rasulullah. Semoga kesejahteraan dianugerahkan kepada Abu Bakar dan semoga kesejahteraan dianugerahkan bagi ayahku.’ Kemudian ia beranjak….” Yang tampak dari kisah tersebut adalah bahwa Ibnu Umar melakukannya pada waktu ia bermukim di Madinah dan bukannya saat hendak bepergian. Sebab, jumlah lebih dari seratus kali seperti tertera dalam redaksi atsar tersebut sangat jauh ketepatannya bila ditakwilkan bahwa ia melakukannya ketika sedang bepergian.
- Bepergian untuk berziarah. Dalam hal ini ada sejumlah hadis diriwayatkan secara sahih, di antaranya adalah, sebagai berikut.
- Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian mempersiapkan bekal untuk berziarah kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Rasulullah, dan Masjid al-Aqsha.”
Dalam riwayat lain, “Sesungguhnya berbekal untuk safar hanya kepada tiga masjid; masjid tempat Ka’bah, masjidku, dan masjid Iliya’.” (HR Imam Bukhari dengan redaksi pertama, sementara Muslim redaksi yang lain lewat jalur sanad kedua. Dan, Ashabus-Sunan telah mengeluarkannya lewat jalur sanad pertama.)
Ada jalur sanad ketiga yang dikeluarkan ole Ahmad juga oleh ad-Darimi dan telah saya tuturkan penyidikannya secara detail dalam kitab ats-Tsamarul-Musthathab.
- Abu Sa’id al-Khudri r.a. berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Janganlah disegerakan (dalam lafal lain, ‘Janganlah menyegerakan’) bepergian kecuali dalam menuju ketiga masjid: masjidku ini, Masjidil Haram, dan Masjid al-Qasha.’” (Dikeluarkan oleh Syaikhain dan lainnya, dan baginya ada empat jalur sanad lain yang juga saya tuturkan dalam kitab ats-Tsmarul-Mustathab. Sementara dalam riwayat Muslim keempat menggunakan lafal yang lain.)
Jalur sanad keempat diriwayatkan oleh Syihr bin Hausyab, dan darinya ada dua perawi yang meriwayatkannya.
Pertama, Laits bin Abi Sulaim dari Syihr Hausyab, ia berkata, “Kami menjumpai Abu Sa’id sementara kami hendak ke Thursina, kemudian ia berkata, ‘Aku telah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Janganlah engkau melakukan perjalanan jauh kecuali…””
Kedua, Abdul Hamid bin Bahram dari Syihr bin Hausyab, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda, ‘Tidak seyogianya orang yang melakukan perjalanan jauh menyegerakan ke masjid untuk melaksanakan salat kecuali ke Masjidil Haram.””
Kedua hadis tersebut dikeluarkan oleh Ahmad, dan Syihr adalah seorang perawi dha’if. Ia dengan secara tunggal telah meriwayatkan tambahan mungkar, disebabkan tidak termuat dalam riwayat lain dengan jalur sanad lain yang semuanya dari Abu Sa’id al-Khudri r.a.. Bahkan, tidak pula pada jalur sanad dari Laits dari Syihr. Delapan riwayat itu, yang mayoritasnya ada mempunyai jalur sanad lebih dari satu, saya tuturkan dalam kitab ats-Tsamaarul-Mustathab. Kenyataan tidak adanya tambahan tersebut pada salah satu dari kedelapan riwayat yang ada merupakan bukti kedhaifan Syihr bin Hausyab atau yang menukil darinya, yaitu Abdul Hamid, yang disinyalir oleh pakar hadis terdapat kelemahan dalam hafalannya. Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam at-Taqrib, ketika mengetengahkan biografi Syihr, mengatakan, “Ia seorang perawi benar tetapi banyak kedhaifannya.”
- Abu Bashrah al-Ghiffari r.a. berjumpa dengan Abu Hurairah yang datang kepadanya dan bertanya, “Dari mana engkau?” Ia menjawab, “Aku datang dari Thursina dan salat di sana.” Ia katakan, “Sungguh, kalau saja aku dapat menjumpaimu sebelumnya, pastilah engkau tidak akan pergi ke sana. Aku mendengar Rasulullah bersabda, ‘Janganlah bergegas dengan bekal untuk berkunjung ke masjid kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini, dan Masjid al-Aqsha.’” (HR ath-Thayalusi dan Ahmad)
Adapun Imam Malik, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi telah mengeluarkannya lewat jalur sanad dan menyatakan sahih. Hanya saja, salah seorang perawinya ada yang melakukan kesalahan dalam persanadannya seraya menjadikan riwayat tersebut termasuk dalam musnad Bashrah bin Abi Bashrah. Di samping itu, di dalam redaksinya ia mengatakan, “Janganlah melakukan perjalanan jauh….”
Dari hadis-hadis tersebut dapat disimpulkan adanya pengharaman bepergian menuju ke tempat-tempat yang dianggap keramat, seperti kuburan para nabi dan orang saleh. Dan dalam kaitan ini, sekalipun penuturannya dengan redaksi nafi (pengingkaran tetapi yang dimaksud adalah larangan, seperti ditegaskan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar. Menurutnya, bentuk redaksi tersebut persis seperti apa yang difirmankan Allah, “Falaa ra’fatsa walaa fusuuqa walaa jidaala fil-hajji.” Ath-Thibi mengatakan, “Redaksi seperti itu jauh lebih indah dari sekadar larangan secara tegas, seolah dikatakan, ‘Tidak benar menziarahi kecuali ketiga tempat ini, melihat adanya nilai tambah tersendiri yang telah ditetapkan oleh syariat.’”
Menurut saya, yang menguatkan hal itu sebagai larangan, atau dengan redaksi lain nafyun ‘pengingkaran’ bermakna nahyun ‘larangan’, adalah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, yaitu hadis kedua, dengan matan “laa tasyudduu”. Kemudian al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Sabda beliau illaa ilaa tsalaatsati masaajid ‘kecuali tiga masjid’ merupakan pengecualian tersendiri. Maknanya, ‘Janganlah menyegerakan melakukan perjalanan ke tempat mana pun selainnya. Sebab, yang dikecualikan tersendiri dan diperkirakan dengan perkiraan yang lebih umum. Namun, mungkin juga dimaksud di sini umum yang dikhususkan, yaitu masjid.’”
Kemungkinan kedua adalah kurang akurat. Yang benar menurut hemat saya adalah pemahaman pertama, melihat hadis Abu Hurairah dan Ibnu Umar tadi yang mengingkari bepergian ke Thursina. Lebih jauh al-Hafizh mengatakan, “Pada hadis-hadis tersebut menunjukkan keutamaan ketiga masjid itu yang mempunyai nilai tambah tersendiri ketimbang lainnya karena merupakan masjid para nabi. Dan, juga karena masjid yang pertama merupakan kiblat, sementara kedua (al-Aqsha) kiblatnya umat-umat terdahulu, dan ketiga masjid yang dibangun di atas dasar takwa.”
Masjid menurut al-Hafizh Ibnu Hajar, “Para ulama berbeda pendapat mengenai berbekal untuk bepergian ke tempat-tempat lain, seperti bepergia mengunjungi orang saleh yang masih hidup atau sudah meninggal, atau ke tempat-tempat yang diutamakan untuk bertabaruk dan berdoa di tempat itu.” Syekh Abu Muhammad al-Juwaini83 mengatakan, Diharamkan bepergian seperti itu ke selain ketiga masjid itu, berdasarkan pengamalan hadis tersebut.”
_____________
83 Namanya Abdullah bin Yusuf, seorang ulama besar mazhab Syafi’i. Ia juga bapaknya imam al-Haramain, Abdul Malik bin Abdulllah. Beliau seorang pakar di bidang tafsir, fikih, dan sastra. Wafat tahun 438 H. _____________
Al-Qadhi Husain mengisyaratkan kecenderungannya menguatkan pendapat al-Juwaini, sebagaimana al-Qadhi Iyadh dan sejumlah ulama lainnya berpendapat demikian. Adapun yang menguatkan pendapat tersebut apa yang diriwayatkan oleh Ashabus-Sunan yang dalam hal ini mereka memahaminya dari pengingkaran Abu Bashrah al-Ghiffari terhadap perjalanan Abu Hurairah r.a. ke Thursina, ketika Abu Bashrah berkata kepada Abu Hurairah, “Kalau aku menjumpaimu sebelum (yakni sebelum keberangkatannya) engkau pergi ke sana.” Dengan berdalil pada hadis ini ia melihat secara umum dan disepakati oleh Abu Hurairah.
Yang sahih menurut Imam al-Haramain dan lainnya dari kalangan ulama mazhab Syafi’i tidaklah diharamkan dan menyanggah pemahaman tersebut seperti berikut.
A. Yang dimaksud keutamaan di sini adalah keutamaan yang sempurna, yakni berbekal untuk bepergian mengunjungi ketiga masjid tersebut. Adapun yang lainnya boleh-boleh saja tetapi tidak perlu disegerakan, seperti yang ada dalam riwayat Ahmad yang dipahami secara lahirnya tidak menunjukkan haram.
B. Larangan tersebut secara khusus ditujukan bagi orang yang bernazar untuk melakukan salat di masjid lain selain ketiga masjid tersebut. Maka dalam hal ini tidak wajib dipenuhi nazar tersebut. Demikian yang dinyatakan oleh Ibnu Baththal.
C.Yang dimaksud dalam hadis tersebut hanyalah hukum masjidnya, yakni tidak perlu untuk membekali diri melakukan perjalanan ke masjid lain untuk salat selain di ketiga masjid tersebut. Namun, bila bertujuan selain ke masjid melakukan kunjungan atau berziarah kepada orang saleh, kerabat, sahabat, berniaga, menuntut ilmu, atau berekreasi, maka semuanya itu tidak tercakup dalam kategori larangan.
Akan tetapi, menurut saya, al-Hafizh Ibnu Hajar telah menggampangkan dalam menilai Syihr bin Hausyab, padahal ia sendiri telah menyatakan di dalam at-Tarqib bahwa Syihr adalah seorang perawi benar tetapi banyak kedhaifannya, seperti telah disinggung. Yang masyhur di dalam disiplin ilmu mushthalahul hadits, perawi mana saja bila konditenya demikian maka periwayatannya dhaif dan tak dapat dijadikan landasan, seperti dinyatakan sendiri oleh al-Hafizh di dalam kitab Syarhun Nukhbah.
Di samping itu, kalaupun ia dianggap sebagai seorang yang hasan periwayatannya, tetapi yang demikian itu bila terbukti periwayatannya tidak menyalahi periwayatan para perawi yang lebih akurat. Setelah terbukti ia menyalahi semua perawi yang diriwayatkan dari Abu Sa’id dan lainnya yang meriwayatkan dari sahabat lain seperti telah dikemukakan, maka bagaimana mungkin yang demikian hasan periwayatannya? Bahkan, dalam kondisi seperti ini lebih tepat dinyatakan sebagai munkar periwayatannya, tanpa diragukan lagi. Lebih dari itu, ucapannya “ke masjid” menunjukkan bahwa kata-kata itu tidak terbukti ketetapannya datang dari Syihr. Sebab, Abdul Hamid telah menyebutkannya. Padahal, riwayat para perawi lain lebih akurat darinya.
Bila kita perhatikan riwayatnya lebih saksama, maka lebih membuktikan akan kemungkaran tambahan tersebut bahwa Abu Sa’id berhujah dengan hadis itu mengingkari Syihr yang pergi ke Thursina. Kalau saja dalam hadis ada tambahan yang mengkhususkan ihwal hukum masjid tanpa keutamaan, maka tidak benar sanggahan Abu Sa’id. Sebab, Thursina bukanlah masjid, tetapi sebuah tempat suci ketika Nabi Musa a.s. mendapat perintah Tuhan. Karenanya, tidaklah tepat dan tidak termasuk hukumnya bila tambahan tersebut ada, di samping pengingkaran Abu Sa’id tidak benar adanya. Semua itu menunjukkan dan sekaligus membutikan akan kebatilan tambahan tersebut dan bukan dari sabda Rasulullah. Dengan demikian, tidaklah dapat diterima pengkhususan makna hadis tersebut hanya dengan masjid-masjid saja tanpa tempat-tempat lain yang dianggap keramat. Yang pasti harus membiarkan makna hadis tersebut secara umum sebagaimana dipahami oleh al-Juwaini dan lainnya.
Kini saya akan menanggapi sanggahan mereka pada poin A dan B. Apa yang tertuang dalam kedua poin itu tidak dapat diterima dilihat dari dua segi.
Pertama
1. Redaksi yang dijadikan landasan, yaitu “tidak seyogianya…” tidak terbukti ketetapannya sebagai bagian dari hadis. Sebab, dengan secara tunggal diriwayatkan oleh Syihr, seorang perawi dhaif, seperti telah disinggung.
2. Kalaupun dianggap ketetapannya maka kita tidak bisa menerima bila yang tampak lahirnya tidak bermakna haram. Bahkan kebalikannya (yakni haram) itulah yang lebih benar. Dalil akan hal ini banyak dari Al-Quran dan As-Sunnah di antaranya, sebagai berikut.
- Firman-Nya di dalam surat al-Furqan ayat 18, “Mereka (yang disembah itu) menjawab, ‘Mahasuci engkau, tidaklah patut bagi kami mengambil selain Engkau (untuk jadi) pelindung…’”
- Sabda Rasulullah, “Tidak seyogianya menyiksa dengan menggunakan api kecuali Sang Pencipta api.” (HR Abu Daud dan ad-Darimi)
- Sabda Rasulullah, “Tidak seyogianya seorang teman menjadi petunjuk.” (HR Muslim)
- Sabda Rasulullah, “Sesungguhnya sedekah itu tidak seyogianya diterima oleh keluarga Muhammad.” (HR Imam Muslim)
- Sabda Rasulullah, “Tidak seyogianya bagi seorang hamba mengatakan bahwa dirinya lebih baik daripada Nabi Yunus dan bin Matta.” (HR Imam Bukhari)
3. Kalaupun dianggap benar bahwa lahiriahnya bermakna tidak haram maka berarti menunjukkan makruh. Namun, mereka (ulama mazhab Syafi’i) tidak menyatakan demikian. Di antaranya tertulis di dalam Syarah Muslim karya Imam an-Nawawi, “Yang benar menurut ulama dari kalangan mazhab kami bahwa yang demikian tidaklah haram dan tidak makruh.”
Dengan begitu, hadis tersebut berarti hujah untuk menyanggah mereka sendiri, bukan kepada kami.
Kedua
Pendapat itu tidak dapat diterima disebabkan pengkhususan yang tidak dilandasi dalil. Oleh karena itu, wajib membiarkan makna hadis tersebut secara umum, terlebih telahdikuatkan dengan adanya pemahaman para sahabat yang meriwayatkan hadis itu, seperti Abu Hurairah, Ibnu Umar, dan Abu Sa’id al-Khudri –bila memang sahih darinya– yang dengan dalil hadis tersebut mereka melarang pergi ke Thursina. Di samping itu, mereka lebih mengetahui dan menguasai akan maknanya. Atas dasar kenyataan inilah ash-Shan’ani di dalam Subulus Salam mengatakan, “Jumhur ulama berpendapat bahwa menyegerakan bepergian ke selain tiga masjid tidaklah diharamkan, tetapi mereka berdalil dengan hal-hal yang lemah dan menakwilkan (menafsirkan/menjelaskan) makna hadis tersebut dengan takwilan yang menyimpang jauh dari kebenaran. Seharusnya, tidak perlu menakwil kecuali setelah menguatkan dalil maupun dalihnya.”
Lebih jauh ash-Shan’ani mengatakan di dalam kitab Fathul-‘Alam, “Mereka tidak mempunyai argumentasi. Hadis-hadis yang diriwayatkan tentang anjuran untuk berziarah ke makam Nabi tidak ada satu pun perintah di dalamnya yang mengharuskan menyegerakan melakukan perjalanan ke sana. Hampir semuanya dha’if atau bahkan maudhu’ (palsu) yang jelas sekali tidak dapat dijadikan dalil. Kebanyakan orang tidak dapat membedakan antara berziarah dan melakukan perjalanan ke sana sehingga mereka memalingkan bab hadisnya dari maknanya yang begitu jelas, tanpa alasan yang menguatkannya.”
Salah satu bukti tidak bisanya membedakan yang dimaksud oleh ash-Shan’ani tadi adalah apa yang dituduhkan asy-Syekh as-Sabki –semoga Allah memaafkannya dan memaafkan kita semuanya– kepada Ibnu Taimiyah bahwa ia mengingkari dianjurkannya menziarahi kuburan Rasulullah sekalipun tanpa harus menyegerakan. Padahal, Ibnu Taimiyah termasuk salah seorang ulama yang menganjurkan dan menyatakan akan keutamaannya serta menuturkan tata cara dan adabnya seperti yang termaktub dalam banyak karya tulisnya, di antaranya dalam Majmu’atur-Rasaa’ilil Kubra dalam bab “Manaasikhul Hajj”.
Tuduhan as-Sabki terhadap Ibnu Taimiyah telah disanggah oleh al-Hafizh Muhammad bin Abdul Hadi dalam karya tulisnya yang agung bertajuk ash-Shaarimul-Mankiy firraddi ‘alas-Sabki yang di dalamnya menukil pernyataannya dan nash-nash yang banyak sekali yang menunjukkan membolehkan menziarahi makam Rasulullah. Lebih dari itu ia menuturkan pula hadis-hadis yang diriwayatkan berkenaan dengan keutamaannya secara detail dan rinci, menjelaskan mana yang dha’if dan palsu. Dalam rincian tersebut banyak sekali kegunaannya, di antaranya penjelasan segi fikihnya, ilmu hadisnya, dan sejarahnya. Maka menurut saya, bagi penuntut ilmu perlu sekali untuk menelaah dan mengkajinya dengan saksama.
Maka bila kita cermati, ulama yang berpendapat bahwa hadis tersebut bermakna umum itulah yang lebih benar. Sebab, redaksi hadis tersebut dapat dipahami sebagai larangan bepergian ke masjid selan ketiga masjid tersebut, padahal ibadah yang paling utma adalah di dalam masjid. Ini sesuai sabda Rasulullah, “Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid,” sekalipun masjid tersebut adalah masjid Quba yang dibangun atas dasar takwa. Dalam hal ini Rasulullah telah menuturkan keutamaannya di dalam sabdanya, “Bersalat di Masjid Quba mendapat pahala umrah.” Dengan demikian, makna hadis yang melarang bepergiannya itu menuju ke masjid yang dibangun di atas kuburan Rasulullah atau orang saleh hanya untuk melakukan salat di sana atau beribadah di dalamnya. Sementara itu, kita juga telah mengetahui betapa laknat Allah Taala terhadap orang-orang yang melakukan amalan demikian. Apakah masuk akal bila syariat membolehkan bepergian ke Masjid Quba?
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa apa yang dipahami oleh Abu Muhammad al-Juwaini dan lainnya yang berpendapat haram menyegerakan bepergian ke tempat-tempat mulia (keramat) selain ketiga masjid tersebut dalam hadis, itulah yang mesti kita ikuti. Oleh karena itu, jangan terkejut jika pendapat inilah yang menjadi pilihan penyidik masyhur dan ulama besar seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, rahimahumallah. Di antara ulama pada masa sekarang ini, yang berpendapat demikian, adalah asy-Syekh Waliyullah ad-Dahlawi. Di dalam kitabnya, al-Hujjatul-Baalighah ia menuturkan, “Orang-orang di zaman jahiliah gemar melakukan perjalanan menuju ke tempat-tempat yang dianggap oleh mereka mulia dan keramat guna bertabaruk. Tak diragukan bahwa amalan tersebut merupakan penyimpangan yang dapat mengantarkan kepada penyembahan kepada selain Allah. Yang hak menurut hemat saya adalah bahwa makam atau tempat ibadah wali yang mana pun dan Thursina, semuanya dilarang.”
Satu hal penting yang perlu diketengahkan di sini berkenaan dengan masalah ini ialah bahwa bepergian untuk berniaga atau menuntut ilmu atau mengunjungi sanak famili tidak termasuk dalam larangan ini. Demikian yang ditegaskan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam kitab al-Fatawaa al-Kubra.
- Membuat penerangan di atas makam. Dalilnya sebagai berikut.
1. Amalan itu merupakan bid’ah yang tidak pernah dilakukan oleh Salafus Saleh, dan Rasulullah bersabda, “Setiap bid’ah itu adalah sesat dan setiap yang sesat pasti neraka akhirnya.” (HR an-Nasa’i dan Ibnu Khuzaimah)
2. Amalan tersebut mengandung unsur menyia-nyiakan harta benda, padahal sikap seperti itu dilarang keras oleh Islam.
3. Amalan tersebut menyerupai orang Majusi yang menyembah dan mengagungkan api. Ibnu Hajar al-Haitami di dalam az-Zawaajir-nya mengatakan, “Para ulama di kalangan mazhab telah menegaskan haramnya membuat penerangan di atas makam sekalipun hanya secuil. Pasalnya, yang demikian tidak dapat dimanfaatkan oleh orang lain, baik orang yang bermukim maupun yang berkunjung. Mereka menetapkan ‘illat(kerugian)-nya karena termasuk pemborosan dan membuang-bbuang harta benda dan juga yang menyerupai kaum Majusi. Maka tidak pelak lagi, amalan tersebut adalah dosa besar.”
Sayangnya al-Haitami tidak menyebutkan dalil pertama yang telah saya utarakan, padahal dalil itu terbukti ketetapannya diriwayatkan dari Rasulullah. Bahkan, menurut hemat saya merupakan ‘illat yang paling kuat sebab orang-orang yang menyalakan penerangan di atas kubur –menurut dakwaan mereka– bermaksud untuk menerangi orang yang berziarah ataupun yang bermukim di sekitarnya. Bahkan, mereka tetap menyalakan penerangan itu sekalipun sinar matahari terang benderang. Oleh karena itu, amalan seperti itu tak pelak lagi adalah bid’ah yang sesat.
Mengapa tidak menggunakan dalil dengan hadis masyhur yang diriwayatkan oleh Ashabussunan dan lainnya dari Ibnu Abbas r.a., “Allah Taala melaknat wanita-wanita yang sering berziarah kubur dan yang menjadikannya sebagai masjid dan menempatkan bambu penerangan di atasnya.” Jawabannya adalah bahwa hadis tersebut sekalipun masyhur tetapi sanadnya dhaif, yang tidak bisa dijadikan hujah. Banyak penulis dan penyusun kitab yang meremehkannya dan memuatnya di dalam karya tulis mereka dan mendiamkannya begitu saja. Di antara mereka adalah Ibnu Hajar al-Haitami di dalam az-Zawaajir-nya dan Ibnul Qayyim di dalam Zaadul-Ma’ad sehingga banyak penulis dari kalangan salaf yang terpengaruh dan mengekor memuat hadis tersebut ke dalam karya tulis mereka dan menjadikannya sebagai hujah. Oleh karena itu, saya mengkritik Ibnul Qayyim ketika saya mengomentari kitabnya itu, sambil saya jelaskan dengan rinci. Juga saya jelaskan dalam kitab Silsilah Hadis Dha’if. Kemudian saya dapati pula Ibnul Qayyim memuat di dalam Tahdziibus-Sunan seraya menukil dari Abdul Haq al-Isybili yang menyebutkan bahwa di dalam sanadnya terdapat seorang perawi bernama Badzam teman al-Kalbi yang di kalangan muhadditsin dikenal sebagai perawi sanad dhaif sekali dan Ibnul Qayyim menyetujuinya.
Adapun mengenai susunan redaksi awalnya, “La’anallaahu zaa’iratil qubur” adalah sahih, dan mempunyai dua riwayat saksi penguat dari Abu Hurairah dan Hasan bin Tsabit r.a. yang saya kemukakan dalam masalah ke-117 kitab ini. Sementara susunan redaksi yang kedua, juga sahih lagi mutawatir maknanya, dan saya tuturkan rinciannya pada masalah yang sama, dengan tujuh buah hadis sahih saksi penguatnya.
M. Mematahkan tulang belulangnya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah dari Umarah dari Aisyah r.a., “Sesungguhnya mematahkan tulang orang mukmin yang sudah mati sama saja seperti mematahkannya dalam keadaan hidup.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, ath-Thahawi, Ibnu Hibban, Ibnul Jarud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, Ahmad, Abu Na’im, dan al-Khathib)
Menurut saya, sebagian sanadnya sahih sesuai persyaratan Imam Muslim, dan dikuatkan oleh an-Nawawi di dalam al-Majmu’-nya, Ibnul Qaththan mengatakan, “Sanad riwayat tersebut hasan seperti disebutkan dalam al-Mirqaat.”
Ada dua jalur sanad lain yang semuanya dari Aisyah r.a.. Yang pertama diriwayatkan oleh Ahmad dan kedua diriwayatkan oleh ad-Daruquthni serta keduanya mempunyai saksi penguat dari Ummu Salamah r.a. yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah84 seraya menambahkan di akhirnya fil-itsmi (dosanya).
Akan tetapi, hadis periwayatan ad-Daruquthni yang pertama lewat sebagian jalur sanadnya dhaif. Bahkan, tampaknya merupakan hadis mudraj (hadis yang pada redaksinya ditambahkan ucapan perawi sehingga perawi yang berikutnya menyangka bagian dari hadis, penj.) melihat pada riwayat lain redaksinya tertulis ya’ni fil-itsmi. Hal ini tampak jelas bahwa ucapan tersebut merupakan tambahan sebagian perawi, bukan asli dari nash hadis Rasulullah. Hal ini dikuatkan oleh periwayatan Ahmad dengan redaksi, “Qaala yarauna annahu fil-itsmi.” Abdur Razzaq mengatakan, “Saya menduga itu adalah ucapan Daud.”
Yang dimaksud adalah Daud bin Qais, guru Abdur Razzaq dalam periwayatan. Yang jelas, itulah makna tafsir hadis ini, seperti ditegaskan oleh Imam ath-Thahawi seraya menjadikannya bab tersendiri di dalam al-Musykilul-Atsaar.
Hadis ini menunjukkan haramnya merusak atau mematahkan tulang mayat mukmin. Oleh karena itu, di dalam kitab fikih mazhab Hambali disebutkan, “Dan diharamkan memotong atau mematahkan tulang mayat seorang mukmin atau bagian yang mana saja, atau membakarnya, sekalipun sang mayat mewasiatkannya.” Demikian disebutkan dalam kitab Asysyaful-Qinaa’, demikian pula dalam kitab lainnya. Bahkan, Ibnu Hajar al-Haitami di dalam az-Zawaajir menegaskan bahwa hal itu termasuk amalan yang mengakibatkan dosa besar, ia mengatakan, “Yang demikian karena diketahui bahwa mematahkan tulang orang mukmin yang sudah mati bagaikan mematahkannya pada waktu masih hidup.”85
_____________
84 Ia menisbatkan di dalam al-Imam kepada Muslim, tetapi disanggah di dalam Faidhul-Qadir. Al-Imam adalah kitab yang memuat hukum-hukum, karya Ibnu Daqiq al-Id. Tentangnya adz-Dzahabi mengatakan, “Kalau sempurna penyusunannya akan menjadi 15 jilid.”
85 Mazhab Hambil telah bersikap berlebihan dalam memahami masalah ini hingga mereka mengatakan di dalam al-Kasysyaf (II/130), “Apabila ada seorang (wanita) yang mati dalam keadaan hamil, yang dalam hal ini masih diharapkan untuk membelah perutnya (operasi) disebabkan yang demikian melanggar suatu yang diharamkan dengan pasti, hanya karena ingiin mendapatkan satu kehidupan yang belum pasti. Sebab, secara lahiriahnya dan pada umumnya sang janin tidak dapat hidup.” Imam Ahmad mendasari pendapatnya itu dengan riwayat Abu Daud dari Aisyah r.a..
Riwayat yang disebutkan, dikisahkan oleh Abu Daud di dalam al-Masa’il (hln. 150), “Aku mendengar Ahmad ditanya tentang seorang wanita yang meninggal sementara janinnya bergerak di dalam perut, apakah boleh dibelah perutnya ataukah tidak?” Beliau menjawab, “Tidak.” Sebab, mencederai tulang orang yang sudah meninggal sama halnya mencederainya di waktu masih hidup.
Pendapat tersebut telah dikomentari oleh asy-Sayyid Muhammad Rasyid Ridha, “Berdalil demikian, dengan meninggalkan sang janin yang hidup di dalan perut ibunya hingga mati, ada dua kelemahan yang tidak dapat diterima. Pertama, membelah perut (operasi) tidak akan mencederai tulang. Kedua, janin apabila telah sempurna ujudnya, kemudian dikeluarkan dari perut ibunya sekalipun dengan membelah perut masih besar kemungkinannya untuk hidup, seperti telah banyak dibuktikan. Dalam kondisi seperti ini berarti menyelamatkan kelangsungan hidupnya. Atau, menjaga kemuliaan ibunya sekalipun perut ibunya dikategorikan sebagai mematahkan tulang. Tak diragukan lagi bahwa yang pertama itulah yang lebih rajih bahwa membelah perut untuk mengeluarkan janin yang masih hidup tidaklah dikategorikan sebagai penganiayaan terhadap sang ibu yang mati, sebagaimana diketahui secara gamblang lewat kebiasaan. Yang sahih adalah mewajibkan untuk membelah perut guna mengeluarkan janin apabilasang dokter lebih yakin akan dapat membantu kelangsungan hidupnya. Inilah yang ditegaskan sebagian ulama.”
Pilihan as-Sayyid Ridha inilah yang lebih dianggap benar oleh mazhab Syafi’i, sebagaimana dinyatakan Imam an-Nawawi (V/301), sambil menisbatkannya sebagai pendapat Abu Hanifah dan lainnya. Inilah yang dipahami Ibnu Hazm (V/166-167). _____________
Beberapa hal dapat dipetik dair hadis tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Membongkar dan mengeluarkan kuburan seorang muslim diharamkan, (kecuali untuk kepentingan seperti diterangkan dalam masalah 105) mengingat adanya kemungkinan akan merusak atau mencederai tulang mayat. Oleh karena itu, dahulu sebagian Salafus Saleh enggan untuk menggali kubur di pemakaman yang banyak mayat dikubur di dalamnya. Imam asy-Syafi’i di dalam al-Umm mengatakan, “Imam Malik menggambarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya ia berkata, ‘Aku tidak senang untuk dikubur di pemakaman Baqi’. Pemakaman lainnya lebih aku sukai untukku dikubur di situ. Sesungguhnya hanya ada satu dari dua jenis manusia di pekuburan. Pertama, orang zalim, dan aku tidak suka untuk berdampingan dengannya. Kedua, orang saleh, aku tidak mau kalau nanti membongkar tulang belulangnya. Sesungguhnya lebih aku sukai mengubur kembali tulang belulang yang dibongkar.’”
Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’-nya mengatakan, “Tidaklah diperbolehkan membongkar kuburan tanpa adanya sebab yang dibenarkan syariat. Demikianlah kesepakatan ulama dari kalangan ashhab. Namun, diperbolehkan dengan adanya sebab syar’i. Penjelasan secara ringkas diperbolehkan membongkar kuburan apabila diyakini mayatnya telah rusak dan menyatu dengan tanah (menjadi tanah). Bila demikian maka diperbolehkan untuk menempatkan mayat lain di tempatnya, sebagaimana diperbolehkan juga digunakan untuk ditanami dan dibangun atau untuk kemaslahatan lainnya. Demikian kesepakatan para ashhab. Hanya saja perlu diperhatikan benar-benar bahwa kuburan itu sama sekali tidak meninggalkan apa pun termasuk tulang belulangnya. Ini perlu memperhatikan perilaku tanah karena setiap negeri berbeda-beda keadaannya. Maka, dalam kaitan ini diperlukan keterlibatan ahli pertanahan.”
Dari sini dapat kita ketahui bagaimana pelanggaran terhadap perbuatan haram yang dilakukan sebagian pemerintah Islam ketika mereka membongkar kuburan untuk dijadikan bangunan dengan alasan tata kota, tanpa mempedulikan haramnya perbuatan itu, atau tampa memperhatikan adanya larangan menginjak-injak kuburan dan mencederai tulang-tulangnya. Bahkan, secara ngawur mereka beralasan bahwa didirikannya bangunan-bangunan tersebut merupakan kemaslahatan yang dapat mentolerir pelanggaran-pelanggaran itu. Ini tidak benar sama sekali. Sebab, alasan seperti itu bukanlah termasuk darurat dan bukan kebutuhan primer, tetapi hanya merupakan kebutuhan sekunder. Hal seperti itu tidaklah dibenarkan syariat jika dilakukan dengan menganiaya mayat-mayat. Semestinya, orang-orang yang hidup mengatur urusannya tanpa harus menganiaya orang-orang yang sudah mati.
Satu hal lagi yang sangat mengherankan bahwa banyak kita lihat pemerintahan yang lebih menghormati patung-patung yang tegak berdiri ketimbang menghormati mayat-mayat di dalam kubur. Bila patung itu –termasuk di dalamnya bangunan kuno– kebetulan menghalangi perencanaan tata kota maka akan dibiarkan begitu saja, bahkan mereka membuat perencanaan baru dengan alasan bahwa patung atau bangunan-bangunan itu merupakan peninggalan masa lalu yang mempunyai nilai sejarah dan dapat dijual untuk kepentingan pariwisata. Sedangkan, kuburan dalam pandangan mereka tidaklah berhak untuk dihormati apalagi dijaga dan dilestarikan.
Merupakan suatu penyimpangan pula apa yang dilakukan para penguasa Islam dewasa ini, ketika mereka menempatkan lahan pemakaman umum jauh di luar kota dan melarang mengubur mayat di pemakaman lama. Sebab, tindakan ini pada akhirnya melalaikan atau menjauhkan kaum muslimin untuk melaksanakan sunnah berziarah kubur. Kebanyakan kaum muslimin merasa berat pergi ke luar kota sekadar untuk berziarah kubur dan mendoakan para penghuninya.
Boleh jadi, yang menyebabkan mereka melanggar aturan ini adalah sikap taklid dan hanya mau mengekor pada kultur Barat yang materialistis dan ateis. Kedua pemahaman ini memang berusaha mengikis habis sedikit demi sedikit keimanan dan semua yang berhubungan dengan akhirat. Kalau mereka (negara-negara Barat) beralasan bahwa yang demikian dimaksudkan untuk menjaga kesehatan lingkungan masyarakat maka seharusnya mereka terlebih dahulu memerangi penyakit yang lebih menjijikkan. Patologi sosial misalnya, adalah salah satu contohnya. Namun, nyatanya berbagai bentuk prostitusi, minuman keras, dan jenis penyakit masyarakat lainnya tetap mereka biarkan. Padahal, ini jelas-jelas memiliki pengaruh negatif yang luar biasa. Tidak adanya ysaha untuk memberangus penyakit-penyakit masyarakat di satu sisi, dan dikikisnya segala hal yang berkaitan dengan akhirat di sisi lain, merupakan bukti nyata akan kedustaan propaganda mereka. Dan, masih banyak lagi kedustaan yang tersembunyi di balik hati mereka.
2. Tidak ada kemuliaan bagi tulang belulang mayat nonmukmin. Hal ini tersirat dari penuturan redaksi hadis yang menisbatkan lafal mukmin dalam sabda beliau “’azhmul mu’min”, dalam hal ini memberi makna bahwa ‘azhm (tulang) orang kafir tidak demikian. Makna yang tersirat ini telah disinggung oleh al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul-Bari seraya mengatakan, “Dapat dipetik darii hadis tersebut bahwa kemuliaan seorang mukmin tetap hingga setelah matinya, persis sebagaimana di masa hidupnya.”86
_____________
86 Disebutkan dalam kitab Faidhul-Qadi karya al-Munawi (IV/551). _____________
- Diperbolehkan membongkar kuburan nonmuslim. Hal ini disebabkan tidak adanya penghormatan baginya, sebagaimana dapat dipahami dari hadis tadi dan dikuatkan dengan hadis riwayat Anas bin Malik r.a. ketika ia berkata, “Rasulullah tiba di Madinah dan singgah di kampung Bani Amr bin Auf seraya tinggal selama empat belas hari. Mereka pun datang dengan pedang masing-masing di tempatnya. Seolah aku melihat Rasulullah yan tengah siap berangkat berada di atas untanya, sementara Abu Bakar di belakang beliau, kemudian dengan dikerumuni kaum Bani Najjar berangkat menuju ke suatu tempat lapangan milik Abu Ayyub. Kalau itu beliau hendak melakukan salat, hingga ketika tia waktunya beliau salat di lapangan tempat menggembala kambing. Adalah Rasulullah saat itu telah memerintahkan untuk membangun masjid, kemudian memerintahkan untuk mendatangkan sejumlah orang Bani Najjar seraya berkata kepada mereka, ‘Wahai Bani Najjar, juallah tanah kalian ini kepadaku.’ Mereka menjawab, ‘Tidak. Demi Allah kami tidak akan meminta harganya kecuali kepada Allah.’”
Anas berkata, “Di tanah itu dahulnya ada kuburan orang musyrikin, gundukan pasir, dan pohon-pohon kurma. Rasulullah kemudian memerintahkan untuk membongkar kuburan musyrikin, meratakan dengan tanah, dan menebang pohon-pohon kurma, lalu dahan dan pangkalnya ditempatkan ke arah kiblat dengan batu-batu sebagai penyanggahnya. Orang-orang pun sibuk mengangkat dan memindahkan batu-batu sambil melantunkan sajak dan syair. Nabi sendiri bersama mereka (dengan membawa susu beliau bersyair),
Bawaan ini, bukanlah bawaan Khaibar
Ini adalah kebaktian kepada Tuhan kami nan lebih suci
Ya Allah, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan akhirat
Maka ampunilah orang-orang Anshar dan Muhajirin”
Dalam riwayat Aisyah r.a., “Ya Allah, tidak ada pahala kecuali pahala akhirat, maka rahmatilah kaum Anshar dan Muhajirin.” (HR Syaikhain dan lainnya dari Anas bin Malik r.a.. Sedangkan, Imam Bukhari meriwayatkan juga dari Aisyah r.a. dan yang di antara dua kurung merupakan periwayatan darinya. Kedua hadis tersebut telah saya tuturkan dalam kitab saya ats-Tsamaarul-Mustathaab).
Ibnu Hajar mengatakan di dalam Fathul-Bari, “Hadis ini menunjukkan bolehnya mengelola kuburan yang dimiliki lewat hibah atau membeli tanahnya, sebagaimana diperbolehkan pula membongkar kuburan terpendam tempat orang nonmukmin. Hadis ini juga menunjukkan bolehnya mendirikan salat di pekuburan musyrikin, membongkar, dan mengeluarkan semua isinya.”
Inilah akhir dari apa yang dapat saya simpulkan dan saya susun tentang hukum-hukum yang berkenaan dengan jenazah. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Akhirnya, saya hanya bisa berucap, Mahasuci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak untuk disembah) kecuali hanya Engkau, aku mohon ampunan dan bertobat kepada-Mu.
- 17. Bid’ah-bid’ah di Seputar Masalah Jenazah
Persoalan bid’ah saya bahas dengan tujuan agar buku ini lebih komprehensif dan lebih banyak manfaatnya. Seorang penyair mengatakan, “Aku mengenali kuburan bukan untuk berbuat buruk, tapi untuk mencegahnya. Barang siapa tidak dapat mengenali kebaikan di antara keburukan maka pastilah akan terjerumus ke dalam keburukan.” Di samping itu, Hudzaifah ibnul Yaman r.a. dalam hadis yang diriwayatkannya pernah berkata, “Adalah dahulu orang-orang gemar bertanya kepada Rasulullah tentang perkara yang baik-baik, sementara aku bertanya kepada beliau tentang keburukan karena rasa takut hal itu akan menimpaku.” (HR. Imam Bukhari dan lainnya)
Bid’ah yang dinyatakan sesat oleh nash syar’i adalah masalah-masalah seperti berikut.
a. Setiap perkara yang menyalahi As-Sunnah, baik berupa ucapan, amalan, maupun akidah, sekalipun dari hasil ijtihad.
b. Setiap perkara yang dijadikan sarana untuk bertaqarrub kepada Allah, sementara Rasulullah telah melarangnya.
- Setiap perkara yang tidak mungkin disyariatkan kecuali dengan nash (tauqii) –namun tidak ada nashnya–maka itu termasuk perkara bid’ah, kecuali bila amalan sahabat.
d. Adat-adat orang kafir yang dimasukkan ke dalam peribadahan.
e. Apa-apa yang dikatakan ulama kontemporer sebagai amalan mustahab tanpa adanya dalil.
- Setiap tata cara peribadahan yang dijelaskan lewat hadis daif atau maudhu’ (palsu).
g. Segala sikap berlebihan (ghuluw) dalam peribadahan.
h. Setiap peribadahan yang dimutlakan oleh syariat, lalu dibatasi oleh orang-orang, seperti tempat, waktu, atau tata cara dan hitungannya. Itulah gambaran secara global perbuatan bid’ah.
Sebelum Kematian
- Keyakinan sebagian orang bahwa setan mendatangi orang yang hampir mati dalam sosok kedua orangtuanya dengan mengenakan pakaian Yahudi dan Nasrani, dengan memaparkan segala bentuk millah (aliran agama) untuk menyesatkan. (Ibnu Hajar al-Haitami di dalam al-Fatawa al-Hadiitsah, yang menukil dari as-Sayuthi, mengatakan, “Tidak diriwayatkan.”)
- Meletakkan mushaf di atas kepala orang yang akan meninggal.
- Menalkini orang yang akan mati untuk berikrar atas nama Nabi dan para imam dari Ahlul Bait. (Lihat Miftahul-Karamah dari kitab-kitab Syi’ah I/408)
- Membacakan surat Yasin di hadapan orang yang akan mati. (Lihat masalah ke-15)
- Menghadapkan orang yang akan mati ke arah kiblat. (Diingkari olehSa’id ibnul Musayyab, seperti dijelaskan dalam al-Muhalla V/174, Imam Malik dalam al-Madkhal III/229-230, dan tidak ada satu pun hadis sahih yang menjadi pijakan dalam masalah ini.)
Sesudah Kematian
- Pernyataan orang Syi’ah bahwa Bani Adam menjadi najis karena kematiannya, kecuali orang yang maksum, orang yang mati syahid, dan orang yang wajib dibunuh lalu ia mandi sebelum dibunuh, kemudian mati karena sebab itu. (Lihat masalah ke-31)
- Mengeluarkan (menjauhkan) orang yang sedang haid, nifas, dan yang dalam keadaan junub dari orang yang akan meninggal.
- Meninggalkan pekerjaan hingga tujuh hari bagi orang yang menghadiri keluarnya roh dari orang yang menjelang mati.
- Keyakinan sebagian orang bahwa roh orang akan mati gentayangan di sekitar tempat kematiannya.
- Membiarkan lilin terus menyala di sekitar mayat sejak kematiannya hingga pagi harinya. (al-Madkhal III/26)
- Meletakkan dahan pohon yang hijau di kamar tempat orang meninggal.
- Membaca Alquran di sisi mayat hingga dimandikan.
- Memotong kuku sang mayat dan mencukur rambut di sekitar kemaluannya. (Al-Mudawwanah karya Imam Malik I/180 dan al-Madkhal III/240)
- Menyumbat dubur, tenggorokan, dan hidung mayat dengan kapas. (Ibid.)
- Menabur tanah pada kedua kelopak matanya, sambil mengucap, “Tidak akan memenuhi kedua mata anak Adam kecuali tanah.” (al-Madkhal I/261)
- Keluarga sang mayat tidak makan hingga mayat selesai dikubur. (Ibid. Hlm. 176)
- Menangisi mayat pada waktu makan siang dan makan malam.
- Merobek baju meratap kematian ayah dan saudara laki-lakinya. (Lihat masalah ke-22).
- Berbelasungkawa selama setahun penuh, kaum wanitanya tidak memakai daun pacar (penghias kuku), tidak pula berhias serta tidak memakai pakaian yang bagus-bagus. Usai setahun penuh, mereka menunaikan janjinya dengan bertato yang dilarang oleh syariat. Hal demikian dilakukan pula oleh wanita lainnya yang ikut berbelasungkawa. Perbuatan ini mereka namakan “melepas kesedihan”. (al-Madkhal III/277)
- Sebagian kaum laki-laki memanjangkan jenggotnya sebagai tanda kesedihan (berkabung). (Lihat masalah ke-22)
- Membalik permadani dan sajadah, menutupi kaca dan cermin-cermin.
- Tidak menggunakan air yang ada di rumah, termasuk yang ada di gentong. Mereka menganggap air itu najis, dengan alasan roh orang yang mati ketika keluar dari badan mencelupkan diri ke dalamnya. (al-Madkhal)
- Apabila salah seorang di antara mereka bersin saat makan, yang lain mengatakan kepadanya, “Sapalah si Fulan atau Fulanah dari orang yang disukainya di antara orang yang masih hidup,” dengan alasan agar tidak menyusul yang mati.
- Tidak makan mulukkiyyah (sejenis bayam) dan ikan selama masa berkabung.
- Tidak makan daging dan segala yang dipanggang dan dibakar.
- Pernyataan orang-orang sufi bahwa siapa saja yang menangisi orang-orang yang mati berarti telah keluar dari jalan ahli makrifat. (Lihat Talbis Iblis karya Ibnul Jauzi, hlm. 340-342. Lihat pula masalah ke-18.)
- Membiarkan pakaian orang yang sudah mati sampai tiga hari tidak dicuci, dengan keyakinan bahwa hal itu dapat mencegah azab kubur. (al-Madkhal III/276)
- Pernyataan sebagian orang bahwa siapa saja yang meninggal pada hari Jumat atau malam Jumat berarti azab kuburnya hanya satu jam saja, dan terputus azabnya hingga datang hari kiamat. (Dikisahkan oleh Syekh Ali al-Qari’ di dalam kitab Syarhul Fiqhil Akbar sambil disanggahnya. Lihat masalah ke-25.)
- Ucapan sebagian orang bahwa orang mukmin yang berbuat maksiat terputus dari azab kubur pada hari Jumat dan malam jumat, dan tidak kembali hingga hari kiamat.
- Mengumumkan kematian seseorang di seluruh mimbar dan menara-menara. (al-Madkhal III/245-246 dan lihat pula masalah ke-22)
- Ucapan orang yang menyampaikan berita kematian, “Bacalah surat al-Fatihah untuk rohnya si Fulan.” (Lihat masalah ke-24)
Memandikan Mayat
- Meletakkan roti dan satu kendi air di tempat sang mayat dimandikan selama tiga malam sesudah kematiannya. (al-Madkhal III/276)
- Menyalakan penerangan atau lentera di tempat mayat dimandikan selama tiga malam, sejak terbenam matahari hingga terbit fajar. Memberi penerangan ini pada sebagian mereka, bahkan selama tujuh malam, dan sebagian lagi lebih dari tujuh malam. (Ibid.)
- Orang-orang yang memandikan mayat membaca zikir-zikir tertentu pada tiap-tiap anggota badan yang dicucinya. (Ibid.)
- Menjaharkan zikir ketika memandikan mayat dan saat mengiringi jenazah ke pemakamannya. (al-Khadimi dalam Syarhuth-Tariiqatil-Muhammadiyyah)
- Mengibaskan rambut mayat perempuan di antara dadanya. (Lihat hadis Ummu Athiyah, masalah ke-28)
- Mengafani dan Mengiringi Jenazah
- Memindahkan mayat untuk dikubur di tempat yang jauh agar dapat berdampingan dengan kuburan orang saleh, semisal Ahlul Bait.
- Anggapan sebagian orang bahwa mayat-mayat akan saling membanggakan kain kafannya yang baik di dalam kuburnya, dan yang buruk kain kafannya akan diejek. (al-Madkhal III/277)
- Menulis nama sang mayat dan dinyatakan ia selalu mengucap dua syahadat, lalu dituliskan pula nama-nama Ahlul Bait dengan tanah Al-Husain bila ada, dan dilemparkan di atas kain kafannya.
- Menuliskan doa pada kain kafan.
- Menghiasi jenazah. (al-Baa’itsu ‘alaa Inkaaril-Bida’i wal-Hawaadits, karya Abu Syamah)
- Membawa panji-panji di depan jenazah.
- Meletakkan serban pada papan. (Ibnu Abidin di dalam al-Hasyiyah [I/806] menyatakan makruhnya perbuatan ini, demikian pula yang sebelumnya), kemudian mengenakan peci, gelang kaki yang biasa untuk pengantin, dan semua yang menunjukkan keberadaan sang mayat.
- Membawa mahkota, bunga-bunga, dan potret sang mayat di depan iring-iringan jenazah.
- Menyembelih dua ekor domba saat jenazah akan dikeluarkan dari rumah, tepatnya ketika berada di bawah kusen pintu rumah. (Lihat al-Ibdaa’ fii Madhaaril-Ibtidaa’, karya Syekh Ali Mahfuzh hlm. 114). Juga kepercayaan sebagian orang bahwa bila tidak melakukan hal itu kematian akan menimpa tiga orang dari keluarga mayat.
- Membawa roti dan dua ekor domba di depan jenazah, kemudian menyembelihnya seusai penguburan, dan memisahkannya dengan roti.
- Keyakinan sebagian orang bahwa apabila mayat termasuk orang yang saleh akan terasa ringan jenazahnya bagi para pengusungnya dan cepat perjalanan mengantarkannya.
- Bersedekah bersamaan dengan keluarnya jenazah dari rumah juga memberi minuman air jeruk dan lainnya. (Ikhtiyaraat-‘Ilmiyyah hlm. 53 dan Kasysyaaful-Qinaa’ II/134)
- Mengharuskan untuk memulai membawa jenazah dari bagian kanan. (al-Mudawwanah hlm. 176)
- Membawa jenazah dengan sepuluh langkah pada setiap sisi dari keempat sisinya.
- Melangkah perlahan saat mengusungnya. (al-Ba’its karya Abi Syamah, hlm. 51 & 67; & Zaadul-Ma’ad I/299)
- Berdesakan dalam memikul jenazah. (al-Muhalla V/178, karya Ibnu Hazm)
- Tidak mendekat dari jenazah. (al-Ba’its hlm. 67)
- Tidak berdiam diri dalam mengiringi jenazah (al-Ba’its dan Hasyiyat Ibnu Abidin I/810. Nash ini mencakup mengangkat suara dengan berzikir, seperti yang dimaksud dalam masalah sebelumnya, dan saling berbincang satu dengan lainnya.)
- Menjaharkan dalam berzikir, membaca Alquran, kitab Burdah, kitab Dalailul-Khairat, atau semisalnya. (al-Ibdaa’, hlm. 110; Iqtidhaa’ asy-Syathibi I/372; Syarahuth-Thariqatil-Muhammadiyyah I/114)
- Berzikir ketiak mengikuti jenazah dari belakang dengan membaca al-Jalaalah, Burdah, ad-Dala’il, atau al-Asma’ul-Husnaa. (as-Sunanul-Mubtada’at, karya Syekh Muhammad bin Ahmad Khidir asy-Syuqairi, hlm. 67)
- Pada saat mengiringi jenazah memnbaca, “Allahu Akbar, Allahu Akbar, aku bersaksi bahwa Allah Maha Menghidupkan dan Mematikan sedang Dia Hidup tidak akan mati, Mahasuci Zat yang Mahaperkasa dengan kudrat-Nya dan Kekal, serta Mahamampu membinasakan hamba dengan mematikan dan membinasakannya.” (Dinyatakan mustahab dalam kitab Syarh Syur’atul-Islam, hlm. 665)
- Berteriak menyeru di belakang jenazah, “Mohonkanlah ampunan baginya, semoga Allah mengampuni kalian.” (al-Madkhal II/221 dan al-Ibdaa’, hlm. 133)
- Berteriak dengan kata-kata “al-Fatihah” ketika melewati kuburan orang yang dianggap saleh, dan ketika melewati persimpangan jalan.
- Upacara orang yang menyaksikan jenazah, “Segala puji bagi Allah yang tidak menjadikanku termasuk dalam golongan orang-orang yang kegelapan di dalam lubang.” (Dinyatakan mustahab membacanya dalam kitab Mifathul-Karamah I/469-471)
- Keyakinan sebagian orang bahwa jika mayat itu orang saleh akan berhenti dengan sendirinya ketika melewati kuburan seorang wali.
- Mengucapkan, “Inilah apa yang dijadikan Allah dan Rasul-Nya kepada kami, dan Mahabenar Allah dan benar pula Rasul-Nya. Ya Allah, tambahkanlah kepada kami keimanan dan rasa berserah diri.”
- Mengikuti jenazah dengan membawa tempat bara api. (al-Mudawwanah I/180)
- Mengelilingi jenazah di sekitar keranda (maksudnya keranda para wali). (Lihat al-Ibdaa’, hlm. 109)
- Mengelilingi jenazah di Ka’bah tujuh kali. (al-Madkhal II/227)
- Mengumumkannya adanya kematian (adanya jenazah) di depan pintu masjid-masjid. (al-Madkhal II/221 dan II/262-263)
- Memasukkan mayat lewat pintu “Rahmat” di Masjidil Aqsha dan meletakkannya di antara pintu dengan Dome Rock, serta berkumpulnya para sesepuh membacakan zikir tertentu.
- Memuji sang mayat ketika didatangkan ke masjid sebelum disalatkan atau sesudahnya, dan sebelum diangkat kembali atau sesudah dikubur di pekuburan. (al-Ibdaa’ hlm. 124-125)
- Kebiasaan membawa jenazah dengan menggunakan mobil dan mengiringnya degan angkutan. (Lihat masalah ke-54)
- Membawa jenazah dengan menggunakan kereta bermeriam.
Salat Jenazah
- Menyalati jenazah orang Islam yang meninggal di luar wilayah dengan salat gaib, pada setiap hari sesudah terbenamnya matahari. (al-Ikhtiyaraat, hlm. 53, dan al-Madkhal IV/214, serta as-Sunan, hlm. 67)
- Melakukan salat gaib, padahal ia telah disalati di tempat dia meninggal. (Lihat masalah ke-59)
- Ucapan sebagian orang ketika menyalatinya, “Mahasuci Allah Yang memaksa hamba-hamba-Nya dengan kematian dan Mahasuci Zat yang Hidup dan tak akan mati. (as-Sunnah wal-Mubatada’at, hlm. 66)
- Membuka kedua sandal ketika menyalatinya sekalipun tidak terkena najis secara nyata. Setelah itu barulah berdiri mengenakannya kembali.
- Sang imam berdiri di tengah-tengah apabila sang mayat yang disalatinya laki-laki, dan pada bagian dadanya apabila yang disalati mayat perempuan. (Lihat masalah ke-73)
- Membaca doa iftitah. (Lihat masalah ke-77)
- Tidak membaca al-Fatihah dan surat lainnya ketika melakukan salat jenazah.
- Tidak melakukan salam (berpaling ke kanan dan ke kiri) di akhir salat. (Merupakan kelainan tersendiri yang dilakukan Syi’ah Imamiyyah dari segenap kaum muslimin, seperti yang dituturkan di dalam kitab Miftahul-Karaamah I/483, kitab Syi’ah)
- Ucapan sebagian orang dengan suara keras seusai melakukan salat, “Bagaimana kalian menyaksikannya?” Yang hadir menjawab, “Ia termasuk orang saleh.” Atau yang sepertinya. (al-Ibdaa’, hlm. 108, as-Sunan, hlm. 66, atau rujukan masalah ke-26)
Penguburan dan Penyertaannya
- Menyembelih kerbau sesampainya jenazah ke kuburan dan membagi-bagikannya kepada yang hadir. (al-Ibdaa’, hlm. 114)
- Meletakkan darah hewan yang disembelih di atas kuburan mayat ketika jenazah diusung keluar dari rumah.
- Berzikir di sekitar keranda sang mayat sebelum dikubur. (as-Sunan, hlm. 67)
- Melakukan azan ketika memasukkan mayat ke dalam liang lahat. (Hasyiyah Ibnu Abidin I/837)
- Menurunkan mayat ke liang dari arah bagian atas liang lahat. (Lihat masalah ke-100)
- Menempatkan sedikit tanah al-Husain berbarengan dengan penguburan mayat di liang lahat dengan keyakinan bahwa hal itu akan menimbulkan keamanan dari ketakutan. (Miftahul-Karaamah I/497)
- Menempatkan pasir di bawah mayat, sekalipun tanpa kondisi darurat. (al-Madkhal III/260)
- Meletakkan bantalan dan sejenisnya di bawah kepala sang mayat dalam kuburnya. (al-Madkhal III/260)
- Menyirami sang mayat dengan air kembang di kuburnya. (al-Madkhal III/262 dan II/222)
- Orang-orang yang hadir saat penguburan menaburkan tanah dengan menggunakan bagian luar telapak tangan dengan mengucapkan, inna lillahi wa inna ilaihi rajiun.
- Membaca minhaa khlalaqnaakum darinya Kami ciptakan kalian pada lemparan pertama, & wafiihaa nu’iidukum ‘dan kepadanya Kami kembalikan’ pada lembaran kedua, & waminhaa nukhrijukum taaratan ukhraa ‘dan darinya Kami keluarkan kalian pada kesempatan lain, pada lembaran ketiga. (Lihat masalah ke-103)
- Pada lembaran pertama mengucapkan bismillah, kedua al-mulku lillaah, ketiga al-qudratu lillah, keempat al-‘izzatu lillah, keenam ar-rahmah lillah, kelima al-‘afwu wal-ghufran lillah, keenam ar-rahmah lillah, kemudian yang ketujuh membaca firman-Nya, kullu man ‘alaihaa faanin dan membaca minhaa khalaqnaakum.
- Membaca tujuh surat Alquran: al-Fatihah, an-Nas, al-Falaq, al-Ikhlash, an-Nashr, al-Kafirun, dan al-Qadr. Kemudian membaca doa, “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dengan nama-Mu Yang Agung, dan aku memohon kepada-Mu dengan nama-Mu yang merupakan tonggak agama, dan aku mohon kepada-Mu… dan mohon kepada-Mu… dan mohon kepada-Mu dengan nama-Mu yang apabila diminta dengannya Engkau memberi, dan bila berdoa dengannya Engkau mengabulkannya, Rabbnya Jibril, Mikail, Israfil, dan Izrail… “ Semuanya itu dibaca saat mengubur mayat.
- Membaca permulaan surat al-Fatihah di atas kepalanya, dan membaca awal surat al-Baqarah di kedua kakinya.
- Membaca Alquran pada saat menguruk (menimbun) tanah ketika penguburan mayat. (al-Madkhal III/262-263)
- Menalkini mayat. (as-Sunan, hlm. 67, Subulus Salam karya ash-Shan’ani, dan masalah ke-103 hadis ke-4)
- Meletakkan dua batu pada kuburan mayat perempuan. (Nailul-Authar, karya asy-Syaukani IV/73)
- Memuji-muji sang mayat di pekuburan seusai menguburnya. (al-Ibdaa’, hlm. 124-125)
- Membawa mayat sebelum dikubur ke tempat-tempat yang dianggap keramat, atau setelah dikubur dipindahkan ke sana. (Lihat masalah ke-103)
- Diam di sisi mayat seusai pemakamannya, di rumah, di pekuburan, atau dekat pekuburan. (al-Madkhal III/278)
- Menolak memasuki rumah seusai mengubur mayat, kecuali setelah mencuci bekas-bekas yang bersentuhan dengan mayat. (al-Madkhal III/276)
- Meletakkan makanan dan minuman di atas kuburan agar diambil oleh orang-orang.
- Bersedekah di kuburan. (al-Iqtidhaa’ush-Shiraathil-Mustaqim, hlm. 183 dan Kasyful Qinaa’ II/134)
- Menyirami kuburan dengan air dari arah kepala kemudian di sekitarnya dan sisanya disiramkan di bagian tengahnya.
Takziah dan Penyertaannya
- Bertakziyah di kuburan. (Hasyiyah Ibnu Abidin I/843)
- Berkumpul di suatu tempat untuk bertakziyah. (Zaadul-Ma’ad, Safarus-Sa’aadah, karya Fairuz Abadi, hlm. 105, Ishalahul-Masaajjid ‘anil-Bida’i wal-‘Awaaid, karya al-Qasimmi, hlm. 180-181)
- Membatasi takziyah selama tiga hari. (Lihat masalah ke-110)
- Membiarkan tempat gelaran (tikar, permadani) di rumah sang mayat untuk para tamu yang bertaksiyah hingga tujuh hari, kemudian disingkirkan. (al-Makhdal III/279-280)
- Ketika bertakziyah mengatakan, “Semoga Allah membesarkan pahalamu, sesungguhnya apa yang kita miliki, baik berupa harta, keluarga, maupun keturunan adalah anugerah darimu menggantinya dengan pahala yang besar, dengan keberkahan, rahmat dan petunjuk bila engkau berharap untuk mendapatkannya. Karena itu bersabarlah. Janganlah sampai kegelisahanmu itu menggugurkan pahala yang engkau peroleh hingga engkau menyesal. Ketahuilah, bahwa kegelisahanmu tidak dapat mengembalikan apa pun, dan tidak pula dapat menghilangkan keseihan atau apa pun yang akan diturunkan kepadamu.”
- Ketika bertaksiyah mengucapkan, “Sesungguhnya pada sisi Allah ada tempat untuk menghibur dari setiap musibah yang menimpa, dan mengharap pengganti dari segala yang lepas, maka dengan nama Allah yakinilah dan hanya kepada-Nya kalian mengharap, sesungghnya hanya orang yang diharamkan sesuatu ialah yang terhalangi dari pahala.”
- Mengundang tamu membuat makanan di rumah keluarga sang mayat. (Talbis Iblis, hlm. 341, Fathul-Qadir I/473 karya Ibnul Hamman, al-Madkhal III/275-276, Ishlaahul-Masaajid, hlm. 181, dan juga masalah ke-111)
- Mengundang tamu pada hari pertama, ketujuh, keempat puluh, dan genap setahun. (al-Khadimi dalam Syarhuth-Thariqil-Muhammadiyyah IV/322 dan al-Madkhal II/114 dan III/278-279)
- Keluarga yang ditinggalkan membuat makanan pada hari Kamis pertama.
- Memenuhi undangan keluarga mayat untuk makan-makan.
- Ucapan sebagian orang, “Makanan yang dihidangkan tidak boleh diangkat selama tiga hari malam, kecuali oleh orang yang meletakkannya sendiri.” (al-Madkhal III/276)
- Membuat zalabiah (jenis penganan dari ketan yang dibubuhi gula, dsb) atau membelinya dan membeli makanan lainnya untuk dimakan pada hari ketujuh dari kematian sang mayat. (al-Madkhal III/292)
- Berwasiat melakukan kenduri pada hari kematiannya atau sesudahnya, dan mewasiatkan pula untuk memberi uang tertentu bagi siapa saja yang membaca Alquran untuk ruhnya, atau yang ikut tasbih atau tahlilan. (Thariqah Muhammadiyah IV/276)
- Berwasiat agar ada orang-orang yang bermalam di kuburannya selama kurang lebih 40 hari. (Ibid.)
- Mewakafkan (terutama sejumlah uang) untuk pembiayaan pembacaan Alquran, pelaksanaan salat sunnah, pembaca tahlil, atau berselawat kepada Nabi, kemudian menghadiahkan pahalanya kepada roh sang mayat (pemberi wasiat) atau bagi roh orang yang berziarah kepada kuburnya. (Ibid.)
- Wali orang yang meninggal bersedekah sebelum malam pertama dari kematiannya sesuai dengan kemampuannya. Bila ia tidak mampu, maka ia melakukan salat dua rakaat dan pada setiap rakaat membaca al-Fatihah, ayat Kursi, dan membaca surat at-Takatsur sepuluh kali. Usai melakukannya, ia berdoa, “Ya Allah, aku lakukan salat ini sedang Engkau Maha Mengetahui apa maksudku. Ya Allah anugerahkanlah pahalanya untuk penghuni kubur, si Fulan sang mayat.”
- Melakukan sedekah mewakili sang mayat dengan makanan yang disukai sang mayat.
- Bersedekah atas nama roh orang yang mati pada bulan-bulan Rajab, Sya’ban, dan Ramadan.
- Menggugurkan salat. (Ishlaahul-Masaajid hlm. 281-283)
- Membaca Alquran dan pahalanya dihibahkan untuk sang mayat dan mendoakannya. (as-Sunan dan lihat juga masalah ke-113 dan 118)
- Bertasbih untuk sang mayat. (as-Sunan, hlm. 11 dan 65)
- Upaya membebaskan diri dari neraka (dengan membaca surat al-Ikhlash seribu sekali). Mereka berdalil dengan hadis, “Barang siapa membaca surat al-Ikhlash seribu kali, berarti ia telah membeli jiwanya dari api neraka.” Ini hadis maudhu’. (as-Sunan, hlm. 11 dan 65)
- Membaca Alquran untuk mayat dan diakhiri khatamnya di kuburannya. (Safarus-Sa’aadah, hlm. 57 dan al-Madkhal II/113-114 dan Ishalaahul-Masaajid, hlm. 270-271)
- Ziarah kubur pada waktu subuh bersama kerabat dan kawan-kawan pada hari pertama mayat dikubur. (al-Madkhal II/113-114 dan Ishlaahul-Masaajid, hlm. 270-271)
- Menggelar tikar atau permadani untuk orang-orang yang datang pada pagi hari. (al-Madkhal III/278)
- Mendirikan kemah di atas makam. (Ibid.)
- Menginap di pemakaman 40 hari, kurang atau lebih. (Jalaalul-Qulub, hlm. 83)
- Memuji jasa mayat pada malam ke-40 atau setiap tahun yang dinamakan peringatan. (al-Ibdaa’, hlm. 125)
- Menyiapkan liang lahat untuk kuburannya sebelum kematiannya. (Lihat masalah ke-107)
Ziarah Kubur
- Ziarah kubur di hari ketiga dari kematian. Ini mereka namakan “perpisahan”. Ziarah kubur pada setiap awal minggu, juga di hari kelima belas, kemudian keempat puluh. Semua itu mereka namakan “pemunculan”. Di antara mereka ada yang hanya melakukan pada hari kelima belas dan keempat puluh. (Nuurul-Bayan fii Kasyfi ‘an Bida’i Aakhiriz-Zaman, hlm. 53-54).
- Menziarahi kubur kedua orangtuanya setiap Jumat. (Semua hadis yang berkaitan dengan pengkhususan ini maudhu’, seperti dijelaskan pada masalah ke-118.)
- Keyakinan sebagian orang bahwa sang mayat apabila tidak diziarahi pada malam Jumat maka ia akan sedih di hadapan penghuni kubur lainnya. Mereka mengatakan bahwa sang mayat dapat melihat orang-orang apabila keluar dari tembok batas kota. (al-Madkhal III/277)
- Kaum wanita pergi menuju Masjid al-Umawi pada Sabtu malam hingga waktu dhuha (sekitar pukul 07.30) untuk berziarah ke makam al-Yahyawi. Mereka berkeyakinan bahwa melestarikannya 40 Sabtu akan meraih sesuai niatnya. (Ishlaahul-Masaajid, hlm. 230)
- Mengunjungi dengan sengaja ke Syekh Ibnu Arabi sebanyak 40 kali Jumat dengan keyakinan dapat tercapai kebutuhannya.
- Berziarah kubur pada hari Asyura. (al-Madkhal I/290)
- Ziarah kubur pada pertengahan bulan Sya’ban sambil menyalakan api di kuburan tersebut. (Talbis Iblis, hlm. 429 dan al-Madkhal I/310)
- Mengunjungi kuburan-kuburan pada dua Hari Raya, bulan Rajab, Sya’ban, dan Ramadan. (as-Sunan, hlm. 104)
- Berziarah kubur khusus di hari Lebaran. (al-Madkhal I/286, al-Ibdaa’, hlm. 135; dan as-Sunan, hlm. 71)
- Berziarah kubur pada hari Senin dan Kamis saja.
- Sebagian peziarah dengan khusyu berhenti sejenak di pintu gerbang kuburan, seolah meminta izin untuk masuk, kemudian barulah masuk. (al-Ibdaa’, hlm. 99)
- Berdiri di depan makam dengan bersedekap tangan bagai orang sedang salat, kemudian duduk. (al-Ibdaa’, hlm. 99)
- Melakukan tayamum ketika hendak berziarah kubur.
- Melakukan salat dua rakaat ketika berziarah. Pada tiap rakaat membaca al-Fatihah, ayat Kursi, dan surah al-Ikhlash tiga kali, kemudian menghadiahkan pahalanya untuk sang mayat.
- Membaca surat al-Fatihah untuk orang-orang mati. (al-Manar VIII/268)
- Membaca surat Yasin di kuburan.
- Membaca surat al-Ikhlash sebelas kali (hadis maudhu’, seperti disinggung dalam masalah ke-119).
- Berdoa dengan kalimat berikut, “Ya Allah, aku mohon dengan kemuliaan Muhammad untuk tidak mengazab mayat ini.”
- Mengucap salam dengan redaksi, “alaikkumus-salam” (sementara sunnahnya adalah sebaliknya, seperti dijelaskan pada masalah ke-118).
- Membaca ayat ke-7 surat at-Taghabun ketika menjumpai kuburan orang kafir.
- Memberikan nasihat di atas mimbar dan kursi di pekuburan pada malam terang bulan purnama. (al-Madkhal I/286)
- Berteriak dengan bertahlil di antara kuburan.
- Menggelari orang yang ziarah sebagian kuburan sebagai haji.
- Mengirimkan salam kepada nabi-nabi a.s. lewat orang yang menziarahi kuburan mereka.
- Pada hari Jumat kaum wanita mengunjungi tempat-tempat ziarah di Shalihiyah (Damaskus), bersamaan dengan kaum laki-laki. (Ishlaahul-Masaajid, hlm. 231)
- Menziarahi tempat-tempat peninggalan para nabi di negeri Syam, seperti peninggalan Nabi Ibrahim, dan yang ada di gunung Qasiyun yang terletak di sebelah barat kota Rabwah. (Tafsir al-Ikhlash, hlm. 169)
- Menziarahi kuburan pahlawan tak dikenal atau syahid yang tak dikenal.
- Menghadiahkan pahala peribadatan, seperti salat atau membaca Alquran kepada orang yang sudah mati dari kalangan muslimin.
- Menghadiahkan pahala amalan bagi Rasulullah (al-Qa’idatul Jalilah, hlm. 32, al-Ikhtiyaraatul-‘Ilmiyyah, hlm. 54; Syarhul-‘Aqidatith-Thathawiyyah, hlm. 386-387; Tafsir al-Manar VIII/249, 254, 270, 304, dan 308)
- Memberi upah kepada orang yang membaca Alquran untuh dihadiahkan pahalanya kepada sang mayat. (Fatawa, Ibnu Taimiyah, hlm. 354)
- Anggapan orang bahwa doa itu bisa dikabulkan di pekuburan para nabi dan orang-orang saleh. (Ibid.)
- Pergi ke kuburan untuk berdoa dan berharap dikabulkan. (al-Ikhtiyaraatul-‘Ilmiyyah, hlm. 50)
- Membuat rumah bagi kuburan para nabi dan orang-orang saleh. (al-Madkhal dan al-Ibdaa’, hlm. 95-96)
- Keyakinan sebagian orang bahwa kuburan orang saleh di suatu dusun menyebabkan mereka memperoleh berkah memberi rezeki dan kemenangan. Mereka mengatakan, “Dia adalah penjaga kota, sebagaimana dikatakan bahwa Nafisah adalah penjaga keamanan bagi kota Kairo, dan Syekh Ruslan penjaga kota Damaskus, dan si Fulan dan si Fulan penjaga Baghdad. (ar-Radd ‘alal-Akhnaa’i, hlm. 82)
- Keyakinan sebagian mereka bahwa makam orang-orang saleh mempunyai keistimewaan tersendiri, sebagaimana dokter mempunyai spesialisasi. Maka di antara mereka ada yang bermanfaat untuk sakit mata dan ada pula yang menyembuhkan sakit demam. (al-Ibdaa’, hlm. 266)
- Ucapan sebagian orang bahwa kuburan yang terkenal adalah merupakan obat yang mujarab. (ar-Radd ‘alal-Bakri, hlm. 232-233)
- Ucapan sebagian kiai kepada muridnya, “Apabila engkau mempunyai permintaan kepada Allah, maka mohonlah kepada-Nya dengan perantaanku. (Ibid.)
- Mengultuskan apa yang ada di sekitar kuburan wali, berupa pohon dan batu-batu, dengan keyakinan bahwa siapa saja yang memotongnya akan terkena gangguan.
- Kepercayaan sebagian orang bahwa siapa saja yang membaca Ayat Kursi kemudian menghadapkan ke arah Syekh Abdul Qadir al-Jailani dan memberi salam kepadanya tujuh kali dengan setiap lamkah memberi salam sehingga sampai ke kuburnya maka akan terpenuhi kebutuhannya. (al-Fatawa IV/309, Ibnu Taimiyah)
- Menyirami kuburan istri (wanita) yang mati meninggalkan suaminya, dengan keyakinan dapat memadamkan kecemburuannya ketika sang suami menikahi wanita lain. (al-Ibdaa’, hlm. 265)
- Rekreasi menziarahi kuburan para nabi dan orang-orang saleh. (al-Fatawa I/118 dan 122, IV/315; Majmuu’ah Rasaa’ilil-Kubra II/395, al-Akhnaa’i hlm. 45, 123, 124, 218, da 384, dan masalah ke-125)
- Menabuh tambur, membunyikan seruling, masuk, dan menari di makam Nabi Ibrahim as sebagai taqarrub kepada Allah SWT. (al-Makhdal IV/246)
- Menziarahi makam Nabi Ibrahim dari bangunan bagian dalam. (al-Makhdal, hlm. 245)
- Membangun pagar bumi di pekuburan untuk tinggal di situ. (al-Makhdal I/251-252).
- Memasang keramik atau papan (nama) dari kayu di atas makam. (al-Makhdal III/272-273)
- Memasang pagar bessi keliling makam. (al-Makhdal III/272)
- Memperindah makam. (Syarhuth-Thariqatil-Muhamadiyah I/114-115.
- Membawa Alquran ke kuburan dan membacanya untuk sang mayat. (al-Fatawa I/174 dan al-Ikhtiyaraat, hlm. 53)
- Merenovasi tembok kuburan dan tiangnya. (al-Ba’its, karya Abu Syamah, hlm. 14)
- Menyediakan Alquran di pekuburan untuk orang yang mau membacanya. (Tafsir al-Manaar, VIII/267)
- Menyampaikan surat pengaduan dan keluhan lalu meletakkannya di dalam makam dengan berkeyakinan bahwa penghuni makam akan dapat menyelesaikan persoalan. (al-Ibdaa’, hlm. 98 dan al-Qaa’idatul-Jalillah, hlm. 14)
- Mengikatkan kain pada pintu atau jendela kuburan wali agar selalu mengingatnya dan terpenuhi kebutuhannya.
- Para peziarah kubur wali menepuk-nepuk makam dan bergelantungan pada makam. (al-bdaa’, hlm. 100)
- Melemparkan sapu tangan dan baju ke makam dengan maksud bertabarruk. (al-Makhdal I/263)
- Sebagian kaum wanita menaiki salah satu makam sambil menggosok kemaluannya agar bisa hamil.
- Memeluk makam dan menciumnya. (al-Iqtidhaa’, hlm. 176, al-I’tishaam, al-Ighatsh dan al-Ba’its, hlm. 70)
- Menempelkan perut dan punggung ke tembok kuburan. (al-Ba’its, hlm. 70)
- Menempelkan badan atau anggota badan ke makam, atau apa saja yang berada di dekat makam, baik tiangnya maupun yang lain. (al-Fatawa)
- Menempel-nempelkan pipi ke makam. (Ighaatsatul-Lahfan I/194)
- Mengelilingi (thawaf) kuburan nabi-nabi dan shalihin.
- Mengadakan kumpulan di kuburan pada hari Arafah, seperti berkumpulnya orang-orang di Arafah. (al-Iqtidhaa’, hlm. 148)
- Memotong binatang kurban di kuburan. (Ibid.)
- Mengarahkan wajah waktu berdoa ke arah orang saleh. (al-Iqtidhaa’, hlm. 175, ar-Radd ‘alal Bakri, hlm. 266)
- Melarang membelakangi arah tempat kuburan orang saleh. (Ibid.)
- Pergi menuju kuburan para nabi dan orang-orang saleh agar dikabulkan permohonannya. (ar-Radd ‘alal Bakri, hlm. 17)
- Menziarahi kubur dengan maksud melakukan salat di situ. (ar-Radd ‘alal Akhna’i, hlm. 124 dan al-Iqtidhaa’, hlm. 139)
- Berziarah kubur untuk penghuni makam tertentu. (ar-Radd ‘alal Bakri, hlm. 71, al-Qa’idatul-Jaliilah, hlm. 125-126, dan al-Ighaatsah, al-Khadimi ‘alath-Thariiqah IV/322)
- Menziarahi kubur dengan tujuan zikir, membaca Alquran, berpuasa, dan menyembelih ternak di situ. (al-Iqtidhaa’, hlm. 154 & 181)
- Bertawasul kepada Allah dengan perantaraan orang mati. (al-Ighaatsah dan as-Sunan, hlm. 174)
- Bersumpah dengan nama penghuni makam. (Ibnu Taimiyah, Tafsir surat al-Ikhlash, hlm. 174)
- Mengatakan kepada sang mayat atau kepada para nabi atau orang-orang saleh dengan ucapan, “Saya mohon kepada Allah atau saya berdoa kepada Allah.” (al-Qaa’idah, hlm. 14, 17, dan 124, ar-Radd ‘alal Bakri, hlm. 30, 31, 38, 56, dan 114, dan as-Sunan, hlm. 124)
- Minta pertolongan kepada sang mayat, misalnya dengan ucapan, “Wahai Tuan Fulan, bantulah dan menangkanlah aku dalam menghadapi musuhku.” (Al-Qaa’idah, hlm. 14, 17, dan 124, ar-Radd ‘alal Bakri, hlm. 30, 31, 38, 56, dan 114, dan as-Sunan, hlm. 124)
- Keyakinan bahwa penghuni makam mampu menyelesaikan masalah selain Allah. (as-Sunan, hlm. 118)
- Menunduk berdiam lama di makam, dan mendampinginya. (Al-Iqtidhaa’, hlm. 183 dan 210)
- Keluar dari tempat ziarah yang dianggap keramat atau yang diagungkannya dengan perasaan terpaksa. (al-Madkhal IV/238 dan as-Sunan, hlm 69)
- Melakukan kunjungan ke kota lain untuk berziarah ke kuburan wali atau orang saleh dan ketika pulang ke negerinya mengucapkan, “Bacalah al-Fatihah untuk penduduk kota ini, tuan Fulan dan tuan Fulan dengan menyebut nama-namanya dan menghadap ke arahnya sambil mengusap wajahnya. (as-Sunan, hlm. 69)
- Ucapan sebagian mereka, “Semoga salam bagimu wahai wali Allah, al-Fatihah tambahan bagi kemuliaan Nabi sallallahu alaihi wa sallam empat orang tokoh, pemberi keturunan, dan tonggak serta para pengemban al-Kitab dan penolong. Juga bagi para pemilik ilmu silsilah, dan orang yang mengetahui pengetahuan apa yang terjadi di jagad raya ini, serta seluruh wali Allah, wahai Zat Yang Mahahidup lagi Berdiri Sendiri.” Kemudian membaca al-Fatihah lalu mengusap wajah dan meninggalkan tempat dengan membelakanginya. (as-Sunan, hlm. 69)
- Meninggikan makam dan membangunnya. (al-Iqtidhaa’, hlm. 63, Tafsir Surat al-Ikhlash, hlm. 170, Safarus-Sa’aadah, hlm. 57, Syarhush-Shudur, karya asy-Syaukani, hlm. 66, dan Syarahuth-Thariqatil-Muhammadiyah I/114-115)
- Mewasiatkan agar dibangun di atas kuburnya. (al-Khadami ‘alath-Thariqatil-Muhammadiyah IV/326)
- Mengapur (melabur) makam. (al-Ighaatsah dan al-Khadami ‘alath-Thariqatil-Muhammadiyah IV/322)
- Menulis nama sang mayat dan tanggal matinya pada batu nisan. (al-Madkhal III/272, Talkhishul-Mustadrak, karya adz-Dzahabi, al-Ighaatsah I/196-198, al-Khadami ‘alath-Thariqatil-Muhammadiyah IV/322, al-Ibdaa’, hlm. 95)
- Membangun masjid dan menjadikan kuburan sebagai tempat keramat yang dikunjungi dan peninggalan. (Tafsir Surat al-Ikhlash, hlm. 192, al-Iqtidhaa’, hlm. 6 dan 158, ar-Radd ‘alal Bakri, hlm. 233)
- Menjadikan kuburan sebagai masjid dan digunakan untuk salat di tempat itu. (al-Ibdaa’, hal. 9, al-Fatawa II/186 dan al-Iqtidhaa’, hlm. 52)
- Mengubur mayat di dalam masjid atau membangun masjid di atasnya. (Ishlaahul-Masaajid, hlm. 181, dan masalah ke-127)
- Salat menghadap ke kuburan dan membelakangi Ka’bah. (al-Iqtidhaa’, hlm. 218)
- Menjadikan kuburan sebagai tempat perayaan (hari raya). (al-Iqtidhaa’, hlm. 148, al-Ighaatsah I/190-193 dan al-Ibdaa’, hlm. 85-90)
- Menggantungkan lentera di kuburan untuk dikunjungi. (al-Madkhal III/273 dan al-Ighaatsah, hlm. 194)
- Bernazar untuk selalu menyalakan lentera di kuburan dengan minyak atau lilin, atau di gunung tertentu, atau pada pohon tertentu. (Ishlaahul-Masaajid, hlm. 232-233 dan al-Iqtidhaa’, hlm. 151)
- Penduduk Madinah yang menziarahi kubur Nabi sallallahu alaihi wa sallam setiap memasuki atau keluar dari masjid. (ar-Radd ‘alal Akhna’i, hlm. 24, 150-151, 156, 217, dan 218 dan asy-Syifaa fii Huquuqil-Musthafaa II/79, karya al-Qadhi Iyadh)
- Melakukan perjalanan untuk menziarahi kubur Nabi sallallahu alaihi wa sallam secara khusus.
- Menziarahi kuburan Nabi sallallahu alaihi wa sallam khusus di bulan Rajab.
- Menghadapkan wajahnya ke arah makam Nabi sallallahu alaihi wa sallam ketika memasuki masjid, sambil berdiri jauh darinya dengan khusyuk diri, dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya, seperti orang yang salat.
- Memohon kepada beliau sallallahu alaihi wa sallam untuk memintakan ampun sambil membacakan ayat, walau annahum idz zhalamuu anfusahum (an-Nisa’: 64). (ar-Radd ‘alal Akhnaa’i, hlm. 164, 165, dan 216 dan as-Sunan, hlm. 68)
- Bertawasul lewat Nabi sallallahu alaihi wa sallam.
- Bersumpah dengan nama beliau sallallahu alaihi wa sallam dan bukan nama Allah Taala.
- Meminta pertolongan kepada beliau sallallahu alaihi wa sallam dan bukan kepada Allah Taala.
- Memotong rambut kemudian melemparkannya ke dekat lentera besar yang terletak di dekat Turbah Nabawiyyah. (al-Ibdaa’, hlm. 166 dan al-Ba’its, hlm. 70)
- Mengusap-usap makam Nabi sallallahu alaihi wa sallam. (al-Madkhal I/263 dan as-Sunan, hlm. 69, dan al-Ibdaa’, hlm. 166)
- Menciumi makam Nabi sallallahu alaihi wa sallam. (Majmu’atu-Rasa’ilil-Kubra II/10 dan 13; al-Madkhal I/263; al-Ibdaa’, hlm. 166; as-Sunan, hlm 69; dan al-Baa’its, hlm 70)
- Menempelkan perut dan punggung ke tembok makam Nabi sallallahu alaihi wa sallam. (al-Ibdaa’, hlm. 166; dan al-Baa’its, hlm. 70)
- Menempelkan kedua telapak tangannya ke jendela kamar makam Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan seorang bersumpah, “Dan hak bagi orang yang menempelkan tangannya ke jendela makam, maka aku katakan, ‘Syafaatmu wahai Rasulullah.’”
- Berdiri lama di hadapan makam Rasulullah sambil berdoa untuk diri sendiri dengan menghadap ke kamar. (al-Qaidatul-Jaliilah, hlm. 125; ar-Radd ‘alal Bakri, hlm. 125, 232, dan 282; dan Majmu’atur-Rasa’ilil-Kubra II/391)
- Berkumpul di makam Rasulullah untuk membaca khataman Alquran dan mengumandangkan syair-syair pujian. (Majmu’atur-Rasa’ilil-Kubra II/398)
- Memohon turunnya hujan dengan mengintip kubur Rasulullah /para nabi & orang-orang saleh. (ar-Radd ‘alal-Bakri, hlm. 29)
- Melemparkan kertas atau sejenisnya ke arah makam Rasulullah di dalamnya tertulis kebutuhannya.
- Anggapan atau keyakinan sebagian orang bahwa tidak perlu untuk mengutarakan kebutuhan-kebutuhannya dan juga pengampunan atas dosanya dnegan lisannya ketika berziarah ke makam Rasulullah disebabkan beliau lebih mengetahui akan segala kebutuhan dan kemaslahatannya.
- Anggapan sebagian mereka bahwa tidak ada bedanya antara kematian Rasulullah dengan masa hidupnya mengenai pengetahuan akan segala kondisi umatnya, niat mereka, penyesalan dan perasaan mereka.
Inilah berbagai macam bid’ah yang berkaitan dengan pengurusan jenazah. Maka, dengan demikian tamatlah penulisan buku ini. Segala puji dan syukur bagi Allah. Saya berdoa agar Allah mencurahkan keutamaan-keutamaan-Nya agar dianugerahkan kecintaan untuk bertemu dengan-Nya ketika meninggalkan dunia fana ini menuju negeri akhirat nan kekal abadi. Dan, mudah-mudahan Allah berkenan memasukkan saya ke dalam golongan orang-orang yang mendapat karunia dari kalangan para nabi, shiddiqin, syuhada, dan shalihin. Amin.
Biodata Penulis
Nama lengkapnya Muhammad Nashiruddin al-Albani Abu Abdur-Rahman, yang lebih dikenal dengan al-Albani karena ia berasal dari Albania. Ketenteraman hidup beragama pada pertumbuhan al-Albani menjadi goncang ketika Ahmad Zogho, seorang penguasa negeri Albania saat itu, terpengaruh oleh gerakan reformasi yang dilakukan oleh Kemal Ataturk di Turki. Akibat revolusi Zogho tersebut maka negeri Albania mengalami perubahan drastis hukum syariat diubah menjadi hukum sekuler. Dampaknya, diberlakukan wajibnya menggunakan peci ala Eropa dan dilarangnya kaum wanita memakai jilbab. Karena tidak tahan dengan kebijakan itu, maka keluarga al-Albani hijrah ke Damaskus, Suriah.
Al-Albani memulai pendidikan regulernya di sekolah Jami’yyah al-Is’af di Damaskus. Namun, ketika ia akan menamatkan pelajaran tingkat dasarnya, revolusi rakyat Suriah melawan Perancis terlanjur berkobar. Akibatnya sekolah di mana al-Albani menekuni ilmu terpaksa ditutupi karena hancur akibat perang. Kemudian al-Albani pindah ke sekolah lain dan belajar secara teratur kepada beberapa syekh (ulama terkemuka). Dari beberapa mata pelajaran yang ia terima, ilmu hadislah yang paling menarik dan ditekuninya secara mendalam. Akhirnya, ia lulus dan mendapatkan ijazah bidang hadis dari Syekh Raghib ath-Thabbakh.
Ketelitiannya dalam menyelidiki hadis Rasulullah telah membuka cakrawala baru baginya. Ia banyak menemukan praktik-praktik agama yang menyimpang dari tuntunan Rasul, seperti bid’ah dan kefanatikan terhadap suatu mazhab, yang dilakukan oleh tidak sedikit masyarakat muslim dunia dalam kesehariannya. Setelah melalui proses meneliti berbagai rujukan al-Albani menulis berbagai buku di bidang hadis, sebagai berikut.
- Ahkaamul-Janaaiz wa Bid’ihaa (Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah; diterbitkan oleh Gema Insani Press).
- Adaabuz Zifaaf fis Sunnah Al-Muthahharah (Bagaimana Anda Menikah) sudah diterbitkan Gema Insani Press.
- Silsilah al-Hadis Dha’if wa al-Maudhu’ (Jilid 1-3 sudah diterbitkan Gema Insani Press).
- Hajjatun Nabi Kamaa Rawaahaa’ Anhu Jabir Ra. (Haji dan Umrah seperti Rasulullah) diterbitkan Gema Insani Press.
- Silsilah al-Hadits ash-Shahihah (Silsilah Hadis Sahih).
- Shifat ash-Shalat an-Nabiyy (Praktek Salat Nabi).
- Tahdziru az-Sajid Mina at-Tikhadzi al-Qubur Masajid (Peringatan terhadap Orang yang Menjadikan Kuburan sebagai Tempat Sujud).
- Hujjah an-Nabiyy (Argumentasi Nabi).
- Hijab al-Mar’ah al-Mukminah (Penutup Aurat Wanita Muslimah).
- Manzilah as-Sunnah fi al-Islam (Posisi Sunnah dalam Islam).
Selain karya tersebut, masih banyak lagi karya al-Albani lainnya yang ratusan jumlahnya.
Sumber lain (Biografi Ahlul Hadis di ahlulhadiits.wordpress.com):
Beliau adalah Pembaharu Islam (mujadid) pada abad ini. Karya dan jasa-jasa beliau cukup banyak dan sangat membantu umat Islam terutama dalam menghidupkan kembali ilmu hadis. Beliau telah memurnikan Ajaran islam terutama dari hadis-hadis lemah dan palsu, meneliti derajat hadits.
Nasab (Silsilah Beliau)
Nama beliau adalah Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin bin Nuh al-Albani.
Dilahirkan pada tahun 1333 H di kota Ashqodar ibu kota Albania yang lampau. Beliau dibesarkan di tengah keluarga yang tak berpunya, lantaran kecintaan terhadap ilmu dan ahli ilmu.Ayah al Albani yaitu Al Haj Nuh adalah lulusan lembaga pendidikan ilmu-ilmu syariat di ibukota negara dinasti Utsmaniyah (kini Istambul), yang ketika Raja Ahmad Zagho naik tahta di Albania dan mengubah sistem pemerintahan menjadi pemerintah sekuler, maka Syekh Nuh amat mengkhawatirkan dirinya dan diri keluarganya.
Akhirnya beliau memutuskan untuk berhijrah ke Syam dalam rangka menyelamatkan agamanya dan karena takut terkena fitnah. Beliau sekeluargapun menuju Damaskus.
Setiba di Damaskus, Syekh al-Albani kecil mulai aktif mempelajari bahasa arab. Beliau masuk sekolah pada madrasah yang dikelola oleh Jum`iyah al-Is`af al-Khairiyah. Beliau terus belajar di sekolah tersebut tersebut hingga kelas terakhir tingkat Ibtida`iyah. Selanjutnya beliau meneruskan belajarnya langsung kepada para Syeikh. Beliau mempelajari al-Quran dari ayahnya sampai selesai, disamping itu mempelajari pula sebagian fikih madzab Hanafi dari ayahnya.
Syekh al-Albani juga mempelajari keterampilan memperbaiki jam dari ayahnya sampai mahir betul, sehingga beliau menjadi seorang ahli yang mahsyur. Ketrampilan ini kemudian menjadi salah satu mata pencahariannya.
Pada umur 20 tahun, pemuda al-Albani ini mulai mengkonsentrasi diri pada ilmu hadis lantaran terkesan dengan pembahasan-pembahasan yang ada dalam majalah al-Manar, sebuah majalah yang diterbitkan oleh Syekh Muhammad Rasyid Ridha. Kegiatan pertama di bidang ini ialah menyalin sebuah kitab berjudul al-Mughni `an Hamli al-Asfar fi Takhrij ma fi al-Ishabah min al-Akhbar. Sebuah kitab karya al-Iraqi, berupa takhrij terhadap hadis-hadis yang terdapat pada Ihya` Ulumuddin al-Ghazali. Kegiatan Syekh al-Albani dalam bidang hadis ini ditentang oleh ayahnya seraya berkomentar. Sesungguhnya ilmu hadis adalah pekerjaan orang-orang pailit (bangkrut).
Akan tetapi Syekh al-Albani justru semakin cinta terhadap dunia hadis. Pada perkembangan berikutnya, Syekh al-Albani tidak memiliki cukup uang untuk membeli kitab-kitab. Karenanya, beliau memanfaatkan Perpustakaan adh-Dhahiriyah di sana (Damaskus). Di samping juga meminjam buku-buku dari beberapa perpustakaan khusus.
Begitulah, hadis menjadi kesibukan rutinnya, sampai-sampai beliau menutup kios reparasi jamnya. Beliau lebih betah berlama-lama dalam perpustakaan adh-Dhahiriyah, sehingga setiap harinya mencapai 12 jam. Tidak pernah istirahat mentelaah kitab-kitab hadis, kecuali jika waktu salat tiba. Untuk makannya, seringkali hanya sedikit makanan yang dibawanya ke perpustakaan.
Akhirnya kepala kantor perpustakaan memberikan sebuah ruangan khusus di perpustakaan untuk beliau. Bahkan kemudiaan beliau diberi wewenang untuk membawa kunci perpustakaan. Dengan demikian, beliau menjadi leluasa dan terbiasa datang sebelum yang lainnya datang. Begitu pula pulangnya ketika orang lain pulang pada waktu dhuhur, beliau justru pulang setelah salat isya. Hal ini dijalaninya sampai bertahun-tahun.
Pengalaman Penjara
Syekh al-Albani pernah dipenjara dua kali. Kali pertama selama satu bulan dan kali kedua selama enam bulan. Itu tidak lain karena gigihnya beliau berdakwah kepada sunnah dan memerangi bid`ah sehingga orang-orang yang dengki kepadanya menebarkan fitnah.
Beberapa Tugas yang Pernah Diemban
Syekh al-Albani Beliau pernah mengajar di Jami`ah Islamiyah (Universitas Islam Madinah) selama tiga tahun, sejak tahun 1381-1383 H, mengajar tentang hadits dan ilmu-ilmu hadits. Setelah itu beliau pindah ke Yordania. Pada tahun 1388 H, Departemen Pendidikan meminta kepada Syekh al-Albani untuk menjadi ketua jurusan Dirasah Islamiyah pada Fakultas Pasca Sarjana di sebuah Perguruan Tinggi di kerajaan Yordania. Tetapi situasi dan kondisi saat itu tidak memungkinkan beliau memenuhi permintaan itu.
Pada tahun 1395 H hingga 1398 H beliau kembali ke Madinah untuk bertugas sebagai anggota Majelis Tinggi Jam`iyah Islamiyah. Di sana. mendapat penghargaan tertinggi dari kerajaan Saudi Arabia berupa King Faisal Fundation tanggal 14 Dzulkaidah 1419 H.
Beberapa Karya Beliau
Karya-karya beliau amat banyak, diantaranya ada yang sudah dicetak, ada yang masih berupa manuskrip dan ada yang mafqud (hilang), semua berjumlah 218 judul. Beberapa contoh karya beliau yang terkenal adalah:
- 1. Adabuz-Zifaf fi As-Sunnah al-Muthahharah
- 2. Al-Ajwibah an-Nafi`ah `ala as`ilah masjid al-Jami`ah
- 3. Silisilah al-Ahadits ash Shahihah
- 4. Silisilah al-Ahadits adh-Dha`ifah wal maudhu`ah
- 5. At-Tawasul wa anwa`uhu
- 6. Ahkam Al-Jana`iz wabida`uha
Di samping itu, beliau juga memiliki kaset ceramah, kaset-kaset bantahan terhadap berbagai pemikiran sesat dan kaset-kaset berisi jawaban-jawaban tentang pelbagai masalah yang bermanfaat.
Selanjutnya Syekh al-Albani berwasiat agar perpustakaan pribadinya, baik berupa buku-buku yang sudah dicetak, buku-buku foto copyan, manuskrip-manuskrip (yang ditulis oleh beliau sendiri ataupun orang lain) semuanya diserahkan ke perpustakaan Jami`ah tersebut dalam kaitannya dengan dakwah menuju al-Kitab was Sunnah, sesuai dengan manhaj salafush saleh (sahabat nabi radhiyallahu anhum), pada saat beliau menjadi pengajar disana.
Wafatnya
Beliau wafat pada hari Jum`at malam Sabtu tanggal 21 Jumada Tsaniyah 1420 H atau bertepatan dengan tanggal 1 Oktober 1999 di Yoradania. Rahimallah asy-Syekh al-Albani rahmatan wasi`ah wa jazahullahu`an al-Islam wal muslimiina khaira wa adkhalahu fi an-Na`im al-Muqim.
Sumber: Ahkaamul-Janaaiz wa Bid’ihaa – Gema Insani